Sunday 2 May 2010

KEPUTUSAN MENTERI LEMBAGA PELAKSANAAN UU NO I4TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


KEPUTUSAN MENTERI
LEMBAGA PELAKSANAAN UU NO I4TAHUN 1992
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Umum
a. Pcmbinaan dibidang LLAJ yang meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk keamanan ketertiban kelancaran dan keselamatan laIu lintas untuk kepentingan tersebut Pemerintah berkewajiban menetapkan penjabaran berbagai aturan yang hersifat teknis bagi aparat penye!engara LLAJ sehingga mudah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
b. Polri sebagai aparatur penegak hiikum sangat berkepent untuk memahami berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan hirarkhi secara berjenjang, sehingga mudah untuk berkoordinasi dengan aparat LLAJ Iainnya di daerah.
c. Peraturan-peraturan LLAJ yang bersifat teknis telah dijabarkan dari berbagai Keputusan Menteri Perhubungan (Kêpmenhub), namun disadari masih ada sebagian lagi yang belum ada penjabarannva. Peraturan yang bersifat teknis dibuat berdasarkan perintah UU dan atau PP seperti yeng akan dibahas dalam uraian dibawah ini.
d. Adapun Kepmer yang berkaitan dengan tugas Polri dilapangan yang wajib diketahui adalah :
1) Keprnenhub Nomor KM.60 Taaunl 993 tentang Marka Jalan
2) Kepmenhub Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.
3) Kepmenhub Nomor 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4) Kepmenhub Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Lain Jalan Kendaran bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan bak muatan serta komponen-kornponennya.
5) Kepmenhub Nomor 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Penggunaan Bahan Bakar Gas Pada Kendaraan Bermotor (tidak dijelaskan).
6) Kepmenhuh Nomor 65 Tahun 1993’ tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7) Kepmenhuh Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum
8) Kepmenhub Nomor 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permeriksaan Lain Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan
9) Keprnenhub Nomor 68 Thhun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Urnurn
10) Kepmenhub Nomnor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan
11) Kepmenhub Nomor 70 Tahun 1993 tentang Tarif Angkutan Penumpang dan Barang di Jalan
12) Kepmenhub Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaran Bermotor
13) Kepmenhub Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaran Bermotor
14) Keprnenhub Nornor 74 Tahun 1993 tentang Biaya Admnistrasi Kendaraan Bermotor
15) Kepmenhub Nomor 75 Tahun 1993 tentang Biaya Administrasi Surat Izin Mengemudi
16) Kepmenhubn Nomor 76 Tahun 1993 tentang Sistem Informasi Kendaraan Bermotar dan Izin Mengemudi
17) Kepmenhub Nomor 77 Tahun 1993 tentang Kode Wilayah Pendaftaran Tanda Nornor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
18) Kepmenhub Nomor 78 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
19) Kepmenhub Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai
jalan
20) Keprnenhub Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor Di Jalan
21) Kepmenhub Nomor 6 Tahun 1994 tcntang Tanda-Tanda Khusus Bagi Penderita Cacat Tuna Netra Dan Cacat Tuna Rungu Dalam Berlalu Lintas
22) Kepmenhub Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor
23) Kepmenhub Nomor 3 Tahun 1995 tentang alat Pengendali dan Pemakai jalan
24) Kepmenhub Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor
25) Keprnerthub Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan
Uraian masing-masing Keputusan Menteri Perhubungari lebih lanjut diuraikan dibawah ini :
KEPUTU MENTRI PERHUBUNGAN NOMOR 60 Tahun 1993 tentang MARKA JALAN
Sebagairnana telah dijelaskan pada pasal 19 s/d 26 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan, maka sesuai pasal 27 ketentuan. marka jalan mengenal bentuk, ukuran waktu tatacara penempatan, persyaratàn penggunaan dan penghapusan dijelaskan dalam Kepmenhub.
1) Pengertian
Marka jalan àdalah salah satu tanda yang berada di permukaan jalan atau
diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang
berbentuk garis membujurgaris melintang garis serong serta lambang
lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan
membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
b) Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
C) Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
d) Marka serong adalah tanda yang membentuk garis untuh yg tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan
yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
e) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk
menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau
menegaskan. maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda
lainnya.
Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
g) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka
jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang
jalan, selain sepeda motor.
h) Bingkai jalan adalah batas bahu jalan yang pada umumnya terletak
pada sisi kanan atau kiri badan jalan
i) Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh
kendaraan dapat herupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.
2) Marka jalan yang dinyatakan denga garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
3) Marka jalan sesuai denga fungsinya dikelompokkan menjadi 5 (lima) jenis:
a) Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan metintasi garis tersebut dapat berupa satu garis utuh dan atau garis ganda dan garis putus-putus yang dimaksudkan adalah:
(1) Garis utuh berfungsi menandai tepi jalur lalulintas
(2) Garis putus-putus berfungsi
(a) Mengarahkan lalulintas
(h) Memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh didepan
(c) Pembatas jalur pada jalan 2 (dua) arah
(3) Garis ganda berupa garis garis utuh dan garis putus-putus menandakan
(a) Lalulintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
(b) Lalulintas yang herada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
b) Marka rnelintang terdiri dari:
(1) Garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat laulintas (Apil) atau rambu larangan.
(2) Garis ganda putus-putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang diwajibkan oleh rambu
larangan
(3) Ma melintanç, bila tidak dilengkapi denga tanda larangan harus didahulul dengan marka lambang berupa segitiga yang salah satu
alasnya sejajar dengan marka melintang
c) Marka serong menandakan
(1) Berupa garis utuh berarti dilarang dilintasi kendaraan
(2) Pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan, pengarah lalulintas dan pulau lalulintas
(3) Jika dibatasi denga garis utuh menyatakan
(a) Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
(b) Pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalulintas Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi petugas yang sedang bertugas mengatur lalulintas dan petugas instansi tertentu sesuai wewenang yang dimiliki dengan kewajiban memasang lampu isyarat warna kuning
d) Marka lambing berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk
mengulangi maksud rambu-rambu lalulintas atau untuk memberitahu
pernakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu dan dipergunakan
khusus untuk :
(1) ternpat pemberhentian mobil bus, naik turun penumpang.
(2) pemisahan arus lalulintas sebelum mendekati persimpangan dalam
bentuk lambang panah
(3) jika berada ditepi jalan marka berupa garis berbiku-biku warna kuning
pada sisi jalur lalulintas berarti dilarang parkir pada jalan /daerah
tersebut,
e) Marka lainnya untuk penyebrang pejalan kaki dinyatakan dengan :
(1) Zebra cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalulintas
(2) 2 (dua) garis utuh melintang jalur lalulitas.
f) Pengganti marka berupa garis dapat berupa :
(1) paku jalan cahaya warna kuning untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas
(2) paku jalan cahaya warna merah ditempatkan pada garis batas sisi kiri jalan
(3) paku jalan warna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.
g) Marka jalan harus terbuat dari bahan yang tidak licin dan tidak boleh menonjol 6mm diatas permukaan jalan dan terbuat dari bahan:
(1) cat
(2) thermoptastik
(3) reflektorization
(4) Prafabricated marking
(5) Cold applied reseind based markings
h) Paku jalan pada permukaan jalan tidak boleh menonjol dari 15(limabelas) mm diatas permukaan jalan dan apabila paku jalan ditengkapi dengan reflektor tidak boleh menonjol Iebih dan 40 (empatpuluh)mm diatas permukaan jalan, terbuat dari bahan plastik, baja tahan karat atau alumunium campur
i) Kekuatan hukum marka jalan :
(1) Pengaturan lalulintas yang herupa perintah larangan yang dinyatakan denga rambu talulintas, marka jalan dan/atau alat pemberi syarat lalulintas (Apil) ditetapkan dengan :
(a) Keputusan Direktur jendral perhubungan darat atau pejabat yang ditunjuk untuk lalulintas pada jalan nasional dan jalan tol kecuali jalan nasional yang terletak di ibukota kabupaten daerah Tk II atau Kota madya Tk II serta diumumkan dalam Berita Negara.
(b) Perda Tk I untuk pengaturan Ialulintas dijalan propinsi kecuali jatan propinsi yang berada di Kab Tk II dan di Kota madya Tk II serta
diumumkan dalam Berita Daerah.
(C) Perda Tk II untuk pengaturan latulintas pada jalan Kabupaten/kotamadya, jalan nasional dan jalan propinsi serta
diumumkan dalam Berita Daerah.
(2) Kekuatan Hukum berlaku bagi marka,rambu dan Apil setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemasangan dan diumumkan kepada masyarakat (permakai jalan) oleh instansi yang berwewenang dapat berupa media masa.elektronik atau media lainnya.
(3) Perencanaan pengadaan,pemasangan dan pemeliharaan marka jalan dilakukan oleh :
(a) Ditjen Hubdat atau pejabat yang ditunjuk pada jalan nasional dan jalan tol kecuali jalan nasional berada pada ibukota kabupaten atau
kotamadya Tk II
h) Pemda Tk I untuk jalan propinsi kecuali jalan propinsi yang berada
datam ibu kota kabupaten atau kota madya Tk II
(C) Pemda Tk II jalan kabupaten termasuk jalan propinsi yang berada di ibukota kabupaten dengan persetujuan Gubernur Kdh Tk I serta jalan nasional yang berada dalam ibukota kabupaten dengan persetujuan Direkturjendral.
4) Pembinaan dan pengawasan teknis berada pada:
a) Direktur jendral melaksanakan pembinaan teknis berupa :
(1) Penentuan persyaratan teknis marka jalan
(2) Penentuan petunjuk teknis yang mencakup penetapan pedoman,
prosedur dan atau tatacara penyelenggaraan marka jalan
(3) Pemberian bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan ketrampilan teknis aparat penyelanggara
b) Pengawasan teknis meliputi :
(1) Kegiatan pemantauan dan penilaian atas penyelengaraan marka jalan
(2) Kegiatan pemberian saran teknis penyelenggaraan marka jalan.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM 61 TAHUN 1993 TENTANG RAMBU- RAMBU LALULINTAS DI JALAN
1) Pengertian
a) Rambu-rambu lalulintas dijalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, herupa lambang,huruf,angka,kalimat dan atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan,larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jaIan
b) Rambu perigatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan didepan pamakai jalan.
c) Rambu larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan
d) Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
e) Rambu petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan,jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain
bagi pemakai jalan.
f) Papan tambahan adalah papan yang dipasang dibawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
g) Daun rambu adalah pelat alumunium atau bahan logam lainnya tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
h) Tiang rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
i) Refleksi Retro adalah sistem pemantulan cahaya yang datang, dipantulkan kembali ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
2) Rambu berlaku sesuai arah lalu lintas yang bersangkutan dengan lokasi
penempatan harus mempertimbangkan
a) kondisi jalan dan lingkungan
b) Kondisi la!u lintas
C) Aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
3) Rambu sesuai dengna fungsinya dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis:
a) Rambu peringatan, digunakan untuk:
(1) memberi perigatan untuk kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya dibagian jalan didepannya,
(2) Ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 m atau pada jarak tertentu
sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca
dan keadaaan jalan yang disehahkan oleh faktor geografis, geometris
permukaan jalan, dan ketepatan rencana jalan.
(3) Dapat dilengkapi pula dengan papan tambahan
(4) Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau
tulisan berwarna hitam.
(5) Rambu ini lazimnya ditempatkan pada pelintasan sebidang dengan kereta
api
(6) Bentuk rambu ini adalah bujur sangkar dan atau empat persegi panjang
yang semula titik sudutnya dibulatkan.
b) Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan dengan ketentuan sebagai berikut:.
,1) Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai
(2) Dapat dilengkapi dengan papan tambahan
(3) .Sebagai petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan
rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangann dimulai.
(4) Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan
berwarna hitam atau rnerah.
(5) Bentuk rambu ini dapat berupa
(a) Segi delapan sama sisi
(b) Segitiga sama sisi
(c) Silang dengan ujung-ujungnya diruncingkan
(d) Lingkaran empat persegi panjang
Dengan ukuan tertentu.
c) Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan dengan penempatannya sebagai berikut:
(1) Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
(2) Dapat dilengkapi dengan papan tambahan
(3) Dimaksudkanuntuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
(4) Warna dasar berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta rnerah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
d) Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, tempat, pengaturan, fasilitas dll bagi pemakai jalan dengan
ketentuan sebagai berikut :
(1) Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
(2) Dapat pula digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
(3) Rambu ini dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan obyek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan
papan tambahan.
(4) Rambu petunjuk dapat menunjukkan :
(a) Tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
(b) Petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan tulisan warna putih.
(c) Khusus rambu yang menunjukkan jurusan kawasan dan obyek wisata dinyatakan dengan warna dasar cokelat dengan lambing dan tulisan warna putih.
e) Papan Tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan:
(1) Hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu
(2) Jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu
(3) Perihal lainnya sebagai hasil manajemen rekayasa lalu lintas. Warna dasarnya putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam.
Papan tambahan tidak boleh menyatakan sesuatu keterangan yang tidak
berkaitan dengan rambunya sendiri.
f) Rambu sementara adalah rambu lalu lintas yang dipasang tidak tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan tertentu. Penggunaannya dapat dibuat
dalam bentuk “portabel dan atau variabel”, ditempatkan pada keadaan darurat,
kegiatan tertentu, kecelakaan Ialu lintas, kebakaran, uji coba pengaturan lalu
lintas, survey lalu lintas dan perbaikan jalan atau jembatan.
g) Kekuatari Hukum Rambu berdasarkan kepada tanggungjawab pembinaan ja scperti pada Marka Jalan
h) Perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu sesual dengan tanggung jawab pembinaan jalan seperti penjelasan pada Marka Jalan
diatas.
S.
I) Penempatan rambu seb berikut:
(1) Disebelah kin menurut arah lalu lintas, dUuar jarak tertentu dan tepi paling Itiar hahu jalan atau jalur lalu lir kendaraan dan tidak menintangi la lintas kendaraan atau pejalan kaki, dan dapat dilihat secara jelas oleh pemakal jalan.
(2 Dalarn .keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokasi dan kondisi
lalu lintas, rambu dapat ditempatkan disebelati kanan atau cliatas
daerah manfaatjaan.
j) Pemhinaan dan pengawasan teknis sesuai dengan lingkup tanggung jawab saria c!engan penjelasan pada Marka Jatan.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUE3UNGAN NOMOR £2 TAHUN 1993 TENTANG ALAT PEMBERI :SYARAT LALU LINTAS.
1) Pengertian
a) Alat pembeni syarat lalu !int (APILL) adalah perangkat peralatan teknis yang rnenggunakan isyarat lampu untuk mengatur la lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau ruas jalan. Berl hagi lalu lintas est arah lalti tintas yang bersan Lokasi penempatannya harus mempertimbangkan:
(1) konc dan lingkungan
(2) kondisi lalu tintas
(3) asek keselamatan, ke keterliban dan kelancaran alu liritas.
5) APILL terdri dan:
(1) 1.ampu 3 (tiga) warna urituk mengatur kendaraan, terdini dan warna merah, kuning dan hijau. Dipasang dapat secara vertikal maupun horisontal. Dapat pula dilengkapi dengan lampu warna merah dan/hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah.
Lampu in menyala secara bergantian dan tidak berkedip
dengan urutan sebagai berikut:
(a) lampu warna hijau menyala setelah lampu warna merah padam, mençjisyaratkan kendaraan harus beij&an.
Terrnasuk juga lampu berupa tanda panah warna hijau.
(b) Lampu warna kunincj menyala setelah lampu warna hijau padam, mengisyaratkan kendaraan yang belum sampai pada hatas berhenti atau sebelum APILL, bersiap untuk berherti dan bagi kendaraan yang sudah semakin dekat dengan baths berhenti sehingga tidak dapat berhenti lagi der aman dapat berjalan.
(c) Lampu warna merah menyala setelah lampu kuning padam mengisyaratkan kendaraan harus berhenti sebelum hatas berhenti dan apabila jalur lalu Ihitas tidak dilengkapi dençjan batas berhenti kendaraan harus berhenti seheturn APILL.
(d) Dalarn keadan tertentu dengan mempertirribangkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas fungsi ampu tiga warna dapat diganti dengan lampu warna kuning yang menya kedip atau jika lampu tiga warna mengalami keri’sakan maka sehingga tidak berfungsi secara otomatis lampu warna kuninçj menyala berkedip yang mengisyaratkan pemakai jalan berhati-hati.
(2) Larnpu 2 (dna) warna untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki. Dapat dipasang secara vertikal danlatau horisontal. Untuk mengatur penyeberangan dapat dflengkapi dengan isyarat suara dan atau memiliki simbul:
(a) Berhentuk orang berdiri, untuk lampu warna merah, mengisyaratkan pejalan kaki dilarang menyeberang.
(b) Berbentuk orang herja untuk lampu warna h hila menya menandakan dapat rnenyeberang.
(a) Bila lampu hUau berkedip, berarti pejalan kaki segera mendekati pulau lalu iintas yang terdekat atau seberang jalan sedarigkan pejatan kaki yang be(;jm berada pada jalur lain ijritas dilarang mernasuki ja!ur lalu lintas.
(3) Lampt 1 (satu) warna yaltu warna kuning atau merah dapat menyala berkedip atau menyala bergantian dengan tujuan pengemudi harus herhati-hati atau berhenti jika dipasang pada pelintasan sebidang pelintasan kereta api.
4) Keku2tan Hukum APILL dan pembinaan serta pengawasan teknis terkait donpan tanggungjawab pembinaan jalan seperti dijelaskan pada penjelasan Maka Jalan (1 latas.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 63 TAHUN 1993 TENTANG PERSYARATAN AMBANG BATAS LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN, KERETA TEMPELAN, KAROSERI, DAN BAK MUATAN SERTA KOMPONEN-KOMPONENNYA.
1) Pengertian
a) Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi aga terjamin keselamatan dan mencegah tei pencemarail udara dan kebisingan iingkungan pada waktu dioperasikan ambang baths laikj
b) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan,
karoseri, hak muatan dan komponen-komponennya harus memenuhi
persy ambang batas talk jalan,
Persyaratan ambang baths talk jalan meliputi:
(1) emisi gas buang kendaraan bermotor
(2) kebisingan suara kendaraan bermotor
(3) efisiensi sistern rem utarna
(4) efisiensi sistem rem parkir
(5) kincup roda depan
(6) tingkat suara klakson
(7) ket pancar dan arab sinar lampu
(8) radius putar
(9) alat penunjuk kecepatan
(10) kekiatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untukmasing masing jenis ukuran dan lapisan.
(11) Kedalaman alur ban Itiar
Khusus i.rntuk ‘ambang batas laik jalan menyangkut emisi gas buang dan kebisinga ( a dan b) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ungkungan Hidup.
2) Efisiensi sistem rerr utama dan rem parkir untuk kendaraan bermotor adalah sebagal berikut:
a) sisthm rem utama mobil penumpang, serendah-rendahnya sebesar 60 % pada gaya kendall rem sebesar < 700 Newton (70 Kg) dengan
langkah gerakan pedal rem rnaksimum 150 mm dan pengreman
sebanyak 12 kali.
b) sistem rein utama mobil harang dan bus serendah-rendahnya sebesar 60 % pada gaya kendall rem sebesar < 700 Newton (70 Kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 mm dan pengreman sebanyak 12 kali.
c) sistern rem pa dengan rem tangan untuk mobil penumpang, efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 16 % pada gaya
kendajj rem tangan sebesar < 400 Newton (40 Kg).
d) Sistem rem parkir dengan rem tangan untuk mobil barang dan bus efisiensi ditentukan serendah-rendahnya 12 % pada gaya kendall rem
tangan sehesar < 500 Newton (50 Kg).
e) Sistern rem parkir dengan rem kaki untuk mobil penumpang serendah rendahnya 16 % pada gaya kendall rem kaki sebesar ,600 Newton (60
kg).
f) Sistem rem parkir dengan rem kaki untuk mobil barang dan bus serendah-rerdahnya sebesar 12 % pada gaya kendall rem kaki sebesar
700 Newton (70 Kg).
Efisiensi sebagaimana dirnaksud diatas diukur pada kondisi mendapat
beban sesuai jum berat yang diperbolehkan (JBB).
3) Kincup roda depan kendaraan bermotor ditentukan sebesar — 5 mm permenit sampal dengan - 5 mm per menit, diukur pada kondisi tanpa beban dengan
kecepatan tidak melebihi 5 kilometer perjam.
4) Tngkat suara klakson kendaraan bermotor ditentukan serendah-rendahriya sebesar 90 dB (A) dan setiungçji-tingginya sebesar sebesar 118 dB (A), diukur pada tempat yang tidak mernantulkan suara dengan tingkat suara lingkungan serendah-rendahnya pada jarak 2 meter didepan kendaraan.
5) Kemamptian pancar utarna lampu jauh ditentukan serendah-rendahnya 12,000 Cd, diukur pada kortdisi putaran mesin lambat dengan deviasi penyinaran lampu
kekanan sebesar 0. 34 ‘dan kekirl sebesar 1.09’.
6) Radius putarminimum kendaraan bemiotor ditentukan maksimum sebesar 12 meter, diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada
permukaan bidang datar yang keras.
7) Penyimpangan alat petunjuk kecepatan pada kendaraan bermotor ditentukan sebesar — 10 % sampai dengan +15 % pada kondisi pengukuran, diukur pada
kecepatan 40 Km per jam.
8) Kedalarnan alur ban luar kerdaraan bermotor ditentukan serendah-rendahnya
1,00 mm, diukur dan telapak ban paling tengab.
Ditjen Perhubungan Darat rnelaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap keputusati diatas.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 65 TAHUN 1993 TE FASILITAS PENDUKUNG KEGIATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
1) Pengertian
a) Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan/atau menikkan penumpang.
h) Parkir ada!ah keadan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersafat sernentara.
C) Fasilitas parkir pada badan jalan ad fasilitas untuk parkir kendaraaa dengan mengguriakan sebagian badan jalan.
d) Pejalan kaki adalah orang sebaga pemakai jalan.
e) Tempat istirahat adalah okasi diluar daerah manfaat jalan yang disediakan untuk dipergunakan sebagai tempat istirahat dan parkir kendaraan.,
f) Trotoar adalah bagian dad badan jalan yang khusus disediakan bagi pejalan kakL
2) Fasilitas pendukung meliputi
a) fasilitas peja Ian kaki terdiri dad:
(1) trotoar, memenuhi persyaratan lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui dan memitiki ruang
ebas diatasnya sekurangnya 250 m dad permukaaan trotoar.
(2) tem penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan dan/atau rambu lalu lintas; berupa zebra cross atau dinyatakan dengan marka berupa 2 garis utuh me jalur aIu lintas dan/atau rambu perintah yang menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki.
(3) jembatan penyeberangan; memiliki lebar sekurang-kurangnaya 2,00 m dan tinggiu jembatan sekurangnya 5,00 m dan atas
permukaan jalan.
(4) terowongan penyeberangari, memUiki lebar sekuran 2,00 m dan tinggi bagian sekurangnya 3,00 m dad Iantai
dilengkapi deng lampu penerangan.
b) Penggunaan bada jalan untuk fasilitas parkir dilakukan pada jalan kolektor atau lokal dengan memperhatikan : kondisi jalan dan Iingkungannya, kondisi lalu lintas danaspek keselamatan ketertiban dan
kelancaran lalu lintas. Parkir dilakukaii dengan cara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu Untas.
Fasilifas halte, thbangun dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) dihangun sedekat mungkin dengan fasilitas penyeberang jalan.
(2) Memiliki lebar sekurangnya 2,00 m, panjang sekurangnyc 4,00
m d tinggi. hagian atas atap paling bawah sekurangnya 2,50
4 m dan lantal halte.
(3) Ditempatkan diatas trotoar atau bahu jalan dengan jarak pahng
depan dan halte sekurangnya 1,00 m dan tepi jalur Ia lintas.
(4) Ditempat tertentu untuk angkutan penumpang umum dalam kota
dapat dibarigun halte atau ambu yang menyatakan
pemhechentian bus.
d) Failitas tempat istirahat, dibangun diluar daerah manfaat jalan, dengan
jalan masuk dan keluar dijamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas
serta dilengkapi dengan tempat parkir kendaraan,
e) Fasilitas penerangan jalaii, ditempatkan ditepi sebelah kin jalur lalu
lintas menurut arab lalu lintas atau dipulau lalu lintas. Tiang penersngan
jalan sekurangnya 0,60 rn dan tepi jalunv lalu lintas serta tlnggi bagian
paling awah lampu penerangan jalan sekurang-kurangnya 5,00 m dan
permukaan jalan.
Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan serta
pembinaan dan pengawasan teknis fasilitas pendukung disesuaikan
dengan tanggungjawab pernbinaan jalan yang masingh-masing berada
pada Ditjenhubdat, Pemda Tk I dan Pernda Tk II.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 66 TAHUN 1993 TENTANG FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
1) Fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir diluar badan jalan berupá gedung parkir atau tarian parkir yang diusahakan sebagaio kegiatan usaha yang herdini sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
2) Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk itmum dilakukan dengan
memperhatikan:
a) Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD)
5) Keselamatan dan kelancaran lalu !intas
c) Kelestarian lingkungan
d) Kemudahan bagi pengguna jas
3) Lokasi parkir tintuk umum didaerah ditetapkan berdasarkan kewenangan Kepata Dae (TK I, TK lldàn DKI Jaya) atas usulan Kadis LLAJ didaerah.
4) Pembariguuan fasilitas parkir untuk urnum narus memperhatikan
a) dapat menjamin keselarnatan dan ketaricaran lalu lintas
b) mudah dijangkau oleh pengguna jasa
r) b berupa gedung parkir, hanis mem3nuhi persyaratn kontruksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
d) Apabila herupa taman parkir harus memenuhi batas-batas tertentu
e) Memperhatikan sirkulasi dan posisi kendaraan yang dinyatakan dengan rarnbu atan markajatan,
f) Setiap lokasi yang d.gunakai untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf atau angkja yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendarannya.
g) Penyelenggaraan fasilitas parkir meliputi : pembailgunan, pengoperasian dan pemeliharaan. Dapat dlakukan oleh badan hukum atau w negara Indonesia herdasarkan izin yang diherikan oleh E3upatVWalikota, Gubemur TK I a Gob DKI Jakarta dengan persyaratan tertentu
h) Pernhinaan dan pengawasari teknis berdasarkan tanggungjawab pembinaan pada Ditjen Hubdat.
) Hat-hat menyangkut rnengenai pembarigunan diatur secara teknis dengan Kep.Ditjen Hubdat.
KEPUTUSAN ME PERHUBUNGAN NOMOR 67 TAHUN 1993 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR Dl JALAN
1) Pemeriksaari persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh perneriksa PNS yang dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubdat atau pejabat lain yang ditunjuk.
2) Pemeriksa PNS LLAJ wajib menggunakan:
a) Pakalan seragam dan atribut Iengkap
b) Tanda khusus yang dipasang pada lengan baju kin
c) Perlengkapan pemeriksaan berua peluit, lampu ultra violet (cek buku uji) dan lampu senterjika walarn han.
d) Wajib mengç peralatan pemeriksaan bila melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan laikjalan untuk pemeriksaan
(1) alat uji rem
(2) alat u gas buang
(3) alat uji penerangan
(4) alat timbang berat kendaraan dan muatan
(5) alat uji sistem kernudi dan kedudukan roda depan
(6) alàt uji standar kecepatan
(7) alat uji kebisingan
( al uji lain yang dihut
e) Duarang melakukan pemeriksaan kendaraan tanpa dilengkapi dengan peralatan diatas.
f) Bila menemukan pelanggaran perneriksa PNS LLAJ segera menyampaikan kepada penyidik PNS atau penyidik Potri Setelah penyidikan selesai wajib menyampaikan BAP ke penyidik Poiri untuk seterusnya ke PN danlatau ke PU.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 68 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DIJALAN DENGAN KENDARAAN UMUM
1) Petigertian
a) Kendaraan sewa adalab setiap mobil penurnpang yang
disewakan/diborongkan untuk angkutan orang tidak dalam trayek, balk
dengan atau tanpa pengemudi.
b) Angkutan antar kota adalab angkutan dan satu kôta ke kota lain dengan menggunakan mobil bus umum yang tenikat dalam trayek tetap danteratur.
c) Angkutan lintas batas negara adalab angkutan dan satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus
umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
d) Angkutan pedesaan adaiah angkutan dan satu tempat ketempat lain daEam satu wilayah kahupaten dongan menggunakan mobil bus umum dan atau mobil penumpang umum yang terikat dalarn trayek tetap dan te rot u r.
e) Angkiitan taksi adalah angkutan yang merupakan pelayanan dan pintii ke pintu dalarn w operasi terbatas.
1) Angkutan sewa adalah angkutan dengan menggunakan kendaraan sewa yang rnelayani angkutan dan pintu e pintu dengan atau tanpa
pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
g) Angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusiis untuk mengangkut
wisatawan ke dan dan daerah tujan wisata.
2) Pelayanan angkutan dengan kendaraan iimpm dilakukan dalam trayek tetap dan teratur dan angkutan tidak dalam t trayek yaitu
a) pe dalam trayek tetap dan teratur dflaksanakan dalam janingan trayek:
(1) Trayek antar kota antar propinsi, yaitu trayek yang rnelalui Iebih dad satu propinsi. Izinnya oleh Ditjen Hubdat
(2) Trayek antar kota dalam propinsi, yaitu trayek melalui ebih dad satu daerah tk It dalam satu propionsi. lzinnya dan Gubarnur 1K
(3) Trayek kota, yaitu trayek yang seluruhnya berada pada satu daerah TK IT atau trayek di wllayah DKI Jakarta. lzinya dad
Gubernur alas usul Bupati/walikotamadya TK U.
(4) Tray3k pedesaan, yaitu trayek yang seluruhnya b€nada dalam satu daerah. TK I Izinnya dan Gubennun atas usul
Biupati/walikotamadya TK I
(5) Trayek antar lintas batas negara, yaitu trayek yang melalui hatas negana. Pernenntah cq Ditjen Hubdat.
b) Angkutan tidak dalarn trayek dilakukan dengan
(1) angkutan dengan taksi, dilakukan dengan mobil penumpang yang diboni tanda khusus (Taksi) serta dilengkapi dengan
argometer dan beroperasi dalam wilayah terbatas.
(2) angkutan sewa, dilakukan dengan mobij penumpang yang pengoper berdasarkan penjanjian sewa atau borongan.
(3) angktitan untuk keperluan paniwisata dengan menggunakan mobil bu dengan tanda alau tulisan “paniwisata” pada depan dan belakang serta sisi kid dan kanan kendaraan, wflayah ope tidal lenhatas tujuan wisata) sehingga tidak diwajibkan memasuki terminal.
3) Tata cara mengangkul onang sebagai benikut:
a) di terminal, sejak awal pemberangkatan, persinggahan, sampal tujuan dan tempat-tempat lain yang ditentukan.
b) Menaikkan penumpang dan pintu depan dan menurunkan penumpang dan pintu belakang secara tertib dan teratur kecuali yang tidak berpintu
g and a
c) Menaikan dan menurunkan penumpang kendaraan tiarus dalam keadaan herhenti penuh dan tidak menggangu kelancaran lalulintas
serta tidak mernbahayakan penurnpangnya
4) Periumpancj kendaraan umum wajib diheri karcis sehagai tanda bukti atas pemhayaran biaya angkutan yang telah disepakati.
5) Fenumpang yang tidak memiliki karcis dan atau tidak melunasi pembayaran biaya angkutan dapat diturunkan oleb awak kendaraan pada tempat
pemberhentian terdekat
6) Persyaratan untuk memperoleh ijin trayek adalah persyaratan administratif rneliputi
a) Memiliki surat izin angkutan
b) Memiuki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan surat tanda nomor kondaraan bermotor dan buku uji atau
fotokopinya.
C) Memiliki atau menguasai fasilitas penympanan/pool kendaraan bermotor yang aibuktikan deng gambar lokasi dan bangunan serta surat
keterangan mengenai pemilik atau penguasaan.
d) Memiliki atau kerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat
kendaraannya untuk tetap dalam kondisi la
7) Persyaratan Teknis meliputi:
a) pada trayek yang dimohori masih memungkinkan untuk penambahan jum!ah kendaiaan.
b) Pnionitas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pe!ayanan angkutan yang terbaik.
8) persyaratan teknis pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk
p penambahan kendaraan didasarkan atas:
a) survey faktor muatan pada trayek-trayek dimaksud
b) laporen realisasi angkutan dan pen yang melayani trayek dimaksud.
9) Perusahaan yang télah mendapatkan ijin trayek diberikan kartu pengawasan
bagi setiap kendaraan yang dioperasikannya yang merupakan turunan dan
keputusa ijin trayek.
10) zin insidentil adalah izin yang daprit dihetikan kepada perusahaan angkutan yang telah mernihki iziin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cad menyimpang dan i trayek yang dimiliki dengan tujuan
a) menambah kekurangan angkutan pada waktu keadaan tetentu seperti leharan, liburan sekolah, natal. Tahun baru, dan lain-lain keperluan sej
itu.
b) Keadaan darurat tertentu seperti bencana alam
C) Pengarahan masa seperti kampanye pemilu, rombongan olah raga, karya wisata, dan sejenis tainya
d) Izin isodentil diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling ama 14 han.
e) Izin isedentil diterbitkan oleh Kakanwil Dephub esuai domisili perusahaan angkutan yang melayani trayek antar kota antar propinsi dan dan kad LLAJ
Tk I yang melay trayek antar kota dalam propinsi.
KEPUTUSAN MENTERI PERHU NOMOR 69 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGG ANGKUTAN BARANG Dl JALAN.
1) Pengertian
a) mustan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan.
b) Barang urnum adalah bahan atau benda selain dan bahari berbahaya, barang khusus, peti kemas d2n alat herat.
c) Bahan berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ci khas serta keadaannya meruç bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau kesehatan ma dan makhluk hidup lainya.
d) Barang khusus aclalah barang yang karena sifat dan hentuknya harus dimuat dengan cara khusus.
e) Alat berat adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga memungkinnkan angkutannya melibihi muatan sumbu terberat (MST) dan /atau dirnensir.va melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan
Peti kemas adata peti kemas yang sesuai international standard organization ( yang dap2t dioperasikan di Indonesia
1) Angkutan bar deigan kendaraan hermotor pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan mobil barang yang terdiri dan barang umum, barang berbahaya, peti kemas dan alct berat.
2) Angkutan barang dapat dilakukan deng menggunakan sepeda motor, mobU penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jurnlah harang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraainya.
3) Angkutan barang dengan sepeda motor harus memenuhi persyaratan:
a) mempunya! ruan muatan barang den lebartidak melebihi stang kemudi ‘h) tinggi ruang muatan tidak me!ehihi 900 mm dan atas tempat duduk pengemudi.
4) Pemuatan barang umum dalam ruangan kendaraan pengangkutannya harus ditutup deiiçan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kLiat dan jika menonjo melampau bagian tonluar bolakang mobil barang tidak boleh melebihi 2000 mm. Jika bagian yanq menionjol lebih dan 10CC mm harus dibenitanda.
5) Angku bahan berhahaya dilakukan dengan melakukan kendaraan bermotor yang
memenuhi persvaratan teknis dfan laik jalan senta sesuat dençjan peruntukannya. Bahan
berbahaya diklasLfikasikan sebagai benikut:
a) mudah meledak
b) gas mampat, gas cain, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu
c) cairannya mudah menyala
d) padatan mudah menyala
e) oksidatoi, peroksida organik
racun dan bahan yang mudah menular
g) radioaktif
h) korosif
) berhahaya lain.
6) Angkutan barang khusus dilakukan den menggunakan kendaraan benmotor sesuai
peruntukan. Barang khusus dikiasifikasikan atas
a) banang curah
h) barang cair
C) barang yang memenlük fasilitas pendinginan
d) tumbuh-tumhuhan dan hevian hidup
e) barang khusus lainnya.
7) Angkutan peti kemas dilakukan dengan kendaraan khusus pengangkut peti kemas
8) Angkutan alat berat dilakukan dengan mobil barang sesual dengan peruntukannya.
j. KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 70 TAHUN 1993 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG DIJALAN
1) Golongan tanf angkutan penumpang dalarn tnayek tetap dan teratun terdiri dan kelas ekonomi dan kelas non ekonomi.
2) Tarif dasar dan tarif jarak angkutan bus kota kelas ekonomi ditetapkan oleh gubemur setelah menciapat persettijuan menteri perhuhungan sedangkan tarif pelayanan tambahan dan tarifjaiak angkutan penumpang bus kota kelas non ekonomi ditetapkan oleb penyedia angkutan.
3) Tarif angkutan kota dengan mobil penumpang ditetapkan oleh gubernur
4) Tarif dasar angkutan penumpang bus antar kota dalam propinsi dan antar kota antar propinsi untuk kelas ekonomi ditetapkan oleh menteri perhubungan.
5) Tarifsatuan d2n tarifjarak angkutan penumpang pedesaan ditetapkan oleb bupati Kdh Tk
6) Tarif angkutan lintas hatas negara ditetapkan oleh menteri Perhubungan.
7) Tarif angkutan barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
KEPUTUSAN MENTERI PERH&JBUNGAN NOMOR 71 TAHUN 1993 TENTANG PENGUJIAN
BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.
1) Pengertian
a) pengujian kendaraan bermotor adalab serangkaian kegian menguji dan/atau memeriksa bagian-bagain kendaraan bermotor, kereta gandençjan, kereta tempelan dan kend khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan tekriis dan Iaikjalan
b) pengujian tipe kendara bermotor yang selanjutnya disebut uji tipe adalah pengujian kendaraan hermotor yang dilakukan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum dibuat dan/• dirakit dan/atau diimport secara masal.
c) Pengujian berkala k3ndaraan berniotor selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan hermotor yang dilakukan secara herkala terhadap set kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
d) Sertifikat uji tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen sebagai bukti bahwa tipe kendaraan hermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraab khusus yang bersangkutan teiah lulus uji lipe.
e) Sertifikat uji type landasan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen sebagai hukti bahwa tipe landasan kendaraan bermotor, kereta ganderiçjan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang bersangkutan telab lulus liii tipe.
f) Sertifikat registrasi uji tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh penanggungjawab pembuatan dan /atau perakit dan atau pengimporan sebagai jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kerata tempelan dan kendaraan khusus yang dibuatdan!atau dirakit dan atau diimport rnemiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perur,dangan yang berlaku.
g) Surat keterangan IuIüs tipe landasan ada sur keterangan yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan /atau perakit dan atau perigimporan sebagai jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat dan atau dirakit dan at diimport rnemiUki spesifikasi teknik sama !sesuai dengan tipe landasan kendaraan yang telah disahkan dan memiliki serUflkat t’ji tipe landasan sesuai derigan ketentuan peraturan perundanç,an yang berlaku.
h) Buku uji berkala adalab tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi basil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, koreta tempelan atau kendaraan khusus.
2) pelaksanan uji berkala dimaksudkan untuk:
a) ben jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunanan kendaraan bermotor dijalan
b) melestarikan lingkungan dan kcmungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan hermotor di jalan
c) berikan pelayanan umum kepada masyarakat.
d) Setiap unit pelaksana uji herkata kendaraan hermotor harus dilengkapi dengan fa dan peralatan pengujian serta diN oleh tenaCa penguji yang rnemi kuahlikasi teknis tertentu.
e) Peralatan uji berkala kendcraan bermotor dapat berupa peralatan uji lengkap atau uji dasar yang dipasang secara tetap pada lokasi pengujiandan atau peralatail uji kelUing yang digunakan pada lokasi .pengujian .secara tidak tetap yang diternpatkan pada kendaraan pengangkut peralatan uji.
3) Setiap daerah tingka II disediakan sekurang-kurangnya 1 (satu unit pelaksana uji berka kendaraan bermotor.
4) Uji berkala kendaraan berinotor dilaksanakan oleh Pernda Tk I yang s op dilakukan oleh DLLAJ TK I dan dapat Jiserahkan kepada Pemda TK II yang secara operasional dUakukan oleh DLLAJ 1K II.
5) Setiap mobil bus, mobil haran kereta gandengan, kereta tempelan !cendaraan khusu dan kendaraan umum yang dinyatakan lulus uji berlcala diberikan tanda bukti Rilus uj berkala berupa buku dan tanda uji berkala. Yang memiliki unsur-unsur penganiaman.
6) Apabila kendaraan dinyatak tidak lulus uji, petugas penguji wajib membenitahu secara tertulis tentang
a) perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan
b) waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang
7) Kepala kantor Wilayah Departemen Perhubungan melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor sesuai pedoman dan Ditjenhubdat.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 72 TAHUN 1993 TENTANG PERLENGI(APAN KENDARAAN BERMOTOR
1) Setiap kendaraari hermotor kecuali sepeda motor tanpa ke sampirig dilengkapi perlerigkapan sekurang-kurangnya meliputi
a). ban cadangan
b) segitiga pengaman
c) helm hagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak diiengkapi dengan ruma rumah termasuk juga sepeda motor dilergkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya.
2) Perlengkapan kendaraan berupa segitiga pengaman dapat digantikan fungsinya denga lampu isyarat peringatan hahaia
3) Helm adalah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor berbentuk topi pelindung kepala yang herfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan dengan meliputi bagian- baglan
‘I
a) tempurung, yaitu hag yang keras dan haltis merupakan bagian paling luar dan helm
b) pelindung muka yaltu hagian muka helm yang dapat melindungi sebagian atau seluruh hagian muka dan terhuat dan bahan yang hening
c) apisan pelindung yaitu lapisan helm bagian dalam yang dipasang dengan maksud untuk menyerap energi henturan
d) lapisan penganan
e) tall pemegang
f) tutup dagu
g) pelindung mafa
h) lubang fentilasi
I) lubang pendengaran
j) jaring helm
4) Segitiga pengaman diperytinakan pada waktu kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darur dijalan untuk memberi peringatan pada kendaraan yang datang dan arah depan atau dan arah belakang
5) Segitiga pengaman ditempatkan pada per.-nukaan jalan didepan dan dibelakang kendaraan dengan jarak sekurang-kurangnya 4 m dan posisi kendaraan berhenti dan jarak dan sarnping kend2raan tidak bolch lebih dan 40 cm
6) Ban cadangan yang merupakan bagian d9ri perlengkapan kendaraan harus memiliki kedalaman alur .sekurang-kurangnya 1 (satu) mm dan ukuran tekanan ban same atau hampir sama dengan ban-ban yang terpasang.
KEPUTUSAN MENTERI P NOMOR 74 TAHUN 1993 TENTANG BIAVA ADI KENDARAAN BERMOTOR
1) Biaya administrasi pendaftaran kendaran bermotor meilputi:
a) biaya administrasi buku kendarian bermotor sehesar Rp 4.500 untuk semua jenis kendaraan bermotor.
b) Biaya administrasi surat tanda nornor kendaraan bermotor dikenakan biaya Rp
4.500
c) Biaya administrasi tanda kendaraan bermotor untuk roda empat atau Iebih sebesar ISp 8000 dan kcndz heroda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 6.000.
d) Biaya administrasi surat landa coba kendaraan bermotor dikenakan Rp .500
e) Biaya admirtistrasi tanda coba kendaraan hermotor untuk kendaraan roda ernpat atau Iebih sebesar Rp 8000 dan kendaran roda dua atau roda tiga sebesar Rp 6000.
2) HasU pungutan biaya .adminjstrasi pendaftaran kendaraan bermotor adalah merupakan penerirnaan negara.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 73 TAHUN 1993 TENTANG BIAYA ADMINISTRASI SURAT IZIN MENGEMUDI
1) Biaya administrasi swat izin mengemudi (STM) meliputi:
a) biaya administrasi SIM golongari A
h) biaya administrasi S!M golongan Bi
C) biaya administrasi SIM golongan 32
d) biaya administrasi SIM go C
e) biaya administrasi SIM golongan D
f) hiaya administrasi SIM golongan A umum
g) biaya administrasi SIM go Bi umurn
h) biaya admintstrasi SIM golongan B2 umum
2) besarnya hiaya untuk masing-masing golongan adalah Rp 52.500 yang disetor merupakar penerimaan negara.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 76 TAHUN 1993 TENTANG SISTEM INFORMASI KENDARAAN BERMOTOR DAN SURAT IZIN MENGEMUDI.
1) Kode wilayah pendaltaran tanda nomor kendaraan beimotor (TNKB) ditetapkaii herdasarkan wilayah yang dilayani oleh pe!aksanan pendaftaran l bermotor.
2) Kode wilayah terdiii dan satu atau dua huruf yang diberikan pada kendaraan bermotor yang telah did atau k bermotor dalam masa percohaan.
3) Kode wilayah ditempatkan pada bagian aw dan TNKB.
q. KEPUTUSAN MENTERt PERHUBUNGAN NOMOR 81 TAHUN 1993 TENTANG PENGUJ TIPE KENDARAAN BERMOTOR
1) Ketentuan umum, persyaratan umum tipe kenclaraan bermotor pembangunan fasihtas dan peralatan pengujian tipe tenaga pen dan persyaratannya scm dengan penjelasan pada pengujian berkala (KM 71 TAHUN 1993).
2) Persyaratan tipe dimaksud ada!ah sen produksi kendaraan bermotor yang dihuat
a dan atau dirakit dan atau dimodifikasi dan atau diimport dikelompokkan menjadi
1 (satu) tipe, apabila sen pnoduksi tersebut memiliki c produ.csi utama
antara satu clengan yang lain.
3) Tipe kendaraan dan atau landasan kendaraan yang dinyatakari lulus uji fipe
dibenikan tanda bukti lulus berupa
a. Sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji, untuk kendaraan
yang diuji tipe dalam keadaan lengkap
b. Sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hash uji land8san
untuk kendaraan yang diuji tipe.
4) Dalam hat tipe kendaraan dan atau landasan kendaraan yang diuji tipe dinyatakan
tidak lulus uji dapat dilakukan liii ulang dan apabila diuji ulang tidak lulus maka
kendaraan yang bensangkutan tidak dapat diuji laçii.
5) Setiap kendaraan bermotor kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan
khusus yang tipenya tetah memperoleh sentifikat uji tipo, penanggungj
perusahan pembuat darV perakit dan atau pengimoort dan atau pemodifikasi
kendaraan bersangkutan harus memberi jaminan bahwa sotiap unit kendaraan yang
dibuat dan atau dirakit dan atau diimport dan athe dimodifikasi memiliki spesifiKasi
tehnik dan unjuk kerja yang sama dengan tipenya yang disertakan berupa Lertifikat
negistrasi uji tipe pada setiap unit kendaraan. Keiidaraan tersebut harus diberi tanda
lulus uji tipe dan tanda pengenal pabrik pembuat.
6) Sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe benlaku selama enam bulan
terhitung sejak diterbitkan STNK, TNKB dan BPKB untuk yang pertama kali bagi
setiap kendanaan.
7) Saf 1! bulan sehelurn berakhirnya sertifikat registrasi uji tipe, pemilik kendaraan yang bersangkutan wajib meI kendaraannya kepada unit pe!aksana penguj berkala didaerah tingkat II yang bersangkutan atau yang terdekat
KEPUTUSAI’J MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 3 TAHUN 1994 TENTANG ALAT PENGEF PEMAKAI JALAN.
1) Alat pengendalidan pengarnan pernakaijalan dimaksud adalah:
a) Alat pengendali pemakai jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas ruas jalan tertentu terdid dari
(1) Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada
jalan yang berfungsi Lmtuk membuat pengemudi kendaraan
bermotor mengurangi :ecepatannya dengan cara peninggian
0 sebagian badan jatan yang melintang terhadap sumbu jalan, derigan ketentuan sebagai berikut:
(a) bentuk penampang melintang menyerupai
trapesi urn
(b) dan bagian menonjol diatas badan jalan
maksimum 12 cm dan penampang kedua sisinya
mempunyai kelandaian 15 %.
(C) derigan lebar mendatar bagian atas proporsional
dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan
minimum 15 cm.
(d) Ditempatkan pada jalan dilingkungan pernukinian,
jalan lokal II C dan jalan-jatan yang sedang
dilakukan pekerjaan konstruksi.
(e) Penempatannya didahului dengan dengan
pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu
intas.
(f) Diberi tanda herupa garis serong dad cat berwarna
putib.
(2) Alat pembatas tinggi dan ehar adaah kelengkapan tambahan
pada jalan yar berfungsi untuk pembatasan tinggl dan lebar
keridaraan beserta muatannya memasuki suatu ruas jalan
tertentu. Berupa Portal atau sepasang tiang yang ditempatkan
disisi kid dan kanan jalur lau lintas dengan ketentuan seba
benkut
(a) Portal ukuran bagian dalam sekurarig-kurangflya 2,OG m clan tinggi bagian atas paling bawah sekurang kurangnya 2,00 m diatas permukaan jalan. Bacj atas
port& dilengicapi pengunci yang dapat dibuka ewaktu w tlla kendaan d
(b) Sepasang tiang ukuran lebar bagian dalam sekurang kurangnya 2,00 m dan tinggi tiang sekurang-kuranguya
1,50 m diatas permukaan jalan.
(c) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan ditempatkan pa(Ia jalan pemukiman, jalan lokal yang mempunyal
kelas jalan Ill C, dilakukan pada awal dan 3khir dad
ruasja)an yang bersangkutan.
(d) Didahului dençjan rambu untuk memberikan peringatan kepada pengemudi tentang ruas bebas pada bagian
jak didepannya.
(e) Dapat terhuat dan hahan berupa besi, kayu atau bahan lain denqan memperhatikan keselamatan lalu lintas.
h) Alat pengaman pemakai jalan digunakan untuk pengaman terhadap pemakai jalan terdiri dan:
(1) pagar pengaman adalati kelengkapan tambatian p jalan yang berfungsi sebagal pencegab pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dad j lalu lintas. Fagar pengaman berupa suatu unit kontruksi yang terdiri dad lempengan dan/atau batang besi, tiang peny dan pengikatnya yang dipasang pada tepi jalan. Dipasançj pada lokasi-lokasi yang mempurtyal karakteristik sebagai berikut:
(a) sisi jalan yang kondisi geogologinya sangat
membahayakan
(b) sisi jalan yang herdampingan dengan bagian jalan
lainnya
(c) sisi jalan yang membahayakan karena kondisi
g aometnknya
(d) sisi jalan yang berdekatan dengan bagunan-bangunan lainnya.
(e) Pembuatannya dapat menggunakan pipa dan/atau lempengan hesi dengan ketentuan sebagai berikut:
- pipa dan lempengan masing-masing
herdiameter 10 cm dan lebar 31 cm.
- Sifat mekanis dan bahan diatas mempunyal
tegangan leleh tidak kurang dan 35 kg/mm2,
tegangan tank tidak kurang dari49 kg/mm2,
dan pemanjangan kurang dan 1,2 % panjang
total.
- Tinggi bagian atas pagar pengaman clan
permukaaanjalan 65cm.
- Panjang pagar pengaman disesuaikan dengan
hasil manajemen rekayasa aIu lintas.
(2) cermin tikungan, adalah kelenkapan tambahan pada alan yang benlungsi sebagai alal untuk menambah jarak pandarig pengemudi kenclanaan bermotor, berupa suatu unit konstruksi terdiri dan : cermin, bingkai cermin, tiang penyangga dan pengikatnya. Dipasang pada tepi-tepi jalan pada lokasi-Iok.asi dimana pandangan pengemudi terbatas/terhalang khususnya pada tikungari tajarn dan persimpangan. Terbuat earl bahan acrylic dan juga dapat menggun cemiin cembun Adapun ukurannya sehagai herikut:
(a) tobal diameter cermin adalah masing-masing sebesar 3 mm dan tidak kurang dan 60 cm.
(b) Dilengkapi dengan tiang penyangga dan besi dengan diameter 10 cm, bingkai dan topi cermin
(c) Tinggi cermin disesuaikan derigan hash manajemen dan rekay alu lintas.
(3) Delin dan/atau patok tanda tikungan adalah suatu konstruksi yang diheni tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektiO berfungsi sebagai pengarah dan sebagal peringatan bagi pengemucii pada waktu malam had bahwa di sisi kid atau kanan delinator adalah daerah bahaya. Delinator dibuat dad b
dan pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan
bersifat reflektif dengan ketentuan sebagal benikut:
(a) Pipa besi berdiameter 10 cm, ketebalan 2mm dengan panjang 110 cm.
(b) Dilengkapi dengan 2 macam reflektor warna put dan merah, dicat dengan wrna hitam dan kuning secana
bergantian dan diujungnya paling atas berwarna hitam.
(c) Jika menggunakan pipa plastik, panjangnya 125 cm dan penampang menyerupai segi tiga sama sisi dengan panjang 15 cm. Dilengkapi -dengan reflektor warna merah dan putih dan dicat dengan warna merah dan putih secara berhgantian dan ujung atas warns hitam.
(4) pulau-pulau lalu linlas, adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan hermotor, berupa marka jalan atau
bagian jalan yang ditinggikan.
(5) pita penggaduh, adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berIuncjsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaannya, dapa herupa marka jalan atau bahan lain yang ipasang rneiintang jalur lalu lintas dengan ketebalan minimum 4 cm.
KEPUT1 MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 4 TAHUN 1994 TENTANG TATA CARA PAR KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
1) Paikir kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudc men urut arah lalu lintas.
2) Parkir kendaraan bermotor dijalan dilakukan secara sejajar sebagaimana tersebut diatas merupakan parkir yang membentuk sudut 0 derajat menurut arah lalu lintas.
3) Parkir kendarsan bermotor di dilakukan dengan membentuk SLJdUt seh tersebut diatas terdini dan sudut 30 derajat, sudut 45 derajat, sudut 60 derajat dan sudut 90 derajat.
4) Parkir kendaraan bermotor dijalan dilakukan secara sejajar yang membentuk sudut o derajat dan membentuk sudut 30 derajat, sudut 45 derajat, sudut 60 derajat dan sudut 90 derajat menutut arah lalulintas dapat diterapkan pada jalan kolektordan
5) Perierapan pola parkir kendaraan bermotor harus berpedoman dalam ketentuan Keputusa Menteri perhubuhan nornor Km 66 tahun 1993 tentang fasilitas parkir Infuk umum.
6) Pada setiap jalan yang tidak dapat dipergunakan sebagal tempat parkir harus dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka atau tanda lain kecuati di tempat tern pat sebaçjai berikut
a) sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
h) Sepanjang jalur khusus pejalan kaki.
c) Sepanjang 25 meter sebelum dan sesuadah tikungan tajam dengan radius kurang dan 500 meter
d) Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan.
e) Sepanjang 100 meter sebelurn dan sesudah perlintasan sebidang.
f) Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan.
g) Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan.
h) Pada tempat-tempat yang ciapat menutupi rambu-rambu atau atat pemberi isyarat lalu intas.
I) Sepanjang 6 meter sebelum dan so3udah keran pemadam kobakaran ataij sumber air sejenis
7) pada jalan yang diperbo untuk parkir dapat dilengkapi dengan rambu rambu dan atau marka jalan sesuai dengan peruntukannya.
8) Pola parkir pada badari jalan ditentukan di bagian pa’ing kin jalan menurut arah lalu lintas haik untuk artis satu arah maupun araus dua arah.
9) Kendaraan bermotor yang diparkir pada daerah tanjakan atau turunan harus memperhat faktor keselamatan. khususnya mengenal arah roda muka dan kendaraan yang bersangkutan.
10) Kendaraari merbotor yang diparkir sejajar pada daerah tanjakan jalan searah dengan araus aIulintas, roda muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kinilatan.
11) Kendaraan bermotor yang diparkir membentuk sudut pada tanjakan se dengan arus Ia lintas, roda muka kendaraan yang .bersangkutan diarahkaii ke kar.an jalan.kendaraan bermotor yang diparkir sejajar pada turunan jalan searah dengan artis lalulintas roda muka kendaraan yang hersangkutan diarahkan Ice kin ja
12) Kendaraan hermotor yang diparkir membentuk sudut pada turunan jalan searah dengan arus Ia roda muka kendaraan yang bersangkutan diarahkan Ice kinijalan.
13) Direkturjenderal Perhubunjan darat melaksanakan pembinan dan pengawasan tekpis atas tata cara parkir kenclaraan bermotor yang meliputi:
a) P teknis dalam rangka penetapan pedoman, prosedur dan/atau tata cara parkir kendaiaan bermotor dijalan.
b) Pengawasan teknis meliputi kegiatan pemantauarr dan penHaian atas pen tata cara parkir kendaraan bermotor di jalan.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG TANDA-TANDA KHUSUS BAGI PENDERITA CACAD TUNA NETRA DAN CACAO TUNA RUNGU DALI\M BERLALU LINTAS D JALAN
1) penderita cacat tuna netra dalarn berjalan kaki dijalan wajib menggunakan tanda-tanda khusus yang mudah dili dan/atau mudàh didengar oleh pemakai jalan balk pada slang maupun maam han yang meliputi:
a) herhentuk sehatang longkat hklrwarna merarl dan putih yang dapat rnemantulkan cahava.
b) Alat yang dapat menimbulkan bunyi-bunyian atau kain merah. Alat ml terdiri dan serangkaian atau sekumpulan logam yang dapat menimbulkan suara nyaring yang diikatkan pada jarak ¾ dad panj tongkat. Atau tongkat berlobang yang didalamnya diisi benda-henda yang dapat menimhuII hunyi-bunyian.
2) Se tanda-tanda khusus penderita cacat tuna netra dalam berjalan kaki dapat diserta dengan anjin penuntun yang diheri tanda dan dikalungkan dilehernya untuk menunjukan sebagal hewan penuntun bagi pendenita cacat tuna netra.
3) Di tempat penyeherar pejalan kaki yang dikendailkan dengan alat pemberi isyarat lalulintas yang sening dilalui oleh pendenita cacat tuna netra, dapat ciilengkapi dengan alat pemberi isyarat bunyl pada saat alat pemberi isyarat uituk pejalan kakai berwarna hijau, dan isyarat bunyl setelah 4 detik alat pemberi isyarat lalu Untas pejalan kaki mulal menyala h
4) Pada tempat pemberhentian kendaraan umum yang sering didatangi oleh penderita cacat tuna rietra dapat dilengkapl dengan daftar trayek yang ditulis dengar huruf braille.
5) Penyandang cacat tuna rungu wajib diheri tanda khusus pada sepedanya agar dapat dikenal pemakal jalan lain. Tanda mi dapat berupa papan atau alumunium yang hertul!skan “TUNA RUNGU” dengan ukuran yang disesuaikan dengan besar keci!nya sepeda yang dipergunakan.
6) Bentuk dan warna papan atau alumunium serta tulisan adalah berwama dasar putih dengan garis tepi dan tulisan huruf berworna yang dapat memantu cahaya.
7) Tanda-tanda khusus ni wajib ditempatKan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
KEPUTUSAN M PERHUBUNGAN NOMOR 36 TAHUN 1994 TENTANG PENDID:KAN MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR
Pendidikan mengemudi kendaraun bermotor hertujuan mendidik dan melatih ca calon pengemudi kendaraan bermotor bertujuari mendidik dan melatih ca pengemudi kendaraan hermotor tntuk menjadi pengemudi yang memiliki pengetahuan d alu Iinta dan angkutan jalan, terampil, berdisplin dan hertanggung jawab, serta bertingkah ;ak’.i dan hersikap mentai yang baik dalam berialu lintas dijalan.
1) per pendid men kendaraan berfriotor dapat dilaksanakan
oleh
a) pemerintah
b) badan hukum Indonesia
c) perorangan warga negara Indonesia
2) penyelengaraan pendidikan mengemudi kendaroan bermotor untuk mengisi jabatan keda harus mendapat izin dan kepala kantor departemen tenaga kerja setelah mendapat rekomendasi dan kepala kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan kepala kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik ridonesia.
3) Pendidik3n mengemudi kendaraan bermotor hanya dapat diikuti oleb calon peserta yang telah merniliki surat izin mengemudi. PenyeIenggara pendidkan mengemudi kendaraan bermotor yang telah memiliki iziin dibeni wewenang untuk mengeluarkan sertifikat tanda lulus pendidikan mengemudi kendaraan bermotor.
4) Izin penyelenggaraan pendidikan mengernudi kendaraan bermotor diajukan kepada Kantor Departemen setempat dan mendapat rekomendasi dan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan terhadap:
(1) Rencana lokasi lapangan untuk praktek mengemudi kendaraan
bermotor.
(2) Kesanggupan memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
yang memenuhi persyaratan teknis dan Iaikjalan.
5) Rekomendasi kepala kepohsian daerah dibenikan terhadap:
(1) Kesanggupan memiliki atau menguasal lapangan yang
memenuhi persya untuk praktek mengemudi kendaraan hermotor.
(2) Kesanggupan untuk memperker)akan instruktur yang memiliki kuaUfikasi.
5) Pe.iyelenggara pendidikan mengemudi tetah memperoleh izin diwajibkan untuk:
a) Mematuhi ketentiian-ketentuan yang diatur dalam i2ifl
h) Mengumumkan biaya pendidikan mengemudi yang ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh calon peserta pendidikan mengemudi.
C) Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktek latihan mengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi
(1) Tanda hertuliskan “latihan” yang jelas kelihatan dan depan dan dan belakang kendaraan bermotor.
(2) Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur
(3) Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.
d) Melaporkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan mengemudi setiap tahun kepada pembeni zin dengan tembusan kepada Kepala kantor wilayah departemen perhuburicjan dan kepala Kesatuan Kewuayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia setem pat.
6) Kurikulum penyeIeng pendidikan mengemudi mancakup teon dan praktek untuk penJidikan teori meliputi:
a) Pendidikan Pancasila
b) Peraturan perunda-undangan di bid ang lalu lintas dan angkutan jalan
C) Pengetahuan praktis mengenal
(1) teknis dasar ke:idaraan bermotor
(2) Kecelakaan lalu tintas dan pertolongan pertama pada kece
(3) Sopan santun dan etika dalam berlalu lintas dijalan
d) Kurikulum yang menyangkut praktek meliputi:
(1) Praktek mengemudi kenclaraan herrnotor dilapangan praktek
(2) Praktek mengemudi kendaraan bermotor dalam berlaluUntas dijalan.
(3) Praktek perawatan kendaraan bermotor.
7) Waktu penyelenggaraan pendidikan dan persyaratan peserta
a) Jum!ah jam pelajaran pendidikan mengemudi kendaraan berrn3tor sekurang-kurangnya 80 jam pelajaran atau sebanyak banyaknya 100 jam petajaran dengan satu jam petajaran 45 rnenit
b) Perimhançjan jam pelajaran antara teoni dan praktek adalah 40% dan 00%
8) Peserta pendidikan harus mamenuhi persyaratan
a) Dapat membaca dan menulis huruf latin
b) Sehat jasmani dan rohani
c) Berkelakuan balk dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepolisian
d) Sekurang-kurangnya berumur 16 tahun untuk belajar mengemudikan kendaraan hermotor heroda dua dan atau sekurang-kurangnya 17
tahun untuk kendaraan roda tiga atau roda empat.
9) Persyaratan instruktur
a) lnstruktur pengemudi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan
(1) Warga negara Indonesia
(2) Memiliki golongan surat izin mengemudi sesuai dengan kendaraan bermotor yançj digunakan
(3) Mempunyal pengalaman mengemudi sekurarTg-kurangnya 3 tahun pada golongan yang hersangkutan
(4) Sehat jasmani dan rohani
(5) Berkel balk
(6) Telah mengikuti khursus instruktur mengemudi kendaraan bermotor selama 150 jam pelajaran yang disetenggarakan oleh POLRI atau instansi yang bertanggung jawab dibidançj lalulintas dan angkutan jalan.
b) Program latihan bagi instruktur harus disahkan oleh Direktur bins instruktur dan tenaga pelatihan DEPNAKER atau pejabat yang ditunjuk.
10) Pernbinaan penyelenggaraan pendidikan mengemudi dilakukan oleh pejabat yañç’ membenkan izin (DIKBUD) herkoordinasi dengan KANWIL DEPHUB den Kepala Kesatuan KewHayahan kepoflsian RI se
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOIR Dl JALAN
1) Pengertian
a) Alat penimhan adalah seperangkat slat untuk menimbang kendaraan hermotor yang dapat dipasang secara tetap atau slat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan serta muatannya.
b) Satuan kerja unit pelaksana penimbangan adalah unit kerja dibawah kantor Kanwil DEPHUB yang metaksanakan tugas pengawasan terhadap berat kendaraan sorta muatannya dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap tokasi tertentu.
2) Pengadaan pemasangan dan/atau pembangunan alat penimbangan yang dipasancj secata tetap atau pengadaan slat penimbangan dilaksanakan oleh Dirjen HUBDAG dan/atau oleh instansi lain setelah mendapat persetujuan
DIRJEN.
3) Ala! penimbangan dipasangi secara tetap dilengkapi dengan fasilitas penunj terdin dan
a) Geclung operasional
b) Lapangan parkir kendaraan
C) Fasititas jalan keluar masuk kendaraan
d) Gudang penyimparian barang
e) Lapangan penumpukan harang
f) Bangunan gedung untuk generator set
g) Pagar
h) Perambuan untuk maksud pengoperasian
4) Khusus untuk jalan tot dapat aipasang secara tetap pada jatan penghubung yang dilakukan olen penyelenggara jalan tot setetah mendengar pendapaf menteri perhuhungan dan menteri pekerjaan umum
5) Alat per yang dapat dipindah-pindahkan harus memenuhi pcrsyaratan teknis meliputi
a) Alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah dan mencetak data hasil penimbangan
b) Mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurang-kurang 10 ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurang 20 ton.
6) Pengoperasian alat penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan dilaksanakan oleh pejahat penyidik danIa petugas pemeriksa kendaraan bermotor dijalari
7) Apabua lerjadi pelanggaran kelebihan herat rnuatan atau ketebihan muatan pada tiap-tiap sumbu pejabat penyidik PNS membuat benta acara p&anggaran dan dalam hat petugas penimbangan bukan petugas penyidik, maka petti penimbangan metaporkan kepada pejahat penyidik PNS yang ditugaskan pada kantor wilayah setempat.
8) Pengeniudi dilarang meneruskan perjatanan apabila pelanggran berat muatan melebihi 5 % dan daya angkut yang ditetapkan dan buku uji.Perjalan dapat dUanjutkan setelah meriurunkan kelebihan muatan pada tempat yang thtentukan oeh pejabat unit penimbangan dengan cacatan resiko kehilangan atau kerusak sebagai akihat kegiatan membongkar dan memuat kelebihan muatan diatas r tanggu jawab pengemudi dan/atau pengusaha angk’.itan barang yang bersangkutan
9) Pengemudi dan atau angkutan dapat menggunakan fasHitas gudang dan atau lapangan penumpukan yang dibuat dalam bentuk berita acara den cacetan kehilangan dan kerusakan barang yang ditftipkan pada gudang dan/atau tapangan penumpulcan menjadi tanggung jawab penemudidan/atau pengusaha angkutan barang yang bersangkutan.
10) Mobil barang yang tidak bermuatan, pengangkut peti kernas, alat berat, bahan
berbahaya yang mengangkut harang dengan menggunakan tangki tidak
diwajibkan untuk dilakukan penimbangan.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 31 TAHUN 1995 TENTANG TERMINAL TRANSPORTASI JALAN
1) Pengertian
a) Terminal penumpang adalah prasarana transportasi jalan unWk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemherangkatan kendaraan umum.
b) Terminal barang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar clan memuat barang serta perpindahan intra dan/
antar moda transportasi
c) Tempat tunggu kendaraan umum adaiah pelataran didalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menunggu
dan slap menuju jalur pemberangkatan
2) Tipe terminal penumpang terdiri dan:
a) terminal penumpang tipe A berfungsi melayani keridaraan umum untuk ang¼utan antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas nagara, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
h) Terminal penuimpang tipe B beriungsi melayani kendaran umum untuk angkutau antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan Iatau angkutan
pedesaan.
c) Terminal penumpang tipe C berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan
3) Fasilitas terminal penumpang terdiri dan fasilitas utama dan fasilitas penunjang
4) Daerah kewenangan terminal penumpang terdini dan
a) Daerah lingkungan kerja terminal merupakan daerah yang dipewntu untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal
U b) Daerah pengawas terminal merupakan daerah diluar daerah
Iir terminal yang diawasi oleh petugas terminal untuk
kelancaran anus lalu lintas disekitar terminal.
5) Terminal harang berf’jn melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang,
serta perpindah intra dan/atau ar)tar moda transportasi. Daerah kewenangan
terminal barang sama haIn dengan terminal penumpang yaltu te.rdiri dan
daerah tingkungan kerja terminal dan daerah pengawasan terminal
1) no. 14/1992
Setiap pengernudi kendaraan Setiap pengerrudi kendaraan bermotor, wajib rnemiliki Surat Izin Mengemudi.
2) Pas no. 14 / 1992
Untuk rnendapatkan Surat Izin Mengemudi yang pertarna kali pada setipa go calon pengernudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan Iatihan rnengemudL
3) . Pasal 20 (1) UULAJ no. 14/1092
Untuk menjarnin keselamatan lalu lintas dan arigkutan Jalan, perusahaan angkutari urnum wajib mematuhi ketertuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
4) Pasal 23 (1) UULAJ no.14/ 1992_:
Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengernudikan kendaraan bermotor dijalan wajib:
a) Marnpu mengemudikan kendaraan dengan wajar.
b) Mengutac keselamatan pejalan kakL
c) Menunjukan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, SIM, STCK dan tanda bukti lulus uji.
d) Mernatuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu dan marka jalan, alat pembeil syarat, berlienti, parkir, persyaratan teknis laik jalan, kr maksimurn, tata cara mengangkut orang atau barang, tata ca p2nggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Mernakal sabuk pengaman dan memakai / menggunakan helm.
5) Pasal 24i1.) no. 14 /1992
Setiap orarg yang menggunakan jalan wajib:
a) Beiperilaku tertib ‘Jengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi membahayakan kebebasan dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan.
b) Menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya dijalan scsuai dengan peruntukcnnya.
6) Pas UULAJ no. 14jj99
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab terhadap kendaraan belikLt rnuatannya yang ditinggalkan dijalan.
7) Pnsal2 no 14 / 1 99k
Pengemudi kendarnan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib
a) Menghentikan kendaraanriya.
b) Menolong korban kecelakaan.
Melaporkar kecelakaan’ tersebut kapada pejabat Pots Negara Republik Indonesia terdekat.
8) PasaL28_UULAJno.1
Perigemt!di kendaraari bermotor bertangguig jawab atas kerugian yang cfiderit oleh penumpang dan/ntau pernilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kel atau kesalahan pengernudi dalarn mengernudikan Kendarnan bermotor.
9) L
Setiap pengernudi, pemilik dan/atau pengusaha angkutarl umum beilanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan lembatan atau fasilitas lalu Ii nta s.
10) PasaI31UULAJ no. 14/1992
Pengemudi waj mernberikan bantuan kepada ahli waris dan korban kecelakaan alu intas berupa biaya pengobatan dan / atau biaya pe ma kam an.
11) PasaI47UULAJno._14/1992:
Pengemudi kendaraan umcm dapat menurunkan penumpang don I at barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat, apabila ternyata penumpang dan / atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.
12) Pasal 50 (2) UULAJ no.14/1993
Pengemudi kendaraan bermotor, wajib menceçjah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan yang Øiakibatkan oleh pengoDerasian ken c urn nn.
13) Paso 14 LPP no. 41/1993
Peigemudi dan pembantu pengemudi keridaraan bermotor pergangkut bahan berbahaya, hams memiliki kwalifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbaiaya yang di
14) Pasal5lj2)PPno.14 /1993
Penggur.aan jalan seam jalur sebeiah kin hanya dapat cfllakukar. apabila pengemudi bermaksud melewati kendaraan didepannya atau ditunjuk / ditetapkan oieh petugas yang berwenang.
Pas (1) dan Pasal5(5) PP no.43/1993
a) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mernpunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup.
b) Dolam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur joan sebeiah kill dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu intas.
c) Pada saat yang bersamaan akan melewati pengemudi kendaraan bermotor dilarang melewati kendaraan lain.
16) Pasa 53 PP no.43 / 1993
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati cendaraan umum yang sedang menaikkan / menurunkan penumpang atau kendaroan tidak bemiotor yang ditari oleh hewan.
17) Pa ( no. 43 / 1993
a) Pengernudi mobil bus sekolah yang sedang berhenhi menurunkan dan / atau rnenaikkan anak sekolah wajib meny ampu berhenti bus sekolah.
b) Pengernudi kendaraan yang berada dibelakang rnobii bus sekolah yang sedang herhenti, w menghentikan kendaraannya.
18) Pasal 55 PP no. 43/1993
Pengemudi dilarang melewai kendaraan lain dipersimpangan atau persilaiigan sebidang atau melewati kendaraan yang sedancj member kesempatan penyebrang pejalan kaki atau pengendara sepeda.
19) asal56PPno.43/1993:
Pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup hagi kendaraan yang akan melewati dan memben kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan amañ.
20) Pasal59 no.43 / 1993
Pengemudi dapat langsung belok kin pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atan alat pembeni isyarat lalu lintas pengatur helok kin.
21) Pasal 62 PP no. 4
Pengemuc pada waktu mengikuti atau berada dibelakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
22) Pasal64PPn o. 43 / 1993
Pada peisimpangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengernudi harus
a) MendahLllukan kereta api.
b) Memberikan nak utama kepada kendaraan yang leih dahulu melintas rel.
23) 14 (1) PP no. 14 / 1993
Pengemudi kendaraan bermotor dilarang
a) Menyalakan lampu-lampu selain yang diwajibkan yang rnembahayakan ialu lintas.
b) Pada waktu herpapasan menyalakan lampu utamajauh.
c) MenyalaI lampu kabut pada waktu cuaca terang.
d) Menutup 4pmpu pe arah, lampu mundur, Lampu rem, Lampu peringaanbahaya.
e) Menyalakan lampu peningatan berwarna biru atau merah.
24) Pasal84 PP no. 43/1993
Pengemudi kendaraan bermotorwajib mengutamakan kese pejalan kaki.
25) Pasal 85PP no 43 /1993
Dilarang mengernudikan kendaraan bermotor melalui jalan yag memiUki kelas jalan yang Iebih rendah dan ke jalan yang diizinkan.
26) Pasal 2flJj)j no. 44/1993
Untuk merig€ kenda:aan bermotor dijalari wajib memiUki Surat Izin Mengernudi
h. KetentuanPerundan Lalu Linta Mengaturtentaj
1) j : Pasal 26 (1) UULAJ no. 14 / 1992, pasal 76, pasal
91 dan pasal 92 PP no. 43/ 1993:
a) Berjalan pada bagian jalan rang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau bagian yang paling kin.
b) Msnyebrang pada tempat yang telah ditentukan.
c) Jika meoggiring atau menunggang hewan atau mendorong kereta dorong wajib menggunakan lajur paling kin dan jalurjalan.
c Jika menggiring hewan pada waktu malam han membenikan isyarat sinai atau tanda lainnya,
e) Rombongan pejalan kaki harus mempergunakan k paling kin rnenurut arah lalu lintas.
f) Pejalan kaki yang menderita cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus.
2) Pengendaras : Pasal 17 (1) UULAJ no. 14 / 1992, pasal
76,77 (1) & (2) dan pasal 78 PP no.43/1993:
a) Najib memenuhi persyaratan keselamatan.
b) Wajib rnerggunakan lajur paling kin atau jalur khusus apabila sudah tersedia.
C) Dilarang membiarkan kendaraannya ditank o!eh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat niembahayakan keselarna
d) fJilanang membawa atau menarik benda-benda yang dapat menintangi atau rnembahayakari pernakaijalan lain.
Membawa penumpang harus merniliki tempat duduk! dilengkapi iempat penumpang,
f) Pengendara sepeda tuna rungu harus menç tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
3) Pasat 69 dan pasal 70 PP no. 43 / 1993:
a) Penumpang yang dudiik disamping pengemudi wajib meriggunakan sabuk pengaman.
b) Penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib menggunakan helm.
S.
c. Ketentuan Perundanq Laiu Lintas yang Mengatur tenteng kendaraan
1) PasaIj2j no. 14 / 1993
a) Setiap kendaraan bem-iotor yang dioperasikan dijalan harus sesuai dengan peruntukkannya, memenuhi persyaratan teknis dan laikjalan serta sesuai dengan kelasjalan yang dilolui.
h) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan d wajib diuj
C) Setiap kendaraari bermotor yang dioperasikan d wajib didaftarkan.
cf) Setiao kendaraan tidak bermotor yang dioperasiakan
dijatan wajib mernenuhi peisyaratan keselarnatan.
e) Setap kendaraari umum wajib diansuransikan.
f) Pengangkutari orang dan / atau barang den mom ungut bayaran dilakukan derigan kendaraari umum.
2) PasaL9.jpjj 13, 14, (1 16, 17 PP no. 41 / 1993
a) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tanpa
trayek
(1) Dengan menggunakan taksi
(2) Dengan cara sewa
(3) Untuk keperluan pariwisata.
b) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
c) Pengagkutan bahan berbahaya dengan kendaraan bermotor harus niemenuhi persyaratan keselamatan dan diberi tanda-tanda tertentu sesual bahan berbahaya yang diangkut
d) Pengang.cutan bahan peti kemas dilakukan dengan
menggunak kendaraan bermotor khusus angkutan peti kemas.
e) Pengaigkutan alat berat dengan kendaraan bermotor hams dilakt dengan baik sehingga alat berat tidak jatuh dan harus menyalakan lampu isyarat berwarna kuning selama perialanan.
3) Pasa 67 PP no. 43 / 1993
Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau
ternpelai yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib
dipasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya.
4) Pasal 4, lOU) adan (5) PP no. 44 / 1993
a) Setiap kcndaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan hams memiliki rangka iandasan yang memenuhi persyaratan.
b) Kend bermotor harus memiliki tangki bahan bakar, corong pengisi dan ohang udara bahan bakar dan pipa-pipa yang berfungsi rnenyalakan bahan bakar yang ditempatkan sedemikian rupa dan tidak boleh ditempalkan datam ruang pen urn p ng.
5) Pasal 17 dan 18PP no. 44 / 1993 tentanQ Alat Kemudi n
Sistem_Rem:
a) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan a kemudi yang memenuhi persyaratan yang meliputi b kernudi dan stang kemudi.
h) (1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi
peralatan pengereman yang meliputi rem utama dan rem parkir
yang dapat, dikembalikan dan tern pat pengemudL
(2) Mampu mempenlambat dan rnemberlientikan kendana berrnctor dengan pemngemudi tanpa harus melepaskan tangannya dan roda / stang kemudi.
6) PasaL no. 44 /1 993 tentang Lampu-lampu danAi
a) setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan afat pemantul cahaya
(1) Lampu utama dekat berpasangan berjurn 2 (dua) buah, berwarna putih atau kuning muda dipasang pada bagian muka kendaraan clan dapat menerangi jalan pada malam han sekurang-kurangnya 40 meter.
(2) Lampu utama jauh berpasangan berjumlah genap, beiwamna putih atau kuning muda dipasang pada bagiar muka kendaraan dapat menerangi pada malam han sekurang-kurangnya 60 meter untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan kurang dan 100 km I jam dan 100 meter untuk kendaraan berrnotor dengan kecepatan lebih dan 100 km /jam.
(3) Lampu Petunjuk arah berpasangan dibagia depan dan belakang kendaraan dan mempunyai sinar kerlap-kerlip berwarna kuning.
(4) Lampu rem secara berpasangan berjumlah du buah berw merah yang mempunyai kekuatan eahaya lebih hesar dan lampu posisi belakang.
(5) Lampu posisi depan berpasangan dangan warna putih atau kunirig muda dan lampu posisi belakang berpasangar dongan warna merah.
(6) Lampu mundur berwarna putib atau kiining muda dan tidak menyilaukan atau menggangu pemakai jalan lain.
(7) Lampu penerangan tanda nomor kend bermotor dipasang dibelakang da menerangi pada jarak sekurang-kurangnya 50 meter dan belakang.
(8) Lampu perin bahaya dengan
menggunakan lampu petunjuk arab yang menyala secara bersamaan dengari sinar kenlap-kenlip.
(9) Lampu tanda batas, berwarna putih atau kuning
muca dipasa dibagian belakang kin dan kanan atas
(khusus kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dan
2.100 mm).
(10) Pemantulan cahaya berjurnlah genap, berwarna merab dipasang dibaçjian belakang kendaraan.
(11) Lampu kabut harus dipasang dengan warna putih atau kuning dengan jumlah paling banyak dua huah dan tidak menyilaukan atau menggangu pemakai jala’tl.
(12) Dilararig memasang lampu pada kendaraan bermotor yang menyinarkan cahaya kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peningatan bahaya, cahaya berwama merah ke arah depan dan cahaya berwarna putih ke arab belakang kecuali tampu mundur.
(13) Dilarang memasang lampu isyarat berwarnabinu ataukuning, kecuali bagi kendaraan bermotor tertentu yang telah diatur dalam pasal 66 dan 67 PP no. 14 I 1992.
b) Pasal 79 sld 78 PP no. 44 / 1993 teriteng komponen pendukung
(1) Pengatur kecepatan.
(2) Kaca spion berjum dua buab alau lebih, kecuali sepeda motor sekurarig-kurangnya satu buah.
(3) Penghapusan kaca sekurang-kurangnya satu buah.
(4) Klakson, yang dapat mengeluarkan hunyi dide dengar pada jarak 60 meter.
122
(5) DUarang memasang alat peringatan berupa sirene pada kendaraan kecuali pada kendaraan yang te diatjr da pasa 75 PP no.. 44 / 1993.
(6) Sabuk keselamatan kecuali sepeda motor.
(7) Sepakhor diwajibkan untuk setiap kendaraan
berm otor.
7) , no.44/1993
a) Se kendaraan berrnotor kecuafl sepeda motor dilengkapi peralatan sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan alat pembuka mctor.
5) Kelengkapan h&m untuk pengemudi dan penumpang sepeda motor.
8) Pasal 105 PP no 44/1993
Setiap mobil barang harus dilengkapi dengan ganjal roda yang
cukup kuat dan diletakkan pada ternpat yang mudab dijangkau.
9) Pasal 1 dan 130 PP no. 44 /1993 Tentang keharusan setiap kendaraan bermotor memenuhi
ambang batas talk jalan.
10) Pasal 13 UULAJ no. 14/1992 dan pasat 132 s/d 137 PP no. 44J
1993.
a) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan dijalan wajib diuji.
b) Pengujian meliputi uji tipe dan / atau uji berkala
11) Pasall4_UULAJ no. 14/1992, pasel 172 s!d Pasal 175 PP no
44 / 1993:
a) Setiap kendaraan berrnotor yang dioperasikan
dijalankan wajib didaftarkan.
b) Kendaraan bermotor yang telah didaftackan diberiakn BPKB, SINK, serta TNK.
d. Ketentuan Perundajj Latu Lintas yanc Menciatur tentancj
1) Pasal 1 (4) UULAJ no. 14 /1992
Tentang ketentuan umum, yang dimaksud dijalan, adalah jalan
yang diperuntuKkan bagi lalu lintas umurn.
2) Pasal 7 (1) UULAJ no. 14 / 1992 dan Pasal 10, 11 dan PP no
43/1993.
Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan
angkutan, jalari dibagi dalam beberapa kelas.
3) Pasal 8 (1j.QJ.JLAJ no. 14 / 1992
Jalan wajib dilengkapi dengan rambu-rambu, marka jalan, atat pemberi isyarat lalu lintas, alt pengendali dan alat pengaman pernakai jaln, alat pengawas dan pengamanan jalan dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas ian angkutan jalan.
Pasal 1 fl LJU no.13/ 1980
Jalan urnum, adalat, jalan yang dipergunakan bagi lalu lintasumum.
5) P no. 13 / 1980 dan pasal I (3LPP no. 8 I 1990
Jalan tol, adalah jalan urnum yang pada pemakainya wajibmernbayar tol.
6) Pasal 11 PP no. 43 / 1993 Kelas jalan terdiri dan
a) Jalan ke I, jalan arteri yang dapat dilalui kendaraari bermotor ten muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terbuat yang diizinkan lebih besardari 10 ton.
b) Jalart kelas I jalan aiten yang dapat dUalui kendaraan bermolor termasuk muatan ukuran lebar tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terbe rat 10 ton.
C) Jalan kelas Ill A jatan arten atau kolektor yang dapat dilalaui kenidaraan bermotor terrnasuk muatan dengan ukuran lebar dengan tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang dak melebihi 1 8,000 mm dan muatan sumbu terberat 8 ton.
d) Jala kelas II B, jalan kolektor yang dapat dilalaul kendaraan bermotor terrnasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm dan muatan sumbu terberat 8 ton.
a) Jalan kelas Ill C, jalan lokal yang dapat di lalul kerdaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 9.000 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
7) Pasa! 13(2) PP no. 43/1993
Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan wajib dinyatakan
dengan Rambu-rambu.
8) Pasal 80, 81, 82 dan 83 PP no. 43/1993
a) Ke maksimum pada jalan kelas I, II danlIl A datam sistem janingan jalan primer:
1 (1) Mobil penumpeng, Bus ,mobil barang dan sepeda motor adalah.
(2) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan
atau tempelan adalah 80 km/jam.
b) Kecepatan maksinium pada jalan kelas I B dalam sistemjarinagn jalan pilmer untuk mobil penumpang, mobil Bus dan mobil harang tidak temiasuk kendaraan bermotor dengE kerela gandengan atau kereta tempelan’, adalah 80 km/jam.
c) Kecepatan maksirnum pada jam kelas I C dalam sistem jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil Bus dan mobil barang tidak termasuk keiidaraan bermotor dengan kereta garidengan atau kereta tempelan, adalah 60km/jam.
d) Pada jalan kelas I dan A adalah sistem jaringan jal sekunder:
(1) Pada jaPan kelas I dan II A adalah sistem janngan jaPan sekunder:
(2) Kereta gariderigan atau tempelan adalah 60 km/jam.
e) Pada jaPan kelas I B adalah sistem jaringan jaPan sekunder : mobil penumpang, bus mobil dan mobil barang tidak termasuk kereta gandengan dan kereta tempelan, adalah 50 km/jam.
f) Pada jalan kelas Ill C adalah sistem jaringari jaPan sekunder : mobil penumpang, bus dan mobil barang tidak terrnasuk kereta gandengan dan kereta tempelan, adalah 40 km/jam.
g) Dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dan ketentuan tensebut diatas.
h) Dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebib tinggi dan ketentuan tersebut diatas.
I) Dalam keadaan terteptu ketentuan mengenai batas kecepatan maksimum atau minimum, tidak berlaku.
e) Ketentuan Perundang-undangari Lain Lintas yang termasuk dalam “Tilanc”
1) Pa 58 Yo 17 (1) UULAJ no. 14/1992
Melanggar ketentuan persyaratan lampu, rem dan tuter bagi kendaraan tidak bemiotor.
2) Pasal 61(1) UULAJ Yo 17 (3), (4) PP 43 / 1993 Melanggar rambu-rambu perintab atau rambu-rambu lararigan.
3) Pasal 61 (1) UULAJ Yo 21 (1), (4 PP 43/ 1993
Melanggar rambu marka membujur garis utuh tunggal atau ganda.
4) Pasal 61(1) LJULAJ Yo’22 (2) PP 43 / 1993
M,elanggar rambu marka melintas garis utuh sebagai batas be rhenti.
3) Pasal 8 (1j no. 14 /1992
Jalan wajib dilengkapi dengan rambu-rambu, marka ja alat pemberi isyarat lalu lintas, alt pengendali dan alat pengaman pernakai jaln, alat pengawas dan pengamanan jalan dan fasiiitas pendukung kegiatan lalu lintas Jan angkutari jalan.
Pasal 1 (0 (JU no.13/ 1980
Jalan umum, adalah jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum.
5) P 1j no. 13 / 19 dan pasal 1(3) PP no.8 / 1990
Jalan tot, adalab jatan umum yang pada pemakainya wajib rnernbayar tot.
6) Pascil11( 43 / 1993 Kelas jalan terdiri dan
a) Jalan ke I, jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terbuat yang diizinkan ebih besardari 10 ton.
b) Jalati kelas I jalan anten yang dapat dilalui kerrdaraan bermotor termasuk muatan ukuran lebar tidak metebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terberat 10 ton.
c) J kelas I A jalarr arteri atau kolektor yang aapat dilalaui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan u lebar dengan tidak metebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terberat 8 ton.
d) Jalan kelas U B, jalan kolektor yang dapat dilalaul kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak metebihi 12.000 mm dan muatan sumbu terberat 8 ton.
e) Jalan kefas UI C, jalan lokat yang dapat di lalui kendaraan bermotor temiasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebitil 9.000 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
7) Pasal 13(2) PP no. 43/1993
Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan wajib dinyatakan derigan Rambu-rambu.
8) Pasat 80, 81, 82 dan 83 Pp no. 43/1993
a) Ke maksimum pada jaian ketas I, II danlil A dalam sistem jaringan jalan primer:
(1) Mobil penumpeng, Bus ,mobil barang dan sepeda motor adalah.
(2) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempetan adalah 80 km/jam.
b) Kecepatan maksimum pada jalan kelas Ill B dalam sistemjarinagn jalan primer untuk mobil periumpang, mobil Bus don mobil barang tidak teimasuk kendaraan bermotor dengon kereta gandcngan atau kereta tempelan, adalah 80 km/jam.
c) Kecepatan maksimum pada jam kelas III C dalam sistem jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil Bus dan mobil baranq tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereto tempelan, adalah 60km/jam.
d) Pada jalan kelas I dan A adalah sistem jaringan jal sekunder
(1) Pada jalan kelas It dan II A adalah sistem jaringan jalan sekunder:
(2) Kereta gandengan atau tempelan adalah 60 km/jam.
e) Pada jalan kelas Ill B adalah sistem jaringan jatan sekunder : mobil penumpang, bus mobil dan mobil barang tidak termasuk kereta andengan dan kereta tempelan, adalah 50 km/jam.
f) Pada jalan kelas Ill C adalab sistem jaringan jalan sekunder : mobil penumpang, bus dan mobil barang tidak terrnasuk kereta gandengan dan kereta tempelan, adalah 40 km/jam.
g) Dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendab dan ketentuan tersebut diatas.
h) Dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih tinggi dan ketentuan tersebut diatas.
i) Dalam keadaan terteptu ketentuan mengenal batas kecepatan maksimum atau minimum, tidak berlaku.
Ketentuan Perundang-undangani Lalu Lintas yang termasuk dalam “Tilanc”
1) Pa 58 Yo 17 (1) UULAJ no. 14 / 1992
Melanggar ketentuan persyaratan lampu, rem dan tuter ba kendaraan tidak bermnotor.
2) Pasal 61(1) UULAJ Yo 17 (3), (4) PP 43/1993 Melanggar rambu-rambu penintah atau rambu-rambu larangan.
3) Pasal 61(1) UULAJ Yo 21 (1), (4) PP 43 / 1993
Melanggar rambu marka membujur ganis utuh tunggal atau ganda.
4) Pasal 61(1) UULAJ Yo’22 (2) PP 43 / 1993
M,elanggar rambu marka melintas garis utuh sebagai batas berheriti.
5) P 61 fljiULAJYo 29 PP 43 / 1993
Melanggar ketentuan cahaya alEt pengatur isyarat alu iritas.
6) Pasal 6jJ1)j PP 43 I 1993
Melanggar arangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atai; peiiirtasan sebidang.
7) E 61(1) UULAJ Yo 55bPF 43 / 1993
Meianggar larangar melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan peny jalan.
8) Pasal 61 (j Yo 65 PP no 43/1993
Melanggar kewaji untuk mendahulukan kendaraan yang m hak utama sesuai prioritas.
9) saL Yo 66(2) PP 43 / 1993
Melanggar arangan berhenti atau parkir ditempat-tempat tertentu.
10) Pasa I 6 iJ
Melanggar kewajiban menggunakan helm bagi pengernudi atau penumpang sepeda motor atau nìobil tanpa rumah-rumah.
11) E (2) PP 43/1993
Melanggar larangan membunyikan klakson pada tempat-tempat tertei,tu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
12) Pasal 61 (1) UULAJ Yo 72 PP 43 / 1993
Melanggar ketentuan penggunaan sirene.
13) Pasal
Melanggar kewajiban menyalakan lampu utama dekat, l posisi depari dan belakang atau lampu tanda nomor kendaraan pada waktu malam hail / gelap.
14) Pa jj1) UULAJ Yo 74 (1) c PP 43 / 1993
Meanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan tertentu.
15) Pasal 61(1) UULAJ Yo 74fl) 43/1993
Melanggar kewajiban menyalakan lampu tanda berhenti wakti akan membelok atau penumpang Bus.
16) PasaI6l (1)Uj
Melanggar kewajihan menyalakan lampu tanda berhenti waktu menaikkan / menurunkan penumpang Bus Sekolah.
17) Pasal6jJ1) UULAJ Yo 74(2) e PP 43 / 1993
Melanggar kewajiban menyalakan lampu peringatan berwarna kuiing bagi kendaraan tertentu.
18) PasaI6l (1) UULAJ Yo 80 PP 43 / 1993
Melanggar ketentuari batas kecepatan maksimum.
19) Pasal 61(1) UULAJ Yo 124 (1) a PP 43/1993
Metanggar arangan bagi kendaraan yang ditarik o lebih dan saRi kendaraan.
20) Pasai6i b PP 43/1993
Melangciar kewajiban menggunakan alat penanik yang kaku apabi kendaran yang dita beratnya lehih dali 4000 kg.
21) Pasal 61 (1) UULAJ Yo 148 PP 44/1993
Kendaraan tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil Bus, barang, kendaraan umum, kereta gandeng/tempel atau kendaraan kfiusus.
22) Pasal 61j2) UULAJ Yo 197 (1) PP 44/1993
Tidak dapat menurjukkan STNK atau STCK beseria lembar formuUr BTCK.
23) Pasal..6 UULAJ Yo 191 (1) PP 44/ 1993
Tidak melengkapi TNKB / TNCKB yang sesuai ketentuan.
24) Pasal59(2) UIJLAJYo211
Tidak dapat menunjukkan SIM sesuai ketentuan.
25) Pasal 54 (1) UULAJ Yo 2, 13 (1) PP 41 / 1993
Melanggar ketentuan pengangkutan orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukkannya (kecuali sebagaimana yang dimaksud pasal 3 (1)PP 41! 1993).
26) Pasal 54 UULAJ Yo 29 70 PP 44 / 1993
Melanggar persyaratan teknis danlaik jalan yang meliputi pensyaratan lampu dan komponen pendukung bagi kendaraan berrnotor.
27) aI54UULAJY011 (1)PP43!1993
Melanggar ketentuan kelas jalan yang dinyatakan dengcn rambu-rambu. Melanggar ketentuan kelas jalan yang dinyatakan derg an rambu-rambu.
f. Peraturan Perundang yang herkaitan dengan kecelakaari Lalu
Li ntas.
1) PasaRpasal yang tertera dalam Tilang
a) Pasal 58 Yo 11 (1) UULAJ no. 14/1992.
b) Pasal 61(1) UULAJ Yo 29 43 / 1993.
C) Pasal 61(1) UULAJ Yo 55 a PP 43 / 1993.
d Pasal 61(1) UULAJ Yo 55 b PP 43 / 1993.
e) Pasal 61(1) UULAJ Yc 65 PP 43 / 1993.
Pasal 61(1) UULAJ Yo 66 (2) PP 43 / 1993.
g) Pasal 61(1) UULAJ Yo 74 (2) b Pp 43 / 1993.
h) Pasal 61(1) UULAJ Yo 80 PP 43 / 1993.
i) Pasal 56 (1) UULAJ Yo 148 PP 44 / 1993.
j) Pasal 59 (1) UULAJ Yo 211, 212 PP 44 / 1993.
2) PasaI-Q da KUHP
a) P 359 KUHP
b) Pasal 360 KUHP
C) Pasal 406 KUHP
d) Pasal 408 KUHP
e) Pasal 409 KUHP
Pasa 410 KUHP
g) Pasal 492 KUHP
g. Peraturari Perun yang berkaitan d
E?xtclaturan LaluLinia
1) Pasal 6 s/d Pasal 11 UULAJ no.14 / 1992.
2) Pasal 21, 22, 26, UULAJ no. 14 / 1992.
3) Pasal 2 Pen LP Yo Daftar IV
Pen LP : “Mengalur lalu lintas dengan gerakkan tangan (12 gerakkan tangan
4) Order KKN / Menteri ex Officio, tanggal 18-1-196C :1/15 — B! 63 Mengatur IaIu lintas dengan isyarat sempritaii.
h) Peraturan Peundar.g-undangan yang berkaitan d Rekavasa LaIu Li s ri ngJ
1) Pasal 7, 8, 9 dan 12 UULAJ no.14 / 1992.
2) Pasal 4, 5, dan 6 PP 43 / 1993.
3) Pasal 17, ld, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26 PP 43 / 19
mengatur tentang Rambu-rambu dan Marka aIan.
4) Pasal 28, 29, PP no 43 / 1993.
Mengatur tentang alat pemben isyarat lalu Untas.
5) Keputusan Menteri PerhubL no. KM 60 tahun 1993 tanGCal
9 September 1993 entang “Marka Jalan’.
6) Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 61 tahun 1993 tang
9 September 1993 “Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan”.
7) Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 62 tahun 1993 tan
9 September 1993 tentang “Alat pemberi isyarat Lalu Lintas”.
8) Keputusan Menteri Perhubungan no. Km 63 tahun 1993 tangga
9 September 1993 tentang “Persyaratan Ambang Laik Jalan Kendaraan
Berm olor’.
9) Keputusan Menteri Perhubungan no. Km 66 tahun 1993 tanggal
9 September 1993 tentang “Fasilitas Parkir untuk Umum”.
10) Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 66 tahuri 1993 tanggal
9 Septemnber 1993 tentang Tata cara Pemeriksaan Persyaiatan Teknis
dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan”.
11) Keputusan Meriteri Perhubungan no. Km 72 tahun 1993 anggal
9 September 1993 tenlang Perlengkapan Kendaraan Bermotor”.
I) Peraturan Perundang-undanqan y dengan Regristrasi dan dent iflkasi
13
1) Suratlziri_Meng
a) Pasall8danl9UULAJno.14/1992:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, dan untuk mendapatkan SIM yang pertama ka pada setiap golongan calon pengemud wajib mengikuti ujian mengemudi.
b) Pasal 21 Pp no.44/1993:
Pembagian Surat Izin Mencjemudi dalam beberapa
golongan
(1) Golongan A, untuk Mengemudi mobil
pen.impang mobil Bus dan mobil barang yang rnempunyai jumalh berat yang diperbolehkan tidck Jebih dari kg.
(2) Golongari 61, untuk mengemudik mobil Bus dan mobil barang yang mempunyal jurnlah berat yang diperbotehkan lebih dad 3.500 kg.
(3) Golongan Bil, untuk mengemudikan taktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebib dad 1.000kg.
(4) Golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang maupun mencapai kecepatal lebih dad 40 km /jam.
(5) Golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yar.g dirancang dengan kecepatan tidak lebiti dan 40 kin /jam.
c) Pasal2
Dasar hukurn bagi Poin untuk menerbitkan SIM yang
selanjutriya disebut sebagai Pelaksanaan Penerbitan SIM.
d) Pasal 27(1) d PP 44 / 1993:
Persyaratan batasusia untuk rnendapatkan SIM:
(1) SIM Golongan C dan D :16 tahun.
(2) SIM Golongan A :17 tahun.
(3) SIM Golongan BI dan 611 : 20 tahun.
e) Pasal2l7(1)fPP44/1993:
Untuk memperOleh SIM, harus dipenuhi persyaratan
sehatjasmani dan roflani.
Pasal 217 (1) g PP 44 / 1993:
Harus dipenuhi persyaratan lulus ujian leon dan praktek.
g) Pasal 228 PP 44/1993:
Permnhonan untiik niend Surat Izin Mengemudi barn ditolak apabila
(1) Tidak merneriuhi persyaratan.
(2) Pemohon te!ah memihki SIM dali golongan yang sarnc.
(3) Keputusan Pengadilan tentang pencabutan SIM belim herakhir.
h) Pasal 230 PP 44 / 1993:
SIM dinyatakan tidak berlaku apabila habis masa berlaku, dalam keadaan msak, digunakan orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah dan data diuhah.
i) Pasa! 221 PP 44 / 1993:
Persyaratan bagi penguji dalam penyelenggaraan ujian
mendapatkan SIM
(1) Penguji harus memiliki SIM dan golongan yang ‘ sama dengan ‘golongan SIM yang dimohon calon
pengemudi sekuranc)-kuranmdnya selama 3 (tiga) tahun.
(2) Mempunyai pendidikan serendah-rendariiiya Sekolah Lanjutan Tingka Atas.
(3) Diangkat sebagai penguji oleh pejabat yang hewenang,
j) Pasal 70 UULAJ no. 14 / 1992, Pasal 228, 229, 230 PP 44 / 1993:
Dasar hukum untuk penolakkandan pencabutan Surat zin Mengemudi.
k) Pasal 240 PP no. PP 44 / 1993:
Mengatur entang waktu kerja, waku istirahat dan pengantian pengemudi.
I) Pasal 231, 232, 233, 234, PP 44/1993:
Mengatur tentang surat Izin ‘netigemudi Internasioanl
(1) SM Internasional diterbitkan oleh instansi dan bacian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) SIM Intemasional berlaku 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
m) SIMASEAN:
(1) Kapolres 58 tahun 1985 tanggal 15 Nopember 1986, tentang Pengesahan Agreement on Then Recognition of Domistic Driving Licences Ismed by
Asean Countries.
(2) Skep Kapoiri No. Pol.: Skep / 174 I IV / 1978 tanggal 28 ApriJ 1987, ten berlakunya SIM Domestic Negara-negara Asean diwilayah )ndonesi3 dan s knya
n) Keputusan Menteri Perhubungan n. KM 75 tahun 1993 tanggaJ 16 September 1993 tentang Biaya Administari SIM”.
2) Surat Tanda Nomor Keridaraan Bermotor
3) Pasal 14 UULAJ no. 14 / 1992, pasal 172 PP 44 / 1993:
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan
dijatankan wajib didaftarkan.
h) Pasal 173 PP44/1993: -
Mengatur tentang untuk kepertuan tertentu kendaraan
bermotor yang belum didaftarkan dapat diroperasikan di jatan.
c) Pasa! 178 PP44/1993:
Mengatur tentang persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor
d) Pasat 178 PP 44/1993:
Mengatur tentang bentuk, ukuran, bahan, wama, dan
cara pemasangan tauida oomcr kendaraan bermotor.
e) Pasal 179 (2) PP 44/1993:
Mengatur tentançj masa berlakunya STNK 5 (Jima)
ta hun.
I) P 180 PP 44 / 1993
Dasar hukum hagi Poiri untuk metaksanakan
pendaftaran kendaraan bennotor untuk setanjutnya disebutkau
‘Unit Pelaksanaan Pendaftaran Kendaraan Bermotor”.
g) Pasat 181 (3) PP 44 / 1993:
Penotakkan pendaftaran kendaraan bermotor oteh Potri
apabila
(1) Pemohon tidak memenuhi persyaratan.
(2) Kenclaraan Bermotor telah merniliki nomor pendaftaran kendarean bermotor.
h) Pasat 183 (1) PP 44 / 1993:
Mengatur tentang pencabutan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor,
I) Pasal 191 s/U 197 PP 44 / 1993:
Mengatur tentang Surat Izin Mengemudi Kendaraan
bermotor.
j) Pasal 198 PP 44 / 1993:
Mengatur tent.ang pencabutan Surat Tanda Coba
Kendaraaii Bermotor.
k) Pas 195 PP 44 / 1993
Dasar hukuir Pain untuk meiaksanakan penerhitan
STCK.
I) PP no. 8 tahun 1957
Pendaftaran Kendaraan Bermotor CC / CD
m) PP no. 19 tahun 1955
Panda ftaran Kendaiaan Bermotor L. 1
n) Ke.putusan Menteri Keuangan no. Kep -- 767/MK/ 9/2/969 tentang prosedur pindah tangan kendaraan bermotor
CD/L.1
o) Skep Kapoini No. PoL : Skep/13061 tanddaik 17 September 1993, tentang Standardisasi Spesifikasi Teknis BPKB; STNK STCK; Buku TCK TNK ; dan TCK.
p) Jukiak bersarna KapolTi direksi PT (Persero) Ansuransi Kerugian Jasa Raharja dan Dirjen PUOD nomor:
- Jukiak / 09 / VI /1994.
- Juklak/ 01 /VI / 1994.
- 973/1818/PUOD.
Tanggai 1 Juni 1994, tentang ‘Penyempumaan Tata Laksana Pendaftara;i Kendanaan Bre PKB, BBNKB dan SWDKLLJ pada Samsat
ci) Keputusan Menteri Perhuhungan no. KM 74 tahun 1993 tanggal 16 September 1993 tentang’Biaya Administrasi Pendafiaran Kendaraan Bermotor’.
3) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB
a) Pasal 175, 176(1 dan 2) PP 44/1993:
Mengatur tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai tanda bukti pendaftaraan kendaraan bermotor.
b) Pasal 179 (1) PP 44 / 1993:
Mengatur tentang berlakunya BPKB yaitu
Berlaku selam kendaraari aermotor rnasih dioperasikan.
c) Skep Kapoiri No. Pot.: Skep/1306/1X11993 tanggai 17 September 1993 tentang standaridisasi spesifikasi teknis BPKB; STNK; STCK; Buku TCK ; TNK dan TCK.
d) Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 74 tahun 1993 tanggal 16 September 1993 teritang “Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor”.
P E N UT U P
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT LALU LNTAS — HAK DAN KEWAJIBAN PENGEMUDI
Kewajiban Pengemudi
a. Pasal 23 (1) UULAJ
1) Mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar.
2) Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
3) Meriunjukàn surat tanda bukti kendaraan bermotor
4) Mematuhi Marka Jalan, Rambu dan Marka, alat pemberi isyarat, berhenti, parkir, pe teknis laik jalan, kecepata maks!mum,tata cara mengangkut orang dan atau barang, tata car& penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
5) Mem sabuk pengaman danmenggunakan Helm.
b. Pasal 24(2) UULAJ
Bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
c. Pasal 27 (1) UULAJ
Dalam hal terlibat kecelakaan wajib:
1) Mer.ghëntikan kendaraannya.
2) Menolong korban.
3) Melaporkan kepada Polisi terdekat.
d. Pasal 28 UULAJ
Bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang atau pemilik barang atau pihak ke tiga yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudidalam mengemudikan kendaraan.
e. Pasal 30 (1) UULAJ
Bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas.
f. Pasal 31 UULAJ
Wajib m9mberi bantuan kepada ah waris dan korban kecelakaan berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.
g. Pasal 50 (2) UULAJ
e Wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan yang
diakibatkan oleh pengoperasian kendaraan.
h. Pasal 53 (1) PP 43 tahun 1993.
Wajib menyalakan fampu berhenti Bus sekolah apabila sedang berhenti menurunkan atau menaikan anak sekolah.
I. PasaI62PP43/1993
Bita mengikuti atau berada dibelakang kendaraan Ia wajib menjaga jarak dengari kendaraan yang ada di depannya.
i. PasaI64PP43/1993.
Pada persimpangan sebidang antara Rel Kereta Api dengan Jafan wajib:
1) Mendahulukan kereta api.
2) Memberi hak utama. kepada kendaraan yang Iebih dahufu meUntas rel.
k. Pasat 84 PP 43/1993
Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
I. Pasal 211 PP4311993
Wajib memiliki surat ijin mengemudi.
2. Hak PenqemudL
Pasal 240 UULAJ
1) Mendapat hak berupa perlindungan waktu kerja bagi pengemudi angkutan urnum adalah delapan jam.
2) Selama empat jam berturut-turut mengemudi diberikan hak istirahat sekurang-kurangnya setengah jam.
3) Pergantian mengemudi (pengemudi cadangan) apabila mengemudi kendaraan umum angkutan antar kota.
Catatan:
Hak perlindungan hukum menyangkut gaji dan kesejahteraan pengemudi termasuk oerawatan tid dj ipt r-1 Mr liii IA T IOO’)

No comments: