Tuesday 10 June 2014

OKNUM JAKSA DIDUGA MEMERAS, PELAPOR ANCAM LAPORKAN OKNUM JAKSA NAKAL

Palopo,
Berposisi sebagai staf, ternyata memiliki fungsi yang strategis bagi oknum tertentu. Apalagi untuk mereka yang ditugaskan ditempat yang kerap kali mengani permasalahan, khususnya para aparat dan pejabat nakal.
Belum lepas dalam ingatan, dimana seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis kota palopo mengaku telah diperas oknum Jaksa berinisial “Al” dari Kejaksaan negeri palopo, kini isu serupa kembali santer terdengar.

Nekatnya lagi, modus yang digunakan terkesan sangat sederhana, klasik dan tak berubah, yakni dengan modus memanfaatkan Laporan masayarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat tertentu.
Selain dalam bentuk dana tunai, Al dikenal pandai memanfaatkan potensi dan kondisi pejabat tertentu untuk meminta proyek sebagai tambahan negosiasi, khususnya kepada para pejabat yang memiliki fungsi strategis, namun terindikasi telah melakukan penyalahgunaan.
Seperti yang diungkapkan sumber terpercaya media ini beberapa waktu lalu.
Saat ditemui dikediamannya, sumber yang enggan disebutkan namanya ini mengungkapkan peran penting Al sebagai “Negosiator” (Penghubung) antara oknum jaksa dengan terlapor.
Dicontohkannya, dalam kasus “AF”, misalnya.
Menurut sumber tersebut, AF yang merupakan mantan kepala dinas perikanan dan kelautan kota palopo, kini harus rela menjadi “ATM berjalan” oknum jaksa melalui Al, sehubungan dengan adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan salah satu LSM penggiat korupsi.
Ironisya, “AF” yang saat ini sudah tidak lagi memiliki jabatan strategis dikota palopo, justru selalu menuruti kemauan oknum jaksa nakal ini.
Lebih jauh sumber tersebut menjelaskan, karena sudah tak memiliki jabatan strategis, serta kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, AF kemudian menghubungi beberapa rekanan (kontraktor pelaksana,red) yang mengerjakan proyek fisik ditahun 2012, untuk membantunya.
Diungkapkannya, kepada rekanan, AF mengaku diminta menyerahkan uang sebesar 30 juta rupiah untuk diserahkan kepada Al, dengan alasan akan diberikan kepada “DTS” yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan negeri kota palopo.
Dari pernyataan tersebut, wartawan media ini mencoba melakukan penelusuran. Sayangnya beberapa oknum jaksa yang disebut-sebut pernah meminta uang ini tidak bisa ditemui.
Dari hasil penelusuran ini pula diketahui jika “Al” yang disebut sebagai perantara, merupakan staf kepala seksi intel kejari palopo yang masih aktif.
Daru Trisadono, SH,MH, Kepala kejaksaan negeri palopo yang coba ditemui terkait informasi tersebut, tidak dapat ditemui.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya pun tak diangkat, beberapa konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat pun tak dijawab.
LAPORAN DUGAAN KORUPSI “AF” DIBENARKAN, PELAPOR ANCAM LAPORKAN OKNUM JAKSA NAKAL
Saiful, Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sulawesi Selatan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang disebut-sebut sebagai pelapor, membenarkan adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi AF.
Kepada wartawan media ini, Saiful menjelaskan jika kasus tersebut mereka laporkan pada tahun 2013, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Saiful mengungkapkan, sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo sudah sulit mereka temui.
Lebih jauh saiful menjelaskan, melaui surat laporan No.0010/DPP-LAKRI/VI/2013, dirinya telah menguraikan beberapa contoh proyek fisik yang terindikasi telah merugikan keuangan Negara, mulai dari adanya indikasi Mark Up anggaran, hingga adanya proyek fiktif.
Selain itu, lanjut saiful, saat pertemuan dan penyerahan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang saat itu dijabat Oktovianus,SH, telah dijelaskan pula adanya indikasi penyimpangan lain terhadap anggaran yang berada pada dinas perikanan dan kelautan kota palopo, seperti pemotongan bantuan dana Program pemberdayaan Kelompok Masyarakat Nelayan (Kelompok Tani Nelayan).
“Dan itu jumlahnya tidak sedikit”. Tutur saiful menegaskan.
Menurut saiful, sejak laporan tersebut disampaikan, baik langsung maupun tidak, pihak kejaksaan negeri palopo sudah tidak pernah lagi bersedia berkomunikasi.
Keengganan pihak kejaksaan menemui dan atau sekedar menjawab surat mereka sebagai pelapor, membuat saiful dan rekannya merasa kecewa.
“Kami sudah beberapa kali mencoba menemui Kajari untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini, namun beliau tidak mau ditemui. Surat dan sms kami pun tak pernah dibalas.” Ungkap saiful kecewa.
Kekecewaan mereka pun seolah terjawab dengan beredarnya informasi tentang adanya permintaan sejumlah uang dari Oknum Jaksa berinisial Al kepada AF yang saat ini menjadi terlapor.
“Wah ini dia rupanya jawabannya.” Ungkap Saiful girang saat mengetahui informasi tersebut.
“Itu baru wartawan” selorohnya dengan nada canda memuji wartawan yang saat itu menemuinya.
Ditanya tentang langkah yang akan dilakukan menyikapi adanya informasi permintaan uang dari Oknum Jaksa sehubungan dengan Laporan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya, Saiful dengan tegas mengatakan akan membuat laporkan khusus kepada Kejaksaan Agung dan berbagai lembaga tinggi Negara terkait.
“Ini betul-betul sudah kelewatan. Pantas pak Kajari tidak mau ditemui dan tidak mau menjawab surat dan sms klarifikasi dari kami, ternyata mereka sudah makan uang.” tutur saiful geram.
Ditambahkannya, sejak laporan tersebut mereka sampaikan, hanya kasi intel yang pernah diarahkan untuk menemui.
“Itupun saat Kajari masih dijawab Oktovianus. Tapi setelah diganti, Kajari baru sepertinya takut temui kami.” Ungkap saiful kesal.
Saat bertemu tanpa sengaja dengan Kasi Intel kejari dipengadilan negeri palopo, saiful mengaku mendapat penjelasan jika pihak kejaksaan sudah menemukan bukti kuat tentang adanya indikasi kerugian Negara sesuai laporan yang mereka sampaikan.
“Waktu saya ketemu kasi intel dipengadilan, saya sempat tanya. Saat itu pak Ivan bilang sudah ada hasil audit, dan dari hasil audit itu, juga sudah dijelaskan adanya indikasi kerugian Negara. Sekarang dikembalikan ke Kajari selaku pimpinan” jelas Saiful menuturkan pernyataan kasi Intel Kejari.(Hermawan/Fredi/Sl).

No comments: