Wednesday 13 November 2013

OKNUM DINAS PENDIDIKAN BERDAYAKAN PUNGLI



Palopo, -
Ulah Ant, Oknum Pegawai Negeri Sipil di Instansi Dinas Pendidikan Palopo meresahkan masyarakat, khususnya kalangan Guru.

Pasalnya, setiap kali hendak mengurus berkas, mereka (Guru, red) dibebani “Setoran Wajib” dari Pegawai Negeri sipil tersebut dengan kedok “Biaya Administrasi”. Pungutan tersebut pun semakin menggila, tatkala “Korban” yang datang itu hendak mengurus sesuatu yang berhubungan dengan keuangan.
Beberapa sumber yang ditemui DP mengungkapkan, Setoran wajib yang dilakukan Oknum pegawai tersebut sudah cukup lama berlangsung. Setorannya pun beragam. “Tergantung siapa, dan apa yang akan diurus,” ungkap sumber DP terpercaya.
Tidak tanggung-tanggung, hasil dari pungutan liar tersebut jika dikalkulasi bisa mencapai ratusan jjuta rupiah.
Ditambahkannya, pungutan yang dibebankan kepada para korban antara Lima ribuan hingga ratusan ribu rupiah. Dicontohkannya, untuk pengurusan sertifikasi guru, mereka harus merogoh kantong hingga ratusan ribu rupiah untuk memuluskan pengurusan berkasnya.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “setiap guru yang akan mengurus sertifikasi dibebankan biaya antara 100 – 200 ribu rupiah,” ungkap sumber tersebut.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat atas Ulah Oknum pegawai PNS di Dinas Pendidikan tersebut, sejumlah Aktivist LSM mengecamnya dengan keras.
Bahkan, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia saat ditemui DP mengancam akan membawa Oknum PNS tersebut ke Jalur Hukum jika tidak segera menghentikan kebiasaannya “memeras” masyarakat.
Menurutnya, tindakan Oknum Pegawai dinas pendidikan tersebut sudah merupakan pelanggaran besar. Selain akan dijerat pidana, dia juga sudah melanggar PP 53 tentang disiplin PNS.
“Tindakan pegawai tersebut sudah merupakan tindak pidana, dan juga sudah patut dikenakan sangsi disiplin PNS” jelas Mus (Sapaan Akrab Musnahar).
Lebih lanjut Mus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Oknum PNS tersebut sangat memungkinkan untuk dijerat dengan undang-undang Tipikor. “tindakan pegawai itu sudah mengarah pada tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Senada dengan itu, Andi Samsu Alam, Direktur Eksekutif JLSi Foundation mengingatkan agar para pegawai di instansi dan institusi pemerintahan agar tidak memanfaatkan posisinya sebagai mesin pencetak uang.
“Selain ancaman Pidana, PNS “nakal” akan dijerat dengan undang-undang disiplin PNS.” Tegas Andi Alam. (Andi/Saiful).

Fungsional Honor        : Rp.250.000,-
Potongan                     : Rp.50.000,-

No comments: