Palopo,
Berposisi sebagai staf,
ternyata memiliki fungsi yang strategis bagi oknum tertentu. Apalagi untuk
mereka yang ditugaskan ditempat yang kerap kali mengani permasalahan, khususnya
para aparat dan pejabat nakal.
Belum lepas dalam ingatan,
dimana seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis kota
palopo mengaku telah diperas oknum Jaksa berinisial “Al” dari Kejaksaan negeri
palopo, kini isu serupa kembali santer terdengar.
Nekatnya lagi, modus yang digunakan
terkesan sangat sederhana, klasik dan tak berubah, yakni dengan modus memanfaatkan
Laporan masayarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oknum pejabat tertentu.
Selain dalam bentuk dana
tunai, Al dikenal pandai memanfaatkan potensi dan kondisi pejabat tertentu untuk
meminta proyek sebagai tambahan negosiasi, khususnya kepada para pejabat yang
memiliki fungsi strategis, namun terindikasi telah melakukan penyalahgunaan.
Seperti yang diungkapkan sumber
terpercaya media ini beberapa waktu lalu.
Saat ditemui dikediamannya,
sumber yang enggan disebutkan namanya ini mengungkapkan peran penting Al sebagai
“Negosiator” (Penghubung) antara oknum
jaksa dengan terlapor.
Dicontohkannya, dalam kasus “AF”,
misalnya.
Menurut sumber tersebut, AF
yang merupakan mantan kepala dinas perikanan dan kelautan kota palopo, kini
harus rela menjadi “ATM berjalan” oknum jaksa melalui Al, sehubungan dengan
adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan salah satu LSM penggiat
korupsi.
Ironisya, “AF” yang saat ini
sudah tidak lagi memiliki jabatan strategis dikota palopo, justru selalu
menuruti kemauan oknum jaksa nakal ini.
Lebih jauh sumber tersebut
menjelaskan, karena sudah tak memiliki jabatan strategis, serta kondisi keuangan
yang tidak memungkinkan, AF kemudian menghubungi beberapa rekanan (kontraktor pelaksana,red) yang mengerjakan
proyek fisik ditahun 2012, untuk membantunya.
Diungkapkannya, kepada
rekanan, AF mengaku diminta menyerahkan uang sebesar 30 juta rupiah untuk
diserahkan kepada Al, dengan alasan akan diberikan kepada “DTS” yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Kejaksaan negeri kota palopo.
Dari pernyataan tersebut,
wartawan media ini mencoba melakukan penelusuran. Sayangnya beberapa oknum
jaksa yang disebut-sebut pernah meminta uang ini tidak bisa ditemui.
Dari hasil penelusuran ini
pula diketahui jika “Al” yang disebut sebagai perantara, merupakan staf kepala seksi
intel kejari palopo yang masih aktif.
Daru Trisadono, SH,MH, Kepala
kejaksaan negeri palopo yang coba ditemui terkait informasi tersebut, tidak
dapat ditemui.
Dikonfirmasi melalui telepon
selulernya pun tak diangkat, beberapa konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan
singkat pun tak dijawab.
LAPORAN DUGAAN KORUPSI “AF” DIBENARKAN, PELAPOR ANCAM
LAPORKAN OKNUM JAKSA NAKAL
Saiful, Ketua Dewan Pimpinan
Propinsi Sulawesi Selatan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang
disebut-sebut sebagai pelapor, membenarkan adanya laporan Dugaan Tindak Pidana
Korupsi AF.
Kepada wartawan media ini,
Saiful menjelaskan jika kasus tersebut mereka laporkan pada tahun 2013, namun
hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Saiful mengungkapkan, sejak
laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri
Palopo sudah sulit mereka temui.
Lebih jauh saiful
menjelaskan, melaui surat laporan No.0010/DPP-LAKRI/VI/2013, dirinya telah menguraikan
beberapa contoh proyek fisik yang terindikasi telah merugikan keuangan Negara,
mulai dari adanya indikasi Mark Up anggaran, hingga adanya proyek fiktif.
Selain itu, lanjut saiful, saat
pertemuan dan penyerahan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo
yang saat itu dijabat Oktovianus,SH, telah dijelaskan pula adanya indikasi
penyimpangan lain terhadap anggaran yang berada pada dinas perikanan dan
kelautan kota palopo, seperti pemotongan bantuan dana Program pemberdayaan Kelompok
Masyarakat Nelayan (Kelompok Tani Nelayan).
“Dan itu jumlahnya tidak sedikit”. Tutur saiful menegaskan.
Menurut saiful, sejak laporan
tersebut disampaikan, baik langsung maupun tidak, pihak kejaksaan negeri palopo
sudah tidak pernah lagi bersedia berkomunikasi.
Keengganan pihak kejaksaan
menemui dan atau sekedar menjawab surat mereka sebagai pelapor, membuat saiful
dan rekannya merasa kecewa.
“Kami sudah beberapa kali mencoba menemui Kajari untuk
mempertanyakan perkembangan kasus ini, namun beliau tidak mau ditemui. Surat
dan sms kami pun tak pernah dibalas.” Ungkap saiful kecewa.
Kekecewaan mereka pun seolah
terjawab dengan beredarnya informasi tentang adanya permintaan sejumlah uang dari
Oknum Jaksa berinisial Al kepada AF yang saat ini menjadi terlapor.
“Wah ini dia rupanya jawabannya.” Ungkap Saiful girang saat mengetahui
informasi tersebut.
“Itu baru wartawan”
selorohnya dengan nada canda memuji wartawan yang saat itu menemuinya.
Ditanya tentang langkah yang
akan dilakukan menyikapi adanya informasi permintaan uang dari Oknum Jaksa
sehubungan dengan Laporan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya, Saiful dengan
tegas mengatakan akan membuat laporkan khusus kepada Kejaksaan Agung dan berbagai
lembaga tinggi Negara terkait.
“Ini betul-betul sudah kelewatan. Pantas pak Kajari
tidak mau ditemui dan tidak mau menjawab surat dan sms klarifikasi dari kami,
ternyata mereka sudah makan uang.” tutur saiful geram.
Ditambahkannya, sejak laporan
tersebut mereka sampaikan, hanya kasi intel yang pernah diarahkan untuk
menemui.
“Itupun saat Kajari masih dijawab Oktovianus. Tapi
setelah diganti, Kajari baru sepertinya takut temui kami.” Ungkap saiful kesal.
Saat bertemu tanpa sengaja dengan
Kasi Intel kejari dipengadilan negeri palopo, saiful mengaku mendapat
penjelasan jika pihak kejaksaan sudah menemukan bukti kuat tentang adanya
indikasi kerugian Negara sesuai laporan yang mereka sampaikan.
“Waktu saya ketemu kasi intel dipengadilan, saya
sempat tanya. Saat itu pak Ivan bilang sudah ada hasil audit, dan dari hasil
audit itu, juga sudah dijelaskan adanya indikasi kerugian Negara. Sekarang
dikembalikan ke Kajari selaku pimpinan” jelas Saiful menuturkan pernyataan kasi Intel Kejari.(Hermawan/Fredi/Sl).
No comments:
Post a Comment