![]() |
IPAL dan Incinirator RSUD Sawerigading Palopo |
Palopo, Libas News-
“Setiap langkah tak ada sampah
berserakan..!”
Inilah kalimat yang akan dijumpai
dihampir setiap sudut kota palopo. Selain sebagai tagline, kalimat ini juga
konon bertujuan untuk memotivasi masyarakat, khususnya yang berada dikota
palopo agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sayangnya, niat baik dari “pencipta”
tagline ini seolah tidak mampu diteruskan oleh aparat yang ada dibawahnya.
Seiring bergantinya kepemimpinan,
muncul pula tagline baru “Palopo Mapaccing Toda”, yang pada hakikatnya memiliki
tujuan yang sama, yakni mewujudkan Kota Palopo yang bersih.
Konsep ini pun seolah hanya simbol
belaka. Berbagai aksi yang dilakukan jajaran pemerintahan di tiap hari tertentu
seolah hanya menjadi kegiatan seremonial belaka.
Yang lebih disayangkan, selain
terkesan diacuhkan oleh aparatnya, berbagai kebijakan strategis pun seolah
tidak mendukung program ini.
Seperti halnya yang terjadi di Rumah
Sakit Umum Sawerigading yang berada di wilayah Rampoang misalnya.
Saat wartawan media ini menyambangi
Rumah Sakit yang berada sekitar 8 KM dari pusat kota palopo, Nampak berbagai
jenis sampah berserakan di seputaran area rumah sakit.
Konyolnya lagi, sampah yang
berserakan tersebut berada sangat dekat dari ruang perawatan.
Beberap warga yang berhasil ditemui
dilokasi itu bahkan mengaku tiap saat harus rela mencium aroma menyengat yang
bersumber dari sampah dan limbah cair yang ada diseputaran area kamar
perawatan.
“Bau
comberan juga Pak.” Ungkap Rasman, warga asal Lamasi pantai yang saat itu
tengah menjaga keluarganya yang sedang dirawat.
Hal senada disampaikan Uppi, salah
satu keluarga pasien yang ditemui diarea Ruang Perawatan bersalin.
Menurutnya, selain aroma khas sampah,
juga tercium aroma menyengat lain yang sejenis aroma obat-obatan tertentu yang
biasa digunakan para medis.
“Bukan
hanya sampah, bau obat-obatan juga bikin tambah pusing pak. Mungkin banyak obat
atau alatnya perawat nabuang disini.” Tutur Uppi dengan dialeg khas palopo,
yang diamini beberapa rekannya.
Dari pantauan media ini dilapangan, selain
dihalaman samping ruang perawatan, dibagian dalam bangunan pun banyak ditemukan
tebaran sampah.
Namun dari sekian banyak pemandangan
“Sampah” diarea Rumah Sakit, kondisi yang paling memprihatinkan sekaligus
membahayakan, yakni pembuangan Limbah yang tidak jelas.
Saat wartawan media ini coba berkeliling
diarea RSU Sawerigading, ditemukan pula banyak limbah medis yang bertebaran.
Selain limbah medis padat, dibeberapa
sudut area bangunan rumah sakit tampak banyak kubangan air yang disinyalir
telah bercampu limbah cair dari rumah sakit.
Yang lebih mengherankan lagi, disudut
lain area rumah sakit, ditemukan instalasi pengolahan limbah, (baik limbah cair
dan limbah padat), namun bahkan didalam areal pengolahan limbah itu juga tampak
tumpukan limbah medis.
Sungguh ironis, Rumah Sakit yang
seharusnya menjadi area “bebas sampah” pertama, justru menjadi “sarang” sampah,
bahkan yang lebih memprihatinkan, yakni adanya tebaran limbah medis, (padat
maupun limbah cair).
Menyaksikan kondisi Area Rumah Sakit
yang “Sarat Limbah”, wartawan media ini pun mencoba menemui dr.Nasaruddin,
dirut RSUD Sawerigading.
Sayangnya, upaya untuk menemui dan meminta
klarifikasi serta pernyataan dari dokter yang baru beberapa bulan menjabat
sebagai Direktur ini tidak berhasil.
Menanggapi persoalan sampah dan limbahdi
RSUD Rampoang, Sumardi, aktivist Mahasiswa asala Unanda angkat bicara.
Menurutnya, selain merupakan
tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, penanggulangan limbah, apalagi yang
terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun di RSUD Sawerigading, sudah
sepatutnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, seperti Dirut selaku
Penanggungjawab, Badan Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum.
Lebih jauh Aktivist muda yang akrab
disapa Black ini menjelaskan, upaya melibatkan aparat penegak hukum dikarenakan
persoalan limbah juga memiliki konsekwesi pidana bagi mereka yang terlibat dan
atau dipandang patut bertanggungjawab dalam hal pencemaran lingkungan.
“Ini
jelas diatur dalam undang-undang lingkungan hidup” tegas
Sumardi
Jangankan terlibat dalam pencemaran lingkungan
dalam bentuk pembuangan limbah, tambah Sumardi, dalam proses perancangan sebuah
gedung pun telah diatur bagaimana agar limbah yang dihasilkan dari bangunan
tersebut tidak merusak lingkungan.
“Apalagi
yang namanya Rumah Sakit. Itu wajib menyediakan pengolahan Limbah, baik cair
maupun padat.”terangnya.
Dicontohkannya, selain pengelolaan
Limbah Cair yang dikenal dengan IPAL, pengelolaan limbah padat pun harus
disiapkan.
“Seperti
Incinerator misalnya.” tutur Sumardi menjelaskan.
Untuk itu, Sumardi mengingatkan
pemerintah kota palopo agar segera membenahi sistim pengolahan sampah,
khususnya limbah yang mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ada diwilayah
Kota Palopo, khususnya diarea Pusat Perawatan seperti Rumah Sakit dan
Puskesmas.
Selain itu, Sumardi juga meminta
Badan Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam
menyikapi persoalan ini.
Salah satu yang perlu menjadi pertimbangan
untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam persoalan ini, lanjut Sumardi, selain
adanya indikasi Pidana berupa pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Bab
XV tentang Ketentuan Pidana dalam hal pencemaran Lingkungan, diarea RSUD
Sawerigading juga sudah terdapat bangunan IPAL dan Incinerator, yang tidak
berfungsi maksimal.
“Jangan-jangan
ada korupsi pada proses pembangunan Ipal dan incineratornya sehingga tidak
berfungsi. Inikan perlu dilakukan investigasi dan penyelidikan lebih mendalam” ungkap
Sumardi. (RyM).
No comments:
Post a Comment