Luwu, -
Tidak terbayarnya Dana Tunjangan sertifikasi guru di
wilayah kabupaten luwu sejak tahun anggaran 2011 hingga 2013, membuat sejumlah
elemen masyarakat geram.
Tak tanggung-tanggung, salah satu LSM, bahkan dengan
lantang mengaku telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
dan penyaluran tunjangan profesi guru tersebut.
Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia yang
ditemui wartawan media ini mengaku terpaksa harus melaporkan hal ini kepada
pihak penegak hukum, karena tindakan pengelola yang tidak mau membayar
tunjangan sertifikasi guru yang dinilainya sebagai tindakan yang sangat tidak
manusiawi dan tak kenal terima kasih.
Tidak hanya itu, menurut Akbar, tindakan pengelola
keuangan yang lebih menggemaskan yakni adanya pemaksaan kepada 294 guru yang
menerima tunjangan profesi tahun 2011 untuk mengembalikan dana yang telah
mereka terima dengan alasan telah terjadi kesalahan POS anggaran.
Lebih jauh Akbar menjelaskan, pengembalian dana
sertifikasi guru untuk tahun anggaran 2011, yang diawali dengan penandatanganan
surat pernyataan yang berisi ancaman, telah membuat para guru terpaksa harus
menanggung beban utang sana sini.
Menurut Akbar, akibat ulah pengelola keuangan sertifikasi
yang dinilainya tidak profesional, para guru bangsa ini tidak hanya menanggung
hutang, namun juga telah mempengaruhi mental para tenaga pendidik ini.
Ditambahkannya, salah satu faktor yang membuat guru
ini terganggu secara psikologis, yakni selain tidak mendapatkan haknya, mereka juga
merasa telah dijebak untuk berhutang. Sedang disisi lain, mereka mempunyai hak
untuk menerima tunjangan profesi yang diberikan oleh negara, namun hingga saat
ini belum juga mereka terima.
Selain itu, lanjut Akbar, dalam upaya mendapatkan
haknya, para guru bangsa ini sudah mendapat berbagai bentuk celaan, caci maki,
serta ancaman dan intimidasi, baik secara langsung, maupun tidak.
Dicontohkannya, salah satu bentuk ancaman yang
jelas-jelas dibuat oleh para pengelola keuangan daerah, yakni melalui surat
pernyataan yang ditandatangani para guru. Dalam surat pernyataan tersebut,
pengelola keuangan seolah-olah mengancam untuk menempuh jalur hukum kepada para
guru jika mereka tidak mau mengenbalikan dana yang telah mereka terima yang
mereka pikir sebagai dana sertifikasi.
Dijelaskannya, dari redaksi surat pernyataan yang
seolah-olah dibuat oleh para guru tersebut, pengelola telah membuat berbagai
bentuk pelanggaran, diantaranya : pertama, menjebak guru untuk mengakui jika
mereka telah menerima tunjangan sertifikasi dari sumber anggaran yang salah,
padahal mereka (para Guru) tidak pernah mengetahui sumber anggaran dana yang
mereka terima tersebut. Selanjutnya, karena telah mengakui menerima tunjangan
dari sumber anggaran yang salah, maka para guru ini dipaksa untuk mengembalikannya.
Dan apabila mereka tidak mau mengembalikannya, mereka diancam akan dituntut
melalui jalur hukum.
“Ini kan
jebakan dan ancaman. Atau lebih pasnya Pemerasan gaya pengelola sertifikasi
luwu.” jelas
Akbar.
Para guru yang “takut” dengan ancaman yang terdapat
dalam surat pernyataan itu, lanjut Akbar lagi, terpaksa harus mengembalikan
uang yang telah mereka terima tersebut, dengan berbagai cara.
“Dan yang
paling memprihatinkan, para guru terpaksa harus meminjam ke Bank, Koperasi,
hingga rentenir, demi menyelamatkan diri dari ancaman tuntutan hukum. Ini kan
sudah prilaku biadab. Sadarkah mereka (Para pengelola sertifikasi), yang
membuat kita termasuk para pengelola itu menjadi seperti sekarang ini, adalah
andil para guru. Tapi, kenapa mereka justru diperas, diancam dan diintimidasi.
Ini betul-betul sudah penghinaan bagi para guru.” Tutur Akbar dengan mata
berkaca-kaca.
Diakhir perbincangan hangat ini, Akbar sekali lagi
dengan tegas mengatakan akan terus memperjuangkan hak para guru ini, dan akan
mengawal seluruh proses hukum yang telah mereka laporkan kepada Satreskrim
Mapolres Luwu.
“Meskipun kami
akan menghadapi ujung timah panas pada akhirnya, kami bersama rekan-rekan sudah
siap.” Tutup
Akbar mantap, yang diamini rekannya.
Terpisah, Saiful, Ketua Dewan Pimpinan Propinsi
Sulawesi selatan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), menegaskan
siap mendukung dan mem-Back Up gerakan Aktivist LPPM Indonesia, khususnya dalam
memperjuangkan hak para guru di Kabupaten luwu.
Aktivist muda yang mengklaim telah berhasil mengusung
gerakan Aksi Solidaritas Guru-guru Korban Dana Pendidikan Gratis dikota palopo
ini mengaku akan senantiasa siap bergerak dan berjuang bersama seluruh elemen masyarakat,
baik dari aktivist LSM, Aktivist Mahasiswa, Ormas, atau siapa saja, yang
senantiasa tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk
mendapatkan dan merasakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
“Sekali lagi
kami tegaskan, kami siap mendukung dan mengawal gerakan rekan-rekan yang akan memperjuangkan
nasib para guru di Kabupaten Luwu.” Tegasnya.
Kepada wartawan media ini, Saiful mengaku sudah
mendapat pemberitahuan berupa surat resmi dari Ketua Umum DPP LPPM Indonesia
dalam rangkaian kegiatan Rencana Aksi.
Dalam suratnya, menurut Saiful, selain meminta dukungan
dalam rencana Aksi Solidaritas, LPPM Indonesia juga meminta agar Lembaga Anti
Korupsi yang digawanginya diwilayah sulawesi selatan siap bersama-sama mengawal
proses hukum yang telah di Laporkan kepada aparat penegak hukum.
Saiful menjelaskan jika dirinya selaku Pimpinan di
Propinsi sulawesi selatan, telah membangun koordinasi dengan jajaran pimpinan
nasional Lembaga Anti Korupsi di Jakarta, selain tanggungjawab hirarki
kelembagaan, hal ini juga ditujukan agar jajaran pimpinannya di Pusat dapat
mengawal Proses hukum ini ditingkat pusat jika saja aparat penegak hukum
didaerah “main-main” dalam menangani proses hukumnya.
“Ini hal yang
biasa dalam organisasi dalam mengusung sebuah gerakan.” Jelasnya. (AR/Sl).

Salah satu Foto
Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh pengelola untuk para guru, sebagai bukti
bahwa mereka (para guru) telah menerima tunjangan sertifikasi tahun 2011 dari
POS Anggaran yang salah. Dalam surat pernyataan ini, mereka (para guru) dibuat
agar siap mengembalikan uang yang telah mereka terima, dan jika tidak
dikembalikan, mereka harus siap dituntut lewat jalur hukum.

Foto : Akbar Ramang,
Ketua Umum LPPM Indonesia (Kiri) bersama AKP.Abdul Muttalib, Kasat Reskrim
Polres Luwu (Kanan), saat penyerahan Laporan Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi
Guru Kab.Luwu, tahun anggaran 2011-2013. (AR/Andi).

Foto Copy Surat
Tanda Terima Laporan Duggan Tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Kabupaten Luwu
yang diserahkan Akbar Ramang, Ketua Umum LPPM INDONESIA, dan diterima langsung AKP.Abdul
Muttalib, Kasat Reskrim Polres Luwu.

Foto : Akbar Ramang,
Ketua Umum LPPM Indonesia (Kiri) bersama AGUS SALIM, SH., Kajari Luwu (Kanan),
saat penyerahan Laporan Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Kab.Luwu, tahun
anggaran 2011-2013. (AR/Andi).

Foto : Akbar Ramang,
Ketua Umum LPPM Indonesia (Kiri) bersama Hj.HAYARNA, Ketua DPRD Luwu (Kanan),
saat penyerahan Laporan Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Kab.Luwu, tahun
anggaran 2011-2013. (AR/Andi).
No comments:
Post a Comment