Palopo,
Sudah jatuh ketimpa tangga pula. Mungkin inilah nasib yang dirasakan
Arifin Maddu, seorang warga bone-bone kab.Luwu Utara. yang beberapa waktu lalu
mendatangi mapolres palopo untuk melaporkan kasus pencurian material bangunan,
yang diduga dilakukan iw.
Bagaimana tidak, selain mengalami kerugian materil akibat kehilangan material
bahan bangunan, korban pun mengaku jika lahan yang telah dibeli diserobot iw
dengan membangun rumah diatasnya.
Uniknya lagi, rumah yang dibuat terlapor diatas lahan yan mau di
senketakan justru menggunakan material bangunan korban yang berada di lokasi
tersebut.
“Na curi materialku, napake lagi
membangun ditanah bersenketa. Ini betul-betul keterlaluanmi pak.” tutur korban kepada wartawan.
Belum hilang rasa penindasan yang dialami, korban lagi-lagi merasa
mendapat pendzaliman baru. Dan yang paling menyayat hati korban, bentuk pendzaliman
baru itu justru datang dari oknum aparat penegak hukum
Menurut korban, hingga saat ini status terlapor dan perkembangan
terakhir belum ada kejelasan.
“Tidak jelas pak. Yang ada hanya janji
dari kasat reskrim.” jawab korban
ketus saat ditanya perkembangan kasusnya.
Ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu, korban mengaku heran dengan
sikap penyidik dalam mengani kasus yang mereka laporkan.
Pasalnya, selain terkesan sangat lamban, sejak dilaporkan senin,18/11/2013,
terlapor tidak pernah ditahan.
Akibat tidak adanya penahanan, lanjut korban, terlapor pun dengan sangat
bebas menghabiskan material bangunan yang tadinya masih tersisa saat pertama
dilaporkan.
Lebih jauh korban menjelaskan, selain menghabiskan material yang
tersisa, tidak adanya penahanan membuat terlapor bebas berbuat dan bahkan
melanjutkan pembangunan rumah diatas lahan milik korban.
“Kasus ini terkesan ada pembiaran dari
aparat pak.” Sambung salah satu
keluarga korban.
Tidak adanya informasi tentang perkembangan kasus yang dilaporkannya
hampir setahun silam, membuat korban semakin merasakan adanya ketimpangan dan
diskriminasi dalam penanganan kasus di mapolres palopo.
Korban bahkan menuding aparat tidak serius untuk menuntaskan kasus pencurian
atau penelapan yang telah dilaporkannya.
“Coba pak. Kalau kasus pencurian lain,
pelakunya pasti ditahan, sekarang, pelaku justru bebas, bahkan terus melakukan
kejahatan ditempat itu juga. Ini kan sangat aneh.” Jelas korban.
AKP.Sudirman Lau, Kasat Reskrim Polres Palopo yang ditemui diruang
kerjanya selasa, 2/9/2014, mengatakan bahwa kasus tersebut sementara diproses,
dan berkasnya sudah ditandatangani.
Kepada wartawan, kasat reskrim mengaku telah memerintahkan Ma’ruf,
penyidik yang menangani kasus ini untuk memanggil tersangka.
Lebih jauh kasat reskrim menjelaskan, jika dalam pemanggilan ini tersangka
tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa, alias penangkapan.
Terpisah, Herman, keluarga korban yang dipercayakan untuk memantau
perkembangan kasus ini pun mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan
kasus yang dilaporkan keluarganya hampir setahun silam itu.
Kepada awak media, herman pun hanya mengaku mendapat keterangan lisan
dari kasat reskrim jika kasus ini tetap berlanjut.
“Kasat bilang, berkasnya sudah
ditandatangani. Tapi saya tidak tau berkas apa yang dia maksud.” Jawab Herman singkat.
Dikatakannya, pernyataan itu disampaikan langsung AKP.Sudirman Lau saat
dirinya mendatangi Mapolres Palopo untuk mempertanyakan perkembangan penanganan
kasus ini.
Meskipun demikian Herman menegaskan, apabila mereka selaku korban tidak
mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dimapolres palopo, dirinya akan
melaporkannya ke pimpinan tertinggi Institusi Kepolisian, hingga Komnas HAM.
“Inilah upaya yang akan kami lakukan
untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum.” tutur herman menjelaskan.(Rizal/Sl).
No comments:
Post a Comment