PENYIDIK MINTA BIAYA KEPADA KORBAN
Palopo, –
Niat korban Pemalsuan Data Nasabah di BNI Cabang
Palopo, Ronny Poniman Susanto untuk membeberkan berbagai ulah “nakal” penyidik
yang menangani kasus yang dilaporkannya ke Mapolres Palopo satu setengah tahun
lalu, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Pasalnya, saat menemui wartawan media ini, Ronny
Poniman kembali menceritakan prilaku Oknum Penyidik di Mapolres Palopo, yang
meminta agar Korban memberikan biaya kepada oknum tersebut dengan dalih biaya
operasional penyidikan.
Menurut korban, total dana yang telah diberikan kepada
penyidik untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyidikan sebesar 4,4 juta
rupiah.
Dijelaskannyanya, dana tersebut diberikan dalam tiga
tahap, pertama Rp.1.000.000, kedua Rp.1.500.000, dan ketiga Rp.1.900.000.
Dalam penuturannya, korban mengaku terpaksa harus rela
menyerahkan uang dan memfasilitasi oknum penyidik berinisial “M”,
karena oknum tersebut mengaku tidak mempunyai dana untuk jalan melakukan penyelidikan
terkait kasus yang dilaporkan korban.
Dikisahkan korban, setiap kali akan berangkat ke Kota
Makassar dengan alasan untuk menemui dan mengambil keterangan dari saksi ahli
di Bank Indonesia, oknum penyidik tersebut selalu mendatangi korban seraya mengatakan
jika dirinya (Penyidik) akan berangkat dalam rangka pengumpulan bukti-bukti
untuk menuntaskan kasus yang dilaporkan korban.
Kepada Korban, Oknum tersebut pun kemudian mengatakan
jika dirinya tidak memiliki biaya untuk jalan dala proses pengumpulan bukti-bukti
tersebut. Karenanya, korban diminta memberikan sejumlah uang untuk biaya transportasi
dan lainnya.
Menanggapi penuturan Korban, Akbar Ramang, Ketua Umum
DPP LPPM Indonesia sangat menyesalkan ulah oknum penyidik tersebut.
Menurutnya, prilaku yang ditunjukkan penyidik dengan
meminta uang Operasional kepada Korban adalah sebuah bentuk pemerasan model
baru yang tergolong nekad.
Pasalnya, menurut Akbar, modus permintaan uang yang
selama ini marak dibicarakan masyarakat, hanya ditujukan kepada tersangka, atau
orang-orang yang ditangkap karena diduga telah melakukan kejahatan.
“Ini aneh.
Biasanya yang sering kita dengar kerap menjadi bulan-bulanan pemerasan tersangka
atau orang-orang yang ditangkap oleh polisi. Tapi dalam kasus pak ronny, kok
justru korban yang diminta membiayai penyidik. Ini betul-betul sudah
keterlaluan.”
Tutur Akbar kesal.
Kepada wartawan, Akbar yang dikenal kerap kali mendampingi
korban yang merasa didzalimi haknya ini menegaskan akan kembali melaporkan
Penyidik dan Kasat Reskrim hingga Kapolresnya kepada lembaga-lembaga terkait
jika kasus ini tidak juga mampu dituntaskan oleh Penyidik Mapolres Palopo.
Dalam pandangannya, Penanganan kasus pencatatan data palsu
yang dilaporkan Nasabah BNI ini, sudah penuh dengan rekayasa.
Hal ini menurutnya dapat dilihat dari proses
penanganannya yang sangat lamban dan terkesan diperlemah. Pernyataan Akbar
tersebut seolah menguatkan pernyataan korban beberapa waktu lalu jika penyidik
yang menangani laporannya telah masuk angin.
Bukti lainnya menurut akbar yakni keengganan Penyidik
memanggil saksi-saksi yang layak untuk dimintai keterangan, serta ketidak mauan
penyidik mengambil dan menyita Barang Bukti dan bukti-bukti pendukung lain dari
Bank BNI cabang palopo.
“Inikan jelas
prosedurnya sudah sengaja dibuat salah, untuk membuat kasus ini lemah dimata
hukum.” tandasnya.
(AR/Andi/Sl).

CATATAN :
TOLONG BERITA
INI DIPASANG DIHALAMAN DEPAN...!
BERITA TENTANG KASUS INI RENCANANYA AKAN KAMI BUAT
DALAM BEBERAPA TAHAP, DAN TIAP TAHAP DICETAK DIHALAMAN DEPAN.
KASUS INI SEKARANG MENJADI PERHATIAN SERIUS PUBLIK DAN
KALANGAN AKADEMISI DAN PRAKTISI HUKUM SERTA KALANGAN LSM DAN JURNALIST....
UNTUK ITU, KAMI MEMBUAT BERITA INI DALAM MODEL
BERSERI, DARI TAHAP I HINGGA BERAKHIRNYA NANTI....
KASUS INI MENJADI PERHATIAN DAN SOROTAN PUBLIK, KARENA
SUDAH SATU TAHUN SETENGAH TIDAK JUGA ADA KEJELASAN. BERKASNYA PUN TERUS
DIKEMBALIKAN OLEH JPU, SEDANG PENYIDIK POLRI TAK MAU MELENGKAPI BUKTI YANG
DIMINTA JPU....
No comments:
Post a Comment