Palopo,
Proses penerimaan siswa baru (PSB) dikota
palopo baru-baru ini dikeluhkan sejumlah masyarakat.
Setidaknya hal ini disampaikan seorang
wali murid yang mengaku mendaftarkan anaknya pada Madrasah Tsanawiyah Negeri
Model Kota Palopo.
Bagaimana tidak, selain pungutan uang
yang dinilai cukup besar, sumber yang enggan dikorankan namanya ini mengaku
terpaksa harus membayar uang yang diminta panitia PSB tersebut dengan meminjam
uang kepada rentenir kenalan temannya.
Menurut keterangan sumber terpercaya
media ini, uang pungutan dalam penerimaan siswa baru ini konon diperuntukkan
untuk “Pembelian Bangku” dan “Pembangunan Mushollah”.
Mendengar informasi tersebut, wartawan
media ini pun mencoba menelusuri kebenaran informasi dimaksud.
Saat mendatangi MTSn Model yang disebut
telah meminta sejumlah uang dalam Proses Penerimaan Siswa Baru dengan alasan
sumbangan pembelian bangku dan pembangunan mushollah, ternyata tidak sulit
untuk menemukan informasi ini.
Bahkan Kepala Sekolah yang sempat
ditemui wartawan media ini dengan santainya menjelaskan kepada wartawan tentang
penarikan sumbangan yang mereka lakukan dalam penerimaan siswa baru.
Dalam penjelasannya, Kepala sekolah yang
dikenal keras ini bahkan merasa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur,
karena bentuknya sumbangan.
Anehnya, meski diklaim sebagai sumbangan,
namun semua siswa tetap dibebankan pembayaran serupa.
Penjelasan kepala sekolah tentang sumbangan
pembelian bangku dan mushollah yang sifatnya sukarela ini juga di bantah salah
satu orang tua siswa yang ditemuai didepan MTSn Model saat usai menemui Kepala
Sekolah.
Menurutnya, jika memang itu sumbangan dan
bersifat sukarela, jumlahnya tidak boleh ditetapkan.
“Tapi
yang terjadi disekolah ini, justru ditentukan nilainya. Kan aneh.” Tutur sumber tersebut.
Upaya pembohongan dari oknum kepala
sekolah juga Nampak terkuak saat wartawan media ini meminta kepala sekolah
menunjukkan bangku yang telah dibeli dengan menggunakan dana sumbangan PSB.
Saat wartawan media ini mencoba melihat
langsung bangku dan meja yang ditunjuk, dibangku tersebut ternyata tertera tulisan
BOS 2014. Selain itu ditemukan pula
bangku yang tertulis BOS 2013, BOS 2012, serta DAK 2007.
Menyikapi permasalahan itu, Bachrir,
S.Pd, Koordinator Bidang Pendidikan Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia saat ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu mengaku
akan mencari informasi lebih lengkap, serta mempelajari kasusnya.
“Kalau
memang ada pungutan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, itu berarti
Pungutan liar. Dan tentunya itu sudah masuk dalam tindak pidana, bahkan jika
dilakukan oleh aparat dan pejabat Negara, berarti itu masuk dalam criteria
Tindak Pidana Korupsi.” Jelas Bachrir
kepada wartawan.
Meskipun demikian, Bachrir meminta agar masyarakat
tidak langsung memojokkan, atau bahkan menghakimi pelaku hanya karena dinilai
melanggar aturan.
Dirinya menjamin, apabila dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku penanggungjawab, khususnya dalam
hal penerimaan siswa baru, kepala sekolah MTSn Model Kota Palopo telah
melakukan pelanggaran hukum, maka melalui lembaga tempatnya berkecimpung,
mereka akan melaporkannya langsung kepada aparat penegak hukum.
Untuk itu lanjut Bachrir,
dirinya akan meminta Tim Investigasi LPPM Indonesia untuk turun kelapangan guna
mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan untuk menjadi data pelengkap
nantinya. (Hermawan/Sl).
Foto
: Tampak beberapa Meja dan Bangku dibeberapa kelas yang di tunjuk oleh kepala
sekolah sebagai hasil pembelian yang dibeli menggunakan dana sumbangan PSB.
No comments:
Post a Comment