Palopo,
Merebaknya
kasus perjudian dikota palopo diduga akibat kurangnya pengawasan serta proses penegakan
hukum yang terkesan mudah dibeli.
Hal
ini diungkapkan seorang warga Perumnas, kota Palopo.
Dicontohkannya,
beberapa waktu lalu dirinya sempat menyaksikan penangkapan 6 Unit motor yang
diduga kuat digunakan para pemain judi sabung ayam dikelurahan To’ Bulung.
Anehnya,
setelah beberapa saat diamankan di Mapolsek Wara Utara Kota Palopo, semua kendaraan
itu pun kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Yang
sangat disayangkan, pembebasan ke-enam unit kendaraan itu disinyalir dibarengi
dengan penyerahan sejumlah uang.
Sumber
terpercaya media ini menyebutkan, setiap kendaraan yang dilepaskan dikenakan
biaya berkisar Rp. Rp.500.000 (Lima Ratus
Ribu Rupiah).
AKP.Simon,SH,
Kapolsek Wara Utara yang dikonfirmasi via sms terkait informasi tersebut membenarkan
adanya penangkapan beberapa unit kendaraan roda dua dilokasi perjudian.
Dirinya
juga membantah jika telah menerima sejumlah uang dari pemilik kendaraan saat
membebaskan motor yang diamankan dilokasi sabung ayam.
Bantahan
Kapolsek Wara Utara tentang adanya pemberian uang dari pemilik kendaraan saat
mengambil kendaraannya di Mapolsek, sangat bertolak belakang dengan pernyataan
pemilik kendaraan.
Seorang
pemilik kendaraan yang sempat dihubungi melalui telepon selulernya justru mengaku
terpaksa harus menyerahkan sejumlah uang saat mengambil motornya di Mapolsek.
Kepada
wartawan, pemilik kendaraan tersebut mengungkapkan bahwa pemberian uang dari warga
saat mengambil kendaraan miliknya dimapolsek jumlahnya bervariasi.
“Kalau saya
hanya pembeli rokokji pak.” Ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan
namanya, sembari tersenyum.
Musnahar,
Sekjend LPPM Indonesia yang dimintai tanggapannya terkait informasi tersebut
mengaku heran dengan langkah Kapolsek yang berani membebaskan kendaraan yang
harusnya dijadikan barang bukti untuk menangkap para pelaku.
Melalui
media ini, Musnahar meminta pimpinan polri khususnya Kapolres Palopo dapat lebih
ketat mengawasi, serta berani menindak tegas anggotanya yang terindikasi “bermain”
dalam proses penegakan Hukum.
“Apalagi yang
ikut bermain dan membentengi perjudian.” tegas Musnahar.
Terpisah,
Dahlan, Tim Investigasi LPPM Indonesia juga membeberkan sejumlah temuan hasil
investigasi yang dilakukannya.
Dalam
keterangannya, Dahlan mensinyalir praktek perjudian Sabung Ayam di wilayah
Mapolsek Wara Utara, khususnya yang berada didaerah Kecamatan Bara Kota Palopo
melibatkan oknum aparat.
Hal
ini lanjut Dahlan, mengingat daerah itu sangat dekat dengan lokasi Mapolsek
Wara Utara, namun kegiatan Sabung Ayam terkesan berlangsung “Aman dan Nyaman”
bagi para penggila Judi.
Lebih
jauh Dahlan menjelaskan, saat dirinya menyambangi daerah yang disebut-sebut sebagai
Lokasi Sabung Ayam, sejumlah tokoh masyakat membeberkan jika setiap kali sabung
ayam dilakukan, tampak beberapa aparat yang dikenali sebagai oknum aparat yang
bertugas di Mapolsek Wara Utara justru berada di Arena Sabung Ayam.
“Bahkan mereka
juga ikut bertaruh pak.” Ungkap Dahlan menirukan pernyataan seorang Tokoh
Masyarakat yang nampak sangat kesal dengan Praktek Perjudian dilokasi itu. (Hermawan/Sl).
No comments:
Post a Comment