KAJARI PALOPO DINILAI LAMBAN
Palopo, –
Tidak adanya
informasi dari pihak kejaksaan negeri palopo sehubungan dengan perkembangan
penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di Laporkan Lembaga Anti
Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) wilayah Sulawesi Selatan, membuat ketua DPP
Sulsel LAKRI geram.
Saiful, Ketua DPP
Sulawesi selatan LAKRI, yang ditemui wartawan media ini, mengaku sangat heran
dengan sikap kejaksaan negeri palopo yang terkesan enggan memberikan informasi
perkembangan Kasus Dugaan Korupsi yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sikap “menghindar”
aparat Kejaksaan Negeri Palopo Negeri Palopo, hingga penolakan pemberian
Informasi kepada mereka selaku Pelapor, menimbulkan pertanyaan besar dikalangan
Aktivist Anti Korupsi, khususnya dikalangan Anggota LAKRI.
Dijelaskannya,
sebagai Pelapor, baik secara kelembagaan, atau pribadi, dirinya wajib
mendapatkan informasi tentang penanganan Kasus yang dilaporkannya.
“Inikan jelas diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Kalau tidak percaya, anda silahkan lihat pada PP 71 tahun
2000 tentang peran serta masyarakat
dalam upaya pemberantasan tindak pidanan korupsi. Kajari jangan pura-pura bego
dong.” Tutur Saiful
menjelaskan.
Menyikapi keengganan
pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk memberikan Informasi, serta kelambanan dalam
penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya, Saiful, selaku
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LAKRI, akan melayangkan surat resmi kepada
Kejaksaan Negeri Palopo, yang intinya mempertanyakan serta meminta informasi
secara tertulis dari kejaksaan sehubungan dengan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ditegaskannya, jika
melalui surat tersebut pihak kejaksaan negeri palopo tetap tidak memberikan
respon, dirinya selaku akan penanggungjawab LAKRI di Propinsi sulawesi selatan
akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung dan lembaga-lembaga tinggi negara
terkait.
“Ini terpaksa harus kami lakukan, jika pihak kejaksaan
tetap bersikeras tidak mau memberikan informasi tentang Laporan kami. Mereka
punya Hak dan tanggungjawab, begitupun kami selaku pelapor.” Kuncinya menegaskan. (AR/Sl).

Foto : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo Tahun anggaran 2012.(AR).

Foto : Tampak Saiful, Ketua DPP Sulsel LAKRI (Kiri)
dan Oktovianus, SH.,MH., saat serah-terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo.
Foto
Object / Proyek Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo yang disinyalir
dimarkup, serta tidak sesuai bestek :

Pos
Jaga dan Pintu Gerbang TPI Pontap yang dianggarkan Rp.175.000.000,-
(Menurut
sejumlah sumber, Pintu gerbang ini telah dianggarkan beberapa kali, sebelum
Tahun anggaran 2012, namun baru nampak diselesaikan pada tahun 2013).

Gambar
Pintu gerbang Pagar / Portal. (Tidak ditemukan
adanya Pembangunan Pagar sepanjang 80 Meter yang baru dibuat di Komplek PPI,
yang dianggarkan Rp.200.000.000,-, terkecuali pintu gerbang ini. Pengambilan
Gambar terakhir Pada Bulan Mei 2013).

Mushollah
(Rumah Ibadah) yang dianggarkan Rp.56.000.000,-,
dan salah satu bahagian Objek tempat penjemuran (Lantai Jemur) Rumput Laut yang
dibangun pada Tahun 2012.
Jika Objek ini yang dimaksud “Rabat
Beton” di Kompleks TPI/PPI Pontap, maka Jumlah Objek “Rabat” yang dibangun
hanya dua Bahagian, sedangkan Pada Data, dibagi atas tiga, dengan anggaran
Total Anggaran Rp.1.040.000.000,- untuk tiga Object tersebut.
Disilain, dalam data Proyek juga
tertera Pembangunan “Lantai Jemur” dengan Anggaran Rp.65.200.000,-.
Jika Objek ini dikatakan sebagai
“Lantai Jemur”, berarti Rabat Beton sebanyak 3 Objek “FIKTIF”. Namun Jika Objek ini yang disebut “Rabat Beton”, maka 2
(Dua) Objek yang mirip Lantai Jemur ini pun Patut diduga tidak sesuai Bestek
dan Nilainya di Mark Up. Selain itu, apabila Objek ini diakui sebagai RABAT
Beton, maka data pembngunan “Lantai Jemur” senilai Rp.65.200.000,-, beserta
salah satu “Rabat Beton” dengan nilai Ratusan Juta,, “FIKTIF”. Hal diyakinkan, karena pada Data Pembangunan sarana dan
prasarana, harusnya terdapat 3 (Tiga) Objek Rabat Beton, dan Satu Objek Lantai
Jemur. Total Nilai keempat Bangunan ini Rp.1.105.200.000,- (Satu Milyar Seratus Lima
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Gudang
Rumput Laut (Kanan) yang dibangun dengan anggaran Rp.300.000.000,-

Garasi Speed Boad Rp.100.000.000,- (Diduga tidak sesuai
Bestek dan Nilainya di Mak Up.

Tampak salah satu Jalan Beton yang
dibuat di Kompleks PPI Pontap (Arah Kanan).

Docking Kapal Nelayan yang sudah
Roboh. Bangunan ini merupakan bangunan lama. Sedangkan pada tahun anggaran
2012, bangunan ini dianggarkan untuk rehab Rp.50.000.000,-, namun rehab
tersebut sama sekali tidak ada yang nampak pada bangunan ini. (Gambar terakhir
diambil 5/2013). Jika demikian, berarti Pos Anggaran Dana tersebut “Fiktif”.

Nampak 3 Bangunan, salah satu
diantaranya (Tengah Atap Biru tanpa dinding) tempat istirahat Nelayan yang
dianggarkan Rp.75.000.000,-

Salah satu Jalan Beton dalam
Kompleks TPI. Pada Data tertera Rp.245.000.000,- untuk Rehab jalan masuk Komplek
PPI Pontap.
DATA
PROYEK DAN ANGGARAN DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KOTA PALOPO TA. 2012 YANG
DISINYALIR BANYAK FIKTIF DAN ANGGARANNYA DIMARK UP SERTA OBJEK/PROYEKNYA TIDAK
SESUAI BESTEK.






No comments:
Post a Comment