Sunday 14 September 2014

KAJARI TINGKATKAN KASUS GOR

Malili-
Luwu timur kembali lagi di gegerkan adanya putusan kejaksaan untuk meningkatkan kasus pembangunan Gedung Olahraga(GOR)malili dari penyelidikan menjadi penyidikan hal ini di ungkapkan kepala seksi intelijen(Kasai Intel) Malili,Alfian Bombing,SH.MH kepada SKU.Manggala Express,senin 25 Agusatus dan ia mengatakan pihaknya akan kembali memanggil dua orang yang tentunya akan dimintai keterangan selaku saksi pada kasus GOR tersebut,dan hal ini dilaksanakan pada Rabu,27 Agusatus,"ungkap alfian.

Ia menambahkan,kedua nama yang akan di panggil yakni Tim penyerahan atau provosaional Handling Over(PHO)camat malili,Andi habil unru dan jereslim Wualam salah satu stap bagian hukum pemerintah daerah,keduanya di panggil terkait keterlibatan pencairan anggaran setelah pekerjaan di anggap telah rampung,
"Karena Tim PHO yang mendatangani pencairan anggaran stelah proyek di anggap selesai." Lanjut Alfian.
Secara terpisah camat malili,andi habil membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut yang di layangkan pihak kejaksaan,dan ia mengatakan bahwasanya ia tidak paham ada nya indikasi kasus korupsi pembangunan GOR sebab yang menjabat camat pada saat itu yang menjabat selaku camat malili yakni Noviya syahriani syam,yang saat ini menjabat kepala BKPPD luwu timur."Tandasnya.
Secara terpisah salah satu tim yang dibentuk kejaksaan malili selain alfian bombing,yakni adri pontoh,SH yang menjabat selaku  Plt kasi pidsus mengatakan,"jika anggaran tersebut dikelola langsung oleh komite pembangunan,hal ini terlampir di Memorandum Of Und erstanding (MOU) antara kementrian dan komite yang di ketuai sahidin halun yang kini menjabat sebagai asisaten 1 luwu timur dan hal tersebut menjelaskan jika penanggung jawab sepenuhnya adalah komite,seperti yang terbaca di dalam MOU seperti di daerah lain,"ungkap Adri.sebelum Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)sulsel telah melakukan ekspose terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GOR malili yang berlangsung dikantor BPKP sulsel di makassar Jum'at,28 Februari 2014 lalu,dan dari hasil ekspose tersebut bahwa terindikasi kerugian negara bersekitar 5 ratus juta rupiah anggaran 2012.
Dan pelaksana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT.Arde rama Mandiri dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)tahun 2012,senilai Rp.5 miliar.

Sementara itu ketua DPC Lutim Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM Indonesia) Andi makkasau,S.AN, saat di konfirmasi di kediamannya baru-baru ini mengatakan,"bahwasanya dalam hal ini kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan GOR komite harus bertanggung jawab dan pihak kejaksaan dalam hal ini tidak bermain dalam menangani persoalan tersebut agar luwu timur terhidar dari korupsi kolusi dan nepotisme.ungkapnya dengan nada tegas. (Andi makkasau/JTT).

No comments: