JAKSA MEMAKI KORBAN
Palopo, -
Lagi, sikap arogan dan
tidak etis kembali dipertontonkan Mattana Parandangi,SH.,MH, Kepala Seksi
Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Palopo kepada korban pengeroyokan.
Prilaku kurang etis dari Oknum
Jaksa tersebut terungkap saat Korban dan keluarganya, mendatangi Kantor
Kejaksaan Negeri Palopo untuk mempertanyakan kelanjutan proses penanganan kasus
yang dilaporkannya beberapa bulan lalu melalui Kepolisian Resort Kota Palopo.
Menurut keterangan keluarga
korban, mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palopo untuk mempertanyakan
kapan para tersangka disidangkan. Namun Oknum Jaksa Penuntut Umum yang menangani
kasus tersebut, justru merasa terusik dengan kehadiran dan pertanyaan korban
dan keluarganya. Akhirnya niat korban dan keluarganya untuk mendapatkan
penjelasan tentang kelanjutan Kasusnya pun harus mereka urungkan karena Oknum
Jaksa tersebut justru marah dan memaki korban.
Surianto, salah satu keluarga
korban merasa heran dengan perlakuan Jaksa penuntut umum tersebut kepada mereka
selaku korban.
Dari sikap dan prilaku
jaksa yang marah saat Korban dan keluarganya mempertanyakan kelanjutan kasusnya,
semakin memperkuat dugaan koban jika ada sesuatu yang ditutup-tutupi antar para
Pelaku dan Oknum penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum yang menangani
perkaranya.
Kepada media ini, Surianto
mengungkapkan berbagai kejanggalan yang membuat mereka yakin jika para pelaku
sudah ada “kesepakatan tertentu” dangan
aparat penegak Hukum, khususnya pihak kejaksaan Negeri Palopo.
Beberapa indikasi yang disebutkannya,
antar lain tidak adanya penahanan bagi para pelaku, sedangkan dilain pihak para
pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa (Pengeroyokan,red) terhadap korban dan keluarganya.
Selain itu, menurut korban
dan keluarganya, kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian sejak
lima bula lalu dan sudah dinyatakan P21, namun tidak juga disidangkan.
Dari beberapa pernyataan
yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum tersebut selama berkas perkaranya dilimpahkan
dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sendiri, pun menimbulkan keheranan
dipihak korban.
Pasalnya, Oknum jaksa
tersebut berulangkali hanya menyuruh korban dan keluarganya untuk menunggu, dengan
alasan banyak kasus yang ditanganinya.
“tunggu-tunggumi dulu, karena banyak kasus yang saya tangani.” Jawab
Mattana Parandangi, saat ditemui Korban dan keluarganya beberapa bulan sebelum
korban dan keluarganya dimarahi dan dimaki oleh oknum Jaksa tersebut.
Indikasi adanya “Main
Mata” antara para pelaku dengan Aparat penegak hukum dalam perkara ini
semakin nampak, tatkala korban menemukan beberapa kasus penganiayaan yang
diancam hukuman lebih ringan, namun terhadap para pelaku tersebut, dikenakan
penahanan. Sedangkan para pelaku yang melakukan pengeroyokan dalam kasus yang
dialami korban (Mursal,red), justru
tidak dikenakan penahanan.
“Kalau dibandingkan dengan kasus Novanto (Salah Kasus penganiayaan
lain,red), kasus ini ancaman pidananya lebih berat, tapi kenapa pelakunya tidak
ditahan, sedangkan terhadap Novanto, dia ditahan” ungkap Korban
dengan nada heran.
Dari beberapa contoh kasus penganiayaan
dimana pelaku diancam dengan pidana yang lebih ringan, namun para pelakunya
dikenakan penahanan, yang dijadikan korban dan keluarganya sebagai contoh perbandingan
kasus, mereka semakin yakin jika Aparat Penegak Hukum yang menangani kasusnya
sudah ada permainan dengan para pelaku.
“Kalau tidak ada permainan antara mereka (penegak hukum dan para pelaku,red),
kenapa para pelaku yang mengeroyok saya tidak ditahan, sedangkan ancaman
hukuman mereka jauh lebih tinggi dari pelaku penganiayaan yang selama ini ada
dan pelakunya ditahan.” Timpal Korban dengan nada kesal.
Sumber terpercaya media ini
menyebutkan jika pelaku dalam kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut telah
menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu oknum Jaksa yang menangani kasus
ini.
Saat dikonfirmasi terkait
kebenaran informasi penerimaan sejumlah uang dari para tersangka, Mattana
Parandangi menyangkali informasi tersebut, dengan meyatakan informasi tersebut
tidak benar.
Namuan anehnya, saat
wartawan media ini akan meninggalkan ruangan, Oknum Jaksa tersebut menyerahkan
sejumlah uang, tanpa diketahui maksud dan tujuan penyerahan uang tersebut. (Surianto/Wahyuddin/Andi/Sl).
No comments:
Post a Comment