Wednesday 16 February 2011

Pendampingan Atas Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Guru SD Lawewe

Dalam pendampingan ini LPPM Indonesia melalui pengurusnya, melakukan pendampingan dan pemberian Perlindungan Hukum Kepada salah seorang anak berusia 16 Tahun (AFRIANTI / CECENG), atas penganiayaan yang dilakukan oleh seorang PNS Guru SDN 053 Lawewe ( IDAWATI ).  LPPM Indonesia terlibat dalam pendampingan kasus penganiayaan tersebut karena dalam proses penanganan kasus tersebut yang ditangani oleh POLSEK Baebunta, pihak Korban merasa tidak mendapat kepastian dan kejelasan Hukum atas kasus yang mereka Laporkan.

Pendampingan/Advokasi Penyerobotan Lahan

 Pendampingan dan Pemberian Perlindungan Hukum atas Penyerobotan Lahan Perkebunan dan Pencurian Kayu pada lahan Perkebunan milik Warga Masyarakat di Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.