UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a. bahwa agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional;