THM DILABOMBO DILAPORKAN
Palopo, -
Menjamurnya Tempat Hiburan Malam
(THM) di Kota Palopo, membuat sejumlah elemen masyarakat geram.
Pasalnya, kehadiran Sarana
Wisata Malam di Kota Religius ini, ternyata diindikasikan sarat nuansa
penyimpangan, bahkan sudah mengarah kepraktek prostitusi terselubung.
Hal ini dikemukakan Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, saat menyampaikan
laporan tertulisnya ke Mapolres palopo dan sejumlah tokoh masyarakat yang berada
disekitar kawasan Wisata Labombo, yang juga dijadikan pusat THM dikota Palopo.
Melalui surat No.08-PI/BEM.FAK.Hukum-UNANDA/II/2013,
BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, melaporkan adanya berbagai dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan para pengusaha tempat hiburan malam dikawasan
wisata pantai Labombo, Kota Palopo.
Dalam surat 11/2/2013, BEM Fakultas Hukum Unanda yang
digawangi Nasrum Naba, mengklaim telah menemukan berbagai bukti pelanggaran
yang terjadi di Kawasan Wisata Malam tersebut.
Nasrum Naba, Ketua BEM Fakultas
Hukum Unanda yang ditemui di Mapolres Palopo beberapa waktu lalu, sangat
menyayangkan sikap para pengusaha tempat hiburan malam dikawasan wisata bahari
Pantai Labombo, karena dinilai telah mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan.
Melalui media ini, Nasrum Naba
yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, meminta
seluruh komponen masyarakat dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi
keberadaan Tempat Hiburan Malam dikawasan Wisata Pantai Labombo.
Menurutnya, selain praktek usaha
perdangangan minuman yang sudah menyalahi aturan, tempat hiburan malam dikawasan
wisata tersebut, pun justru marak dikunjungi anak dibawah umur.
Ironisnya, para pengusaha tempat
hiburan malam ditempat itu justru terkesan tidak peduli dengan hal itu.
Lebih jauh, Nasrum Naba, yang
akrab disapa “Daeng Naba” menjelaskan beberapa bentuk perbuatan perbuatan
melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh para pengusaha tersebut, diantaranya
: penjualan minumal beralkohol Golongan C, mempekerjakan karyawan tanpa
mendapat perlinjungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), hingga tidak
adanya pembatasan usia bagi para pengunjung, yang nota bene didalamya sangat
berpotensi menimbulkan pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Dalam surat yang ditembuskan
keseluruh instansi terkait, mulai dari daerah hingga pusat, BEM Fakultas Hukum
mengancam akan melakukan Aksi Demonstrasi, jika dalam 7 hari, aparat terkait
tetap tidak mengindahkan.
Terpisah, Bachrir, S.Pd,
Aktivist LPPM Indonesia bidang pendidikan mengaku heran dengan sikap pemerintah
kota palopo beserta seluruh instansi dan lembaga terkait, yang seolah menutup
mata terhadap permasalahan tersebut.
Sikap “tidak mau tau” yang
seolah ditunjukkan pemerintah kota dan instansi terkait tersebut semakin
mengundang tanda tanya dibenak masyarakat, khususnya para aktivist tersebut.
“Ada apa di THM itu. Atau jangan-jangan ada apa-apa.” Tutur Bachrir dengan nada tanya.
Pertanyaan ini tentunya bukan
tidak memiliki alasan.
Menurut Bachrir, dari
pengamatannya selama THM dikawasan wisata labombo dibuka, Wisata Malam tersebut
dijaga oleh oknum aparat.
“Disini, sudah beberapa kali terjadi keributan yang melibatkan Aparat
Pak. Dan yang terparah, saat oknum anggota polri menikam dikawasan itu.” Ungkapnya kesal.
Dari serangkaian kejadian yang
ada, serta dengan mensinkronkan kondisi THM yang setiap malam “dihuni” oknum
aparat, Bachrir mensiyalir adanya indikasi “Perlindungan” dari oknum aparat
keamanan tertentu.(Andi/Sl).
No comments:
Post a Comment