Malili-
Masih terasa
hangat di telinga publik belum lama ini petinggi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dikejutkan dengan informasi pemberitaan di
media bahwa kubuh DPRD Lutim di rundung masalah. Pasalnya, Polda Sulselbar
menetapkan sukman sadike,dan Muh.Siddik selaku ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
di tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menyalahgunakan wewenang dan
melakukan perbuatan melawan hukum,senasip dengan itu Polda Sulselbar juga
menetapakan tersangka lain, yakni mantan sekwan DPRD Lutim, Baharuddin,dan
mantan anggota DPRD Lutim asal PKS, Witman.
Mantan
Sekwan di tetap kan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan
wewenang pula yang mengakibat kan kerugian negara sebesar Rp 125 juta,sedangkan
witman yang sudah di PAW turut serta masih menikmati gaji dan mendapatkan uang
perjalanan Dinas. Hal ini dibenar kan kasat serse Polres Lutim, AKP Abdul Nur
Adnan Saleh,SH melalui via telepon selulernya.
Kasat
Serse Polres Lutim turut hadir mewakili Kapolres Lutim saat menghadiri gelar
perkara di Polda Sulsebar,senin 25 Agustus 2014 lalu, gelar perkara di pimpin
langsung Direktur Serse dan kriminal Khusus Polda Suselbar yakni Kombes Pol
Pietrus Waine,yang berlangsung kurang lebih Tiga jam.
Menurut
versi penegak hukum, ketua DPRD Lutim bersama beberapa rekannya diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang.
Kronologisnya
kejadian versi penegak hukum, saat Gubernur Sulsel mengeluarkan SK Gubernur
tertanggal 11 April 2013, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Legislator PKS
yakni Witman yang di tarik oleh partainya,
Pimpinan
DPRD Lutim tak mengindahkan SK Gubernur,kerena dinilai cacat Hukum,desakan PKS
untuk segera melantik Abdul salam Nur sebagai pengganti Witman seperti yang
terlihat saat PKS Melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Lutim belum
lama ini,namun hal tersebut tak di indah kan atau tak digubris oleh
pimpinan DPRD Luwu Timur,kisruh PAW tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI,temuan BPK pada kasus tersebut,sebesar Rp125 juta dan harus di
kembalikan paling lambat 60 hari,hingga Witman tidak dapat
mempertanggungjawabkan gaji honor tunjangan dan biaya perjalanan Dinas yang
telah di bayarkan selama tujuh bulan,April - Desember 2013,Atas temuan tersebut
polres Luwu Timur melakukan penyelidikan sekaligus memproses kasus ini,hingga
kasus tersebut di ambil alih oleh Polda Sulselbar,karena melibatkan ketua DPRD
yang merupakan unsur muspida,selain Ketua DPRD (Golkar) Polda Sulsebar juga
menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Wakil ketua DPRD Lutim Siddik BM dari
partai Nasdem,witman dan mantan sekertaris Dewan (Sekwan) Baharuddin yang kini
menjabat selaku asisten dua di kantor Daerah Kabupaten Luwu Timur,sebelumnya
itu PKPT IPMIL Raya Unismuh pada 18 Agustus lalu menggelar aksi Unjukrasa di
kantor Gubernur Sulsel.
Dari
hasil persoalan tersebut Ketua DPRD Lutim,Sukman Sadike berkomentar dan
mengatakan SK Gubernur tersebut tersebut terbit sejak April 2013 lalu,sementara
dirinya menjabat sebagai ketua DPRD sekitar september 2013,dan mengenai
disposisi pembayaran gaji dan pembayaran perjalanan dinas tersaebut semua
mengacu pada ketentuan yang ada,ia menambahkan pengambilan kebijakan dan
keputusan pimpinan DPRD juga di bahas dengan dua pimpinan lainnya atau kolektif
kolegial," ungkapnya.
Selanjutnya
wakil Ketua DPRD Muh Siddik BM juga menanggapi dirinya yang di tetapkan sebagai
tersangka mengatakan,"pihaknya siap memberikan klarifikasi sekaligus
menghadapi proses hukum,dan sebagai warga negara yang baik saya siap
mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai
pimpinan DPRD,"katanya.
Dalam
persoalan tersebut yang melibat kan kader Golkar yakni Sukman sadike dapil tiga
(Wotu - Burau) Kabupaten Lutim, Ketua Umum partai Golkar Kabupaten Luwu timur
Andi Hatta M akhirnya mengangkat bicara dan akan siap memberikan suaka hukum
buat salah satu kader Golkar yang tersangkut kasus hukum,baru - baru ini.
Secara
terpisah Kasi Datun yang sekaligus Plt.Kasipidsus Adri pontoh,SH yang di temui
Media ini di selah-selah waktunya mengatakan polda akan menyerahkan
berkas ke kajati dan apabila Kajati meminta kejari malili guna untuk
persidangan maka kami akan melaksanakan tugas secara profosional dan tanpa
tekanan dari pihak mana pun terkhusus dari pihak tersangka," tandasnya.
Senada
dari itu Ketua DPC Lutim Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat
Indonesia (LPPMI) Andi makkasau,S,AN, mengatakan, "apabila persoalan
tersebut telah di tangani pihak kejati maka kami pula akan melakukan pengawasan
dan pengawalan lebih ketat agar kejaksaan tidak main-main menangani kasus
tersebut hingga proses persidangan,ungkapnya dengan nada tegas. (Andi
makkasau).
No comments:
Post a Comment