BOS DAN BANTUAN
SISWA MISKIN DISINYALIR DILAHAP
Palopo,-
Pernyataan sejumlah guru dan staf SDN 54 Salupikung,
Kota Palopo, terkait tindakan arogan dan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Rusmiati,S.Pd,
selaku Kepala Sekolah pada SDN tersebut, tidak membuat sang Kepala Sekolah
jerah.
Dalam surat pernyataan sikap yang dilayangkan Kepada
Dinas Pendidikan dan Badan Pengawasan Daerah Kota Palopo, para Guru dengan
jelas menggambarkan sikap arogan dan tidak profesionalnya Oknum Kepala Sekolah
tersebut selaku pimpinan sebuah lembaga pendidikan yang nota bene merupakan
tempat menempa dan mendidik anak guna menjadi generasi yang berahlak mulia.
Hasil penelusuran wartawan DP, menemukan kuatnya
dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah
tersebut.
Menurut sejumlah sumber terpercaya DP, Rusmiati selaku
Pimpinan pada lembaga pendidikan tersebut telah memangsa Dana Bantuan yang
seyogyanya diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu.
Sikap arogan dan tidak profesional Oknum Kepala
Sekolah tersebut, diduga akibat dibentengi oleh sejumlah Oknum Wartawan.
Hal itu terbukti, saat Wartawan DP, mencoba melakukan penelusuran
terhadap kasus tersebut, beberapa Oknum Wartawan menghubungi dan meminta agar
berita tersebut tidak dipublikasikan.
Bahkan, salah seorang diantara beberapa Oknum Wartawan
yang diduga ikut membentengi, geram dan mengusir Wartawan DP, saat tengah meminta
klarifikasi dan kejelasan terkait permasalahan yang ada di Sekolah Dasar
Salupikung.
Oknum Wartawan, yang saat itu mengaku mantan Pemimpin Redaksi
salah satu media, sekaligus mantan kepala Dinas, dengan tegas mengatakan kepada
Kepala Sekolah tersebut, agar tidak memperlihatkan data terkait penyaluran dana
Bantuan Siswa Miskin.
“Jangan Dikasi.” Tegas oknum tersebut kepada
Rusmiati, saat wartawan DP meminta agar data penyaluran Dana Siswa Miskin
diperlihatkan, sebagai salah satu bentuk Transparansi dalam pengelolaan dan
penyaluran Dana tersebut.
Akibat sikap dan perilaku Oknum Kepala Sekolah
tersebut, sejumlah Aktivist Pemerhati Pendidikan merasa Prihatin, dan meminta
aparat dan instansi terkait guna mengambil langkah dan tindakan tegas.
Surianto, Aktivist muda Kota Palopo, berharap agar
Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga tidak
menimbulkan kesan “Aparat Main Mata”.
“Kami berharap,
aparat terkait membuka mata dan telinga terhadap berbagai Informasi, khususnya
yang menyangkut penyalahgunaan Wewenang dan Keuangan Negara.” Harap Surianto.
Selain itu, Surianto meminta agar pejabat Publik,
khususnya pada tingkatan pimpinan, dapat lebih memahami dan memperkenalkan,
serta mensosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang
menyangkut peran serta masyarakat dalam upaya melakukan pengawasan dan
pemberatasan tindak pidana korupsi, sehingga pejabat, masyarakat dan para
Aktivis dapat menempatkan diri pada porsinya masing-masing.
“Kami juga
meminta agar pejabat Publik bisa memahami dan membantu mensosialisasikan
berbagai regulasi yang terkait dengan peran serta masyarakat dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya tentang keberadaan Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik. Jangan justru terkesan menutupi dan melarang
bawahannya memberikan informasi kepada masyarakat” tegas Surianto.
Ditemui terpisah, Yunus, S.Pd, M.Si, Ketua TIM 7 LPPN-RI
Luwu Raya, meminta Aparat Penegak Hukum tidak tebang pilih dalam upaya
pemberantasan berbagai tindak kejahatan.
“Kami minta
Aparat Penegak Hukum jangan tebang Pilih dalam mengungkap berbagai tindak pidana,
Khususnya yang menyangkut penyalahgunaan anggaran dan keuangan Nagara.” Tandasnya.
Lebih jauh, Yunus berharap agar Kepala Dinas
Pendidikan, Bawasda, dan Badan Kepegawaian Daerah, juga mengambil langkah tegas
dalam menyikapi permasalahan ini secara serius, sehingga tidak menimbulkan
keresahan dan permasalahan dikemudian hari.
“Saat ini,
Instansi Dinas Pendidikan Palopo sudah cukup tercoreng dengan berbagai dugaan
penyimpangan. Jangan lagi ada permasalahan baru yang muncul.” Harapnya. (Mursal/Saiful).
No comments:
Post a Comment