Sunday 2 May 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1993 T E N T A N G PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1993
T E N T A N G
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan :
1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan teknik yang berada
pada kendaraan itu;
2. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi
dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan serta
pemenuhan kelengkapan persyaratan adminis-
tratif;
3. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB II
PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan
oleh :
a. Polisi negara Republik Indonesia;
b. Pegawai negeri sipil yang memiliki kuali-
fikasi tertentu di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
Pasal 3
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang
dilakukan oleh polisi negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
meliputi pemeriksaan persyaratan administratif
pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari
pemeriksaan :
a. surat izin mengemudi;
b. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
c. surat tanda coba kendaraan bermotor;
d. tanda nomor kendaraan bermotor; dan
e. tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang
dilakukan oleh pemeriksa pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan
laik jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi
kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
yang meliputi :
1) sistem rem;
2) sistem kemudi;
3) posisi roda depan;
4) badan dan kerangka kendaraan;
5) pemuatan;
6) klakson;
7) lampu-lampu;
8) penghapus kaca;
9) kaca spion;
10) ban;
11) emisi gas buang;
12) kaca depan, dan kaca jendela;
13) alat pengukur kecepatan;
14) sabuk keselamatan; dan
15) perlengkapan dan peralatan.
(2) Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda
bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor
jenis sepeda motor dan mobil penumpang serta
pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi
sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan setelah kewajiban
tersebut dinyatakan berlaku.
Pasal 5
(1) Polisi negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang dilengkapi dengan surat tugas.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b, adalah pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengka-
pi dengan surat tugas.
Pasal 6
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2), meliputi :
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda
Tingkat I (golongan II/b);
b. memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
c. mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan.
BAB III
WEWENANG PEMERIKSA
DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 7
Polisi negara Republik Indonesia dalam melaksana-
kan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan,
berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi;
c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin
mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat
tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan
bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan,
berwenang untuk :
a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti
lulus uji;
b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kenda-
raan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b.
Pasal 9
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang
dilakukan oleh petugas polisi negara Republik
Indonesia dilaksanakan apabila :
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
di jalan cenderung meningkat; dan/atau
b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan
bermotor cenderung meningkat.
Pasal 10
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang
dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil,
dilaksanakan apabila :
a. angka kecelakaan lalu lintas di jalan
cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi
kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan;
b. jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan cenderung
meningkat; dan/atau
c. tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung
meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan
bermotor pada waktunya.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10, dilakukan dalam jangka waktu paling lama
21 (dua puluh satu) hari.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan tidak pada satu tempat
tertentu.
Pasal 12
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan
dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 13
(1) Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi
dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikeluarkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk pemeriksaan yang dilaku-
kan oleh petugas polisi negara Republik
Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilaku-
kan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat :
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan
selama dalam pemeriksaan.
Pasal 15
(1) Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi
dengan tanda yang menunjukkan adanya
pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100
meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan
yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang
berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka
jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-
kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.
(4) Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam
hari, selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
dipasang lampu isyarat bercahaya kuning
terang.
Pasal 16
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan
wajib menggunakan pakaian seragam, atribut
yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai
petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus
dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Pasal 17
(1) Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
wajib menggunakan peralatan pemeriksaan
sesuai obyek yang akan diperiksa.
(2) Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), meliputi :
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan;
d. alat timbang berat kendaraan beserta
muatannya;
e. alat uji sistem kemudi dan kedudukan
roda depan;
f. alat uji standar kecepatan;
g. alat uji kebisingan;
h. alat uji lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 18
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri
dari:
a. pemeriksa dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. pemeriksa pegawai negeri sipil yang
memiliki kualifikasi tertentu di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
pula dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu
oleh instansi lain.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetap-
kan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menugaskan pegawai negeri sipil dalam
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas
yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimak-
sudkan dalam ayat (1).
Pasal 20
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetap-
kan oleh Menteri berkoordinasi dengan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(2) Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), menugaskan petugas polisi negara
Republik Indonesia dalam pemeriksaan kenda-
raan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas
yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 21
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas
dalam pemeriksaan yang berupa :
a. pelanggaran terhadap pemenuhan per-
syaratan administratif pengemudi dan
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, pemeriksa polisi negara
Republik Indonesia melaporkan kepada
pejabat penyidik polisi negara Republik
Indonesia;
b. pelanggaran terhadap pemenuhan per-
syaratan teknis dan laik jalan sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa
pegawai negeri sipil melaporkan kepada
penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
butir 1, 2, 3, 4, dan 11, pemeriksa harus
pula memerintahkan secara tertulis untuk
melakukan uji ulang.
Pasal 22
Penanggung jawab pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3)
wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemberi
tugas dengan tembusan kepada instansi terkait.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 5 Juli 1993
__________________________________
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 60
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1993
TENTANG
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
UMUM
Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan
mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang
memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana tersebut
di atas pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas
dan angkutan jalan yang selamat, aman dan tertib.
Di samping itu sesuai penjelasan Pasal 16 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pemeriksaaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan tidak
pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka dalam peraturan
pemerintah ini pengaturan pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan diatur secara terpadu agar dapat dicapai daya guna dan
hasil guna yang optimal.
Pengaturan dimaksud meliputi ketentuan mengenai ruang
lingkup pemeriksaan, persyaratan pemeriksa, wewenang
pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya
merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan.
Selanjutnya ditegaskan pula bahwa pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan dilakukan oleh petugas polisi negara
Republik Indonesia dan atau petugas pemeriksa pegawai negeri
sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan wewenang yang
diberikan oleh peraturan pemerintah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dilanjutkan dengan penyidikan
dalam hal ditemukan terjadinya tindak pidana pelanggaran
lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tidak mengurangi
wewenang Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan kebutuhan, pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan dapat pula dimanfaatkan oleh instansi lain dalam
rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya, yang
pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas pemeriksa
dari instansi yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan
mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan
mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Cukup jelas
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Butir 6
Cukup jelas
Butir 7
Cukup jelas
Butir 8
Cukup jelas
Butir 9
Cukup jelas
Butir 10
Cukup jelas
Butir 11
Cukup jelas
Butir 12
Cukup jelas
Butir 13
Cukup jelas
Butir 14
Cukup jelas
Butir 15
Perlengkapan kendaraan bermotor
sekurang-kurangnya meliputi ban
cadangan dan segitiga pengaman.
Peralatan kendaraan bermotor seku-
rang-kurangnya meliputi dongkrak
dan kunci pembuka ban.
Ayat (2)
Mulai berlakunya kewajiban uji berkala untuk
sepeda motor dan mobil penumpang serta kewajiban
melengkapi sabuk keselamatan, diatur dalam
Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan dan
Pengemudi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan
diperlukan kualifikasi khusus, sehingga dalam ketentuan
ini hal tersebut dipersyaratkan secara tegas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Angka-angka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang
dikumpulkan dalam periode tertentu, dengan tetap
mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya
pemeriksaan tersebut.
Pasal 10
Angka yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah
sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan
dalam periode tertentu dengan tetap mempertimbangkan
daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan
tersebut.
Pasal 11
Ayat (1)
Jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari
adalah masa paling lama dapat dilakukannya
pemeriksan kendaraan bermotor di jalan, dan tidak
dapat diperpanjang.
Pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan kembali
setelah hasil pemeriksaan sebelumnya dievaluasi
dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksaan dilakukan
pada lokasi yang tepat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat perintah tugas dikeluarkan oleh pejabat yang
bersangkutan sesuai wewenangnya masing-masing
sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat
mengetahui di tempat tersebut sedang dilaksanakan
pemeriksaan kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penempatan tanda sesudah tempat pemeriksaan
dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada
para pengemudi kendaraan bermotor yang datang dari
arah yang berlawanan, dan menyatakan batas akhir
lokasi pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar adanya kejelasan
dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat
mengetahui identitas petugas pemeriksa yang ber-
sangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Penggunaan peralatan pemeriksaan dimaksudkan untuk
menjamin ketepatan hasil pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pemeriksaan gabungan dimaksudkan agar pelaksanaan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat
dilaksanakan secara terpadu dengan tetap memper-
timbangkan tugas dan fungsi masing-masing, serta
untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang
dilakukan secara berulang-ulang untuk berbagai
kepentingan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada instansi pemerintah yang tugas-
nya di luar bidang lalu lintas dan angkutan jalan,
namun berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan
di jalan misalnya, memeriksa muatan kendaraan yang
berupa hasil hutan, hewan, tumbuh-tumbuhan dan
sebagainya.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang ditugaskan dalam
pemeriksaan tersebut, dapat pula pegawai negeri
sipil yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik
pegawai negeri sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Proses penyidikan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini diselesaikan sesuai peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Perintah uji ulang dalam ketentuan ini tidak
menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan
tetap dilakukan penegakan hukum.
Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak
dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari
kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan
keselamatan pengemudi/penumpang atau pemakai jalan
lainnya.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3528

No comments: