Luwu,-
Maraknya pembalakan hutan disekitar wilayah
pegunungan yang berbatasan Kecamatan Bua-Bastem kabupaten Luwu propinsi
Sulawesi selatan, mengundang tanya.
Pasalnya, pembalakan hutan yang
dilakukan sejumlah pengusaha ini disinyalir telah memasuki kawasan hutan
lindung. Hal ini diperkuat dengan adanya surat panggilan yang dilayangkan Dinas
Kehutanan Kabupaten Luwu kepada sejumlah masyarakat yang diduga melakukan
perambahan disekitar lokasi itu.
Anehnya, masyarakat yang mendapat
panggilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu, merupakan petani yang berada di
kaki bukit dekat perkampungan, sedangkan para pekerja dan pengusaha pengelola
kayu diatas bukit, seolah tidak kelihatan oleh aparat, khususnya dinas
kehutanan.
“Kami
heran pak. Kenapa kami yang berkebun disini (dikaki bukit,red) dipanggil,
sedangkan yang menebang dan mengelola kayu dari dalam hutan itu tidak
dipanggil. Ada apa ini.” Tutur salah
seorang warga yang namanya tercantum dalam surat panggilan dari Dinas Kehutanan
Luwu dengan nada kecewa.
Keanehan lain diungkapkan tokoh
masyarakat desa posi, yang merupakan jalur perlintasan pengangkutan kayu olahan
dari dalam hutan.
Saat ditemui dikediamannya, tokoh
masyarakat yang mengaku pernah dipanggil untuk diperiksa oleh dinas kehutanan
luwu ini mengaku kerap kali menyaksikan mobil aparat berada dilokasi jalur
perlintasan, bahkan terkadang berada dilokasi penebangan kayu.
Berawal dari informasi sejumlah
masyarakat, Tim yang terdiri dari Wartawan dan LSM mencoba menyambangi kawasan
pegunungan yang disebut sebagai lokasi penebangan (Ilegal Loging,red).
Dari pantauan dilapangan, ditemukan berbagai
dampak lingkungan yang telah timbul akibat perambahan hutan dan pembalakan liar
sejumlah “pengusaha nakal” diarea pegunungan, yang juga menjadi hulu sungai
kecamatan bua.
Menurut masyarakat sekitar, salah satu
dampak yang sangat nampak, yakni air yang mengaliri sungai bua sudah keruh
kemerahan, serta kerusakan berupa longsoran jalan dan jembatan disekitar lokasi
dan jalur perlintasan pengolahan kayu.
Selain penggundulan hutan gunung, area
pengolahan kayu tampak jelas adanya bekas penebangan kayu berbagai ukuran, tenda
pekerja, dan sejumlah kendaraan yang sedang lalu-lalang mengangkut kayu olahan
yang sudah berbentuk segi empat.
Diamping itu, ditemukan pula longsoran
serta kerusakan jalan dan jembatan yang berada di sepanjang jalur perlintasan
pengolahan kayu.
Sejumlah masyarakat yang ditemui
disekitar lokasi pengolahan kayu mengungkapkan, sebelum adanya aktivitas
pengolahan kayu dihulu, air sungai yang melintasi kota kecamatan bua ini masih sangat
jernih. Namun beberapa waktu belakangan, air sungai tersebut sudah tampak sangat
keruh dan berlumpur.
“Mungkin
di hulu sungai sudah ada longsor pak”,
ungkap warga sekitar.
Menanggapi kerusakan yang ditimbulkan
pembalakan liar sejumlah hutan di kawasan hulu sungai bua, Aktivist LPPM
Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.
Dahlan, Tim Investigasi LPPM Indonesia
yang ikut dalam rombongan Tim menegaskan apabila pihak aparat penegak hukum
diwilayah Luwu tidak mengambil langkah tegas, melalui lembaga tempat mereka
berkecimpung, dirinya akan melayangkan laporan ke berbagai lembaga tinggi
Negara terkait.
“Kalau
Kapolres dan Kadis Hutbun Luwu tidak melakukan langkah tegas, kami akan
melaporkannya kepada pejabat tinggi terkait.” Tegas Dahlan.
Menurutnya, salah satu indikasi jika
area pembalakan liar tersebut merupakan kawasan “terlarang”, yakni adanya
pemanggilan kepada sejumlah masyarakat dengan alasan telah melakukan perambahan
hutan di kawasan hutan Produksi.
Selain itu, pernyataan salah satu oknum
anggota Polhut Luwu (Amiruddin, Kasatpol
Hutbun Luwu, red) yang seolah meminta solusi cara menghentikan pembalakan
hutan didesa Mappetajang, semakin memperkuat indikasi pelanggaran yang terjadi
dalam proses pengelolaan kayu didesa itu.
“Bagaimana
cara dihentikan itu kegiatan yang ada di atas (Desa Mappetajang,red).” Tutur Dahlan mengutip perkataan salah satu Oknum
Anggota Polhut yang ditemuinya dijalur perlintasan para pengelola kayu.
Kepada awak media, Dahlan mengaku
bertemu Oknum anggota Polhut tersebut tanpa disengaja, saat dirinya bersama Tim
Investigasi LPPM Indonesia sedang melakukan Investigasi dilapangan.
Dikatakannya, saat bertemu diDesa Bukit
Harapan kabupaten Luwu (Rumah Kepala Desa
Bukit Harapan,red), Oknum anggota Polhut Luwu tersebut mengaku sedang
berpatroli untuk mencari para pelaku illegal loging.
Lebih jauh dahlan pun mempertanyakan
keseriusan oknum anggota Polhut tersebut. Hal ini dikarenakan, saat melintas
dikawasan itu, dirinya mengaku menemukan Pos Polhut yang kosong tanpa adanya
penjagaan.
“Inikan aneh.” Terangnya.
Ditambahkannya, indikasi lain yang
memperkuat adanya dugaan pelanggaran dalam pengolahan kayu dikawasan hulu
sungai bua yakni adanya penangkapan kayu olahan pada salah satu pengusaha
showmel yang berada di daerah Pakkalolo.
Selain itu, Dahlan pun mengungkapkan
keanehan lain dalam penanganan permasalahan dugaan perambahan hutan dikawasan
tersebut.
Hal yang dimaksudkannya, yaitu adanya
pernyataan masyarakat yang mengatakan bahwa disekitar area perkebunan yang
disebut pihak Polhut sebagai area perambahan hutan produksi, juga terdapat
perkebunan KasatPol Hutbun Luwu, namun oknum kasat tersebut tidak disebutkan
dalam surat panggilan Dinas Hutbun beberapa waktu lalu.
Karenanya, Dahlan kembali meminta
ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Luwu untuk menindak tegas Oknum
pengusaha dan petugas nakal yang beoperasi dikawasan tersebut. (Risal/Sl).
Bekas Camp dan Pembalakn Liar disekitar kawasan |
Camp ilegal Loging di Kawasan terlarang |
Puing dan jalur pembalakan Liar di Kawasan Terlarang |
Jembatan yang longsor akibat Pembalakan Liar |
Longsoran akibat Pembalakan liar Hulu Sungai Bua |
Surat Panggilan sejumlah masyarakat yang diduga melakukan Perambahan Hutan Kawasan Hutan Produksi di Desa Posi dan Desa Mappetajang. |
Tampak Base Camp dan Alat Berat Para pembalak Liar |
Tampak Kendaraan Operasinal Pembalak Liar di sekitar "Kawasan Terlarang" Desa Mappetajang, Kabupaten Luwu |
Tampak Plang Pungutan bagi para Pengusaha Kayu yang beroperasi di Kawasan Terlarang. Diduga Oknum Aparat Desa Ikut menikmati hasil hutan para pengusaha Nakal. |
No comments:
Post a Comment