Saturday 21 March 2015

PENANGANAN KORUPSI LAMBAN, KINERJA KAJARI PALOPO DIPERTANYAKAN

Daru Trisadono, Kajari Kota Palopo (Int)
 Palopo, tindnews-
Merebaknya informasi tentang sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Palopo, menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, khususnya masyarakat kota palopo.
Pasalnya, selain dinilai lamban, kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah, disebut telah menjadi “Lahan” oknum tertentu.

Sebut saja Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan diera kepemimpinan AF sebagai Kadis, Kasus Dugaan Korupsi Mark Up NJOP STAIN Palopo, dan yang terbaru dan paling spektakuler yakni Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dirumah Sakit Umum Sawerigading Palopo tahun 2013 yang menelan anggaran sebesar 29 Milyar Rupiah.
Keterangan pihak kejaksaan Negeri Palopo yang dilansir diberbagai media, diketahui jika Pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo, telah diaudit oleh Tim Ahli. Sedangkan hasil auditnya menyebutkan jika pengadaan Alkes RSUD Sawerigading telah merugikan keuangan Negara sebesar 9 Milyar rupiah.
Pernyataan Daru Trisadono, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, tentang penetapan satu orang tersangka berinisial R, sebagaimana dilansir Luwuraya.com, Rabu, 19/11/2014, hingga pernyataan Kajari yang mengatakan tidak menahan tersangka karena dinilai kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri, yang dilansir melalui website Harian Palopo Pos, 20/11/2014, pun menimbulkan pertanyaan disejumlah kalangan.
Andi Samu Alam, Tim Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) wilayah sulawesi selatan melalui Telepon Selulernya justru mempertanyakan komitmen dan itikad baik aparat penegak hukum dikejaksaan Negeri Palopo dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sekarang sudah memasuki tahun 2015, ada apa hingga kajari belum juga menyidangkan kasus ini, bahkan terkesan mengulur waktu. Padahal mereka (Kajari) sudah mengakui telah memeriksa sejumlah saksi.”ungkap Andi Alam dengan nada tanya.
Selain proses penanganan yang dinilai lamban, hingga tidak adanya penahanan terhadap tersangka, Pernyataan Kajari Palopo, tentang nama tersangka di beberapa media pun mengundang tanya.
Pasalnya, kepada wartawan luwuraya.com, Daru Trisadono menyebutkan inisial R, dan tidak mau menyebut nama tersangka secara lengkap (Luwuraya.com, Rabu, 19/11/2014).
Sedangkan kepada wartawan Harian Palopo Pos yang dilansir melalui www.palopopos.co.id, Daru Trisadono, menyebutkan jika tersangka bernama Cristopel, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil pemkot Palopo, yang saat itu menjabat sebagai PPK.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kajari, maupun tersangka, tidak bisa ditemui.
Coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Daru Trisadono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo pun tak menjawab.(Andi).

No comments: