Malili, Libas News-
Sejak beberapa tahun terakhir, perseteruan
PT.Vale (Eks.PT.INCO) dengan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, seolah tak pernah
usai. Selain dituding tidak bertanggungjawab, PT.Vale pun dinilai banyak
melakukan pembohongan dan pembodohan kepada masyarakat, khususnya mereka yang
berdomisili diseputaran lokasi perusahaan, yang dikenal sebagai daerah
pemberdayaan.
Akibatnya, aksi demonstrasi dari
berbagai kelompok masyarakat, mulai dari petani hingga kalangan aktivist pun
seolah menjadi pemandangan yang tidak asing.
Seperti halnya yang dialami
keluarga Jamaluddin Andi Baso.
Melalui pewarisnya, Jamaluddin
Andi Baso bahkan menuding PT.Vale telah melakukan penipuan dan penggelapan
barang tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 22,50Ha, yang berlokasi diKota
Malili, dengan modus “Pinjam Pakai”, namun berujung pada penerbitan sertifikat
kepemilikan.
Tudingan tentang adanya indikasi
Penipuan dan Penggelapan Lahan sebagaimana disampaikan keluarga Jamaluddin Andi
Baso, ternyata bukanlah sekedar tudingan kosong.
Pasalnya, dari setumpuk dokumen
yang diperlihatkan, nampak adanya pengakuan dari PT.Vale untuk memberikan
kompensasi kepada keluarga Andi Baso.
Salah dokumen yang sangat jelas
dan tegas memuat kesanggupan PT.Vale untuk memberikan kompensasi yakni berita
acara gelar perkara yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Luwu
Timur, tertanggal 31 Januari 2012.
Dalam berita acara No.02/I/2012 yang
dipimpin Drs.Budi Sardjono,M.Si sebagai Kepala BPN, serta dihadiri kedua belah
pihak, PT.Vale melalui utusannya mengaku siap memberikan kompensasi, dengan
syarat Pihak Keluarga tergugat bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum
apabila dikemudian hari digugat oleh pihak lain.
Lebih lanjut, dalam berita acara
tersebut bahkan memuat permintaan dari pihak PT.Vale agar BPN memfasilitasi
hal-hal teknis lainnya, seperti proses pengukuran kembali, dan penetapan tata
letak batas.
Selain itu, kesimpulan yang
dituangkan dalam berita acara yang dilakukan dikantor BPN Luwu Timur ini pula memuat
beberapa hal penting lain dalam penyelesaian sengketa, diantaranya : Negosiasi
Kesepakatan Harga Tanggal 7/4/2012 – 21/4/2012, Proses pembayaran kompensasi,
tanggal 21/4/2012 – 20/5/2012, dan Pernyataan dari pihak penerima kompensasi
tanggal 21-4-2012 s/d 20-5-2012.
Anehnya, meskipun telah dibuatkan
jadwal penyelesaian, namun hingga saat ini pihak keluarga Andi Baso mengaku
belum menerima kompensasi yang telah dijanjikan sebagaimana yang dituangkan
dalam berita acara.
Yang lebih disayangkan lagi,
setelah perjanjian gelar perkara dikantor BPN, pihak PT.Vale justru terkesan
menghindari keluarga Andi Baso yang ingin menemui penanggungjawab PT.Vale guna
menanyakan kelanjutan dan penyelesaian dari perjanjian yang telah disepakati di
Kantor BPN Luwu Timur kala itu.
Hingga berita ini diterbitkan,
pihak PT.Vale belum dapat dikonfirmasi.(Arif/Guntur).
No comments:
Post a Comment