Luwu, –
Seolah tidak puas
dengan Laporan Dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pengelola dana
sertifikasi Luwu, LPPM Indonesia kembali menggancang-ancang melaporkan dugaan
tindak pidana korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Luwu.
Hal ini diungkapkan Akbar
Ramang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LPPM Indonesia.
Saat ditemui disalah
satu Cafe Opsal Plaza dikawasan Jalan Opu Tosappaile Kota Palopo, Akbar
mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses pencetakan sawah di Kabupaten
luwu, diantaranya adanya data luas areal persawahan yang tidak sesuai dengan
luas areal lokasi desa yang harus dicetak.
“Dari data sementara yang kami terima, ada indikasi
data dan luas areal pencetakan sawah, tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif.” Ungkap Akbar.
Selain itu, lanjut Akbar,
biaya pencetakan sawah juga disinyalir banyak diselewengkan oleh oknum ketua
kelompok, yang bekerja sama dengan oknum petugas dari Dinas Pertanian.
Kejanggalan lain
yang menurutnya menjadi pertanyaan yakni Dana yang dialokasikan untuk pembelian
Pupuk dan berbagai kebutuhan untuk persawahan yang dianggarkan satu paket
dengan biaya pencetakan sawah, yang tidak diberikan langsung kepada para petani,
namun dikelola oleh oknum dari dinas terkait.
Menurutnya, dari
temuan sementara TIM Investigasi LPPM Indonesia, seluruh Dana proses pencetakan
sawah hingga biaya pupuk dan sebagainya, ditangani langsung oleh Oknum dari
Dinas Pertanian. Padahal, idealnya, dana tersebut harus diserahkan kepada
Petani pemilik sawah yang bersangkutan untuk mengelolanya.
Dijelaskannya, dari
berbagai kejanggalan dan laporan sejumlah masyarakat yang mereka miliki saat
ini, akan menjadi dasar bagi dirinya untuk membentuk satu TIM Investigasi,
khusus untuk melakukan penelusuran lebih jauh, dan menuntaskan permasalahan
ini.
Ditanya lebih jauh
mengenai langkah-langkah yang akan mereka lakukan jika dikemudian hari ternyata
TIM Investigasi yang dibentuknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau
penyalahgunaan wewenang, dengan tegas dirinya menjawab akan melaporkannya
kepada aparat penegak hukum, melalui lembaga yang dipimpinnya.
“Ya dilaporkan. Masa korupsi dibiarkan. Hari gini
korupsi, malu dong.” sergahnya.
Akbar menambahkan, untuk
saat ini, data yang mereka peroleh, baik dari laporan sejumlah masyarakat,
maupun dari hasil investigasi sementara mereka, sudah menunjukkan adanya
indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek percetakan sawah.
“Minimal penyalah gunaan wewenang” tutur Akbar menjelaskan.
Salah satu Kepala
Desa yang sempat ditemui wartawan media ini di Kecamatan Lamasi, mengaku heran
dengan pengelola, karena dari data cetak sawah yang ditujukan ke Desanya, arealnya
sangat tidak memungkinkan untuk mencukupi.
lain Kepala Desa,
lain pula warga kelompok tani yang mendapat jatah cetak sawah. Kepada wartawan
yang mewawancarainya, sumber ini mengaku sama sekali tidak tau proses dan
syarat untuk mendapatkan pencetakan sawah, khususnya dalam kelompoknya.
Menurut sumber yang
enggan disebutkan namanya ini, mereka hanya tau sawahnya dicetak oleh
pemerintah. Sepengetahuan sumber yang juga menjabat sebagai sekretaris desa
ini, dirinya hanya tahu kalau biaya cetak sawah sebesar Rp.10 Juta (sepuluh
juta rupiah) perorang, yang kemudian dibagi menjadi dua, yakni Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk Cetak Sawah, dan
selebihnya untuk pengadaan Pupuk dan sebagainya. (AR/Sl).

Foto :
Salah satu petak cetak sawah di Desa Salu Pao, Kecamatan Lamasi, Kaupaten Luwu,
yang tidak dilanjutkan karena lahan tidak sesuai gambar dan luas lahan.
(AR/Sl).
No comments:
Post a Comment