Friday 20 December 2013

DISINYALIR BERDAYAKAN PUNGLI, AKTIVIST ANCAM LAPORKAN SATLANTAS POLRES PALOPO



Palopo, Sidakpost –
Lagi, satlantas Polres Palopo kembali mendapat sorotan tajam.
Tak tanggung-tanggung, sorotan tersebut tidak hanya menyoal kinerja satlantas yang dinilai buruk, namun juga menyoal maraknya indikasi pungutan liar (Pungli,red) yang terjadi di satuan yang dipimpin AKP.Muhabbar sebagai Kasat.

Belum lepas dari ingatan, dimana beberapa waktu lalu sebuah media online (blog) memuat berita yang mengungkapkan adanya indikasi pungli dijalanan yang diduga dilakukan oknum anggota satlantas Unit Turjawali atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan BM, kini muncul lagi isu tak sedap dari satuan yang identik dengan warna coklat putih ini.
Sejumlah informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, selain dijalanan, oknum anggota satlantas juga bahkan disinyalir telah melakukan pungli di dalam kantornya, khususnya pada unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang nota bene sangat dekat dari ruangan pimpinannya yakni KASAT LANTAS.
Seorang sumber terpercaya media ini menyebutkan, indikasi “pungli” yang marak terjadi dalam tubuh satlantas, yakni pembebanan biaya pengurusan SIM yang cukup tinggi. Bahkan mencapai jutaan rupiah per penerbitan, per orang.
Sumber lain yang juga merupakan salah satu wartawan media nasional, mengaku pernah menemui dan mempertanyakan tingginya pembayaran SIM di Mapolres Palopo kepada AKP.Muhabbar selaku Kasat Lantas. Namun, menurutnya hal itu ternyata sudah diketahui oleh sang kasat. Tidak hanya itu, dari pernyataan yang dilontarkan AKP.Muhabbar yang baru beberapa bulan menjabat sebagai kasat lantas di Mapolres Palopo ini, kuat dugaan jika pemberlakuan biaya pengurusan SIM yang terbilang tinggi tersebut, sudah mendapat “persetujuan dan izin” pimpinan, atau setidaknya ditingkat Kasat.
Saat wartawan media ini melakukan penelusuran, ternyata tidak terlalu sulit untuk menemukan kebenaran isu pembayaran “SIM Mahal” ini.
Rabu, 03/12/2013, Seorang sumber yang saat itu ditemukan sedang mengurus SIM, mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp.635.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk mengurus penerbitan SIM B I.
Kepada wartawan media ini, sumber tersebut menjelaskan bahwa dari total keseluruhan uang yang ia serahkan tersebut, Rp.35.000 untuk uang kesehatan, Rp.50.000 untuk administrasi pendaftaran, dan selebihnya diperuntukkan untuk SIM.
Menurut sumber tersebut, dirinya bahkan diminta membayar Rp.550.000 khusus untuk pembayaran SIM saja (diluar biaya kesehatan dan administrasi,red), tapi karena mengaku sudah tidak punya uang untuk pulang, maka oknum anggota polantas yang menangani SIMnya, kembali memberikan pengurangan sebesar Rp.20.000 kepada sumber, untuk digunakan sebagai biaya transport pulang.
Selain itu, ditemukan pula salah satu warga yang sedang mengurus SIM C. Menurut pengakuan warga tersebut, dirinya diminta membayar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk penerbitan SIM yang diinginkannya.
Dari hasil penelusuran lanjutan, ternyata ditemukan sebuah informasi yang cukup mencengangkan dari seseorang yang mengaku pernah mengurus SIM BII di satlantas Mapolres Palopo.
Bagaimana tidak, selain pembebanan biaya sangat tinggi yang mencapai Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu), proses administrasinya pun terbilang sangat janggal dan tidak lazim.
Pasalnya, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dirinya hanya diminta membayar sejumlah uang dan foto, tanpa harus hadir secara langsung di kantor satlantas mapolres palopo.
“kita hanya kirim foto dan uang pak. Setelah jadi, simnya baru dikirimkan.” Ungkap sumber tersebut.
Menanggapi maraknya isu “Pungli” disatlantas Mapolres Palopo tersebut, Dahlan, TIM Investigasi LPPM Indonesia Bidang Hukum dan Hak Asazi Manusia, mengatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut, dalam upaya mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait kebenaran informasi tersebut.
Dirinya menjamin, apabila benar dikemudian hari ditemukan adanya indikasi Pungli yang terjadi di satuan Lalulintas Mapolres Palopo, TIMnya akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri, selaku penanggungjawab tertinggi institusi kapolisian.
Menurutnya, upaya ini dilakukan guna membantu merealisasikan Program Reformasi Birokrasi Polri, yang pada akhirnya menciptakan Polri yang bersih, serta bebas dari Tindak Pidana Korupsi.
“Kita inginkan institusi polri sebagai ujung tombak penegakan supremasi hukum terbebas dari hal-hal seperti itu (Korupsi,red). Dan untuk mewujudkan semua itu, dibutuhkan peran aktif seluruh komponen bangsa, termasuk Aktivist dan Media Massa dalam melakukan pengawasan dan kontrol.” Tandasnya.
Ditambahkannya, jika ingin melihat dan mewujudkan penyelenggara negara yang Kuat, Kokoh, Bersih dan Bertanggungjawab, khususnya di jajaran Institusi penegak hukum, lebih khusus lagi Institusi Kepolisian, seluruh komponen bangsa ini harus proaktif dan bisa saling membantu.
Lebih jauh Dahlan yang juga tercatat aktif sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma mengingatkan agar Penyelenggara Negara, khususnya Polri tidak alergi terhadap kritikan dari masyarakat. Sebaliknya, Dahlan pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya para aktivist dan lembaga sosial kontrol seperti media, tidak takut memberikan kritik dan saran demi tercapainya cita-cita reformasi, yakni mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bertanggungjawab.
Untuk itu, lanjut Dahlan, jika Polri khususnya dilingkup satlantas Mapolres Palopo benar-benar serius untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Polri yang bermuara pada terciptanya penyelenggara Negara yang bersih dan bertanggungjawab, mereka harus lebih terbuka kepada publik.
“Salah satunya dengan memberikan informasi yang baik dan benar kepada public tentang tata cara dan besaran biaya pengurusan SIM itu sendiri, misalnya.” jelas Dahlan.
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia menegaskan bahwa pembebanan biaya pengurusan SIM yang tinggi hingga mencapai Jutaan rupiah, serta pengurusan administrasi SIM yang tidak sesuai prosedur adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hingga saat ini, biaya pengurusan SIM tertinggi hanya mencapai Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Itupun untuk SIM Internasional. Untuk pengurusan baru SIM A hingga SIM B, itu hanya dipungut biaya sebesar 120 ribu rupiah. Dan untuk SIM C, hanya 100 ribu rupiah. Jadi jika ada yang dibebankan lebih dari itu, berarti Pungli.” Tegas Akbar.
Lebih jauh Akbar menjelaskan, salah satu yang mengakibatkan maraknya praktek pungli diberbagai sendi kehidupan masyarakat, juga karena didukung oleh ketidak tahuan masyarakat, yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Selain itu, lanjut Akbar, pemikiran “tidak mau repot”, menjadi faktor pendukung, serta buruknya mental sebahagian oknum aparat, semakin memperbesar peluang hadirnya Praktek Korupsi.
Dalam pandangannya, salah satu jalan memperkecil terjadinya praktek korupsi khusus penyalahgunaan wewenang dan keadaan, yakni memperbanyak sosialisasi tentang berbagai aturan dan kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengerti apa dan bagaimana cara melakukan sesuatu itu dengan benar.
Dicontohkannya, dalam hal biaya pengurusan SIM, dirinya sangat yakin jika tidak semua masyarakat tahu tentang besarnya jumlah pembayaran yang diwajibkan sesuai aturan.
“Saya sangat yakin, sekitar 80% Masyarakat kita tidak tahu berapa dan bagaimana seharusnya proses pengurusan itu. Akibatnya, mereka dengan mudah memnyerahkan sejumlah uang ketika diminta oleh petugas yang juga bermental buruk.” Jelas Akbar.
Karenanya, Akbar meminta kepada segenap komponen masyarakat, khususnya para Aktivist, Insan Pers serta kalangan pelajar dan terpelajar, dapat berperan aktif dalam upaya mensosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Permasalahan lain yang tak luput dari sorotan pimpinan lembaga yang dikenal banyak melakukan pendampingan masyarakat ini, yakni penerbitan Surat Keterangan Sehat yang seolah menjadi salah satu syarat mutlak dalam pengurusan SIM.
Dijelaskannya, Penerbitan Surat Keterangan Sehat untuk pelengkap Administrasi penerbitan SIM di Mapolres Palopo ini sangat janggal, dan sangat rawan pungli. Pasalnya lanjut Akbar, masyarakat yang ingin mengurus Penerbitan Surat Keterangan Sehat, tidak dilakukan pengecekan medis yang cukup, dan tidak dilakukan di tempat pelayanan medis umum.
“Bahkan untuk menentukan tinggi badan saja, petugas yang ada ditempat yang telah ditentukan tersebut, hanya bertanya kepada masyarakat. Selanjutnya, keterangan tersebut kemudian dimasukkan kedalam format yang sudah disediakan.” Ungkapnya.
Selain itu, penerbitan Surat Keterangan Sehat untuk pelengkap administrasi SIM di Mapolres Palopo tersebut juga diindikasikan tidak dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, karena tanpa didampingi Dokter.
Saat Wartawan media ini mecoba melakukan penelusuran ke Lokasi tempat penerbitan surat keterangan sehat, ternyata ditempat yang berbentuk kios makan berukuran sekitar 2x2 meter ini, tidak ditemukan satu pun pelayan dan peralatan medis, apalagi dokter.
Salah satu warga yang mengaku baru selesai mengambil Surat keterangan sehat pun membenarkan informasi tersebut.
“saya Cuma ditanya-tanya saja tadi pak.” Tutur sumber tersebut sembari berlalu menyeberang jalan menuju kantor Satlantas.(Rizal/Andi/Sl).
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SESUAI PP 50 THN 2010.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

I




















II


III






IV

V




VI







VII

VIII

































































IX

X



XI
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) :
A.      Penerbitan SIM A
1.      Baru
2.      Perpanjangan
B.      Penerbitan SIM B I
1.      Baru
2.      Perpanjangan
C.      Penerbitan SIM B II
1.      Baru
2.      Perpanjangan
D.     Penerbitan SIM C
1.      Baru
2.      Perpanjangan
E.      Penerbitan SIM D
(Khusus Penyandang Cacat)
1.      Baru
2.      Perpanjangan
F.       Pembuatan SIM Internasional
1.      Baru
2.      Perpanjangan

Pelayanan Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A.      Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau Angkutan Umum
B.      Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
C.      Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A.      Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
B.      Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Penrbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A.      Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1.      Baru
2.      Ganti Kepemilikan
B.      Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1.      Baru
2.      Ganti Kepemilikan

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah

Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak
A.      Senjata Api Non Organik TNI/POLRI
1.      Izin penggunaan  untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Purnawirawan
2.      Untuk kelengkapan tugas Polisi Khusus / Satuan Pengamanan
a.      Buku Pas (Izin Pemilikan) Senjata Api
1)      Buku Pas Baru
2)      Buku Pas Pembaruan
b.      Izin Penggunaan
3.      Untuk olah raga
a.      Buku Pas
1)      Buku Pas Baru
2)      Buku Pas Pembaruan
b.      Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1)      Tembak Reaksi
2)      Target
3)      Berburu
4.      Untuk koleksi
a.      Buku Pas
1)      Buku Pas Baru
2)      Buku Pas Pembaruan
b.      Izin Menyimpan
5.      Untuk Bela diri
a.      Buku Pas
1)      Buku Pas Baru
2)      Buku Pas Pembaruan
b.      Izin Penggunaan
B.      Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
1.      Senjata Peluru Karet
a.      Buku Pas
b.      Izin Penggunaan
2.      Senjata Peluru Pallet
a.      Buku Pas
b.      Izin Penggunaan
3.      Senjata Peluru Gas
a.      Buku Pas
b.      Izin Penggunaan
4.      Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas
5.      Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik
C.      Bahan Peledak Komersil
1.      Izin Impor
2.      Izin Ekspor
3.      Izin Re-Ekspor
4.      Izin Gudang
5.      Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6.      Izin Pembelian dan Penggunaan
7.      Izin Produksi
8.      Izin Pemusnahan
D.     Kembang Api
1.      Izin Impor
2.      Izin Ekspor
3.      Izin Re-Ekspor
4.      Izin Gudang
5.      Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6.      Izin Pembelian dan Penggunaan
7.      Izin Produksi
8.      Izin Pemusnahan

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri
A.      Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap
B.      Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas

Penerbitan Kartu Sidik Jari (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Card / Inafis Card)


Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan


Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Ujian



Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan / Per Kendaraan

Per Penerbitan / Perkendaraan


Per Pasang
Per Pasang



Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan



Per Kartu






Per Buku
Per Buku
Per Kartu


Per Buku
Per Buku

Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin


Per Buku
Per Buku
Per Surat Izin


Per Buku
Per Buku
Per Kartu



Per Buku
Per Kartu

Per Buku
Per Kartu

Per Buku
Per Kartu
Per Kartu

Per Kartu


Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin

Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin

Per Penerbitan


Per Kartu
Per Kartu

Per Kartu


Rp. 120.000,00
Rp.   80.000,00

Rp. 120.000,00
Rp.   80.000,00

Rp. 120.000,00
Rp.   80.000,00

Rp. 100.000,00
Rp.   75.000,00


Rp. 50.000,00
Rp. 30.000,00

Rp. 250.000,00
Rp. 225.000,00

Rp. 50.000,00



Rp. 50.000,00

Rp. 75.000,00
Rp.           0,00


Rp. 25.000,00



Rp. 30.000,00
Rp. 50.000,00



Rp. 80.000,00
Rp. 80.000,00

Rp. 100.000,00
Rp. 100.000,00

Rp.   75.000,00



Rp.            0,00






Rp. 150.000,00
Rp.   25.000,00
Rp.   50.000,00


Rp. 150.000,00
Rp.   25.000,00

Rp.   50.000,00
Rp.   50.000,00
Rp. 100.000,00


Rp.    150.000,00
Rp.      25.000,00
Rp.      50.000,00


Rp.     150.000,00
Rp.       25.000,00
Rp. 1.000.000,00



Rp.       25.000,00
Rp.     225.000,00

Rp.       25.000,00
Rp.       75.000,00

Rp.       25.000,00
Rp.       75.000,00
Rp.       25.000,00

Rp.       50.000,00


Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00

Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00
Rp.     500.000,00

Rp.       10.000,00


Rp.     200.000,00
Rp.     100.000,00

Rp.       35.000,00




Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

No comments: