Palopo,–
Putusan bebas terhadap mantan Ketua STAIN
Palopo Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA,
atas kasus pembukaan Program Studi (Prodi) Ilegal di STAIN Palopo mendapat
reaksi keras dari sejumlah pihak.
Graffit. L T K, SH, Jaksa Penuntut yang menangani
kasus tersebut mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus
tersebut.
Kepada DP, Grafit menggambarkan dengan jelas
kekecewaannya terhadap putusan bebas terhadap tersangka yang ditanganinya di Pengadilan
Negeri Palopo.
Menurutnya, setiap kasus yang dilimpahkan ke
persidangan sudah memenuhi unsur adanya tindakan melawan hukum. Namun, dalam
perkara mantan ketua STAIN, Hakim Pengadilan Negeri Palopo justru berpendapat
lain.
Menanggapi sikap Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang
membebaskan tersangka Prof.Dr. H.M. Said
Mahmud, Lc,MA, dengan tegas, Grafit, Jaksa penuntut mengatakan telah
mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Gak
bisa. enak aja. kita sudah limpahkan kok. baru kau putus bebas. kau pikir
pengadilan punyamu. Ya tersinggung kita punya dong”. Imbuh Grafit kesal.
Saat ditanya lebih jauh tentang perkembangan beberapa
kasus yang ditelah dilaporkan Mahasiswa STAIN Palopo, pihak Kejaksaan mengaku
tidak tahu banyak. “Saat ini, baru dua
kasus yang kami terima. Yang satu tersangkanya mantan ketua (Prof. Said Mahmud,
red), dan yang satunya melibatkan Pembantu Ketua. Jumlah seluruhnya adalah
delapan tersangka.” Terang Grafit.
Sumber terpercaya DP menyebutkan, laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan Mantan Ketua STAIN Palopo bersama Jajarannya ada 9
item. Laporan tersebut disampaikan Mahasiswa STAIN melalui Lembaga Mahasiswa
(Lema) ke Mapolres Palopo.
Ironisnya, dari sembilan item pelaporan tersebut,
hingga saat ini yang bergulir kepersidangan hanya satu. Itupun mendapat vonis
bebas dari hakim Pengadilan Negeri Palopo.
Menyikapi langkah-langkah Penegak Hukum dalam menangani
perkara STAIN, A.Samsu Alam, Direktur Eksekutif LSM JLSi Foundation geram.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum tidak bisa menuntaskan
kasus tersebut, mereka tidak bisa dikategorikan lagi penegak hukum.
Musniati berharap agar seluruh komponen masyarakat
ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk kebijakan
publik, termasuk penegakan supremasi hukum. “Kita
berharap, aktivist civil society, Pers, serta seluruh komponen masyarakat yang
ada, mampu berperan aktif dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol, khususnya dibidang
penegakan supremasi hukum.” harapnya.
Ditambahkannya, terciptanya masyarakat yang adil
makmur serta makmur dalam keadilan jangan hanya menjadi slogan. Kesejahteraan
Rakyat secara utuh dapat dilihat dari terciptanya keterjangkauan seluruh
lapisan masyarakat diberbagai bidang.
Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang ingin dimintai
tanggapan terkait kasus tersebut tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan. (Andi/Saiful).

Graffit, LTK, Jaksa yang menangani kasus
Prof.Said, Ketua STAIN Palopo
No comments:
Post a Comment