Palopo,-
Ada-ada saja ulah oknum pejabat nakal.
Hal ini terjadi di kelurahan Luminda kota palopo.
Seolah tak mau kehabisan akal, oknum
lurah pun akhirnya menjadikan patok sebagai jalan untuk meminta pungutan warga yang
sedang mengurus sertifikat Prona.
Anehnya, meski sertifikat tak jadi
dibuat, masyarakat tetap dibebankan membayar Patok batas yang diklaim milik BPN
Kota Palopo.
Seoran warga kelurahan Luminda yang
dikonfirmasi terkait adanya penjualan patok dari pihak BPN kepada masyarakat
membenarkan informasi tersebut.
Kepada wartawan, sumber tersebut menjelaskan
bahwa modus penjualan patok oleh oknum staf BPN ini dengan mendatangi langsung
warga yang hendak mengurus sertifikat prona.
Dikatakannya lagi, oknum staf BPN yang
mendatangi warga saat itu menjelaskan jika patok diantar langsung kerumah warga,
akan dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per patok. Tapi
apabila warga sendiri yang mengambilnya dikantor BPN, hanya dikenakan biaya
Rp.30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah) per patok.
Meski pembayarannya terkesan sukarela,
namun tiap warga yang mengurus sertifikat prona tetap diwajibkan mengambil
patok yang dibersumber dikantor BPN itu dengan alasan yang tidak jelas.
Saat wartawan media ini melakukan pengecekan
langsung disalah satu pekarangan rumah warga, ditemukan beberapa Patok
bermaterial Pipa Paralon yang diisi beton dengan panjang ± 60 cm. Pada ujung bagian
atas pipa yang di cat warna merah itu tertera tulisan BPN.
Menurut warga sekitar, patok tersebut
terpaksa hanya jadi pajangan karena pihak BPN tidak jadi membuat sertifikat
tanah miliknya.
Ditemui disela-sela kegiatannya, Andi
Samsu Alam, Koordinator bidang investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik
Indonesia (LAKRI) dengan tegas mengatakan bahwa jika benar terjadi pemaksaan
dan pembebanan biaya untuk membayar Patok BPN kepada setiap warga yang
bermaksud membuat sertifikat melalui jalur prona merupakan modus oknum tertentu
melakukan tindak kejahatan.
Dijelaskannya, pihak BPN seharusnya
tidak memaksa warga untuk membayar patok batas, apalagi jika proses pembuatan
sertifikatnya tidak dilakukan.
“Ini
sangat janggal. Mengapa pihak BPN justru terkesan sangat memaksakan warga untuk
membayar patok milik BPN, padahal sertifikat mereka tidak diproses.” Tutur Andi Alam heran.
Terkait informasi penjualan patok BPN
ini, Andi Alam meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Pasalnya, lanjut Andi Alam, tidak
menutup kemungkinan penjualan patok yang dilakukan oknum BPN ini, tidak hanya terjadi
disatu tempat.
“Dan
kalau benar itu terjadi, berarti oknum yang menjual Patok dapat meraup
keuntungan hingga ratusan juta rupiah.”
Tandasnya.
Lebih lanjut Andi Alam menjelaskan,
penjualan patok oleh oknum anggota BPN merupakan sebuah kejahatan terstruktur
dan sitematis.
Oleh karenanya, terang Andi Alam, pelaku
yang telah memanfaatkan fungsi dan instansinya untuk memperkaya diri dan atau
orang lain, dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi berupa
penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang
tipikor. (Hermawan/Sl).
Foto : Tampak beberapa Patok BPN yang
diperjualbelikan kepada warga yang hendak mengurus sertifikat Prona.(Hermawan).
No comments:
Post a Comment