Palopo, Sidakpost –
Lagi, satlantas Polres Palopo kembali
mendapat sorotan tajam.
Tak tanggung-tanggung, sorotan
tersebut tidak hanya menyoal kinerja satlantas yang dinilai buruk, namun juga
menyoal maraknya indikasi pungutan liar (Pungli,red)
yang terjadi di satuan yang dipimpin AKP.Muhabbar sebagai Kasat.
Belum lepas dari ingatan, dimana
beberapa waktu lalu sebuah media online (blog) memuat berita yang mengungkapkan
adanya indikasi pungli dijalanan yang diduga dilakukan oknum anggota satlantas Unit
Turjawali atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan BM, kini muncul lagi isu
tak sedap dari satuan yang identik dengan warna coklat putih ini.
Sejumlah informasi yang dihimpun dilapangan
menyebutkan, selain dijalanan, oknum anggota satlantas juga bahkan disinyalir telah
melakukan pungli di dalam kantornya, khususnya pada unit pelayanan Surat Izin
Mengemudi (SIM), yang nota bene sangat dekat dari ruangan pimpinannya yakni
KASAT LANTAS.
Seorang sumber terpercaya media ini
menyebutkan, indikasi “pungli” yang marak terjadi dalam tubuh satlantas, yakni
pembebanan biaya pengurusan SIM yang cukup tinggi. Bahkan mencapai jutaan
rupiah per penerbitan, per orang.
Sumber lain yang juga merupakan salah
satu wartawan media nasional, mengaku pernah menemui dan mempertanyakan
tingginya pembayaran SIM di Mapolres Palopo kepada AKP.Muhabbar selaku Kasat
Lantas. Namun, menurutnya hal itu ternyata sudah diketahui oleh sang kasat.
Tidak hanya itu, dari pernyataan yang dilontarkan AKP.Muhabbar yang baru
beberapa bulan menjabat sebagai kasat lantas di Mapolres Palopo ini, kuat
dugaan jika pemberlakuan biaya pengurusan SIM yang terbilang tinggi tersebut,
sudah mendapat “persetujuan dan izin” pimpinan, atau setidaknya ditingkat Kasat.
Saat wartawan media ini melakukan
penelusuran, ternyata tidak terlalu sulit untuk menemukan kebenaran isu
pembayaran “SIM Mahal” ini.
Rabu, 03/12/2013, Seorang sumber yang
saat itu ditemukan sedang mengurus SIM, mengaku harus mengeluarkan uang sebesar
Rp.635.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk mengurus penerbitan SIM B
I.
Kepada wartawan media ini, sumber
tersebut menjelaskan bahwa dari total keseluruhan uang yang ia serahkan
tersebut, Rp.35.000 untuk uang kesehatan, Rp.50.000 untuk administrasi
pendaftaran, dan selebihnya diperuntukkan untuk SIM.
Menurut sumber tersebut, dirinya bahkan
diminta membayar Rp.550.000 khusus untuk pembayaran SIM saja (diluar biaya
kesehatan dan administrasi,red), tapi karena mengaku sudah tidak punya uang
untuk pulang, maka oknum anggota polantas yang menangani SIMnya, kembali
memberikan pengurangan sebesar Rp.20.000 kepada sumber, untuk digunakan sebagai
biaya transport pulang.
Selain itu, ditemukan pula salah satu
warga yang sedang mengurus SIM C. Menurut pengakuan warga tersebut, dirinya
diminta membayar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk
penerbitan SIM yang diinginkannya.
Dari hasil penelusuran lanjutan,
ternyata ditemukan sebuah informasi yang cukup mencengangkan dari seseorang yang
mengaku pernah mengurus SIM BII di satlantas Mapolres Palopo.
Bagaimana tidak, selain pembebanan
biaya sangat tinggi yang mencapai Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu), proses
administrasinya pun terbilang sangat janggal dan tidak lazim.
Pasalnya, menurut sumber yang enggan
disebutkan namanya tersebut, dirinya hanya diminta membayar sejumlah uang dan
foto, tanpa harus hadir secara langsung di kantor satlantas mapolres palopo.
“kita hanya kirim foto dan uang pak. Setelah jadi, simnya baru
dikirimkan.” Ungkap
sumber tersebut.
Menanggapi maraknya isu “Pungli”
disatlantas Mapolres Palopo tersebut, Dahlan, TIM Investigasi LPPM Indonesia
Bidang Hukum dan Hak Asazi Manusia, mengatakan akan melakukan investigasi lebih
lanjut, dalam upaya mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait
kebenaran informasi tersebut.
Dirinya menjamin, apabila benar
dikemudian hari ditemukan adanya indikasi Pungli yang terjadi di satuan
Lalulintas Mapolres Palopo, TIMnya akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri,
selaku penanggungjawab tertinggi institusi kapolisian.
Menurutnya, upaya ini dilakukan guna membantu
merealisasikan Program Reformasi Birokrasi Polri, yang pada akhirnya
menciptakan Polri yang bersih, serta bebas dari Tindak Pidana Korupsi.
“Kita inginkan institusi polri sebagai ujung tombak penegakan supremasi
hukum terbebas dari hal-hal seperti itu (Korupsi,red). Dan untuk mewujudkan
semua itu, dibutuhkan peran aktif seluruh komponen bangsa, termasuk Aktivist dan
Media Massa dalam melakukan pengawasan dan kontrol.” Tandasnya.
Ditambahkannya, jika ingin melihat
dan mewujudkan penyelenggara negara yang Kuat, Kokoh, Bersih dan
Bertanggungjawab, khususnya di jajaran Institusi penegak hukum, lebih khusus
lagi Institusi Kepolisian, seluruh komponen bangsa ini harus proaktif dan bisa
saling membantu.
Lebih jauh Dahlan yang juga tercatat
aktif sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma mengingatkan
agar Penyelenggara Negara, khususnya Polri tidak alergi terhadap kritikan dari
masyarakat. Sebaliknya, Dahlan pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya para
aktivist dan lembaga sosial kontrol seperti media, tidak takut memberikan
kritik dan saran demi tercapainya cita-cita reformasi, yakni mewujudkan
pemerintah yang baik, bersih dan bertanggungjawab.
Untuk itu, lanjut Dahlan, jika Polri
khususnya dilingkup satlantas Mapolres Palopo benar-benar serius untuk
mewujudkan Reformasi Birokrasi Polri yang bermuara pada terciptanya
penyelenggara Negara yang bersih dan bertanggungjawab, mereka harus lebih
terbuka kepada publik.
“Salah satunya dengan memberikan informasi yang baik dan benar kepada
public tentang tata cara dan besaran biaya pengurusan SIM itu sendiri,
misalnya.” jelas
Dahlan.
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum
DPP LPPM Indonesia menegaskan bahwa pembebanan biaya pengurusan SIM yang tinggi
hingga mencapai Jutaan rupiah, serta pengurusan administrasi SIM yang tidak
sesuai prosedur adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hingga saat ini, biaya
pengurusan SIM tertinggi hanya mencapai Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah).
“Itupun untuk SIM Internasional. Untuk pengurusan baru SIM A hingga SIM B,
itu hanya dipungut biaya sebesar 120 ribu rupiah. Dan untuk SIM C, hanya 100
ribu rupiah. Jadi jika ada yang dibebankan lebih dari itu, berarti Pungli.” Tegas Akbar.
Lebih jauh Akbar menjelaskan, salah
satu yang mengakibatkan maraknya praktek pungli diberbagai sendi kehidupan
masyarakat, juga karena didukung oleh ketidak tahuan masyarakat, yang pada
akhirnya dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Selain itu, lanjut Akbar, pemikiran
“tidak mau repot”, menjadi faktor pendukung, serta buruknya mental sebahagian
oknum aparat, semakin memperbesar peluang hadirnya Praktek Korupsi.
Dalam pandangannya, salah satu jalan
memperkecil terjadinya praktek korupsi khusus penyalahgunaan wewenang dan
keadaan, yakni memperbanyak sosialisasi tentang berbagai aturan dan kebijakan
pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengerti apa dan bagaimana cara melakukan
sesuatu itu dengan benar.
Dicontohkannya, dalam hal biaya
pengurusan SIM, dirinya sangat yakin jika tidak semua masyarakat tahu tentang besarnya
jumlah pembayaran yang diwajibkan sesuai aturan.
“Saya sangat yakin, sekitar 80% Masyarakat kita tidak tahu berapa dan
bagaimana seharusnya proses pengurusan itu. Akibatnya, mereka dengan mudah
memnyerahkan sejumlah uang ketika diminta oleh petugas yang juga bermental
buruk.” Jelas Akbar.
Karenanya, Akbar meminta kepada
segenap komponen masyarakat, khususnya para Aktivist, Insan Pers serta kalangan
pelajar dan terpelajar, dapat berperan aktif dalam upaya mensosialisasikan
berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berhubungan langsung dengan
kepentingan masyarakat luas.
Permasalahan lain yang tak luput dari
sorotan pimpinan lembaga yang dikenal banyak melakukan pendampingan masyarakat
ini, yakni penerbitan Surat Keterangan Sehat yang seolah menjadi salah satu
syarat mutlak dalam pengurusan SIM.
Dijelaskannya, Penerbitan Surat
Keterangan Sehat untuk pelengkap Administrasi penerbitan SIM di Mapolres Palopo
ini sangat janggal, dan sangat rawan pungli. Pasalnya lanjut Akbar, masyarakat
yang ingin mengurus Penerbitan Surat Keterangan Sehat, tidak dilakukan
pengecekan medis yang cukup, dan tidak dilakukan di tempat pelayanan medis umum.
“Bahkan untuk menentukan tinggi badan saja, petugas yang ada ditempat yang
telah ditentukan tersebut, hanya bertanya kepada masyarakat. Selanjutnya,
keterangan tersebut kemudian dimasukkan kedalam format yang sudah disediakan.” Ungkapnya.
Selain itu, penerbitan Surat
Keterangan Sehat untuk pelengkap administrasi SIM di Mapolres Palopo tersebut
juga diindikasikan tidak dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, karena tanpa
didampingi Dokter.
Saat Wartawan media ini mecoba
melakukan penelusuran ke Lokasi tempat penerbitan surat keterangan sehat, ternyata
ditempat yang berbentuk kios makan berukuran sekitar 2x2 meter ini, tidak
ditemukan satu pun pelayan dan peralatan medis, apalagi dokter.
Salah satu warga yang mengaku baru
selesai mengambil Surat keterangan sehat pun membenarkan informasi tersebut.
“saya Cuma ditanya-tanya saja tadi pak.” Tutur sumber tersebut sembari
berlalu menyeberang jalan menuju kantor Satlantas.(Rizal/Andi/Sl).
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SESUAI PP 50 THN
2010.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
||
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
XI
|
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
:
A.
Penerbitan SIM
A
1.
Baru
2.
Perpanjangan
B.
Penerbitan SIM
B I
1.
Baru
2.
Perpanjangan
C.
Penerbitan SIM
B II
1.
Baru
2.
Perpanjangan
D.
Penerbitan SIM
C
1.
Baru
2.
Perpanjangan
E.
Penerbitan SIM
D
(Khusus Penyandang
Cacat)
1.
Baru
2.
Perpanjangan
F.
Pembuatan SIM
Internasional
1.
Baru
2.
Perpanjangan
Pelayanan Ujian Keterampilan Mengemudi
Melalui Simulator
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK)
A.
Kendaraan
bermotor roda 2, roda 3, atau Angkutan Umum
B.
Kendaraan
bermotor roda 4 atau lebih
C.
Pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan
(STCK)
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB)
A.
Kendaraan
bermotor roda 2 atau roda 3
B.
Kendaraan
bermotor roda 4 atau lebih
Penrbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB)
A.
Kendaraan
bermotor roda 2 atau roda 3
1.
Baru
2.
Ganti
Kepemilikan
B.
Kendaraan
bermotor roda 4 atau lebih
1.
Baru
2.
Ganti
Kepemilikan
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke
Luar Daerah
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan
Bahan Peledak
A.
Senjata Api Non
Organik TNI/POLRI
1.
Izin
penggunaan untuk prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Purnawirawan
2.
Untuk
kelengkapan tugas Polisi Khusus / Satuan Pengamanan
a.
Buku Pas (Izin
Pemilikan) Senjata Api
1)
Buku Pas Baru
2)
Buku Pas
Pembaruan
b.
Izin Penggunaan
3.
Untuk olah raga
a.
Buku Pas
1)
Buku Pas Baru
2)
Buku Pas Pembaruan
b.
Izin Penggunaan
untuk Olah Raga
1)
Tembak Reaksi
2)
Target
3)
Berburu
4.
Untuk koleksi
a.
Buku Pas
1)
Buku Pas Baru
2)
Buku Pas
Pembaruan
b.
Izin Menyimpan
5.
Untuk Bela diri
a.
Buku Pas
1)
Buku Pas Baru
2)
Buku Pas
Pembaruan
b.
Izin Penggunaan
B.
Peralatan
Keamanan yang digolongkan Senjata Api
1.
Senjata Peluru
Karet
a.
Buku Pas
b.
Izin Penggunaan
2.
Senjata Peluru
Pallet
a.
Buku Pas
b.
Izin Penggunaan
3.
Senjata Peluru
Gas
a.
Buku Pas
b.
Izin Penggunaan
4.
Izin
Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas
5.
Izin
Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik
C.
Bahan Peledak
Komersil
1.
Izin Impor
2.
Izin Ekspor
3.
Izin Re-Ekspor
4.
Izin Gudang
5.
Izin Pemilikan,
Penguasaan, dan Penyimpanan
6.
Izin Pembelian
dan Penggunaan
7.
Izin Produksi
8.
Izin Pemusnahan
D.
Kembang Api
1.
Izin Impor
2.
Izin Ekspor
3.
Izin Re-Ekspor
4.
Izin Gudang
5.
Izin Pemilikan,
Penguasaan, dan Penyimpanan
6.
Izin Pembelian
dan Penggunaan
7.
Izin Produksi
8.
Izin Pemusnahan
Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian
Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri
A.
Pemegang Kartu
Izin Tinggal Tetap
B.
Pemegang Kartu
Izin Tinggal Terbatas
Penerbitan Kartu Sidik Jari (Indonesia Automatic Fingerprint
Identification System Card / Inafis Card)
|
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per Penerbitan
Per
Ujian
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan / Per Kendaraan
Per
Penerbitan / Perkendaraan
Per Pasang
Per Pasang
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Kartu
Per Buku
Per Buku
Per
Kartu
Per Buku
Per Buku
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per Buku
Per Buku
Per
Surat Izin
Per Buku
Per Buku
Per
Kartu
Per Buku
Per
Kartu
Per Buku
Per
Kartu
Per Buku
Per
Kartu
Per
Kartu
Per
Kartu
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Surat Izin
Per
Penerbitan
Per
Kartu
Per
Kartu
Per
Kartu
|
Rp. 120.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 120.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 120.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 30.000,00
Rp. 250.000,00
Rp. 225.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 0,00
Rp. 25.000,00
Rp. 30.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 0,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 225.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 10.000,00
Rp. 200.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 35.000,00
|
Sumber : Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment