Tikus Koruptor (Ist) |
Palopo, tindnews-
Upaya
pemerintah dalam menertibkan Tanah milik masyarakat, dalam bentuk pemberian
bantuan Sertifikat Tanah Murah, bahkan nyaris “Gratis”, melalui paket Prona,
patut mendapat apresiasi.
Sayangnya,
upaya tersebut seolah tidak mendapat dukungan maksimal dari aparat pemerintah
daerah, khususnya ditingkat Lurah dan Desa. Bahkan cenderung menjadi “Sarang
Pungli” bagi sejumlah oknum aparat yang bermental korup.
Akibatnya, Program Nasinal bidang pertanahan ini pun kembali menjadikan sejumlah
masyarakat sebagai “Lahan pemerasan”.
Hal
ini setidaknya ditemukan disejumlah kelurahan diwilayah Kota Palopo yang
mendapatkan “Jatah” Prona.
Dari hasil penelusuran wartawan media ini, ditemukan sejumlah kelurahan yang tetap membebankan biaya pengurusan Prona kepada warga sebesar RP.400 ribu rupiah.
Dari hasil penelusuran wartawan media ini, ditemukan sejumlah kelurahan yang tetap membebankan biaya pengurusan Prona kepada warga sebesar RP.400 ribu rupiah.
Sejumlah
Lurah yang sempat ditemui berdalih, biaya “administrasi” prona yang dibebankan
tersebut merupakan kesepakatan Warga.
Kepada wartawan, sejumlah lurah dan staf kelurahan berkilah, biaya Administrasi sebesar Rp.400 ribu itu digunakan untuk pembelian Patok BPN sebesar Rp.45 ribu perpatok, pembelian Materai Rp.6000, Biaya Foto Copy, hingga “Pembeli Rokok” petugas BPN yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan “biaya begadang staf Kelurahan” untuk melakukan pemberkasan.
Kepada wartawan, sejumlah lurah dan staf kelurahan berkilah, biaya Administrasi sebesar Rp.400 ribu itu digunakan untuk pembelian Patok BPN sebesar Rp.45 ribu perpatok, pembelian Materai Rp.6000, Biaya Foto Copy, hingga “Pembeli Rokok” petugas BPN yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan “biaya begadang staf Kelurahan” untuk melakukan pemberkasan.
“Untuk
pembeli rokoknya kasian itu petugas yang turun kelapangan dengan biaya makan
dan minum kopi petugas dikantor Pak. Karena tidak mungkin itu anak-anak bekerja
tidak ada dikasi-kasi.” Jelas
Kepala Kelurahan Jaya saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ironisnya,
pernyataan sejumlah staf dan Lurah yang mengaku memberikan “Pembeli Rokok”
kepada petugas BPN yang melakukan pengukuran, sangat kontradiktif alias tidak
sesuai dengan pernyataan salah satu staff BPN Kota Palopo yang menangani Prona
ini.
Aspat,
seorang Staf BPN yang ditemui wartawan diruang kerjanya menjelaskan jika staf
BPN yang ditunjuk melakukan pengukuran telah dianggarkan dari kantor BPN
sendiri.
Menyikapi
pernyataan sejumlah Lurah yang mengaku memberikan “Pembeli Rokok” kepada staf
BPN yang ditugaskan melakukan pengukuran, dirinya mengaku tidak tahu. Namun,
dalam keterangannya, Aspat menegaskan, akan melaporkan, serta meminta
pimpinannya untuk mecat anggotanya apabila ada yang memungut biaya apapun
dilapangan.
“Saya
akan laporkan sama pimpinan supaya dia dipecat, karena sudah ada anggaran yang
disiapkan untuk pergi kelokasi pengukuran”.
Tegas Aspat.
Data
yang dimiliki pihak BPN Kota Palopo, sedikitnya ada 37 Kelurahan dari 9
Kecamatan yang mendapatkan jatah Sertifikat Prona ditahun 2015, dengan rincian,
Kecamatan Wara 4 Kelurahan, Wara Utara 6 Kelurahan, Wara Selatan 4 Kelurahan,
Wara Timur 7 Kelurahan, Wara Barat 1 Kelurahan, Sendana 4 Kelurahan, Mungkajang
2 Kelurahan, Bara 5 Kelurahan, dan Kecamatan Telluwanua 4 Kelurahan. Sedangkan
total penerima manfaat (Target) sertifikat Prona untuk Kota Palopo pada tahun
2015, sebesar 1500.
Hasil
penelusuran sementara wartawan media ini disejumlah kelurahan yang menerima
Paket Prona, ditemukan baru 2 Kelurahan yang tidak membebankan biaya
administrasi kepada warganya, yakni Kelurahan Batupasi dan Kelurahan Penggoli,
kecamatan Wara Utara.
Merebaknya
informasi tentang adanya sejumlah Lurah yang membebankan biaya administrasi
kepada warga yang ingin mendapatkan Sertifikat Prona, membuat sejumlah Aktivist
angkat bicara.
Akbar
Ramang, Ketua DPP LPPM Indonesia yang ditemui disela kegiatannya, bahkan dengan
tegas meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut.
tidak
hanya itu, Aktivist LSM yang dikenal kerap menyorot prilaku pejabat yang
disebutnya “Pejabat Korup”, bahkan meminta anggota DPRD membentuk Tim Khusus
untuk memanggil sejumlah pejabat yang diduga kuat telah menyalahgunakan
kewenangannya.
“Kami
meminta, aparat penegak hukum agar menindak lanjuti informasi ini, serta
meminta DPRD Kota Palopo memanggil sejumlah Lurah yang telah membebani warganya
biaya Administrasi dalam pengurusan Sertifikat Prona. Ini betul-betul Gila,
Lurah yang seharusnya melindungi, memfasilitasi serta melayani Masyarakat,
justru memeras.” tegas Akbar. (Hermawan/Fredi).
DATA
KELURAHAN YANG MENDAPATKAN PRONA TAHUN 2015
No
|
Kecamatan
|
Kelurahan
|
Target
|
Keterangan
|
Wara
|
Amassangan
|
40
|
||
Boting
|
59
|
|||
Tompottikka
|
-
|
|||
Lagaligo
|
-
|
|||
Dangerakko
|
40
|
|||
Pajalesang
|
59
|
|||
Wara Utara
|
Batupasi
|
12
|
||
Penggoli
|
13
|
|||
Sabbamparu
|
77
|
|||
Luminda
|
36
|
|||
Salobulo
|
15
|
|||
Pattene
|
46
|
|||
Wara Selatan
|
Sampoddo
|
34
|
||
Songka
|
34
|
|||
Takkalala
|
34
|
|||
Binturu
|
34
|
|||
Wara Timur
|
Benteng
|
46
|
||
Malatunrung
|
20
|
|||
Surutanga
|
32
|
|||
Salekoe
|
24
|
|||
Salotellue
|
35
|
|||
Pontap
|
32
|
|||
Ponjalae
|
40
|
|||
Wara Barat
|
Tamarundung
|
-
|
||
Lebang
|
70
|
|||
Battang
|
-
|
|||
Battang Barat
|
-
|
|||
Padang Lambe
|
-
|
|||
Sendana
|
Peta
|
35
|
||
Mawa
|
30
|
|||
Purangi
|
35
|
|||
Sendana
|
36
|
|||
Mungkajang
|
Mungkajang
|
-
|
||
Murante
|
72
|
|||
Latuppa
|
64
|
|||
Kambo
|
-
|
|||
Bara
|
Temmalebba
|
27
|
||
Balandai
|
35
|
|||
Rampoang
|
35
|
|||
To’ Bulung
|
35
|
|||
Buntu Datu
|
35
|
|||
Telluwanua
|
Mancani
|
74
|
||
Batu Walenrang
|
18
|
|||
Maroangin
|
5
|
|||
Pentojangan
|
-
|
|||
Jaya
|
132
|
|||
Salubattang
|
-
|
|||
Sumarambu
|
-
|
Sumber : Data BPN Kota Palopo.
No comments:
Post a Comment