Thursday 4 September 2014

OKNUM STAF BPN DAGANGKAN PATOK



Palopo,-
Ada-ada saja ulah oknum pejabat nakal. Hal ini terjadi di kelurahan Luminda kota palopo.
Seolah tak mau kehabisan akal, oknum lurah pun akhirnya menjadikan patok sebagai jalan untuk meminta pungutan warga yang sedang mengurus sertifikat Prona.

Anehnya, meski sertifikat tak jadi dibuat, masyarakat tetap dibebankan membayar Patok batas yang diklaim milik BPN Kota Palopo.
Seoran warga kelurahan Luminda yang dikonfirmasi terkait adanya penjualan patok dari pihak BPN kepada masyarakat membenarkan informasi tersebut.
Kepada wartawan, sumber tersebut menjelaskan bahwa modus penjualan patok oleh oknum staf BPN ini dengan mendatangi langsung warga yang hendak mengurus sertifikat prona.
Dikatakannya lagi, oknum staf BPN yang mendatangi warga saat itu menjelaskan jika patok diantar langsung kerumah warga, akan dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per patok. Tapi apabila warga sendiri yang mengambilnya dikantor BPN, hanya dikenakan biaya Rp.30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah) per patok.
Meski pembayarannya terkesan sukarela, namun tiap warga yang mengurus sertifikat prona tetap diwajibkan mengambil patok yang dibersumber dikantor BPN itu dengan alasan yang tidak jelas.
Saat wartawan media ini melakukan pengecekan langsung disalah satu pekarangan rumah warga, ditemukan beberapa Patok bermaterial Pipa Paralon yang diisi beton dengan panjang ± 60 cm. Pada ujung bagian atas pipa yang di cat warna merah itu tertera tulisan BPN.
Menurut warga sekitar, patok tersebut terpaksa hanya jadi pajangan karena pihak BPN tidak jadi membuat sertifikat tanah miliknya.
Ditemui disela-sela kegiatannya, Andi Samsu Alam, Koordinator bidang investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dengan tegas mengatakan bahwa jika benar terjadi pemaksaan dan pembebanan biaya untuk membayar Patok BPN kepada setiap warga yang bermaksud membuat sertifikat melalui jalur prona merupakan modus oknum tertentu melakukan tindak kejahatan.
Dijelaskannya, pihak BPN seharusnya tidak memaksa warga untuk membayar patok batas, apalagi jika proses pembuatan sertifikatnya tidak dilakukan.
“Ini sangat janggal. Mengapa pihak BPN justru terkesan sangat memaksakan warga untuk membayar patok milik BPN, padahal sertifikat mereka tidak diproses.” Tutur Andi Alam heran.
Terkait informasi penjualan patok BPN ini, Andi Alam meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Pasalnya, lanjut Andi Alam, tidak menutup kemungkinan penjualan patok yang dilakukan oknum BPN ini, tidak hanya terjadi disatu tempat.
“Dan kalau benar itu terjadi, berarti oknum yang menjual Patok dapat meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.” Tandasnya.
Lebih lanjut Andi Alam menjelaskan, penjualan patok oleh oknum anggota BPN merupakan sebuah kejahatan terstruktur dan sitematis.
Oleh karenanya, terang Andi Alam, pelaku yang telah memanfaatkan fungsi dan instansinya untuk memperkaya diri dan atau orang lain, dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang tipikor. (Hermawan/Sl).

Foto : Tampak beberapa Patok BPN yang diperjualbelikan kepada warga yang hendak mengurus sertifikat Prona.(Hermawan).

No comments: