Friday 20 December 2013

2 TAHUN KASUS BNI TAK TUNTAS

KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM PALOPO MINTA DICOPOT
Palopo, Sidakpost –
Waktu terus berjalan, Lagi dan lagi terulang kembali, terkait penanganan kasus Nasabah Bank BNI yang tak kunjung jelas sampai sekarang ditangan satreskrim, Kapolres palopo enggan ditemui beberapa wartawan dan LSM.

Melalui Asisten Pribadinya, AKBP.M.Guntur, S.Ik, Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang baru beberapa bulan menduduki posisi selaku Kapolres diKota Palopo ini, ketika coba ditemui wartawan sehubungan dengan beberapa kali di kembalikannya berkas dari kejaksaan, hanya mengarahkan wartawan untuk menemui Humas Polres Palopo.
Ironisnya, saat wartawan media ini coba menemui Humas Polres palopo, yang bersangkutan pun ternyata tidak ada ditempat.
Kesan menghindar pun semakin nampak, takkala untuk kesekian kalinya wartawan media ini mencoba menemui kembali Kapolres sehubungan dengan permasalahan ini, namun yang bersangkutan lagi-lagi tidak bisa ditemui.
Pernyataan serupa pun disampaikan beberapa wartawan media cetak yang coba menemui AKBP.M.Guntur untuk mempertanyakan kejelasan perkara kasus perbankan ini.
Menanggapi keengganan Kapolres Palopo untuk menemui wartawan yang ingin mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah dua tahun yang ditangani mapolres palopo ini, Saiful, Ketua Dewan Presidium LPPM Indonesia yang dikuasakan korban untuk mendampingi dan mengawal kasus ini, mengaku heran.
Pasalnya, menurut Saiful, beberapa waktu lalu, dirinya mengaku pernah berkomunikasi dengan Kapolres via telpon selulernya.
“Saat itu, Kapolres mengaku berkasnya sudah rampung, tinggal menunggu waktu untuk mengirim berkasnya kepada jaksa. Kalau sekarang dia menghindari wartawan, kan mengherankan. Adaapa, kenapa Kapolres menghindari rekan-rekan Pers kalau tidak ada sesuatu yang disembunyikan ungkap Saiful heran.
Ditambahkannya, selain pengakuan akan segera penyerahan berkas, melaui pesan singkatnya, Kapolres Palopo juga meminta agar mereka (Saiful,red) juga mengawal proses perkaranya di kejaksaan.
“Ini kan aneh. Kemarin dia (Kapolres) bilang berkas sudah dilengkapi dan sudah siap dilimpahkan ke Jaksa. Sekarang dia menghindari wartawan. Ada permainan apa lagi ini.” tutur saiful heran.
Keengganan AKBP.M.Guntur menemui wartawan jika ingin mempertanyakan Perkembangan Kasus Bank BNI, seolah melegitimasi dan memperkuat pandangan masyarakat kalau kasus ini tidak akan pernah mampu dituntaskan karena dibekingi oknum tertentu.
Menurutnya, jika Kapolres dan jajarannya benar-benar serius untuk menuntaskan kasus ini, maka tidak sewajarnya Kapolres dan jajarannya menghindari pertanyaan publik, termasuk dari kalangan wartawan.
“Ini kan era transparansi. Kalau Kapolres saja tidak menghargai tugas wartawan dalam mencari berita, bagaimana dia bisa memberikan penjelasan kepada publik, khususnya korban.” Jelasnya.
Menanggapi informasi tentang dikembalikannya berkas yang dikirim penyidik, dan pertanyaan tentang langkah-langkah apa lagi yang akan dilakukannya sehubungan dengan informasi tersebut, saiful menegaskan bahwa mereka akan kembali melaporkan segala bentuk perkembangan yang ada saat ini kepada Kapolri dan beberapa lembaga tinggi Negara lainnya. Namun sebelum melakukan berbagai langkah tersebut, dirinya akan memastikan kebenaran informasinya, kemudian mengkonsultasikannya kepada korban, termasuk kepada seluruh rekannya.
Kepada Wartawan media ini, Saiful menjelaskan, jika benar berkas perkara kasus tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik, berarti penyidik tidak bekerja. Selain karena lamanya kasus tersebut, sebelumnya baik Kasat maupun kapolres telah memberikan pernyataan bahwa tidak akan melimpahkan berkas kasus ini kepada JPU, sebelum melengkapi seluruh petunjuk jaksa.
Selain itu lanjut Saiful, saat perkara ini dilaporkan ke Mapolres Palopo, AKP. Sudirman Lau masih menjabat sebagai Kaur Reskrim.
“Jadi intinya, kalau mereka memang serius, tidak ada alasan bagi penyidik, khususnya Sudirman Lau selaku Kasat Reskrim untuk mengatakan tidak paham apa yang dibutuhkan JPU.” Tegasnya lagi.
Dijelaskannya lagi, pengembalian berkas dari JPU menandakan ketidakmampuan dan ketidakmauan Penyidik, Kasat Reskrim hingga Kapolres untuk menuntaskan perkara ini.
Dalam perbincangan dengan wartawan media ini, Saiful juga menggambarkan adanya berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Diantara beberapa kejanggalan tersebut, yakni keengganan Penyidik menyita barang bukti, ketidakmauan penyidik menahan tersangka sesuai petunjuk Jaksa, hingga adanya upaya pemerasan dari oknum penyidik kepada korban, dengan alasan biaya operasional.
Ini kan aneh. Kalau penyidik betul-betul ingin menuntaskan kasus ini. Mereka harusnya mengikuti petunjuk JPU. Tapi ternyata hingga saat ini Penyidik tetap tidak mau lengkapi. Ada apa dengan penyidik ini ungkap saiful dengan nada tanya.
Yang lebih mengherankan lagi, ungkap saiful, ketidakmauan penyidik menemui Wartawan dan korban beserta dirinya selaku orang yang ditunjuk untuk mendampingi Korban.
“Dulu Sudirman Lau mengatakan berkasnya sudah dilengkapi sesuai petunjuk JPU. Tapi mereka menunggu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), karena akan datang melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Setelah itu, mereka akan kembali melimpahkan berkas yang menurut mereka sudah lengkap. Anehnya, sudah beberapa minggu Dirreskrimsus Polda kembali kemakasar, tapi berkasnya tak juga diserahkan. Apakah Dirreskrimsus Polda melarang melimpahkan kasus ini atau bagaimana.” Jelas Saiful menuturkan.
Ditambahkannya lagi, pasca kedatangan Dirreskrimsus Polda dimapolres Palopo, semua pejabat Polri Resort Palopo, seolah menghindari Wartawan dan Aktivist hingga pendamping korban.
Saat coba di temui di ruang kerjanya kamis, 12/12/2013, AKP. Sudirman Lau, Kasat Reskrim Polres Palopo, lagi-lagi hanya bisa mengatakan bahwa telah berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tersebut.
Ditanya tentang kesimpulan dan saran Dirreskrimsus Polda saat gelar perkara, Kasat Reskrim mengatakan jika mereka hanya diminta melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
“kami hanya di minta untuk melengkapi berkas perkara.” Tutur Sudirman Lau, menirukan ucapan Dirreskrimsus Polda Sulselbar.
Menyikapi kemelut Kasus Bank BNI di Mapolres Palopo yang tak kunjung usai, Dahlan, aktivits LPPM Indonesia yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Unanda justru menuding Kapolres, Kasat Reskrim hingga penyidiknya tidak mau menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, jika penyidik benar serius ingin menuntaskan kasus ini, mereka (penyidik,red) harus berani memenuhi petunjuk Jaksa, termasuk menahan kembali tersangka Suprianto dan menyita barang bukti berupa Komputer dan lain-lain, yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Karena alasan ketidakmampuan dan ketidakmauan Pihak Mapolres Palopo untuk menuntaskan sejumlah kasus yang saat ini tengah ditangani penyidik Mapolres Palopo, termasuk Kasus Bank BNI, Dahlan meminta Kapolri melalui Kapolda sulselbar, melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap keberadaan Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo.
“Kalau memang Kapolres dan Kasat Reskrim tetap tidak mampu menuntaskan sejumlah kasus yang mengendap diSatreskrim, termasuk Kasus BNI, seharusnya mereka dicopot dari jabatannya.” Tegas Dahlan. (AR/SI)


Foto : Tampak AKP.Sudirman Lau saat Audience dengan beberapa Aktivist dan Wartawan tentang Perkembangan Kasus Bank BNI. Dalam pertemuan, AKP.Sudirman Lau mengaku akan segera melimpahkan berkas kasus ini kepada JPU. (AR)
  

Foto : Tampak beberapa Aktivist dan Wartawan saat Audience dengan AKP.Sudirman Lau (Kasat Reskrim) menyikapi Perkembangan Kasus Bank BNI yang tak kunjung selesai. Dalam pertemuan, Kasat Reskrim mengaku telah membentuk tim Khusus, dan berjanji akan segera memenuhi petunjuk Jaksa dan melimpahkannya kepada Kejaksaan. (AR).

No comments: