Tupoksi


-->



-->
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok
  1. Melakukan pengawasan dibidang kebijakan Publik, khususnya terkait penegakan supremasi hukum dengan tujuan menciptakan sebuah tatanan pemerintahan yang Baik, Bersih, dan bertanggung Jawab.
  2. Melakukan pendekatan dan komunikasi masyarakat dalam upaya pencegahan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mengatasi berkembangnya masalah sosial seperti kemiskinan, ketunasosialan, keterlantaran, dan keterpencilan.
  3. Membangun komunikasi masyarakat dalam upaya mempertahankan nilai-nilai sosial budaya bangsa yang membawa nilai-nilai kebajikan untuk kemajuan bangsa.
  4. Mengorganisir kelompok masyarakat dalam kaitannya dengan pengembangan dan pemberdayaan serta penguatan sosial ekonomi yang berbasis kerakyatan, melalui peningkatan Sumber Daya Manusia baik secara individu maupun kelompok. 
  5. Advokasi dan pendampingan masyarakat dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak dasar warga nagara sebagai upaya perlindungan sosial serta pemberian jaminan rasa aman dan kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat secara konkrit dan menyeluruh.
Fungsi
  1. Menciptakan ketahanan sosial masyarakat yang merupakan perekat persatuan dan kesatuan bangsa dengan menggali, mempertahankan dan mengembangkan Nilai-nilai sosial budaya, meningkatkan fungsi sosial individu, keluarga dan komunitas, serta menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan sosial dan gotong royong dikalangan masyarakat.

  1. Membangun kesadaran politik yang kritis dan demokratis melalui peran aktif seluruh komponen masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme, kebebasan berekspresi, serta menempatkan nilai-nilai sosial budaya sebagai landasan utama, mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Berwibawa, serta tidak menjadi alat kekuasaan bagi kelompok dan golongan tertentu.
  2. Menciptakan pemuda dan masyarakat yang kreatif, inovatif dan produktif, sehingga mampu menggali, mengembangkan, dan memanfaatkan serta menciptakan technologi tepat guna yang dapat memberi mafaat bagi perkembangan dan pembangunan melalui pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.
  3. Menggerakkan roda perekonomian melalui pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas taraf hidup dan perekonomian yang berbasis kerakyatan yang pada akhirnya mampu menciptakan kemandirian masyarakat. 
  4. Sarana peningkatan Sumber Daya Manusia serta pembukaan akses seluas-luasnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial terhadap pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik, dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai hak setiap warga negara untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial dan mendapatkan keadilan.