Friday 1 May 2015

ABAIKAN KESEPAKATAN WARGA TUDING PT.VALE “NIPU”


Malili, Libas News-
Sejak beberapa tahun terakhir, perseteruan PT.Vale (Eks.PT.INCO) dengan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, seolah tak pernah usai. Selain dituding tidak bertanggungjawab, PT.Vale pun dinilai banyak melakukan pembohongan dan pembodohan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili diseputaran lokasi perusahaan, yang dikenal sebagai daerah pemberdayaan.

Akibatnya, aksi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari petani hingga kalangan aktivist pun seolah menjadi pemandangan yang tidak asing.
Seperti halnya yang dialami keluarga Jamaluddin Andi Baso.
Melalui pewarisnya, Jamaluddin Andi Baso bahkan menuding PT.Vale telah melakukan penipuan dan penggelapan barang tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 22,50Ha, yang berlokasi diKota Malili, dengan modus “Pinjam Pakai”, namun berujung pada penerbitan sertifikat kepemilikan.
Tudingan tentang adanya indikasi Penipuan dan Penggelapan Lahan sebagaimana disampaikan keluarga Jamaluddin Andi Baso, ternyata bukanlah sekedar tudingan kosong.
Pasalnya, dari setumpuk dokumen yang diperlihatkan, nampak adanya pengakuan dari PT.Vale untuk memberikan kompensasi kepada keluarga Andi Baso.
Salah dokumen yang sangat jelas dan tegas memuat kesanggupan PT.Vale untuk memberikan kompensasi yakni berita acara gelar perkara yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, tertanggal 31 Januari 2012.
Dalam berita acara No.02/I/2012 yang dipimpin Drs.Budi Sardjono,M.Si sebagai Kepala BPN, serta dihadiri kedua belah pihak, PT.Vale melalui utusannya mengaku siap memberikan kompensasi, dengan syarat Pihak Keluarga tergugat bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dikemudian hari digugat oleh pihak lain.
Lebih lanjut, dalam berita acara tersebut bahkan memuat permintaan dari pihak PT.Vale agar BPN memfasilitasi hal-hal teknis lainnya, seperti proses pengukuran kembali, dan penetapan tata letak batas.
Selain itu, kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara yang dilakukan dikantor BPN Luwu Timur ini pula memuat beberapa hal penting lain dalam penyelesaian sengketa, diantaranya : Negosiasi Kesepakatan Harga Tanggal 7/4/2012 – 21/4/2012, Proses pembayaran kompensasi, tanggal 21/4/2012 – 20/5/2012, dan Pernyataan dari pihak penerima kompensasi tanggal 21-4-2012 s/d 20-5-2012.
Anehnya, meskipun telah dibuatkan jadwal penyelesaian, namun hingga saat ini pihak keluarga Andi Baso mengaku belum menerima kompensasi yang telah dijanjikan sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara.
Yang lebih disayangkan lagi, setelah perjanjian gelar perkara dikantor BPN, pihak PT.Vale justru terkesan menghindari keluarga Andi Baso yang ingin menemui penanggungjawab PT.Vale guna menanyakan kelanjutan dan penyelesaian dari perjanjian yang telah disepakati di Kantor BPN Luwu Timur kala itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT.Vale belum dapat dikonfirmasi.(Arif/Guntur).

No comments: