![]() |
| Saiful Ramang |
Sunday, 17 October 2010
Korupsi dan Lemahnya Good Governance
Monday, 11 October 2010
pt dataran seko perkasa: Investasi Pertambangan Diperkirakan Naik Tahun 201...
pt dataran seko perkasa: Investasi Pertambangan Diperkirakan Naik Tahun 201...: "LHOONG, ACEH, 6/3 - BIJI BESI. Tehnisi Konsultan Pertambangan PT Lhoong Setia Maining, Ahmad Benyamin memperlihatkan pecahan batu mengandun..."
Sunday, 10 October 2010
Zulkarnain Hamson: Tiga Bocah Tulang Punggung Keluarga
Zulkarnain Hamson: Tiga Bocah Tulang Punggung Keluarga: "SIANG menjelang petang, di atas sadel motor yang sedang kupacu, meliuk diantara kemacetan sudut jalan Toddopuli Raya dan Batua Raya, Kota Ma..."
Zulkarnain Hamson: CAHAYAMU...
Zulkarnain Hamson: CAHAYAMU...: "Subuh yang dingin ini Mahabbah-MU...dalam bilik sepi Tunjukkanlah padaku jalan pulangku Dalam cahaya seribu bulan impian Jiwa ini kian ke..."
Tuesday, 29 June 2010
PP NO 14 THN 2009
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara mempunyai hak politik untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan umum sepanjang berstatus sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, calon Presiden, calon Wakil Presiden, anggota Tim Kampanye, atau sebagai anggota Pelaksana Kampanye;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara mempunyai hak politik untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan umum sepanjang berstatus sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, calon Presiden, calon Wakil Presiden, anggota Tim Kampanye, atau sebagai anggota Pelaksana Kampanye;
Thursday, 13 May 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Monday, 3 May 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a. bahwa agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
No. 96, 2009 | ADMINISTRASI. PERHUBUNGAN. Kendaraan. Prasarana. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung
Sunday, 2 May 2010
PP 44/1993, KENDARAAN DAN PENGEMUDINomor:44 TAHUN 1993 (44/1993)Tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
PP 44/1993, KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1993 (44/1993)
Tanggal: 14 JULI 1993 (JAKARTA)
Tentang: KENDARAAN DAN PENGEMUDI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1993 T E N T A N G PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1993
T E N T A N G
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
NOMOR 42 TAHUN 1993
T E N T A N G
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
PP 43/1993, PRASARANA DAN LALU LINTAS JALANNomor:43 TAHUN 1993 (43/1993)Tentang:PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN
PP 43/1993, PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 43 TAHUN 1993 (43/1993)
Tanggal:14 JULI 1993 (JAKARTA)
Tentang: PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN
KEPUTUSAN MENTERI LEMBAGA PELAKSANAAN UU NO I4TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
KEPUTUSAN MENTERI
LEMBAGA PELAKSANAAN UU NO I4TAHUN 1992
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Umum
a. Pcmbinaan dibidang LLAJ yang meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas harus
Thursday, 5 November 2009
SURAT TERBUKA
LEMBAGA PEMERHATI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - INDONESIA
( L P P M – INDONESIA )
Alamat : Komp. Perumahan Bumi Tompottikka Permai Blok C. 131 Palopo.
Telp : 081354681058, e-mail : lppm_plp@ yahoo.co.id
Palopo, 01 Agustus 2009
No : 0001 / DP / LPPM-I / X /2009
Hal : Permintaan Data dan Perhitungan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar
Friday, 31 July 2009
LPPM INDONESIA
Saudara-saudaraku...
Ditengah morat maritnya system penegakan hukum di negara kita,,,
Ditengah hausnya saudara-saudara kita akan hakikat kemerdekaan,,,
Tatkala "Kesejahteraan Masyarakat" hanya jadi slogan dan komodity para kaum Neoliberal dan Kapital,,,
Kebangkitan dan amarah akan jadi jawaban...
Saudara-saudaraku...
Kontrasnya pemandangan tatkala saudara-saudara kita "Masyarakat termarginalkan" berada ditengah kaum Neoliberal dan Neokapitalis, membawa kami berdiri didalamnya...
Usaha, kerja keras, kebersamaan, persaudaraan, dan do'a adalah kunci tercapainya semua harapan dan impian.
Kritik, saran serta dukungan dan partisipasi aktif dari segenap komponen bangsa ini, khususnya para aktivis sosial kemasyarakatan, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan lembaga Founders akan selalu kami harapkan demi tercapainya cita-cita luhur bangsa ini.
Di akhir kata kami haturkan terimah kasih untuk segala dukungan dan partisipasi yang diberikan.
Salam damai dalam perjuangan,,,,
Subscribe to:
Posts (Atom)

