Wednesday 16 February 2011

Pendampingan/Advokasi Penyerobotan Lahan

 Pendampingan dan Pemberian Perlindungan Hukum atas Penyerobotan Lahan Perkebunan dan Pencurian Kayu pada lahan Perkebunan milik Warga Masyarakat di Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam Proses pendampingan ini, LPPM Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Bumi Sawerigading dan LSM BAKIL, guna memberi Perlindungan Hukum agar Korban bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas kepemilikan lahan perkebunan tersebut, serta mendesak aparat yang berwenang (Kepolian Resor Luwu Utara dan Jajarannya) untuk menindak tegas para pelaku penyerobotan dan pencurian dilahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA (PENYEROBOTAN TANAH MILIK Alm. ABBAS DAN KELUARGA)
PENYEROBOTAN PERTAMA (Laporan Pertama) :
Dilakukan Pada Sekitar Tahun 2006 dan dilaporkan kepada POLSEK SABBANG dengan tuduhan Penyerobotan & Pencurian Kayu kemudian ditindaklanjuti oleh POLSEK SABBANG dengan penahanan terlapor (Nama Terlampir) di POLSEK SABBANG selama ± 1 Minggu kemudian dilepas tanpa proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
PENYEROBOTAN KEDUA (Laporan Kedua) :
Dilakukan pada Hari/Tanggal: Sabtu, 05 Februari 2011, dan dilaporkan oleh ABSAL (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) kepada Desa Lawewe pada hari itu juga.
Pada Hari/Tanggal : Minggu, 06 Februari 2011, ABSAL (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) dengan didampingi SAIFUL (Ketua Dewan Presidium LPPM INDONESIA) melaporkan kejadian tersebut pada POLRES LUWU UTARA di Masamba, yang saat itu diterima melalui SPK kemudian Pelapor/Korban diarahkan ke Unit RESUM untuk dimintai keterangan.Kemudian unit Resum meminta Pelapor/Korban ABSAL (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) menyerahkan Bukti kepemilikan berupa Sertifikat dan Bukti Pembayaran Pajak.
Pada keesokan harinya, Senin, 07-02-2011 Pelapor/Korban ABSAL (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) dengan didampingi HAERUDDIN KASIM Als BASO (Pengurus LSM Daerah Lutra) membawa bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat dan Bukti Pembayaran Pajak.
Pada Hari/Tanggal: Selasa, 08 Februari 2011, Korban/Pelapor kembali mendatangi MAPOLRES LUTRA guna bertemu Kapolres Lutra dan Pejabat yang berwenang dalam penanganan kasus tersebut guna meminta pengamanan lokasi sengketa, namun saat itu semua pejabat yang berwenang tidak ada ditempat. Saat itu ABSAL (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) bersama "TIM PENDAMPING" SAIFUL (Ketua Dewan Presidium LPPM INDONESIA) dan HAERUDDIN KASIM Als BASO (Pengurus LSM Daerah Lutra) bertemu dengan Kabag BINAMITRA untuk konsultasi, kemudian Kabag BINAMITRA mengarahkan untuk bertemu Wakapolres karena saat itu KAPOLRES LUTRA tidak ada ditempat, namun saat akan menemui Wakapolres, Wakapolres-pun tidak ada ditempat.
Pada Hari/Tanggal: Rabu, 09 Februari 2011 ABSAL (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) bersama "TIM PENDAMPING" HAERUDDIN KASIM Als BASO (Pengurus LSM Daerah Lutra) kembali mendatangi Mapolres LUTRA dengan tujuan bertemu Wakapolres namun hari itu Wakapolres Lutra tidak ada ditempat. Kemudian Korban/Pelapor meminta Bukti pelaporan kepada penyidik yang memeriksa pada saat laporan tersebut dibuat, namun bukti laporan tersebut tidak diberikan dengan alasan Arsipnya hilang dari data komputer tempat pemeriksaan, selanjutnya Korban/Pelapor diminta menghadirkan Saksi ke Polres LUTRA pada Hari/Tanggal: Jum'at, 11 Februari 2011 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pelapor dengan mengahdirkan 3 Orang Saksi yakni 1. Iksan als Iccang, 2. Bapaknya Baso, 3. Afiuddin Als Ayahnya Feri.
Pada Hari/Tanggal: Jumat, 11 Februari 2011, Korban/Pelapor kembali mendatangi Polres LUWU UTARA bersama dengan Saksi Iksan Als Iccang dan Bapaknya BASO. Pada hari itu juga, Korban/Pelapor bersama "TIM PENDAMPING" Ketua LSM BAKIR, Ketua LSM LPPM INDONESIA, dan seorang Wartawan Palopo Pos menemui Kabag OPS guna meminta agar Polres menurunkan anggotanya ke TKP guna mengamankan Lokasi sengketa namun saat itu Kabag OPS belum berkenan menurunkan anggota pengamanan dengan alasan itu tidak bisa dilakukan oleh anggota Polres. Usai pertemuan tersebut, Kabag OPS mengarahkan Korban/Pelapor bersama TIM Pendamping guna bertemu penyidik yang saat itu ditangani oleh IWAN JAYA. Saat diruang penyidik, Korban/Pelapor mengeluhkan permintaannya kepada Polisi guna meminta anggota Polisi mengamankan lokasi sengketa hingga proses penanganan perkara usai, namun penyidik (Iwan Jaya) mengisyaratkan untuk bertemu Kasat Reskrim, dengan alasan Kasat-lah yang berwenang menentukan Penurunan anggota Polres kelapangan. Usai menjalani pemeriksaan Saksi, Korban/Pelapor bersama TIM Pendamping (LSM BAKIR, LSM LPPM INDONESIA) dan seorang Wartawan Palopo Pos, kembali menemui Kasat Reskrim. Pada pertemuan tersebut, Kasat RESKRIM meminta agar Korban/Pelapor kembali hadir pada Hari/Tanggal: Senin, 14 Februari 2011 guna menemani/mengantar anggota Polres guna turun ke Lokasi sengketa.
Pada Hari/Tanggal : Senin, 14 Februari 2011, Korban/Pelapor ABSAL (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) bersama "TIM PENDAMPING" kembali hadir di Mapolres LUTRA sebagaimana yang diarahkan Kasat Reskrim. Saat tiba di Mapolres, Kasat Reskrim tidak ada ditempat, sehingga Korban/Pelapor bersama TIM Pendamping menemui Kabag OPS untuk meminta kejelasan apakah akan kelokasi, serta mempertanyakan kenapa hingga tanggal 14 Februari 2011, Polisi belum juga memanggil pihak terlapor sedang Korban/Pelapor terus diminta datang ke Mapolres untuk melengkapi keterangan. Namun penjelasan Kabag OPS sungguh mengecewakan dengan mengatakan “Anggota POLISI tidak dapat diturunkan kelokasi dan Pihak Kepolisian tidak dapat memanggil terlapor karena tidak tau harus memanggilnya dalam kapasitas apa sebelum memanggil pihak Badan Pertanahan Luwu Utara sebagai Saksi dan Polisi juga hanya bisa kelokasi jika bersama-sama dengan BPN karena hanya BPN yang tahu siapa pemilik dari Lahan tersebut. Kabag OPS Juga mengatakan Korban/Pelapor harus menyiapkan sarana Transportasi/Angkutan untuk membawa anggota POLRES dan TIM-nya ke Lokasi.
Kurang tanggapnya pihak POLRES LUTRA terhadap laporan kejadian tersebut, mengakibatkan Korban/Pelapor (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) tidak dapat menggarap lahan miliknya karena didalam Lahan Pertanian tersebut setiap hari diisi,diduduki dan digarap oleh para Penyerobot/Terlapor. Bahkan para terlapor meningkatkan aksi setelah Korban melaporkan kejadian penyerobotan di MAPOLRES LUTRA. Hal tersebut ditandai dengan makin bertambahnya Orang yang masuk kewilayah Lahan Pertanian tersebut.
Terlapor/Penyerobot yang masuk pada Hari/Tanggal: Minggu, 05-02-2011 berjumlah 17 Orang (Nama Terlampir), namun pada hari berikutnya (Setelah Pelaporan ke MAPOLRES) bertambah beberapa orang hingga mencapai ± 30 Orang. Akibat kejadian itu, Korban/Pelapor (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan) mengalami kerugian yang cukup besar.
Beberapa bentuk kerugian materi yang dialami Korban/Pelapor (Keluarga Alm. ABBAS Korban/Pemilik Lahan), yaitu ; 1. Kayu berjumlah ± 100 Batang (Ditebang oleh penyerobot/Terlapor), 2. Tanaman Jagung ± 1Ha (Terbengkalai/Tidak Dapat digarap), 3. Tanaman Kedelai ± 1Ha(Terbengkalai/Tidak Dapat digarap).


Lampiran 1 :
LAPORAN PERTAMA :
NO
NAMA
ASAL
LAPORAN POLISI
TEMPAT MELAPOR
WAKTU/TEMPAT KEJADIAN PERKARA
BUKTI LP NO.
1
JASMANI
Desa Lawewe (Eks. Warga Desa Salu Jambu)
Penyerobotan Lahan dan Pencurian Kayu
POLSEK BAEBUNTA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe

LAPORAN KEDUA (Tanggal 06-02-2011) :
NO
NAMA
ASAL
LAPORAN POLISI
TEMPAT MELAPOR
TEMPAT/WAKTU
BUKTI LP NO.
1
JASMANI
Desa Lawewe (Eks. Warga Desa Salu Jambu)
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
2
ASWAN
Desa Lawewe (Eks. Warga Desa Salu Jambu)
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
3
OLLING
Desa Lawewe (Eks. Warga Sinangkala)
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
4
MANGUN Als. NANNU'
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
5
ALEX Als. PAK KEMBAR
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
6
HAMUTTANG Als. PAK HARDI
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
7
AKING Als. PAK SALWA
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
8
BURHANUDDIN Als. BUR
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
9
HADIRMAN Als. BAPAKNYA ALDI
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
10
SALEWANGI Als. PAK MAYA
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
11
SAPARUDDIN Als. SAPA
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
12
UCHA Als. ACCA'
Desa Lawewe
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
13
HAMDAN
Desa Limbong Wara
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
14
ELU'
Desa Salu Jambu
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
15
ANTULI
Desa Salu Jambu
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
16
EPU'
Desa Salu Jambu
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK
17
PORRI'
Desa Salu Jambu
Penyerobotan Lahan
POLRES LUWU UTARA
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
LP/40/II/2010/Sulsel/Res.Lutra/SPK




Lampiran 2 :
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan
Pembabatan yg Dilakukan oleh Penyerobot

Tanaman Kedelai dan Jagung milik Korban terbengkalai akibat ketakutan dari pemilik akan intimidasi dari pelaku penyerobot lahan...

Bata-batas tanah yang dibuat tahun 70_an oleh pemilik lahan/korban


No comments: