Palopo, –
Kian tak jelasnya kasus dugaan pencatatan Data Palsu
yang diduga dilakukan oknum pegawai Bank BNI Cabang Palopo, membuat Korban
(Ronny Poniman Susanto) bernyanyi sumbang.
Melalui media ini, Ronny, (sapaan akrab korban,red), mengaku akan mengungkapkan berbagai
sikap dan prilaku penyidik yang dinilainya sebagai salah satu bentuk
pendzaliman hukum, halaman demi halaman, yang disebutnya “Daftar Dosa Penyidik BNI”.
Kepada wartawan media ini, Ronny mengaku jika Kasus
yang dilaporkannya hampir dua tahun yang lalu, tepatnya kamis, 17 Nopember 2011,
yang hingga kini belum juga tuntas, dikarenakan aparat penegak hukum yang
menanganinya tidak profesional, dan terkesan hanya membuat sandiwara penyidikan.
Ronny menduga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
saat ini hanyalah sebuah skenario besar untuk meloloskan oknum-oknum tertentu yang
diduga kuat terlibat didalam sindikat Mafia Perbankan di Bank BNI.
Untuk memperkuat tudingannya, Ronny pun menguraikankan
fakta-fakta yang dimaksud.
Menurutnya, Salah satu bukti “Dosa Besar” penyidik
yang menangani kasus BNI yang dilaporkannya adalah ketidakmauan penyidik
memeriksa saksi-saksi yang dipandang perlu dan mengetahui dengan jelas
permasalahan ini.
Bagaimana tidak, dirinya mengaku telah melihat sendiri
salah satu bukti yang dimiliki penyidik yang bisa menjadi petunjuk untuk
mengembangkan kasus ini, namun hingga kini penyidk belum juga menyikapinya.
Didalam bukti surat yang dilihatnya tersebut, tertera nama
Andi Samsu Alam, (mantan kepala Cabang Bank BNI Kota Palopo), sebagai Pengirim
data.
Dijelaskannya, Bukti surat yang dilihatnya pun baru
diketahui setelah dirinya mendatangi ruang penyidik untuk mempertanyakan
perkembangan kasusnya, serta mempertanyakan mengapa hanya suprianto yang
ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik pun berupaya
menjelaskan dan meyakinkan bahwa penetapan Suprianto sebagai “tersangka tunggal”
didasarkan atas hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Guna memperkuat “Penjelasannya”, penyidik pun kemudian
memperlihatkan selembar surat “bukti pengiriman data” yang selama ini
dipermasalahkan oleh korban.
Namun sayangnya, “Niat
Baik” penyidik untuk meyakinkan korban, justru menguak fakta jika proses
penyidikan serta penetapan suprianto sebagai tersangka tunggal dalam perkara
yang dilaporkan, sarat dengan nuansa “Rekayasa”.
Keyakinan korban tentang adanya skenario besar untuk
menutupi pelaku lain dalam perkara tersebut, yakni ketika korban meminta agar
dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka seiring
dengan terungkapnya bukti tersebut, namun pihak penyidik tetap tidak
melakukannya.
Selain itu, pada berbagai pertemuan dengan korban,
penyidik bahkan terkesan tidak ingin menyalahkan pegawai bank, termasuk
tersangka. Hal ini diperkuat dengan serangkaian pernyataan penyidik yang
menyatakan jika sistem komputer lah yang salah.
Anehnya, saat Korban meminta penyidik menyita barang
bukti Komputer yang selam ini dinilainya “bersalah”,
penyidik lagi-lagi menjawab tidak bisa, karena selain komputer tersebut milik
Bank Indonesia, setiap selesai digunakan, komputer tersebut langsung kosong
secara otomatis, sehingga tidak memungkinkan untuk mengambilnya untuk dijadikan
Barang Bukti.
AKTIVIST LSM MENUDING
PENYIDIK MAIN MATA
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia,
pun mempertanyakan sikap penyidik yang tidak mau memanggil saksi-saksi yang
dipandang perlu untuk mengungkap kasus Mafia Perbankan ini.
Menurutnya, jika penyidik berikeras tidak mau
memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berkompeten serta menyita Barang Bukti
yang terkait dalam perkara ini, sangat besar kemungkinan penyidik telah main
mata dengan para pelaku.
“kalau tidak
mau periksa saksi serta tidak mau menyita barang bukti, kan sudah patut
dicurigai penyidiknya.” Terang Akbar.
Lebih jauh, Aktivist yang dikenal kritis dalam
menyoroti kinerja buruk aparat ini, mengaku heran dengan keengganan penyidik
untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sebagaimana petunjuk jaksa.
Padahal, lanjut akbar, permintaan Jaksa penuntut umum
itu sangat sederhana, dan sangat mudah didapatkan jika penyidik benar-benar
serius untuk membongkar dan menuntaskan kasus ini.
Ditambahkannya, jika penyidik tidak mau kesulitan, langkah
pertama yang harus dilakukan penyidik adalah menahan tersangka, memanggil
saksi-saksi dari Bank Indonesia, serta lakukukan penggeledahan di Bank BNI
Cabang Palopo, serta menyita Barang Bukti yang digunakan oleh tersangka dalam
melakukan tindak kejahatan.
“Inikan tidak
pernah dilakukan penyidik. Penahanan pun tidak pernah dilakukan dirumah
tahanan.”
Ungkap akbar heran.
Diyakinkannya, jika penyidik bisa melakukan semua ini,
kasus ini akan mudah dituntaskan.
Menyikapi sikap penyidik yang tidak mau melakukan pemanggilan
dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut, serta
keengganan penyidik untuk menyita barang bukti dari Bank BNI, membuat sejumlah
aktivist LSM dan kalangan Mahasiswa pun angkat bicara.
Fredy Suade, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi
Djemma, yang juga dikenal aktif dalam pergerakan mahasiswa dan Aksi solidaritas
Anti Korupsi, dengan tegas bahkan meminta Kapolres Palopo, AKBP.Endang
Rasidin,S.Ik, mencopot AKP.Amos Bija dari jabatannya selaku kasat Reskrim di
Mapolres Palopo, serta melakukan penggantian penyidik, karena dinilainya telah
gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik dan penanggung jawab
penyidik.
“Berkas sudah
satu tahun lebih ditangan penyidik, dan telah sembilan kali dikembalikan jaksa
beserta petunjuk penuntasannnya. Tapi penyidik belum juga mampu menyelesaikan.
Inikan menandakan jika penyidik dan penanggung jawabnya sudah tidak layak.” Jelasnya.
Dalam pandangannya, beberapa hal penting telah
diabakan penyidik dan kasatnya dalam penanganan proses perkara ini.
Salah satu diantaranya, yakni memanggil saksi ahli
dari Bank Indonesia yang harusnya paham dan mengetahui siapa saja yang wajib
bertanggungjawab dalam kasus ini, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Bank
Indonesia.
“Kalau penyidik
dan kasat reskrimnya itu pintar dan mau serius, selain berpatokan kepada KUHP
dan KUHAP serta UU No.10/1998 tentang Perbankan, coba lihat dan kaji Peraturan Perbankan
yang lain lebih jauh, seperti Surat Edaran Bank Indonesi No.10/47/DPNP, atau paling
tidak, lihat Pasal 26 Peraturan Bank Indonesia NO.9/14/PBI/2007, khususnya ayat
1 dan 3. Disitu sangat mudah dan jelas untuk mengungkap siapa saja yang
terlibat dalam kasus ini.” Imbuhnya kesal.
Hal lain yang membuat Aktivist Fakultas Hukum Unanda
ini kesal, yakni sikap Kasat Reskrim Palopo, AKP.Amos Bija,SH, yang terkesan
menghindari korban serta para aktivist dan wartawan yang berniat mempertanyakan
proses dan perkembangan kasus ini.
Dalam uraiannya, Fredy menilai penyidik dan
kasatreskrim sesungguhnya sudah paham akan semua yang disampaikannya, namun
dirinya lagi-lagi seolah membenarkan pendapat korban dan masyarakat yang
meyakini jika Proses penyidikan yang dilakukan penyidik bersama Kasat Reskrim
selaku penanggungjawab, hanyalah sebuah skenario yang berujung pada “Rekayasa
Penyidikan”.
“Kasat dan
penyidik itu Sarjana Hukum. Selain itu, mereka sudah puluhan tahun jadi
reserse. Sangat tidak masuk akal kalau mereka tidak faham apa yang patut
dilakukan. Selain itu, Undang-undang juga sangat jelas menggambarkan apa yang
harus dilakukan dalam mengungkap sebuah perkara. Jadi sangat jelas, apa
sebenarnya yang terjadi didalam sana” Jelas Fredy.
Dirinya hanya berharap aparat penegak hukum
benar-benar menaruh perhatian terhadap korban kejahatan, sehingga para pelaku
tidak dengan leluasa dan bebas berkeliaran untuk mencari korban-korban lainnya,
demi mencapai dan memuaskan keinginan pribadinya.
“Selaku
Aktivist dan Mahasiswa Fakultas Hukum, kami berharap, aparat penegak Hukum,
khususnya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sebagai ujung tombak penegakan
supremasi hukum, mampu bekerja secara profesional, sehingga masyarakat
benar-benar mampu merasakan tujuan keberadaan Hukum dan Hakikat keadilan, tanpa
takut akan intervensi dari siapaun juga.” Harapnya.
“Fiat justitia
ruet caelum. Tegakkan keadilan, walaupun langit akan runtuh. Itulah semboyan dan
prinsip yang harus dipegang teguh dalam menegakkan hukum” tegasnya mengakhiri
perbincangan. (Andi/Sl).
CATATAN :
TOLONG BERITA
INI DIPASANG DIHALAMAN DEPAN...!
BERITA TENTANG KASUS INI RENCANANYA AKAN KAMI BUAT
DALAM BEBERAPA TAHAP, DAN TIAP TAHAP DICETAK DIHALAMAN DEPAN.
KASUS INI SEKARANG MENJADI PERHATIAN SERIUS PUBLIK DAN
KALANGAN AKADEMISI DAN PRAKTISI HUKUM SERTA KALANGAN LSM DAN JURNALIST....
UNTUK ITU, KAMI MEMBUAT BERITA INI DALAM MODEL
BERSERI, DARI TAHAP I HINGGA BERAKHIRNYA NANTI....
KASUS INI MENJADI PERHATIAN DAN SOROTAN PUBLIK, KARENA
SUDAH SATU TAHUN SETENGAH TIDAK JUGA ADA KEJELASAN. BERKASNYA PUN TERUS
DIKEMBALIKAN OLEH jpu, SEDANG PENYIDIK POLRI TAK MAU MELENGKAPI BUKTI YANG
DIMINTA JPU....




No comments:
Post a Comment