Malili-
Luwu timur kembali lagi di gegerkan adanya
putusan kejaksaan untuk meningkatkan kasus pembangunan Gedung
Olahraga(GOR)malili dari penyelidikan menjadi penyidikan hal ini di ungkapkan
kepala seksi intelijen(Kasai Intel) Malili,Alfian Bombing,SH.MH kepada SKU.Manggala
Express,senin 25 Agusatus dan ia mengatakan pihaknya akan kembali memanggil dua
orang yang tentunya akan dimintai keterangan selaku saksi pada kasus GOR
tersebut,dan hal ini dilaksanakan pada Rabu,27 Agusatus,"ungkap alfian.
Ia menambahkan,kedua nama yang akan di panggil
yakni Tim penyerahan atau provosaional Handling Over(PHO)camat malili,Andi
habil unru dan jereslim Wualam salah satu stap bagian hukum pemerintah daerah,keduanya
di panggil terkait keterlibatan pencairan anggaran setelah pekerjaan di anggap
telah rampung,
"Karena Tim PHO yang mendatangani pencairan anggaran
stelah proyek di anggap selesai." Lanjut Alfian.
Secara terpisah camat malili,andi habil membenarkan
adanya surat pemanggilan tersebut yang di layangkan pihak kejaksaan,dan ia
mengatakan bahwasanya ia tidak paham ada nya indikasi kasus korupsi pembangunan
GOR sebab yang menjabat camat pada saat itu yang menjabat selaku camat malili
yakni Noviya syahriani syam,yang saat ini menjabat kepala BKPPD luwu
timur."Tandasnya.
Secara terpisah salah satu tim yang dibentuk
kejaksaan malili selain alfian bombing,yakni adri pontoh,SH yang menjabat
selaku Plt kasi pidsus mengatakan,"jika anggaran tersebut dikelola
langsung oleh komite pembangunan,hal ini terlampir di Memorandum Of Und
erstanding (MOU) antara kementrian dan komite yang di ketuai sahidin halun yang
kini menjabat sebagai asisaten 1 luwu timur dan hal tersebut menjelaskan jika
penanggung jawab sepenuhnya adalah komite,seperti yang terbaca di dalam MOU
seperti di daerah lain,"ungkap Adri.sebelum Badan Pemeriksa Keuangan
Pembangunan (BPKP)sulsel telah melakukan ekspose terkait kasus tindak pidana
korupsi pembangunan GOR malili yang berlangsung dikantor BPKP sulsel di
makassar Jum'at,28 Februari 2014 lalu,dan dari hasil ekspose tersebut bahwa
terindikasi kerugian negara bersekitar 5 ratus juta rupiah anggaran 2012.
Dan pelaksana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh
PT.Arde rama Mandiri dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN)tahun 2012,senilai Rp.5 miliar.
Sementara itu ketua DPC Lutim Lembaga Pemerhati
dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM Indonesia) Andi makkasau,S.AN, saat di konfirmasi di
kediamannya baru-baru ini mengatakan,"bahwasanya dalam hal ini kasus
dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan GOR komite harus bertanggung
jawab dan pihak kejaksaan dalam hal ini tidak bermain dalam menangani persoalan
tersebut agar luwu timur terhidar dari korupsi kolusi dan nepotisme.ungkapnya
dengan nada tegas. (Andi makkasau/JTT).
No comments:
Post a Comment