Wednesday 16 February 2011

Pendampingan Atas Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Guru SD Lawewe

Dalam pendampingan ini LPPM Indonesia melalui pengurusnya, melakukan pendampingan dan pemberian Perlindungan Hukum Kepada salah seorang anak berusia 16 Tahun (AFRIANTI / CECENG), atas penganiayaan yang dilakukan oleh seorang PNS Guru SDN 053 Lawewe ( IDAWATI ).  LPPM Indonesia terlibat dalam pendampingan kasus penganiayaan tersebut karena dalam proses penanganan kasus tersebut yang ditangani oleh POLSEK Baebunta, pihak Korban merasa tidak mendapat kepastian dan kejelasan Hukum atas kasus yang mereka Laporkan.

Kejadian pemukulan tersebut dilakukan pada Hari/Tanggal: Senin, 29-11-2010 dan telah dilaporkan seusai kejadian tersebut, namun hingga februari 2011 Oknum Guru tersebut belum juga ditahan oleh aparat Kepolisian. Bahkan Aparat Kepolisian (Polsek Baebunta) terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan sehingga Korban dan Keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Saat diminta penjelasannya terhadap perkembangan kasus tersebut serta mempertanyakan mengapa belum ada penahanan terhadap Pelaku, Kapolsek Baebunta memberi alasan bahwa Proses Penahanan tidak dilakukan terhadap Oknum Guru SD Lawewe tersebut karena Pelaku diyakinkan tidak akan lari dengan pertimbangan bahwa dia adalah seorang Guru.


KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA :

Pada Hari senin tanggal 29 November 2010 Aprianti Als. Cecen keluar dari rumah menuju warung yang berada di Samping Sekolah Dasar 053 Lawewe tempat dimana Oknum Guru tersebut mengajar, dan tanpa diduga Oknum Guru SD Lawewe tersebut keluar lalu mengatakan " Sudah bisa didirikan CAFE disini karena sudah ada anak dan orang tuanya yang bisa jadi pelayan " lalu si anak berkata kepada pemilik warung " Kalau Bukan urusan kita tidak boleh diurus ". Sang gurupun langsung menampar korban hingga mengalami pendarahan di bagian gusi.

Usai kejadian tersebut, Korban dengan didampingi Pamannya (SUDIAR) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baebunta.

Setelah di Polsek, aparat Polsek Baebunta mengarahkan Korban guna melakukan Visum dan meminta korban dan keluarganya guna menyerahkan hasil Visum tersebut kepada aparat Kepolisian (Polsek Baebunta), kemudian Korban dibawa untuk di Visum setelah itu hasilnya diserahkan kepada aparat Kepolisian Sektor Baebunta.

Usai melengkapi laporan dengan hasil visum dan memberikan keterangan kepada penyidik, aparat kepolisian memanggil beberapa orang saksi. Namun setelah semua kesaksian terkumpul, pihak aparat Kepolisian Sektor Baebunta belum juga melakukan penahanan terhadap korban.

Setelah beberapa waktu berselang usai pemeriksaan semua saksi dan korban, pihak keluarga mendatangi Polsek guna menanyakan perkembangan kasus tersebut namun Korban dan keluarganya tidak juga mendapatkan jawaban yang memuaskan. Keinginan Korban dan Keluarganya agar pelaku penganiayaan ditahan, tidak juga terjawab karena hingga beberapa bulan berlalu, pelaku tidak juga ditahan.

Pada Hari/Tanggal : Sabtu, 12 Februari 2011, Korban dan keluarga mendatangi kantor LPPM Indonesia guna meminta Advokasi dan Perlindungan Hukum, dengan tujuan agar mereka mendapatkan kejelasan status hukum atas kasus yang mereka laporkan tersebut.

Pasca kedatangan Korban dan Keluarganya di Kantor LPPM Indonesia, Pengurus LPPM Indonesia menindaklanjuti dengan menghubungi Kapolsek via telpon selulernya, namun Kapolsek Baebunta hanya memberikan alasan " Penahanan terhadap Ibu Guru IDAWATI tidak dapat dilakukan karena Oknum pelaku tersebut tidak akan melarikan diri dengan pertimbangan pelaku adalah Guru PNS yang masih Aktif ".


DATA PELAKU :
NAMA
:
IDAWATI
ALAMAT
:
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
AGAMA
:
Islam
PEKERJAAN
:
PNS ( Guru SDN 053 Lawewe )
DATA KORBAN :
NAMA
:
APRIANTI Als. CECEN
ALAMAT
:
Dusun Lawewe, Desa Lawewe
AGAMA
:
Islam
PEKERJAAN
:
-
UMUR
:
16 Tahun

Dasar Pendampingan :
-          Pengaduan Korban/Keluarga atas tindakan penganiayaan yang dialami.
Dasar Hukum Tuntutan :
-          Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
-          KUH Pidana Pasal 352 ayat 2 Tentang Penganiayaan berat.

No comments: