Thursday 5 November 2009

SURAT TERBUKA


LEMBAGA PEMERHATI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - INDONESIA
( L P P M – INDONESIA )
Alamat : Komp. Perumahan Bumi Tompottikka Permai Blok C. 131 Palopo.
Telp : 081354681058, e-mail : lppm_plp@ yahoo.co.id
Palopo, 01 Agustus 2009
No : 0001 / DP / LPPM-I / X /2009
Hal : Permintaan Data dan Perhitungan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar

PDAM Kota Palopo
Lamp. : 1 berkas
Sifat Surat : Terbuka
Kepada
Yth, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palopo
Di, -
Palopo
Dengan Hormat,
Keputusan Pihak Direksi PDAM Kota Palopo dalam hal Penetapan Kenaikan Tarif Air Minum dirasakan sangat memberatkan masyarakat Pelanggan. Mulai dari level masyarakat kalangan menengah hingga masyarakat kurang mampu yang selama ini sangat membutuhkan kehadiran seteguk air bersih guna membasahi tenggorokan disaat dahaga meradang. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka kami sebagai Salah satu Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat mengadakan survei/jajak pendadat ke beberapa wilayah, yang masuk dalam wilayah layanan PDAM kota Palopo. Dan hasilnya, saat ini sebahagian besar masyarakat tidak setuju dan merasa sangat terbebani dengan penetapan kenaikan tarif PDAM yang baru.
Dari berbagai alasan yang dikemukakan masyarakat pelanggan tersebut yakni Sistem Management PDAM yang tidak transparan dan kenaikan tarif yang terlalu tinggi, mulai dari standar penetapan Blok Konsumen (Permendagri No. 23 Tahun 2006 BAB III pasal 9 dan 10.), hingga alasan-alasan lain yang mengakibatkan terjadinya penetapan kenaikan tarif air minum.
Olehnya itu, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban Public,dan dalam rangka memenuhi unsur Tansparansi dan akuntabilitas public (Permendagri No. 23 Thn 2006 Pasal 7) serta pemenuhan Unsur Perlindungan Konsumen Undang-undang No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, maka kami atas nama Lembaga dan sekaligus Pelanggan / Konsumen meminta :
1. Pihak direksi PDAM Kota Palopo untuk lebih terbuka kepada Masyarakat Pelanggan serta Para Pemangku kepentingan tentang tata cara perhitungan tarif (Permendagri No.23 thn 2006 Pasal Pasal 17, dan 19) dan Standar Perhitungan serta penetapan blok dan kelompok “BLOK I, II, serta Kelompok R1 , R2, R3, dan Khusus”(Permendagri No. 23 thn 2006 Pasal 18).
2. Pihak direksi PDAM Kota Palopo untuk lebih terbuka kepada Masyarakat Pelanggan serta Para Pemangku kepentingan tentang tata cara Perhitungan dan Proyeksi biaya Usaha dan Biaya Dasar (Permendagri No. 23 thn 2006 BAB IV Pasal 12, 13, dan 14).
3. Pihak direksi PDAM Kota Palopo untuk lebih terbuka kepada Masyarakat Pelanggan serta Para Pemangku kepentingan tentang Pendapatan dan sumber-sumber pendapatan PDAM (Permendagri No. 23 thn 2006 Pasal 15).
4. Pihak direksi PDAM Kota Palopo untuk lebih terbuka kepada Masyarakat Pelanggan serta Para Pemangku kepentingan tentang besaran Biaya Penyambungan serta perhitungan dan besaran biaya beban perkelompok.
5. Pihak direksi PDAM Kota Palopo untuk lebih terbuka kepada Masyarakat Pelanggan serta Para Pemangku kepentingan tentang Standar dan Tata Cara Perhitungan Pemulihan Biaya Secara Penuh (Full Cost Recovery) PDAM Kota Palopo.
6. Pihak direksi PDAM Kota Palopo untuk membuka kepada Masyarakat Pelanggan serta Para Pemangku kepentingan tentang hasil uji / tes Laboratorium kelayakan Konsumsi Air Minum Terproduksi PDAM Kota Palopo yang sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
7. Pihak direksi PDAM Kota Palopo untuk membuka kepada Masyarakat Pelanggan serta Para Pemangku kepentingan tentang Total Besaran Pinjaman/Utang, Sumber Pinjaman/Utang, serta pengalokasian Dana Pinjaman PDAM tersebut sebagaimana Pemberian Keterangan Walikota Palopo pada Rapat Pemberian Keterangan Terhadap Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Atas Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kota Palopo tanggal 22 Juni 2009.
8. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Institusi-institusi terkait guna mengadakan Audit/Pemeriksaan terhadap system Managemen dan keuangan PDAM kota Palopo serta mengumumkan hasil audit dan pemeriksaannya kepada Masyarakat Pelanggan melalui Media Cetak dan Elektronik.
Demikian surat ini dibuat untuk selanjutnya diperhatikan oleh Direksi PDAM serta pihak-pihak yang berkompeten.
Atas Perhatian dan kerja sama Pihak dimaksud, diucapkan terima Kasih.
An. Masyarakat Pelanggan ;
Ketua Dewan Pendiri Sekretaris Dewan Pendiri
( SAIFUL RAMANG A.ATO ) ( AMBO GUTTU, ST )

No comments: