Palopo, -
Pengalokasian dan penggunaan sejumlah
anggaran pada PT.ASKES palopo yang tidak jelas, menimbulkan pertanyaan serta sorotan
tajam dari sejumlah elemen masyarakat.
Musniati, SH, Koordinator Bidang
Hukum dan HAM LPPM Indonesia merasa heran terkait munculnya berbagai permasalahan
pada PT.Askes, yang kemudian direspon dengan sikap “menutup diri” oleh management
Perusahaan BUMN tersebut.
Menurutnya, sikap tertutup PT.Askes Palopo
justru memberikan penguatan isu dikalangan masyarakat jika benar di perusahaan
tersebut telah terjadi penyimpangan.
“Kalau tidak ada sesuatu, kan untuk apa ditutupi.” Terang Musniati.
Ditambahkannya, sikap tertutup yang
dipertontonkan Managemen Perusahaan BUMN tersebut saat ini sudah sangat keliru,
dan jika itu terus dilakukan tidak tertutup kemungkinan akan memicu
permasalahan baru.
“Sekarang era Transparansi. Dan Negara pun telah menjamin hal
itu, diperkuat dengan pengesahan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Selain itu, berbagai regulasi tentang sistem pengelolaan dan
penggunaan keuangan Negara dan Daerah juga juga mengedepankan azas transparansi.” Terangnya.
Selain itu, Aktivist Perempuan
penggiat HAM yang juga berprofesi sebagai Lowyer ini mengingatkan agar
management PT.Askes menghargai dan patuh tehadap peraturan perundang-undangan
yang ada, serta melakukan introspeksi dan reformasi diri.
Pihak management PT.Askes yang coba
dikonfirmasi terkait sejumlah permasalahan tersebut, tidak mau memberikan
tanggapan. “kalau mau konfirmasi, harus
mengikuti aturan PT.Askes” jawab Syukur, salah satu staf PT.Askes singkat.
Untuk diketahui, beberapa
permasalahan yang menjadi sorotan masyarakat pada perusahaan BUMN tersebut,
yakni : Pengalokasian dan Penggunaan Dana Bansos (hibah,red), Pengalokasian dan Penggunaan Dana Bergulir Program
Kegiatan Bina Lingkungan (PKBL,red)
senilai Rp.340 Juta, dugaan kesalahan Bestek pembangunan kantor PT.Askes, hingga
kerjasama PT.Askes Palopo dengan pihak ketiga (Rekanan,red) dalam hal pelayanan masyarakat pengguna (Peserta Askes,red) dibidang layanan
perkacamataan. (Mursal/Syl)
Tim Investigasi DP, yang mencoba melakukan
penelusuran terkait permasalahan tersebut, menemukan sejumlah kejanggalan dalam
berbagai permasalahan tersebut.
Pihak Managemen PT.ASKES Palopo yang
coba dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di BUMN
tersebut pun justru menunjukkan sikap arogansinya.
“Kami bukan perusahaan daerah, kami BUMN mempunyai aturan.”sergah salah staf askes.
Sikap “menutup informasi publik” yang
dilakukankan PT.Askes Palopo, selain telah mencederai berbagai peraturan
perundang-undangan, hal itu juga telah mencederai
Keterangan dari staf PT.ASKES
tersebut menyebutkan jika pihak managemen trauma dengan wartawan, akibat pelaporan
karyawan BUMN tersebut ke Polisi terkait pelarangan peliputan.
Saat diminta menunjukkan aturan yang
dimaksudkan oleh staf tersebut, pihak PT.ASKES tidak mau menunjukkan.
Pasalnya, perusahaan BUMN yang
membidangi tentang pelayanan kesehatan masyarakat, tersebut merupakan salah
satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat, karena
Sistem pengelolaan administrasi dan
keuangan PT.ASKES yang tertutup
“Semua perusahaan mempunyai aturan main”
“Yang namanya di semua perusahaan itu laporan keuangannya
itu, kecuali ini, pasti bapak tau to, ada kode etiknya to, kode etik pers juga
pasti ada,”tegas
salah satu staf askes.
Dana bergulir se-Luwu Raya untuk 9
Mitra Binaan Tahun 2011 senilai Rp. 340 Juta untuk program Pemberdayaan
Masyarakat disinyalir digasak oleh Oknum Sasaran.
Proses pengajuan dari daerah ke
regional.
Bunga 0,5% / Bln.
Dana Bansos
· Puskesmas Mahalona 20 Jt.
· Gereja Toraja 20 Jt
· Beasiswa Pendidikan
Penyaluran Dana Minimal 20, dan
Maksimal 50.
Persyaratan pengajuan permohonan Dana
Bergulir :
1.
Surat izin usaha
2.
Ktp/kk
3.
Denah lokasi usaha
4.
Rek tabungan
Dana tersebut sedianya diperuntukkan
bagi pengembangan usaha.
No comments:
Post a Comment