Wednesday 13 November 2013

LAGI, LPPM INDONESIA ANCAM LAPORKAN PENCETAKAN SAWAH LUWU



Luwu, –
Seolah tidak puas dengan Laporan Dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pengelola dana sertifikasi Luwu, LPPM Indonesia kembali menggancang-ancang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Luwu.

Hal ini diungkapkan Akbar Ramang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LPPM Indonesia.
Saat ditemui disalah satu Cafe Opsal Plaza dikawasan Jalan Opu Tosappaile Kota Palopo, Akbar mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses pencetakan sawah di Kabupaten luwu, diantaranya adanya data luas areal persawahan yang tidak sesuai dengan luas areal lokasi desa yang harus dicetak.
“Dari data sementara yang kami terima, ada indikasi data dan luas areal pencetakan sawah, tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif.” Ungkap Akbar.
Selain itu, lanjut Akbar, biaya pencetakan sawah juga disinyalir banyak diselewengkan oleh oknum ketua kelompok, yang bekerja sama dengan oknum petugas dari Dinas Pertanian.
Kejanggalan lain yang menurutnya menjadi pertanyaan yakni Dana yang dialokasikan untuk pembelian Pupuk dan berbagai kebutuhan untuk persawahan yang dianggarkan satu paket dengan biaya pencetakan sawah, yang tidak diberikan langsung kepada para petani, namun dikelola oleh oknum dari dinas terkait.
Menurutnya, dari temuan sementara TIM Investigasi LPPM Indonesia, seluruh Dana proses pencetakan sawah hingga biaya pupuk dan sebagainya, ditangani langsung oleh Oknum dari Dinas Pertanian. Padahal, idealnya, dana tersebut harus diserahkan kepada Petani pemilik sawah yang bersangkutan untuk mengelolanya.
Dijelaskannya, dari berbagai kejanggalan dan laporan sejumlah masyarakat yang mereka miliki saat ini, akan menjadi dasar bagi dirinya untuk membentuk satu TIM Investigasi, khusus untuk melakukan penelusuran lebih jauh, dan menuntaskan permasalahan ini.
Ditanya lebih jauh mengenai langkah-langkah yang akan mereka lakukan jika dikemudian hari ternyata TIM Investigasi yang dibentuknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dengan tegas dirinya menjawab akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, melalui lembaga yang dipimpinnya.
“Ya dilaporkan. Masa korupsi dibiarkan. Hari gini korupsi, malu dong.” sergahnya.
Akbar menambahkan, untuk saat ini, data yang mereka peroleh, baik dari laporan sejumlah masyarakat, maupun dari hasil investigasi sementara mereka, sudah menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek percetakan sawah.
“Minimal penyalah gunaan wewenang” tutur Akbar menjelaskan.
Salah satu Kepala Desa yang sempat ditemui wartawan media ini di Kecamatan Lamasi, mengaku heran dengan pengelola, karena dari data cetak sawah yang ditujukan ke Desanya, arealnya sangat tidak memungkinkan untuk mencukupi.
lain Kepala Desa, lain pula warga kelompok tani yang mendapat jatah cetak sawah. Kepada wartawan yang mewawancarainya, sumber ini mengaku sama sekali tidak tau proses dan syarat untuk mendapatkan pencetakan sawah, khususnya dalam kelompoknya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya ini, mereka hanya tau sawahnya dicetak oleh pemerintah. Sepengetahuan sumber yang juga menjabat sebagai sekretaris desa ini, dirinya hanya tahu kalau biaya cetak sawah sebesar Rp.10 Juta (sepuluh juta rupiah) perorang, yang kemudian dibagi menjadi dua, yakni Rp.6.000.000,-  (enam juta rupiah) untuk Cetak Sawah, dan selebihnya untuk pengadaan Pupuk dan sebagainya. (AR/Sl).


Foto : Salah satu petak cetak sawah di Desa Salu Pao, Kecamatan Lamasi, Kaupaten Luwu, yang tidak dilanjutkan karena lahan tidak sesuai gambar dan luas lahan. (AR/Sl).

No comments: