Sunday 14 September 2014

JERUJI BESI MENANTI, KETUA DPRD LUTIM Cs GALAU

Malili-
masih terasa hangat di telinga publik belum lama  ini  petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Luwu Timur dikejutkan dengan informasi pemberitaan di media bahwa kubuh DPRD Lutim di rundung masalah pasalnya Polda Sulselbar menetapkan sukman sadike,dan Muh.Siddik selaku ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD di tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum,senasip dengan itu Polda Sulselbar juga menetapakan tersangka yakni mantan sekwan DPRD Lutim,Baharuddin,dan mantan anggota DPRD Lutim asal PKS, Witman.

Mantan Sekwan di tetap kan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pula yang mengakibat kan kerugian negara sebesar Rp 125 juta,sedangkan witman yang sudah di PAW turut serta masih menikmati gaji dan mendapatkan uang perjalanan Dinas.hal ini dibenar kan kasat serse Polres Lutim AKP Abdul Nur Adnan Saleh,SH melalui via telepon selulernya.
Kasat Serse Polres Lutim turut hadir mewakili Kapolres Lutim saat menghadiri gelar perkara di Polda Sulsebar,senin 25 Agustus 2014 lalu,gelar perkara di pimpin langsung Direktur Serse dan kriminal Khusus Polda Suselbar yakni Kombes Pol Pietrus Waine,yang berlangsung kurang lebih Tiga jam.
Adapun kronologis diduga penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum, menurut persih penegak hukum ketua DPRD Lutim Cs yaitu  Gubernur Sulsel mengeluarkan SK Gubernur tertanggal 11 April 2013,tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Legislator PKS yakni Witman yang di tarik oleh partainya,
Pimpinan DPRD Lutim tak mengindahkan SK Gubernur,kerena dinilai cacat Hukum,desakan PKS untuk segera melantik Abdul salam Nur sebagai pengganti Witman seperti yang terlihat saat PKS Melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Lutim belum lama ini,namun hal tersebut tak di indah kan atau  tak digubris oleh pimpinan DPRD Luwu Timur,kisruh PAW tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,temuan BPK pada kasus tersebut,sebesar Rp125 juta dan harus di kembalikan paling lambat 60 hari,hingga Witman tidak dapat mempertanggungjawabkan gaji honor tunjangan dan biaya perjalanan Dinas yang telah di bayarkan selama tujuh bulan,April - Desember 2013,Atas temuan tersebut polres Luwu Timur melakukan penyelidikan sekaligus memproses kasus ini,hingga kasus tersebut di ambil alih oleh Polda Sulselbar,karena melibatkan ketua DPRD yang merupakan unsur muspida,selain Ketua DPRD (Golkar) Polda Sulsebar juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Wakil ketua DPRD Lutim Siddik BM dari partai Nasdem,witman dan mantan sekertaris Dewan (Sekwan) Baharuddin yang kini menjabat selaku asisten dua di kantor Daerah Kabupaten Luwu Timur,sebelumnya itu PKPT IPMIL Raya Unismuh pada 18 Agustus lalu menggelar aksi Unjukrasa di kantor Gubernur Sulsel.
Dari hasil persoalan tersebut Ketua DPRD Lutim,Sukman Sadike berkomentar dan mengatakan SK Gubernur tersebut tersebut terbit sejak April 2013 lalu,sementara dirinya menjabat sebagai ketua DPRD sekitar september 2013,dan mengenai disposisi pembayaran gaji dan pembayaran perjalanan dinas tersaebut semua mengacu pada ketentuan yang ada,ia menambahkan pengambilan kebijakan dan keputusan pimpinan DPRD juga di bahas dengan dua pimpinan lainnya atau kolektif kolegial," ungkapnya.
Selanjutnya wakil Ketua DPRD Muh Siddik BM juga menanggapi dirinya yang di tetapkan sebagai tersangka mengatakan,"pihaknya siap memberikan klarifikasi sekaligus menghadapi proses hukum,dan sebagai warga negara yang baik saya siap mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD,"katanya.
Dalam persoalan tersebut yang melibat kan kader Golkar yakni Sukman sadike dapil tiga (Wotu - Burau) Kabupaten Lutim, Ketua Umum partai Golkar Kabupaten Luwu timur Andi Hatta M akhirnya mengangkat bicara dan akan siap memberikan suaka hukum buat salah satu kader Golkar yang tersangkut kasus hukum,baru - baru ini.
Secara terpisah Kasi Datun yang sekaligus Plt.Kasipidsus Adri pontoh,SH yang di temui Media ini di selah-selah waktunya mengatakan polda akan menyerahkan berkas  ke kajati dan apabila Kajati meminta kejari malili guna untuk persidangan maka kami akan melaksanakan tugas secara profosional dan tanpa tekanan dari pihak mana pun terkhusus dari pihak tersangka," tandasnya.

Senada dari itu Ketua DPC Lutim Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMI) Andi makkasau,S,AN, mengatakan, "apabila persoalan tersebut telah di tangani pihak kejati maka kami pula akan melakukan pengawasan dan pengawalan lebih ketat agar kejaksaan tidak main-main menangani kasus tersebut hingga proses persidangan,ungkapnya dengan nada tegas. (Andi makkasau).

No comments: