Saturday 20 September 2014

PUPUK BERSUBSIDI SALAH SASARAN, PETANI MENJERIT KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN

Luwu timur-
Beras merupakan makanan pokok masyarakat bangsa Indonesia yang turun temurun tetap dilestarikan dan dikembang biakkan mulai dari jenis A sampai Z. Demi meningkatkan produksi pangan tersebut, pemerintah berusaha keras memberikan pelayanan terbaik tehadap petani, mulai dari program cetak, pengadaan alat kelola, pengadaan benih dan pupuk, sampai ke penjualan hasil.

Dari segi pelayanan tersebut bisa disimpulkan bahwa petani saat ini jauh dari keluhan dan kekuranagan sarana, namun faktanya tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan pemerintah sampai saat ini, yang buntutnya masih banyak petani-petani khusunya petani sawah yang serba kekurangan dan seakan tercekik dengan harga yang ditentukan oleh pengecer-pengecer pupuk bersubsidi.
Dengan bermodalkan RDKK suatu kelompok, pengecer bisa memperoleh pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan anggota kelompok yang tertera di RDKK namun faktanya juga lain yang sangat menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, pengawasan demi pengawasan terus dilakukan entah dari instansi mana saja tapi tidak membuat pengecer kehabisan akal untuk memperoleh keuntungan yang lebih dengan sengaja menentang aturan yang berlaku dan berharap besar tidak ketahuan.
Kembali keluhan masyarakat petani Luwu timur terdengar membuat para awak media dan lembaga social control untuk melakukan investigasi dan mengkonfirmasi tepatnya di Desa Lambarese, Kec. Burau sebut saja I KOMANG DARMA yang belakangan diketahui berstatus PNS berkantor di Dinas Pertanian Luwu timur, saat dikonfirmasi I KOMANG DARMA di kediamannya mengatakan,mengakui sepenuhnya bahwa yang beratasnamakan selaku pengecer pupuk bersubsidi adalah NI KETUT SUMITRI tak lain adalah istrinya sendiri, terkait pengelolaan selaku pengecer pupuk bersubsidi saya bekerjasama dengan istri adapun kebijakan atau aturan antara kelompok itu istri saya yang berurusan saya hanya membantu saja. Ungkapnya.
Anehnya saat pertama kali dimintai keterangan terkait proses penyaluran pupuk ke anggota kelompok sebanyak 26 kelompok didua Desa yakni Desa lambarese dan Desa Benteng ,Kecamatan Burau,secara terpisah NI KETUT SUMITRI sama sekali tidak bisa menjawab dengan alasan tidak tahu menahu dan tim diarahkan untuk bertemu suaminya I KOMANG DARMA, saya tidak tahu itu pak kalau mau silahkan datang saja besok dan bicara dengan bapak (I KOMANG DARMA selaku suami) lagi pula saya juga sibuk menjual jadi tidak ada waktu untuk bicara dengan bapak-bapak. tegas NI KETUT SUMITRI
Spontan tim pun berhasil melakukan konfirmasi terhadap I KOMANG DARMA dan NI KETUT SUMITRI secara bersamaan, saat dilontarkan pertanyaan seputar informasi nara sumber keduanya seakan tidak membenarkan adanya informasi tersebut, pasalnya selama ini semua prosedur atau aturan sudah diberlakukan sesuai dengan ketentuan Rencana Definitip Kegiatan Kelompok (RDKK)  masing-masing kelompok menurutnya, namun setelah tim mengkaji lebih dalam seputar informasi nara sumber barulah keduanya mengakui bahwa benar adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang diluar dari pada RDKK dan adanya tambahan harga dengan alasan kesepakatan dalam rapat kelompok,namun dalam hal ini yang bersangkutan tak mampu membuktikan dengan semacam berita acara pertemuan antara masyarakat dengan penyedia pupuk bersubsidi.
Dari segi penjualan pupuk bersubsidi secara kontan memang sudah sesuai namun ketika petani mengambil pupuk dengan catatan pinjam dikenai harga melambung tinggi, yang jenis pupuk Ponska, SP.36 dan NPK Pelangi, senilai Rp. 150.000/sak, sedangkan Urea, senilai Rp. 130.000/sak,namun dalam hal ini ketentuan harga yang di tetapkan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan rekomendasi kementrian pertanian yang di cantumkan    dalam pupuk bersubsidi  yakni pupuk ponska Rp.115 ribu,SP.36 Rp.100 ribu,NPK Pelangi Rp.115 ribu dan Pupuk Urea Rp.90 ribu,namun dalam hal ini pupuk tersebut di berikan kepada kelompok_kelompok yang tak tercantum di dalam atau tidak terdaftar di RDKK, hal ini yang membuat petani seakan tercekik dengan harga yang melambung dan tidak pernah sama sekali dibahas dalam rapat kelompok, serta yang membuat anggota kelompok sering kecewa ketika pupuk ingin digunakan stok habis dengan alasan stok di Distributor juga habis, padahal faktanya pupuk disalurkan ke tempat lain yakni ke kelompok yang tidak terdaftar di RDKK.
Kutipan ini merupakan kegagalan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat petani dan meningkatkan produksi tanaman pangan yang diharapkan menopang perekonomian daerah dan ketahanan pangan Luwu timur yang didalangi oleh oknum-oknum yang  tidak merasa puas dengan keuntungan yang telah ditetapkan.
Secara terpisah ketua DPC Lutim Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMI) Andi makkasau saat di temui di kediamannya mengatakan,penyaluran harus menetapkan anggaran pupuk bersubsidi sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah daerah dan ketika itu tak sesuai maka besar dugaan adanya tindakan yang mencoba melawan hokum dengan memanfaat kan keadaan guna memperkaya diri,dan hal ini tentunya tidak dapat di diamkan kami akan membentuk tim untuk investigasi ke lapangan guna untuk pulbaket dan berkas siap di tindak lanjuti ke kejaksaan,ungkapnya dengan nada tegas. (AMK/Sl).

No comments: