Luwu timur-
Beras merupakan makanan
pokok masyarakat bangsa Indonesia yang turun temurun tetap dilestarikan dan
dikembang biakkan mulai dari jenis A sampai Z. Demi meningkatkan produksi pangan tersebut, pemerintah
berusaha keras memberikan pelayanan terbaik tehadap petani, mulai dari program
cetak, pengadaan alat kelola, pengadaan benih dan pupuk, sampai ke penjualan
hasil.
Dari segi pelayanan
tersebut bisa disimpulkan bahwa petani saat ini jauh dari keluhan dan
kekuranagan sarana, namun faktanya tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan
pemerintah sampai saat ini, yang buntutnya masih banyak petani-petani khusunya
petani sawah yang serba kekurangan dan seakan tercekik dengan harga yang
ditentukan oleh pengecer-pengecer pupuk bersubsidi.
Dengan bermodalkan RDKK
suatu kelompok, pengecer bisa memperoleh pupuk bersubsidi yang seharusnya
diperuntukkan anggota kelompok yang tertera di RDKK namun faktanya juga lain
yang sangat menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditentukan oleh
pemerintah, pengawasan demi pengawasan terus dilakukan entah dari instansi mana
saja tapi tidak membuat pengecer kehabisan akal untuk memperoleh keuntungan
yang lebih dengan sengaja menentang aturan yang berlaku dan berharap besar
tidak ketahuan.
Kembali keluhan masyarakat
petani Luwu timur terdengar membuat para awak media dan lembaga social control
untuk melakukan investigasi dan mengkonfirmasi tepatnya di Desa Lambarese, Kec.
Burau sebut saja I KOMANG DARMA yang belakangan diketahui berstatus PNS
berkantor di Dinas Pertanian Luwu timur, saat dikonfirmasi I KOMANG DARMA di
kediamannya mengatakan,”mengakui sepenuhnya bahwa yang beratasnamakan selaku pengecer pupuk
bersubsidi adalah NI KETUT SUMITRI tak lain adalah istrinya sendiri, terkait
pengelolaan selaku pengecer pupuk bersubsidi saya bekerjasama dengan istri
adapun kebijakan atau aturan antara kelompok itu istri saya yang berurusan saya
hanya membantu saja. Ungkapnya.
Anehnya saat pertama kali
dimintai keterangan terkait proses penyaluran pupuk ke anggota kelompok
sebanyak 26 kelompok didua Desa yakni Desa lambarese dan Desa Benteng
,Kecamatan Burau,secara terpisah NI KETUT SUMITRI sama sekali tidak bisa
menjawab dengan alasan tidak tahu menahu dan tim diarahkan untuk bertemu
suaminya I KOMANG DARMA,” saya tidak tahu itu pak kalau mau silahkan datang saja besok dan
bicara dengan bapak (I KOMANG DARMA selaku suami) lagi pula saya juga sibuk
menjual jadi tidak ada waktu untuk bicara dengan bapak-bapak. tegas NI KETUT
SUMITRI
Spontan tim pun berhasil
melakukan konfirmasi terhadap I KOMANG DARMA dan NI KETUT SUMITRI secara
bersamaan, saat dilontarkan pertanyaan seputar informasi nara sumber keduanya
seakan tidak membenarkan adanya informasi tersebut, pasalnya selama ini semua
prosedur atau aturan sudah diberlakukan sesuai dengan ketentuan Rencana
Definitip Kegiatan Kelompok (RDKK) masing-masing kelompok menurutnya,
namun setelah tim mengkaji lebih dalam seputar informasi nara sumber barulah
keduanya mengakui bahwa benar adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang diluar
dari pada RDKK dan adanya tambahan harga dengan alasan kesepakatan dalam rapat
kelompok,namun dalam hal ini yang bersangkutan tak mampu membuktikan dengan
semacam berita acara pertemuan antara masyarakat dengan penyedia pupuk
bersubsidi.
Dari segi penjualan pupuk
bersubsidi secara kontan memang sudah sesuai namun ketika petani mengambil
pupuk dengan catatan pinjam dikenai harga melambung tinggi, yang jenis pupuk
Ponska, SP.36 dan NPK Pelangi, senilai Rp. 150.000/sak, sedangkan Urea, senilai
Rp. 130.000/sak,namun dalam hal ini ketentuan harga yang di tetapkan oleh
pemerintah Daerah sesuai dengan rekomendasi kementrian pertanian yang di
cantumkan dalam pupuk bersubsidi yakni pupuk ponska
Rp.115 ribu,SP.36 Rp.100 ribu,NPK Pelangi Rp.115 ribu dan Pupuk Urea Rp.90
ribu,namun dalam hal ini pupuk tersebut di berikan kepada kelompok_kelompok
yang tak tercantum di dalam atau tidak terdaftar di RDKK, hal ini yang membuat
petani seakan tercekik dengan harga yang melambung dan tidak pernah sama sekali
dibahas dalam rapat kelompok, serta yang membuat anggota kelompok sering kecewa
ketika pupuk ingin digunakan stok habis dengan alasan stok di Distributor juga
habis, padahal faktanya pupuk disalurkan ke tempat lain yakni ke kelompok yang
tidak terdaftar di RDKK.
Kutipan ini merupakan
kegagalan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat petani
dan meningkatkan produksi tanaman pangan yang diharapkan menopang perekonomian
daerah dan ketahanan pangan Luwu timur yang didalangi oleh oknum-oknum
yang tidak merasa puas dengan keuntungan yang telah ditetapkan.
Secara terpisah ketua DPC
Lutim Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMI) Andi
makkasau saat di temui di kediamannya mengatakan,”penyaluran harus menetapkan
anggaran pupuk bersubsidi sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah daerah dan
ketika itu tak sesuai maka besar dugaan adanya tindakan yang mencoba melawan
hokum dengan memanfaat kan keadaan guna memperkaya diri,dan hal ini tentunya
tidak dapat di diamkan kami akan membentuk tim untuk investigasi ke lapangan
guna untuk pulbaket dan berkas siap di tindak lanjuti ke kejaksaan,ungkapnya
dengan nada tegas. (AMK/Sl).
No comments:
Post a Comment