Thursday 4 September 2014

MINTA UANG BANGKU, KEPSEK MTsN MODEL PALOPO TERANCAM DIPIDANAKAN



Palopo,
Proses penerimaan siswa baru (PSB) dikota palopo baru-baru ini dikeluhkan sejumlah masyarakat.
Setidaknya hal ini disampaikan seorang wali murid yang mengaku mendaftarkan anaknya pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Model Kota Palopo.

Bagaimana tidak, selain pungutan uang yang dinilai cukup besar, sumber yang enggan dikorankan namanya ini mengaku terpaksa harus membayar uang yang diminta panitia PSB tersebut dengan meminjam uang kepada rentenir kenalan temannya.
Menurut keterangan sumber terpercaya media ini, uang pungutan dalam penerimaan siswa baru ini konon diperuntukkan untuk “Pembelian Bangku” dan “Pembangunan Mushollah”.
Mendengar informasi tersebut, wartawan media ini pun mencoba menelusuri kebenaran informasi dimaksud.
Saat mendatangi MTSn Model yang disebut telah meminta sejumlah uang dalam Proses Penerimaan Siswa Baru dengan alasan sumbangan pembelian bangku dan pembangunan mushollah, ternyata tidak sulit untuk menemukan informasi ini.
Bahkan Kepala Sekolah yang sempat ditemui wartawan media ini dengan santainya menjelaskan kepada wartawan tentang penarikan sumbangan yang mereka lakukan dalam penerimaan siswa baru.
Dalam penjelasannya, Kepala sekolah yang dikenal keras ini bahkan merasa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, karena bentuknya sumbangan.
Anehnya, meski diklaim sebagai sumbangan, namun semua siswa tetap dibebankan pembayaran serupa.
Penjelasan kepala sekolah tentang sumbangan pembelian bangku dan mushollah yang sifatnya sukarela ini juga di bantah salah satu orang tua siswa yang ditemuai didepan MTSn Model saat usai menemui Kepala Sekolah.
Menurutnya, jika memang itu sumbangan dan bersifat sukarela, jumlahnya tidak boleh ditetapkan.
“Tapi yang terjadi disekolah ini, justru ditentukan nilainya. Kan aneh.” Tutur sumber tersebut.
Upaya pembohongan dari oknum kepala sekolah juga Nampak terkuak saat wartawan media ini meminta kepala sekolah menunjukkan bangku yang telah dibeli dengan menggunakan dana sumbangan PSB.
Saat wartawan media ini mencoba melihat langsung bangku dan meja yang ditunjuk, dibangku tersebut ternyata tertera tulisan BOS 2014. Selain itu ditemukan pula bangku yang tertulis BOS 2013, BOS 2012, serta DAK 2007.
Menyikapi permasalahan itu, Bachrir, S.Pd, Koordinator Bidang Pendidikan Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia saat ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu mengaku akan mencari informasi lebih lengkap, serta mempelajari kasusnya.
“Kalau memang ada pungutan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, itu berarti Pungutan liar. Dan tentunya itu sudah masuk dalam tindak pidana, bahkan jika dilakukan oleh aparat dan pejabat Negara, berarti itu masuk dalam criteria Tindak Pidana Korupsi.” Jelas Bachrir kepada wartawan.
Meskipun demikian, Bachrir meminta agar masyarakat tidak langsung memojokkan, atau bahkan menghakimi pelaku hanya karena dinilai melanggar aturan.
Dirinya menjamin, apabila dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku penanggungjawab, khususnya dalam hal penerimaan siswa baru, kepala sekolah MTSn Model Kota Palopo telah melakukan pelanggaran hukum, maka melalui lembaga tempatnya berkecimpung, mereka akan melaporkannya langsung kepada aparat penegak hukum.
Untuk itu lanjut Bachrir, dirinya akan meminta Tim Investigasi LPPM Indonesia untuk turun kelapangan guna mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan untuk menjadi data pelengkap nantinya. (Hermawan/Sl).



Foto : Tampak beberapa Meja dan Bangku dibeberapa kelas yang di tunjuk oleh kepala sekolah sebagai hasil pembelian yang dibeli menggunakan dana sumbangan PSB.

No comments: