Palopo, –
Pelayanan publik dikelurahan
PETA Kota Palopo dikeluhkan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, selain
kerap kali kosong, pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan berbagai bentuk
surat menyurat dikantor kelurahan tersebut, dikenakan biaya.
Menurut masyarakat
sekitar, hal ini sudah merupakan sesuatu yang diwajibkan kepada seluruh
masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat menyurat.
Sumber terpercaya
media ini menyebutkan bahwa didalam kantor kelurahan yang terletak dipinggiran
Kota Palopo ini, sudah dicantumkan tarif pengurusan berkas minimal Rp.10.000.
Kepada wartawan
media ini, sumber tersebut mengaku jika masyarakat tidak menyetor uang yang
diinginkan oleh pegawai, maka pengurusannya pun akan dipersulit, hingga
akhirnya tidak diberikan.
Acos, salah satu
warga kelurahan Peta, mengaku terpaksa harus kembali dan tidak jadi mengurus
surat pengantar, lantaran dirinya saat itu tidak membawa uang. Alhasil, surat
pengantar yang diinginkannya pun tak kunjung diterbitkan.
Senada dengan itu, Aksan,
yang juga mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang saat akan mengurus
surat keterangan, mengaku sangat diresahkan oleh ulah oknum pegawai dikelurahan
tersebut.
Hingga berita ini
diturunkan, Lurah Peta, M.Ajab Tahir, SE., belum dapat dikonfirmasi.
Coba ditemui
dikantornya selasa,19/3/2013, yang bersangkutan tidak ada. Kantor kelurahan
Peta pun nampak sunyi bagai tak berpenghuni. (AR/Sl).

Foto :
KANTOR LURAH PETA NAMPAK KOSONG SAAT DIKUNJUNGI
WARTAWAN, Rabu, 19/3/2013, sekitar pukul 14.15 wita. (AR/Andi)
No comments:
Post a Comment