Friday 1 May 2015

AROMA LIMBAH “MENYENGAT”, IPAL RSU SAWERIGADING DIPERTANYAKAN

IPAL dan Incinirator RSUD Sawerigading Palopo
Palopo, Libas News-
“Setiap langkah tak ada sampah berserakan..!”
Inilah kalimat yang akan dijumpai dihampir setiap sudut kota palopo. Selain sebagai tagline, kalimat ini juga konon bertujuan untuk memotivasi masyarakat, khususnya yang berada dikota palopo agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sayangnya, niat baik dari “pencipta” tagline ini seolah tidak mampu diteruskan oleh aparat yang ada dibawahnya.
Seiring bergantinya kepemimpinan, muncul pula tagline baru “Palopo Mapaccing Toda”, yang pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan Kota Palopo yang bersih.
Konsep ini pun seolah hanya simbol belaka. Berbagai aksi yang dilakukan jajaran pemerintahan di tiap hari tertentu seolah hanya menjadi kegiatan seremonial belaka.

Yang lebih disayangkan, selain terkesan diacuhkan oleh aparatnya, berbagai kebijakan strategis pun seolah tidak mendukung program ini.
Seperti halnya yang terjadi di Rumah Sakit Umum Sawerigading yang berada di wilayah Rampoang misalnya.
Saat wartawan media ini menyambangi Rumah Sakit yang berada sekitar 8 KM dari pusat kota palopo, Nampak berbagai jenis sampah berserakan di seputaran area rumah sakit.
Konyolnya lagi, sampah yang berserakan tersebut berada sangat dekat dari ruang perawatan.
Beberap warga yang berhasil ditemui dilokasi itu bahkan mengaku tiap saat harus rela mencium aroma menyengat yang bersumber dari sampah dan limbah cair yang ada diseputaran area kamar perawatan.
“Bau comberan juga Pak.” Ungkap Rasman, warga asal Lamasi pantai yang saat itu tengah menjaga keluarganya yang sedang dirawat.
Hal senada disampaikan Uppi, salah satu keluarga pasien yang ditemui diarea Ruang Perawatan bersalin.
Menurutnya, selain aroma khas sampah, juga tercium aroma menyengat lain yang sejenis aroma obat-obatan tertentu yang biasa digunakan para medis.
“Bukan hanya sampah, bau obat-obatan juga bikin tambah pusing pak. Mungkin banyak obat atau alatnya perawat nabuang disini.” Tutur Uppi dengan dialeg khas palopo, yang diamini beberapa rekannya.
Dari pantauan media ini dilapangan, selain dihalaman samping ruang perawatan, dibagian dalam bangunan pun banyak ditemukan tebaran sampah.
Namun dari sekian banyak pemandangan “Sampah” diarea Rumah Sakit, kondisi yang paling memprihatinkan sekaligus membahayakan, yakni pembuangan Limbah yang tidak jelas.
Saat wartawan media ini coba berkeliling diarea RSU Sawerigading, ditemukan pula banyak limbah medis yang bertebaran.
Selain limbah medis padat, dibeberapa sudut area bangunan rumah sakit tampak banyak kubangan air yang disinyalir telah bercampu limbah cair dari rumah sakit.
Yang lebih mengherankan lagi, disudut lain area rumah sakit, ditemukan instalasi pengolahan limbah, (baik limbah cair dan limbah padat), namun bahkan didalam areal pengolahan limbah itu juga tampak tumpukan limbah medis.
Sungguh ironis, Rumah Sakit yang seharusnya menjadi area “bebas sampah” pertama, justru menjadi “sarang” sampah, bahkan yang lebih memprihatinkan, yakni adanya tebaran limbah medis, (padat maupun limbah cair).
Menyaksikan kondisi Area Rumah Sakit yang “Sarat Limbah”, wartawan media ini pun mencoba menemui dr.Nasaruddin, dirut RSUD Sawerigading.
Sayangnya, upaya untuk menemui dan meminta klarifikasi serta pernyataan dari dokter yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Direktur ini tidak berhasil.
Menanggapi persoalan sampah dan limbahdi RSUD Rampoang, Sumardi, aktivist Mahasiswa asala Unanda angkat bicara.
Menurutnya, selain merupakan tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, penanggulangan limbah, apalagi yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun di RSUD Sawerigading, sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, seperti Dirut selaku Penanggungjawab, Badan Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum.
Lebih jauh Aktivist muda yang akrab disapa Black ini menjelaskan, upaya melibatkan aparat penegak hukum dikarenakan persoalan limbah juga memiliki konsekwesi pidana bagi mereka yang terlibat dan atau dipandang patut bertanggungjawab dalam hal pencemaran lingkungan.
“Ini jelas diatur dalam undang-undang lingkungan hidup” tegas Sumardi
Jangankan terlibat dalam pencemaran lingkungan dalam bentuk pembuangan limbah, tambah Sumardi, dalam proses perancangan sebuah gedung pun telah diatur bagaimana agar limbah yang dihasilkan dari bangunan tersebut tidak merusak lingkungan.
“Apalagi yang namanya Rumah Sakit. Itu wajib menyediakan pengolahan Limbah, baik cair maupun padat.”terangnya.
Dicontohkannya, selain pengelolaan Limbah Cair yang dikenal dengan IPAL, pengelolaan limbah padat pun harus disiapkan.
“Seperti Incinerator misalnya.” tutur Sumardi menjelaskan.
Untuk itu, Sumardi mengingatkan pemerintah kota palopo agar segera membenahi sistim pengolahan sampah, khususnya limbah yang mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ada diwilayah Kota Palopo, khususnya diarea Pusat Perawatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
Selain itu, Sumardi juga meminta Badan Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini.
Salah satu yang perlu menjadi pertimbangan untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam persoalan ini, lanjut Sumardi, selain adanya indikasi Pidana berupa pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana dalam hal pencemaran Lingkungan, diarea RSUD Sawerigading juga sudah terdapat bangunan IPAL dan Incinerator, yang tidak berfungsi maksimal.
“Jangan-jangan ada korupsi pada proses pembangunan Ipal dan incineratornya sehingga tidak berfungsi. Inikan perlu dilakukan investigasi dan penyelidikan lebih mendalam” ungkap Sumardi. (RyM).

No comments: