Wednesday 13 November 2013

PENYIDIK TAK MAU PERIKSA SAKSI



Palopo, –
Kian tak jelasnya kasus dugaan pencatatan Data Palsu yang diduga dilakukan oknum pegawai Bank BNI Cabang Palopo, membuat Korban (Ronny Poniman Susanto) bernyanyi sumbang.
Melalui media ini, Ronny, (sapaan akrab korban,red), mengaku akan mengungkapkan berbagai sikap dan prilaku penyidik yang dinilainya sebagai salah satu bentuk pendzaliman hukum, halaman demi halaman, yang disebutnya “Daftar Dosa Penyidik BNI”.
Kepada wartawan media ini, Ronny mengaku jika Kasus yang dilaporkannya hampir dua tahun yang lalu, tepatnya kamis, 17 Nopember 2011, yang hingga kini belum juga tuntas, dikarenakan aparat penegak hukum yang menanganinya tidak profesional, dan terkesan hanya membuat sandiwara penyidikan.
Ronny menduga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik saat ini hanyalah sebuah skenario besar untuk meloloskan oknum-oknum tertentu yang diduga kuat terlibat didalam sindikat Mafia Perbankan di Bank BNI.
Untuk memperkuat tudingannya, Ronny pun menguraikankan fakta-fakta yang dimaksud.
Menurutnya, Salah satu bukti “Dosa Besar” penyidik yang menangani kasus BNI yang dilaporkannya adalah ketidakmauan penyidik memeriksa saksi-saksi yang dipandang perlu dan mengetahui dengan jelas permasalahan ini.
Bagaimana tidak, dirinya mengaku telah melihat sendiri salah satu bukti yang dimiliki penyidik yang bisa menjadi petunjuk untuk mengembangkan kasus ini, namun hingga kini penyidk belum juga menyikapinya.
Didalam bukti surat yang dilihatnya tersebut, tertera nama Andi Samsu Alam, (mantan kepala Cabang Bank BNI Kota Palopo), sebagai Pengirim data.
Dijelaskannya, Bukti surat yang dilihatnya pun baru diketahui setelah dirinya mendatangi ruang penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya, serta mempertanyakan mengapa hanya suprianto yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik pun berupaya menjelaskan dan meyakinkan bahwa penetapan Suprianto sebagai “tersangka tunggal” didasarkan atas hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Guna memperkuat “Penjelasannya”, penyidik pun kemudian memperlihatkan selembar surat “bukti pengiriman data” yang selama ini dipermasalahkan oleh korban.
Namun sayangnya, “Niat Baik” penyidik untuk meyakinkan korban, justru menguak fakta jika proses penyidikan serta penetapan suprianto sebagai tersangka tunggal dalam perkara yang dilaporkan, sarat dengan nuansa “Rekayasa”.
Keyakinan korban tentang adanya skenario besar untuk menutupi pelaku lain dalam perkara tersebut, yakni ketika korban meminta agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka seiring dengan terungkapnya bukti tersebut, namun pihak penyidik tetap tidak melakukannya.
Selain itu, pada berbagai pertemuan dengan korban, penyidik bahkan terkesan tidak ingin menyalahkan pegawai bank, termasuk tersangka. Hal ini diperkuat dengan serangkaian pernyataan penyidik yang menyatakan jika sistem komputer lah yang salah.
Anehnya, saat Korban meminta penyidik menyita barang bukti Komputer yang selam ini dinilainya “bersalah”, penyidik lagi-lagi menjawab tidak bisa, karena selain komputer tersebut milik Bank Indonesia, setiap selesai digunakan, komputer tersebut langsung kosong secara otomatis, sehingga tidak memungkinkan untuk mengambilnya untuk dijadikan Barang Bukti.
AKTIVIST LSM MENUDING PENYIDIK MAIN MATA
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia, pun mempertanyakan sikap penyidik yang tidak mau memanggil saksi-saksi yang dipandang perlu untuk mengungkap kasus Mafia Perbankan ini.
Menurutnya, jika penyidik berikeras tidak mau memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berkompeten serta menyita Barang Bukti yang terkait dalam perkara ini, sangat besar kemungkinan penyidik telah main mata dengan para pelaku.
“kalau tidak mau periksa saksi serta tidak mau menyita barang bukti, kan sudah patut dicurigai penyidiknya.” Terang Akbar.
Lebih jauh, Aktivist yang dikenal kritis dalam menyoroti kinerja buruk aparat ini, mengaku heran dengan keengganan penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sebagaimana petunjuk jaksa.
Padahal, lanjut akbar, permintaan Jaksa penuntut umum itu sangat sederhana, dan sangat mudah didapatkan jika penyidik benar-benar serius untuk membongkar dan menuntaskan kasus ini.
Ditambahkannya, jika penyidik tidak mau kesulitan, langkah pertama yang harus dilakukan penyidik adalah menahan tersangka, memanggil saksi-saksi dari Bank Indonesia, serta lakukukan penggeledahan di Bank BNI Cabang Palopo, serta menyita Barang Bukti yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak kejahatan.
“Inikan tidak pernah dilakukan penyidik. Penahanan pun tidak pernah dilakukan dirumah tahanan.” Ungkap akbar heran.
Diyakinkannya, jika penyidik bisa melakukan semua ini, kasus ini akan mudah dituntaskan.
Menyikapi sikap penyidik yang tidak mau melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut, serta keengganan penyidik untuk menyita barang bukti dari Bank BNI, membuat sejumlah aktivist LSM dan kalangan Mahasiswa pun angkat bicara.
Fredy Suade, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, yang juga dikenal aktif dalam pergerakan mahasiswa dan Aksi solidaritas Anti Korupsi, dengan tegas bahkan meminta Kapolres Palopo, AKBP.Endang Rasidin,S.Ik, mencopot AKP.Amos Bija dari jabatannya selaku kasat Reskrim di Mapolres Palopo, serta melakukan penggantian penyidik, karena dinilainya telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik dan penanggung jawab penyidik.
“Berkas sudah satu tahun lebih ditangan penyidik, dan telah sembilan kali dikembalikan jaksa beserta petunjuk penuntasannnya. Tapi penyidik belum juga mampu menyelesaikan. Inikan menandakan jika penyidik dan penanggung jawabnya sudah tidak layak.” Jelasnya.
Dalam pandangannya, beberapa hal penting telah diabakan penyidik dan kasatnya dalam penanganan proses perkara ini.
Salah satu diantaranya, yakni memanggil saksi ahli dari Bank Indonesia yang harusnya paham dan mengetahui siapa saja yang wajib bertanggungjawab dalam kasus ini, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Bank Indonesia.
“Kalau penyidik dan kasat reskrimnya itu pintar dan mau serius, selain berpatokan kepada KUHP dan KUHAP serta UU No.10/1998 tentang Perbankan, coba lihat dan kaji Peraturan Perbankan yang lain lebih jauh, seperti Surat Edaran Bank Indonesi No.10/47/DPNP, atau paling tidak, lihat Pasal 26 Peraturan Bank Indonesia NO.9/14/PBI/2007, khususnya ayat 1 dan 3. Disitu sangat mudah dan jelas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.” Imbuhnya kesal.
Hal lain yang membuat Aktivist Fakultas Hukum Unanda ini kesal, yakni sikap Kasat Reskrim Palopo, AKP.Amos Bija,SH, yang terkesan menghindari korban serta para aktivist dan wartawan yang berniat mempertanyakan proses dan perkembangan kasus ini.
Dalam uraiannya, Fredy menilai penyidik dan kasatreskrim sesungguhnya sudah paham akan semua yang disampaikannya, namun dirinya lagi-lagi seolah membenarkan pendapat korban dan masyarakat yang meyakini jika Proses penyidikan yang dilakukan penyidik bersama Kasat Reskrim selaku penanggungjawab, hanyalah sebuah skenario yang berujung pada “Rekayasa Penyidikan”.
“Kasat dan penyidik itu Sarjana Hukum. Selain itu, mereka sudah puluhan tahun jadi reserse. Sangat tidak masuk akal kalau mereka tidak faham apa yang patut dilakukan. Selain itu, Undang-undang juga sangat jelas menggambarkan apa yang harus dilakukan dalam mengungkap sebuah perkara. Jadi sangat jelas, apa sebenarnya yang terjadi didalam sana” Jelas Fredy.
Dirinya hanya berharap aparat penegak hukum benar-benar menaruh perhatian terhadap korban kejahatan, sehingga para pelaku tidak dengan leluasa dan bebas berkeliaran untuk mencari korban-korban lainnya, demi mencapai dan memuaskan keinginan pribadinya.
“Selaku Aktivist dan Mahasiswa Fakultas Hukum, kami berharap, aparat penegak Hukum, khususnya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sebagai ujung tombak penegakan supremasi hukum, mampu bekerja secara profesional, sehingga masyarakat benar-benar mampu merasakan tujuan keberadaan Hukum dan Hakikat keadilan, tanpa takut akan intervensi dari siapaun juga.” Harapnya.
“Fiat justitia ruet caelum. Tegakkan keadilan, walaupun langit akan runtuh. Itulah semboyan dan prinsip yang harus dipegang teguh dalam menegakkan hukum” tegasnya mengakhiri perbincangan. (Andi/Sl).

CATATAN :
TOLONG BERITA INI DIPASANG DIHALAMAN DEPAN...!
BERITA TENTANG KASUS INI RENCANANYA AKAN KAMI BUAT DALAM BEBERAPA TAHAP, DAN TIAP TAHAP DICETAK DIHALAMAN DEPAN.
KASUS INI SEKARANG MENJADI PERHATIAN SERIUS PUBLIK DAN KALANGAN AKADEMISI DAN PRAKTISI HUKUM SERTA KALANGAN LSM DAN JURNALIST....
UNTUK ITU, KAMI MEMBUAT BERITA INI DALAM MODEL BERSERI, DARI TAHAP I HINGGA BERAKHIRNYA NANTI....
KASUS INI MENJADI PERHATIAN DAN SOROTAN PUBLIK, KARENA SUDAH SATU TAHUN SETENGAH TIDAK JUGA ADA KEJELASAN. BERKASNYA PUN TERUS DIKEMBALIKAN OLEH jpu, SEDANG PENYIDIK POLRI TAK MAU MELENGKAPI BUKTI YANG DIMINTA JPU....

No comments: