Tuesday 21 June 2011

UU NO 22 THN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No. 96, 2009
ADMINISTRASI. PERHUBUNGAN. Kendaraan. Prasarana. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;