Palopo, -
Ulah Ant, Oknum Pegawai Negeri Sipil di
Instansi Dinas Pendidikan Palopo meresahkan masyarakat, khususnya kalangan Guru.
Pasalnya, setiap kali hendak mengurus berkas, mereka (Guru, red) dibebani “Setoran Wajib” dari Pegawai Negeri sipil
tersebut dengan kedok “Biaya Administrasi”. Pungutan tersebut pun semakin
menggila, tatkala “Korban” yang datang itu hendak mengurus sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan.
Beberapa sumber yang ditemui DP mengungkapkan, Setoran
wajib yang dilakukan Oknum pegawai tersebut sudah cukup lama berlangsung.
Setorannya pun beragam. “Tergantung
siapa, dan apa yang akan diurus,” ungkap sumber DP terpercaya.
Tidak tanggung-tanggung, hasil dari pungutan liar
tersebut jika dikalkulasi bisa mencapai ratusan jjuta rupiah.
Ditambahkannya, pungutan yang dibebankan kepada para
korban antara Lima ribuan hingga ratusan ribu rupiah. Dicontohkannya, untuk
pengurusan sertifikasi guru, mereka harus merogoh kantong hingga ratusan ribu
rupiah untuk memuluskan pengurusan berkasnya.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya
mengungkapkan, “setiap guru yang akan
mengurus sertifikasi dibebankan biaya antara 100 – 200 ribu rupiah,” ungkap
sumber tersebut.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat atas Ulah
Oknum pegawai PNS di Dinas Pendidikan tersebut, sejumlah Aktivist LSM mengecamnya
dengan keras.
Bahkan, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia saat ditemui
DP mengancam akan membawa Oknum PNS tersebut ke Jalur Hukum jika tidak segera
menghentikan kebiasaannya “memeras”
masyarakat.
Menurutnya, tindakan Oknum Pegawai dinas pendidikan
tersebut sudah merupakan pelanggaran besar. Selain akan dijerat pidana, dia
juga sudah melanggar PP 53 tentang disiplin PNS.
“Tindakan
pegawai tersebut sudah merupakan tindak pidana, dan juga sudah patut dikenakan
sangsi disiplin PNS” jelas Mus (Sapaan
Akrab Musnahar).
Lebih lanjut Mus menjelaskan, pelanggaran yang
dilakukan Oknum PNS tersebut sangat memungkinkan untuk dijerat dengan undang-undang
Tipikor. “tindakan pegawai itu sudah mengarah
pada tindak pidana korupsi berupa pemerasan
atau gratifikasi, sebagaimana diatur
dalam pasal 12 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”
terangnya.
Senada dengan itu, Andi Samsu Alam, Direktur Eksekutif
JLSi Foundation mengingatkan agar para pegawai di instansi dan institusi
pemerintahan agar tidak memanfaatkan posisinya sebagai mesin pencetak uang.
“Selain ancaman
Pidana, PNS “nakal” akan dijerat
dengan undang-undang disiplin PNS.” Tegas Andi Alam. (Andi/Saiful).
Fungsional Honor : Rp.250.000,-
Potongan :
Rp.50.000,-
No comments:
Post a Comment