Palopo, -
Sikap tertutup
dan arogan yang ditunjukkan seorang Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kota Palopo,
menuai kecaman keras dari Koalisi kelembagaan di Palopo.
Kejadian
tersebut berawal dari kedatangan wartawan DP yang meminta transparansi
penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar 81 Langkanae, yang kemudian disambut
dengan kemarahan Kepala Sekolah pada lembaga pendidikan tersebut.
Ironisnya, sikap
tertutup dan arogan Kepala Sekolah Dasar Negeri 81 Langkane, justru mendapat “Dukungan” dari oknum wartawan media
cetak. Hal itu diketahui setelah wartawan DP didatangi oknum Wartawan Media
cetak lokal disaat tengah melakukan konfirmasi di sekolah tersebut.
Musniati,SH,
Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Ham LPPM Indonesia, merasa heran dengan
ulah Oknum Kepala Sekolah tersebut. Menurutnya, jika penggunaan Dana Biaya
Operasional Sekolah tepat sasaran, Kepala Sekolah tidak perlu kelimpungan
dengan kehadiran wartawan, LSM dan masyarakat guna mempertanyakan
penggunaannya.
Ditambahkannya,
pejabat publik harus lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan Negara, khususnya
yang menyangkut pendidikan dan kesehatan. Selain itu, aktivist yang juga
berprofesi sebagai pengacara ini berharap agar jurnalis dan aktivist LSM sebagai
corong masyarakat dan lembaga kontrol sosial, lebih membuka mata dan telinga,
serta secara bersama-sama proaktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan
publik dan penggunaan keuangan negara, khususnya yang menyangkut kepentingan dan
kebutuhan dasar masyarakat.
Senada dengan
itu, A.Samsu Alam, SH, Direktur Eksekutif JLSi Foundation, yang ditemui beberapa
waktu lalu dikediamannya, berharap agar pejabat publik lebih taat dan patuh terhadap
peraturan perundang-undangan yang ada.
Kepada DP, A.Alam
(Sapaan akrab A.Samsu Alam,red) mengungkapkan
jika sikap dan prilaku Oknum Kepala Sekolah tersebut selain telah mencederai profesinya
sebagai seorang tenaga pendidik, Oknum tersebut juga telah menciderai penegakan
supremsi hukum dinegeri ini. ”Sikap
arogan dan tertutup yang ditunjukkan Oknum Kepala Sekolah tersebut bukan hanya menciderai
profesi tenaga pendidik, namun juga telah merusak tatanan penegakan supremasi
hukum dinegeri ini.” Ungkap A.Alam.
Dalam pandangannya,
Seorang tenaga pendidik wajib memiliki dan menghayati, serta mampu mengaktualisasikan
berbagai kompetensi diri, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, yang kemudian diatur lebih jauh melalui PP 74 thn 2008 tentang
Guru.
Lebih jauh,
A.Alam menegaskan berbagai peraturan yang telah dilanggar terkait tertutupnya
sistem pengelolaan keuangan Negara yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah
tersebut. “Sistem pengelolaan keuangan
Negara yang tertutup sebagaimana yang dilakukan kepala Sekolah tersebut, telah
melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya, UU No.17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.” Tegas A.Alam.
Dalam
pandangannya, pengelolaan dan pengalokasian keuangan negara yang tertutup, akan
membuka ruang bagi para penentu kebijakan dilingkup tersebut untuk melakukan
penyalahgunaan. “Apalagi jika informasi
tersebut sengaja disembunyikan oleh pejabat terkait.” Tandasnya. (Mursal/Saiful).


No comments:
Post a Comment