Palopo, -
Mengendapnya kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di tangani anggota Polres Palopo Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA), membawa dampak yang buruk bagi
citra Kepolisian Resort Kota Palopo dibawah kepemimpinan AKBP.Fajaruddin,SH.,S.Ik.
Pasalnya, pasca
ketidakjelasan Hukum yang dialami, Korban melalui kuasa pendampingnya melaporkan
permasalahan yang dialaminya kepada Kepala Divisi Propam Polri.
Menurut korban, hal
ini dilakukannya karena perkara yang dilaporkannya melalui Mapolres Palopo
seolah tidak mendapat respon positif. Bahkan, menurut korban ada kesan
kerjasama antara pelaku dan penyidik yang menangani permasalahan tersebut.
Gayung bersambut,
harapan Korban pun kemudian ditanggapi pihak Kadiv Propam Polri, dengan
menginstruksikan Propam Polda untuk menindak lanjuti laporan korban.
Dalam Surat
Pemberitahuan Perkembangan Perkara Pelanggaran Disiplin (SP2HP) yang diterima
Korban melalui Pendampingnya, Kabid Propam Polda, Komisaris Besar Drs.Hendi
Handoko, MM, menunjuk Iptu MADING, SH, Panit Riksa I, dan Aipda MUHTAR AHMAD,
Banit Riksa I Idik Subbid Prov Bid Propam Polda Sulsel guna menangani
permasalahan tersebut.
Menurut sumber
terpercaya DP, hasil pemeriksaan Propam Polda menyebutkan jika penanganan
Laporan korban KDRT di Mapolres Palopo tersebut sudah menyalahi aturan.
Ditambahkannya, dua
orang oknum anggota polri resort palopo, yakni Aiptu Tabita dan Bripka Asrul telah
melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP No.2 tahun 2003 tentang
peraturan disiplin anggota Polri.
Lebih jauh sumber
tersebut menyebutkan jika penanganan dan penindakan terhadap kedua anggota
Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran tersebut dikembalikan kepada
Kapolres Palopo sebagai atasan langsung dan penanggungjawab di Mapolres palopo.
Kapolres Palopo
AKBP.Fajaruddin yang coba ditemui beberapa kali terkait kasus tersebut, tidak
bersedia ditemui. Dikonfirmasi via sms, jawaban yang disampaikan pun sangat
singkat dan tidak jelas “kamu ini baru melaks idil fitri...
Subhanallah..!” jawabnya singkat.
Ditemui terpisah,
Korban melalui kuasa pendampingnya mengancam akan melakukan langkah-langkah
yang lebih jauh jika laporan mereka ke Mapolres Palopo tidak juga segera
dituntaskan. “Apa yang kami lakukan
kemarin (laporan ke Kadiv Propam,red) baru langkah awal. Jika Kapolres palopo bersama
jajarannya tetap juga tidak menuntaskan permasalahan ini secepatnya, kami akan
lakukan langkah hukum yang lebih jauh”.
Menurut kuasa
pendampingnya, korban merasa apa yang mereka alami saat ini adalah potret kecil,
betapa penanganan perkara di Mapolres Palopo sangat tidak profesional.
Saiful, pendamping
korban, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium LPPM Indonesia dan
Koordinator Wilayah Sulsel Tabloid Diplomat mengungkapkan bahwa perkara yang
dialami korban KDRT tersebut hanyalah salah satu dari setumpuk kasus yang
dilaporkan masyarakat di Mapolres Palopo, yang hingga kini tidak jelas ujung
pangkalnya.
“Dari data yang kami miliki, ada setumpuk laporan
masyarakat di Mapolres Palopo yang hingga kini tidak ada kejelasannya.” Ungkap Saiful.(Arwad/Andi/Sl).
1 comment:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000 sumber http://www.polri.go.id. Pada tanggal 15 Agustus 2014 saya memperpanjang SIM C di sim keliling guru patimpus medan. Ketika itu saya diminta biaya pengurusan SIM C sebesar 160 ribu dengan rincian 135 ribu biaya pembuatan SIM C dan 25 ribu biaya administrasi. diluar biaya tes kesehatan 25 ribu. total 185 ribu. Pertanyaan saya 1. Apakah saya bisa dituntut polisi Propam karena memberikan uang pengurusan perpanjangan SIM C di sim keliling jalan guru patimpus medan, jauh dari harga yang ditetapkan POLRI sebesar Rp. 75 ribu ? karena ada unsur memperkaya petugas negara walaupun saya tau dari website POLRI biaya hanya Rp. 75 ribu tapi kenyataan dilapangan saya diminta Rp. 160 ribu, saya jadi merasa berdosa membantu oknum polisi korupsi, harusnya saya protes bukannya ikut membayar kelebihan 85 ribu. kalau pakai calo Rp. 250 ribu. Pertanyaan kedua. Ketika berada di sim keliling guru patimpus medan, saya melihat ada oknum polisi satlantas yang menerima uang dari calo, buktinya nomor antrian pakai calo jadi lebih cepat, apakah ada hukuman bagi orang yang melihat praktek korupsi di bus keliling sim jalan guru patimpus medan tapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, mohon bertanya kalau pihak korupsinya oknum polisi satlantas, apakah boleh melaporkannya ke polisi setempat misalnya polsek ? Bagaimana perlindungan korban & saksi ketika menghadapi oknum polisi yang korupsi, siapa yang menjamin jaksakah atau hakimkah, atau TNI kah ? terima kasih ^^
Post a Comment