JAKSA PERMALUKAN PENYIDIK
Palopo, –
Kasus Bank BNI vs
Nasabahnya Ronny Poniman Susanto terus mendapat perhatian publik. Pasalnya,
sudah satu tahun setengah kasus ini ditangan penyidik polres palopo, namun pihak
penyidik seolah “tak mampu” melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk jaksa.
Alhasil, Berkas
perkara yang dikirim penyidik diawal masuknya AKBP.M.Guntur selaku Kapolres
baru kota palopo, justru mendapat perlakuan yang mengecewakan dari Jaksa
Penuntut Umum.
Oktovianus,SH.,
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo yang ditemui diruang kerjanya saat berkas
dikembalikan jaksa ke Penyidik Polres, mengaku tidak akan pernah menunaikan
keinginan penyidik (P21,red) selam penyidik tidak mau melengkapi berkas yang
diminta jaksa.
“Ketidakmauan”
penyidik Polri melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa pun digambarkan dengan
jelas oleh kepala kejaksaan negeri palopo ini.
Menurutnya, dari
kesekian kali penyidik menyerahkan berkas, untuk kesekian kalinya pula Jaksa
meminta penyidik melengkapi berkas, namun ternyata penyidik tetap tidak mau
memenuhinya.
Oktovianus,SH.,
bahkan mengaku heran dengan sikap penyidik yang tidak mau memenuhi permintaan
jaksa.
Fenomena
bolak-baliknya berkas perkara kasus Nasabah Bank BNI dari Jaksa ke Polri, seolah
sudah menjadi pemandangan dan pendengaran yang lumrah ditelinga masyarakat kota
palopo, namun bagi para pencari keadilan seperti Korban dan Aktivist yang
mendampingi korban, mengaku makin heran.
Saiful, Ketua DPP
LAKRI Sulsel, mengaku heran dengan sikap penyidik yang tidak mau melengkapi
berkas perkara, dalam rangka merampungkan dan menuntaskan perkara ini.
Yang lebih
mengherankan, lanjut Saiful, saat dirinya menemui AKBP.M.Guntur,S.Ik, yang saat
itu baru aktif bertugas sebagai Kapolres Palopo menggantikan AKBP.Endang
Rasidin,S.Ik guna menyampaikan permasalahan ini, Kapolres baru ini mengaku akan
segera menindaklanjuti dan menuntaskan perkara ini.
Lebih lanjut, saiful
mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, AKBP.M.Guntur, selaku Kapolres Palopo
yang baru, bahkan mengaku akan menindak tegas anggotanya yang mencoba main-main
dalam menangani perkara.
“Saya heran, kenapa sampai sekarang Kapolres tidak
memanggil dan memerintahkan anggotanya untuk melengkapi petunjuk jaksa itu.
Padahal baru beberapa hari mengeluarkan pernyataan, kembali Jaksa mempermalukan
penyidiknya, dengan mengembalikan berkas perkara karena penyidiknya tidak mau
melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.” Tutur Saiful heran.
Menyikapi kembalinya
berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik, serta tidakmaunya penyidik
melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa, dirinya telah mempersiapkan data
pendukung lainnya untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan lembaga tinggi
lainnya.
Langkah ini menurutnya
terpaksa harus mereka lakukan, karena penyidik tetap tidak mau melengkapi
bukti-bukti yang diminta oleh kejaksaan.
Padahal, menurut
Saiful, sebagai penyidik, sudah sapatutnya mengikuti petunjuk Jaksa guna
melengkapi berkas perkara.
“Inikan aneh, kenapa penyidik tidak mau melengkapi
berkasnya. Atau jangan-jangan ada sesuatu antar pelaku dengan penyidiknya.”jelas Saiful.
Diungkapkannya, sehubungan
dengan rencananya melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan lembaga tinggi lainnya,
dirinya sudah berkoordinasi dengan Korban dan beberapa Aktivist di Kota Palopo
dan Kota Makasar.
Selain itu, Saiful
bersama rekan-rekannya sedang mempertimbangkan apakah akan mendatangi langsung
Mabes Polri, KomnasHAM dan DPR-RI, dan berbagai lembaga terkait, atau hanya akan
membuat laporan tertulis.
“Ini sementara kita bicarakan, dan menunggu respon
dari rekan-rekan, termasuk korban.”ungkap Saiful. (AR/Sl).

Foto : Kapolres
Kota Palopo, AKBP.M.Guntur, S.Ik, saat wawancara diruangannya beberapa waktu
lalu. (Sl).
No comments:
Post a Comment