Sunday 20 March 2011

PEMANTAUAN LAHAN SENGKETA

DEAD LINE: LRA Fiktif Tahun 2004 Pemerintah Kota Palopo

DEAD LINE: LRA Fiktif Tahun 2004 Pemerintah Kota Palopo: "Dugaan Money Loundry APBD Tahun 2004 yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo yang dipaparkan oleh LPPM Indonesia sangat mengejutka..."

DEAD LINE: Suara Keadilan

DEAD LINE: Suara Keadilan: "“ SOLIDARITAS PEMUDA, PELAJAR, MAHASISWA, DAN MASYARAKAT UNTUK KEADILAN “Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) merupakan s..."

DEAD LINE: CECEN MENANTI KEADILAN

DEAD LINE: CECEN MENANTI KEADILAN: "SAIFUL : Kami minta Bupati Luwu Utara bersama aparat Penegak Hukum Terkait Menindak Guru SDN 053 ..."

PP NO 53 TAHUN 2010 TTG DISIPLIN PNS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.    bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b.    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;