Pembangunan dan Rehabilitasi serta Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan menggunakan DAK dan DPPIP 2010 Senilai Rp.13.877.900.000,- (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), Terindikasi telah terjadi pelanggaran. Diminta Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Saturday, 2 July 2011
Friday, 24 June 2011
AKSI FRONT PERJUANGAN RAKYAT PESISIR
Desahmu mengusikku ...
Rintihanmu membangunkanku ...
Jeritanmu melantangkan suaraku ...
Membangkitkanku ...
Membawaku menuju sebuah Perjuangan ...
Dari tangan-tangan sang Penguasa "Lalim" ...
Kan ku rebut apa yang kau inginkan ...
Kupersembahkan Untukmu dan Anak Cucu kita ...
Salam Juang Saudara-saudaraku ...
Masyarakat Pesisir dan Termarginalkan ...
Wednesday, 22 June 2011
LPPM INDONESIA
SYARAT PEMBENTUKAN DPW / DPC :
SYARAT PEMBENTUKAN DPW / DPC :
- MEMILIKI STRUKTUR PENGURUS MINIMAL 3 ORANG
( Ketua, Sekretaris, Bendahar)
PRASYARATAN KEANGGOTAAN :
1. FHOTO Copy KTP
2. PAS FHOTO :
- Ukuran 4 X 6 = 3 Lembar
- Ukuran 3 X 4 = 3 Lembar
3. Curriculum Vitae (Riwayat Hidup)
4. Biaya Pembuatan ID Card
5. Siap tunduk dan Patuh pada AD/ART Lembaga
Catatan : Informasi selengkapnya tentang keanggotaan dapat dilihat pada AD/ART Lembaga
Tuesday, 21 June 2011
UU NO 22 THN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
No. 96, 2009 | ADMINISTRASI. PERHUBUNGAN. Kendaraan. Prasarana. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Wednesday, 13 April 2011
DEAD LINE: KEPALA SEKOLAH SDN 053 LAWEWE, DINILAI TIDAK BERTA...
DEAD LINE: KEPALA SEKOLAH SDN 053 LAWEWE, DINILAI TIDAK BERTA...: "Sejumlah pihak mempertanyakan kelayakan dan kepatutan Marlis Tandi Awo’ sebagai Kepala Sekolah.Lu..."
DEAD LINE: MELIRIK KEBERADAAN DESA “LAWEWE” TERISOLIR
DEAD LINE: MELIRIK KEBERADAAN DESA “LAWEWE” TERISOLIR: "Wahyuddin : kami berharap semua pemangku kepentingan yang ada dan peduli terhadap nasib kaum Marg..."
Sunday, 20 March 2011
DEAD LINE: LRA Fiktif Tahun 2004 Pemerintah Kota Palopo
DEAD LINE: LRA Fiktif Tahun 2004 Pemerintah Kota Palopo: "Dugaan Money Loundry APBD Tahun 2004 yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo yang dipaparkan oleh LPPM Indonesia sangat mengejutka..."
DEAD LINE: Suara Keadilan
DEAD LINE: Suara Keadilan: "“ SOLIDARITAS PEMUDA, PELAJAR, MAHASISWA, DAN MASYARAKAT UNTUK KEADILAN “Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) merupakan s..."
DEAD LINE: CECEN MENANTI KEADILAN
DEAD LINE: CECEN MENANTI KEADILAN: "SAIFUL : Kami minta Bupati Luwu Utara bersama aparat Penegak Hukum Terkait Menindak Guru SDN 053 ..."
PP NO 53 TAHUN 2010 TTG DISIPLIN PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Saturday, 19 February 2011
UU no 23 THN 2002 Ttg PERLINDUNGAN ANAK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
Wednesday, 16 February 2011
Pendampingan Atas Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Guru SD Lawewe
Dalam pendampingan ini LPPM Indonesia melalui pengurusnya, melakukan pendampingan dan pemberian Perlindungan Hukum Kepada salah seorang anak berusia 16 Tahun (AFRIANTI / CECENG), atas penganiayaan yang dilakukan oleh seorang PNS Guru SDN 053 Lawewe ( IDAWATI ). LPPM Indonesia terlibat dalam pendampingan kasus penganiayaan tersebut karena dalam proses penanganan kasus tersebut yang ditangani oleh POLSEK Baebunta, pihak Korban merasa tidak mendapat kepastian dan kejelasan Hukum atas kasus yang mereka Laporkan.
Pendampingan/Advokasi Penyerobotan Lahan
Pendampingan dan Pemberian Perlindungan Hukum atas Penyerobotan Lahan Perkebunan dan Pencurian Kayu pada lahan Perkebunan milik Warga Masyarakat di Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Sunday, 16 January 2011
Program Pendampingan LPPM Indonesia
| Sosialisasi Program Pelatihan Menjahit bersama LPP Khatulistiwa Palopo |
Subscribe to:
Posts (Atom)








