Thursday 15 May 2014

ILEGAL LOGING MEREBAK, APARAT DIMINTA TEGAS


Luwu,-
Maraknya pembalakan hutan disekitar wilayah pegunungan yang berbatasan Kecamatan Bua-Bastem kabupaten Luwu propinsi Sulawesi selatan, mengundang tanya.
Pasalnya, pembalakan hutan yang dilakukan sejumlah pengusaha ini disinyalir telah memasuki kawasan hutan lindung. Hal ini diperkuat dengan adanya surat panggilan yang dilayangkan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu kepada sejumlah masyarakat yang diduga melakukan perambahan disekitar lokasi itu.

Anehnya, masyarakat yang mendapat panggilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu, merupakan petani yang berada di kaki bukit dekat perkampungan, sedangkan para pekerja dan pengusaha pengelola kayu diatas bukit, seolah tidak kelihatan oleh aparat, khususnya dinas kehutanan.
“Kami heran pak. Kenapa kami yang berkebun disini (dikaki bukit,red) dipanggil, sedangkan yang menebang dan mengelola kayu dari dalam hutan itu tidak dipanggil. Ada apa ini.” Tutur salah seorang warga yang namanya tercantum dalam surat panggilan dari Dinas Kehutanan Luwu dengan nada kecewa.
Keanehan lain diungkapkan tokoh masyarakat desa posi, yang merupakan jalur perlintasan pengangkutan kayu olahan dari dalam hutan.
Saat ditemui dikediamannya, tokoh masyarakat yang mengaku pernah dipanggil untuk diperiksa oleh dinas kehutanan luwu ini mengaku kerap kali menyaksikan mobil aparat berada dilokasi jalur perlintasan, bahkan terkadang berada dilokasi penebangan kayu.
Berawal dari informasi sejumlah masyarakat, Tim yang terdiri dari Wartawan dan LSM mencoba menyambangi kawasan pegunungan yang disebut sebagai lokasi penebangan (Ilegal Loging,red).
Dari pantauan dilapangan, ditemukan berbagai dampak lingkungan yang telah timbul akibat perambahan hutan dan pembalakan liar sejumlah “pengusaha nakal” diarea pegunungan, yang juga menjadi hulu sungai kecamatan bua.
Menurut masyarakat sekitar, salah satu dampak yang sangat nampak, yakni air yang mengaliri sungai bua sudah keruh kemerahan, serta kerusakan berupa longsoran jalan dan jembatan disekitar lokasi dan jalur perlintasan pengolahan kayu.
Selain penggundulan hutan gunung, area pengolahan kayu tampak jelas adanya bekas penebangan kayu berbagai ukuran, tenda pekerja, dan sejumlah kendaraan yang sedang lalu-lalang mengangkut kayu olahan yang sudah berbentuk segi empat.
Diamping itu, ditemukan pula longsoran serta kerusakan jalan dan jembatan yang berada di sepanjang jalur perlintasan pengolahan kayu.
Sejumlah masyarakat yang ditemui disekitar lokasi pengolahan kayu mengungkapkan, sebelum adanya aktivitas pengolahan kayu dihulu, air sungai yang melintasi kota kecamatan bua ini masih sangat jernih. Namun beberapa waktu belakangan, air sungai tersebut sudah tampak sangat keruh dan berlumpur.
“Mungkin di hulu sungai sudah ada longsor pak”, ungkap warga sekitar.
Menanggapi kerusakan yang ditimbulkan pembalakan liar sejumlah hutan di kawasan hulu sungai bua, Aktivist LPPM Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.
Dahlan, Tim Investigasi LPPM Indonesia yang ikut dalam rombongan Tim menegaskan apabila pihak aparat penegak hukum diwilayah Luwu tidak mengambil langkah tegas, melalui lembaga tempat mereka berkecimpung, dirinya akan melayangkan laporan ke berbagai lembaga tinggi Negara terkait.
“Kalau Kapolres dan Kadis Hutbun Luwu tidak melakukan langkah tegas, kami akan melaporkannya kepada pejabat tinggi terkait.” Tegas Dahlan.
Menurutnya, salah satu indikasi jika area pembalakan liar tersebut merupakan kawasan “terlarang”, yakni adanya pemanggilan kepada sejumlah masyarakat dengan alasan telah melakukan perambahan hutan di kawasan hutan Produksi.
Selain itu, pernyataan salah satu oknum anggota Polhut Luwu (Amiruddin, Kasatpol Hutbun Luwu, red) yang seolah meminta solusi cara menghentikan pembalakan hutan didesa Mappetajang, semakin memperkuat indikasi pelanggaran yang terjadi dalam proses pengelolaan kayu didesa itu.
“Bagaimana cara dihentikan itu kegiatan yang ada di atas (Desa Mappetajang,red).” Tutur Dahlan mengutip perkataan salah satu Oknum Anggota Polhut yang ditemuinya dijalur perlintasan para pengelola kayu.
Kepada awak media, Dahlan mengaku bertemu Oknum anggota Polhut tersebut tanpa disengaja, saat dirinya bersama Tim Investigasi LPPM Indonesia sedang melakukan Investigasi dilapangan.
Dikatakannya, saat bertemu diDesa Bukit Harapan kabupaten Luwu (Rumah Kepala Desa Bukit Harapan,red), Oknum anggota Polhut Luwu tersebut mengaku sedang berpatroli untuk mencari para pelaku illegal loging.
Lebih jauh dahlan pun mempertanyakan keseriusan oknum anggota Polhut tersebut. Hal ini dikarenakan, saat melintas dikawasan itu, dirinya mengaku menemukan Pos Polhut yang kosong tanpa adanya penjagaan.
“Inikan aneh.” Terangnya.
Ditambahkannya, indikasi lain yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran dalam pengolahan kayu dikawasan hulu sungai bua yakni adanya penangkapan kayu olahan pada salah satu pengusaha showmel yang berada di daerah Pakkalolo.
Selain itu, Dahlan pun mengungkapkan keanehan lain dalam penanganan permasalahan dugaan perambahan hutan dikawasan tersebut.
Hal yang dimaksudkannya, yaitu adanya pernyataan masyarakat yang mengatakan bahwa disekitar area perkebunan yang disebut pihak Polhut sebagai area perambahan hutan produksi, juga terdapat perkebunan KasatPol Hutbun Luwu, namun oknum kasat tersebut tidak disebutkan dalam surat panggilan Dinas Hutbun beberapa waktu lalu.
Karenanya, Dahlan kembali meminta ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Luwu untuk menindak tegas Oknum pengusaha dan petugas nakal yang beoperasi dikawasan tersebut. (Risal/Sl).
Bekas Camp dan Pembalakn Liar disekitar kawasan

Camp ilegal Loging di Kawasan terlarang

Puing dan jalur pembalakan Liar di Kawasan Terlarang

Jembatan yang longsor akibat Pembalakan Liar

Longsoran akibat Pembalakan liar Hulu Sungai Bua

Surat Panggilan sejumlah masyarakat yang diduga melakukan Perambahan Hutan Kawasan Hutan Produksi di Desa Posi dan Desa Mappetajang.

Tampak Base Camp dan Alat Berat Para pembalak Liar
 
Tampak Kendaraan Operasinal Pembalak Liar di sekitar "Kawasan Terlarang" Desa Mappetajang, Kabupaten Luwu

Tampak Plang Pungutan bagi para Pengusaha Kayu yang beroperasi di Kawasan Terlarang. Diduga Oknum Aparat Desa Ikut menikmati hasil hutan para pengusaha Nakal.

No comments: