Saturday 21 March 2015

DINAS PERIKANAN PALOPO DILAPORKAN KORUPSI, KAJARI PALOPO DINILAI LAMBAN

Penyerahan Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo
Palopo, tindnews-
Tidak adanya informasi dari pihak kejaksaan negeri palopo sehubungan dengan perkembangan penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di Laporkan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) wilayah Sulawesi Selatan, membuat ketua DPP Sulsel LAKRI geram.

Saiful, Ketua DPP Sulawesi selatan LAKRI, yang ditemui wartawan media ini, mengaku sangat heran dengan sikap kejaksaan negeri palopo yang terkesan enggan memberikan informasi perkembangan Kasus Dugaan Korupsi yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sikap “menghindar” aparat Kejaksaan Negeri Palopo Negeri Palopo, hingga penolakan pemberian Informasi kepada mereka selaku Pelapor, menimbulkan pertanyaan besar dikalangan Aktivist Anti Korupsi, khususnya dikalangan Anggota LAKRI.
Dijelaskannya, sebagai Pelapor, baik secara kelembagaan, atau pribadi, dirinya wajib mendapatkan informasi tentang penanganan Kasus yang dilaporkannya.
“Inikan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau tidak percaya, anda silahkan lihat pada PP 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidanan korupsi. Kajari jangan pura-pura bego dong.” Tutur Saiful menjelaskan.
Menyikapi keengganan pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk memberikan Informasi, serta kelambanan dalam penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya, Saiful, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LAKRI, akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Palopo, yang intinya mempertanyakan serta meminta informasi secara tertulis dari kejaksaan sehubungan dengan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ditegaskannya, jika melalui surat tersebut pihak kejaksaan negeri palopo tetap tidak memberikan respon, dirinya selaku akan penanggungjawab LAKRI di Propinsi sulawesi selatan akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung dan lembaga-lembaga tinggi negara terkait.
“Ini terpaksa harus kami lakukan, jika pihak kejaksaan tetap bersikeras tidak mau memberikan informasi tentang Laporan kami. Mereka punya Hak dan tanggungjawab, begitupun kami selaku pelapor.” Kuncinya menegaskan. (Andi).

No comments: