Wednesday 13 November 2013

LPPM INDONESIA LAPORKAN DUGAAN KORUPSI SERTIFIKASI LUWU



Luwu, -
Tidak terbayarnya Dana Tunjangan sertifikasi guru di wilayah kabupaten luwu sejak tahun anggaran 2011 hingga 2013, membuat sejumlah elemen masyarakat geram.
Tak tanggung-tanggung, salah satu LSM, bahkan dengan lantang mengaku telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran tunjangan profesi guru tersebut.

Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia yang ditemui wartawan media ini mengaku terpaksa harus melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum, karena tindakan pengelola yang tidak mau membayar tunjangan sertifikasi guru yang dinilainya sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi dan tak kenal terima kasih.
Tidak hanya itu, menurut Akbar, tindakan pengelola keuangan yang lebih menggemaskan yakni adanya pemaksaan kepada 294 guru yang menerima tunjangan profesi tahun 2011 untuk mengembalikan dana yang telah mereka terima dengan alasan telah terjadi kesalahan POS anggaran.
Lebih jauh Akbar menjelaskan, pengembalian dana sertifikasi guru untuk tahun anggaran 2011, yang diawali dengan penandatanganan surat pernyataan yang berisi ancaman, telah membuat para guru terpaksa harus menanggung beban utang sana sini.
Menurut Akbar, akibat ulah pengelola keuangan sertifikasi yang dinilainya tidak profesional, para guru bangsa ini tidak hanya menanggung hutang, namun juga telah mempengaruhi mental para tenaga pendidik ini.
Ditambahkannya, salah satu faktor yang membuat guru ini terganggu secara psikologis, yakni selain tidak mendapatkan haknya, mereka juga merasa telah dijebak untuk berhutang. Sedang disisi lain, mereka mempunyai hak untuk menerima tunjangan profesi yang diberikan oleh negara, namun hingga saat ini belum juga mereka terima.
Selain itu, lanjut Akbar, dalam upaya mendapatkan haknya, para guru bangsa ini sudah mendapat berbagai bentuk celaan, caci maki, serta ancaman dan intimidasi, baik secara langsung, maupun tidak.
Dicontohkannya, salah satu bentuk ancaman yang jelas-jelas dibuat oleh para pengelola keuangan daerah, yakni melalui surat pernyataan yang ditandatangani para guru. Dalam surat pernyataan tersebut, pengelola keuangan seolah-olah mengancam untuk menempuh jalur hukum kepada para guru jika mereka tidak mau mengenbalikan dana yang telah mereka terima yang mereka pikir sebagai dana sertifikasi.
Dijelaskannya, dari redaksi surat pernyataan yang seolah-olah dibuat oleh para guru tersebut, pengelola telah membuat berbagai bentuk pelanggaran, diantaranya : pertama, menjebak guru untuk mengakui jika mereka telah menerima tunjangan sertifikasi dari sumber anggaran yang salah, padahal mereka (para Guru) tidak pernah mengetahui sumber anggaran dana yang mereka terima tersebut. Selanjutnya, karena telah mengakui menerima tunjangan dari sumber anggaran yang salah, maka para guru ini dipaksa untuk mengembalikannya. Dan apabila mereka tidak mau mengembalikannya, mereka diancam akan dituntut melalui jalur hukum.
“Ini kan jebakan dan ancaman. Atau lebih pasnya Pemerasan gaya pengelola sertifikasi luwu.” jelas Akbar.
Para guru yang “takut” dengan ancaman yang terdapat dalam surat pernyataan itu, lanjut Akbar lagi, terpaksa harus mengembalikan uang yang telah mereka terima tersebut, dengan berbagai cara.
“Dan yang paling memprihatinkan, para guru terpaksa harus meminjam ke Bank, Koperasi, hingga rentenir, demi menyelamatkan diri dari ancaman tuntutan hukum. Ini kan sudah prilaku biadab. Sadarkah mereka (Para pengelola sertifikasi), yang membuat kita termasuk para pengelola itu menjadi seperti sekarang ini, adalah andil para guru. Tapi, kenapa mereka justru diperas, diancam dan diintimidasi. Ini betul-betul sudah penghinaan bagi para guru.” Tutur Akbar dengan mata berkaca-kaca.
Diakhir perbincangan hangat ini, Akbar sekali lagi dengan tegas mengatakan akan terus memperjuangkan hak para guru ini, dan akan mengawal seluruh proses hukum yang telah mereka laporkan kepada Satreskrim Mapolres Luwu.
“Meskipun kami akan menghadapi ujung timah panas pada akhirnya, kami bersama rekan-rekan sudah siap.” Tutup Akbar mantap, yang diamini rekannya.
Terpisah, Saiful, Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sulawesi selatan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), menegaskan siap mendukung dan mem-Back Up gerakan Aktivist LPPM Indonesia, khususnya dalam memperjuangkan hak para guru di Kabupaten luwu.
Aktivist muda yang mengklaim telah berhasil mengusung gerakan Aksi Solidaritas Guru-guru Korban Dana Pendidikan Gratis dikota palopo ini mengaku akan senantiasa siap bergerak dan berjuang bersama seluruh elemen masyarakat, baik dari aktivist LSM, Aktivist Mahasiswa, Ormas, atau siapa saja, yang senantiasa tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan merasakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami siap mendukung dan mengawal gerakan rekan-rekan yang akan memperjuangkan nasib para guru di Kabupaten Luwu.” Tegasnya.
Kepada wartawan media ini, Saiful mengaku sudah mendapat pemberitahuan berupa surat resmi dari Ketua Umum DPP LPPM Indonesia dalam rangkaian kegiatan Rencana Aksi.
Dalam suratnya, menurut Saiful, selain meminta dukungan dalam rencana Aksi Solidaritas, LPPM Indonesia juga meminta agar Lembaga Anti Korupsi yang digawanginya diwilayah sulawesi selatan siap bersama-sama mengawal proses hukum yang telah di Laporkan kepada aparat penegak hukum.
Saiful menjelaskan jika dirinya selaku Pimpinan di Propinsi sulawesi selatan, telah membangun koordinasi dengan jajaran pimpinan nasional Lembaga Anti Korupsi di Jakarta, selain tanggungjawab hirarki kelembagaan, hal ini juga ditujukan agar jajaran pimpinannya di Pusat dapat mengawal Proses hukum ini ditingkat pusat jika saja aparat penegak hukum didaerah “main-main” dalam menangani proses hukumnya.
“Ini hal yang biasa dalam organisasi dalam mengusung sebuah gerakan.” Jelasnya. (AR/Sl).

Salah satu Foto Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh pengelola untuk para guru, sebagai bukti bahwa mereka (para guru) telah menerima tunjangan sertifikasi tahun 2011 dari POS Anggaran yang salah. Dalam surat pernyataan ini, mereka (para guru) dibuat agar siap mengembalikan uang yang telah mereka terima, dan jika tidak dikembalikan, mereka harus siap dituntut lewat jalur hukum.

Foto : Akbar Ramang, Ketua Umum LPPM Indonesia (Kiri) bersama AKP.Abdul Muttalib, Kasat Reskrim Polres Luwu (Kanan), saat penyerahan Laporan Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Kab.Luwu, tahun anggaran 2011-2013. (AR/Andi).
Foto Copy Surat Tanda Terima Laporan Duggan Tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Kabupaten Luwu yang diserahkan Akbar Ramang, Ketua Umum LPPM INDONESIA, dan diterima langsung AKP.Abdul Muttalib, Kasat Reskrim Polres Luwu.

Foto : Akbar Ramang, Ketua Umum LPPM Indonesia (Kiri) bersama AGUS SALIM, SH., Kajari Luwu (Kanan), saat penyerahan Laporan Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Kab.Luwu, tahun anggaran 2011-2013. (AR/Andi).
Foto : Akbar Ramang, Ketua Umum LPPM Indonesia (Kiri) bersama Hj.HAYARNA, Ketua DPRD Luwu (Kanan), saat penyerahan Laporan Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Kab.Luwu, tahun anggaran 2011-2013. (AR/Andi).

No comments: