Palopo, -
Sudah jatuh ketimpa
tangga. Inilah sekiranya pepatah yang layak disandang salah satu korban
pencurian kendaraan bermotor di Kota Palopo.
Pasalnya, saat korban
berniat mengambil motor miliknya yang dijadikan Barang Bukti dikantor kejaksaan
Negeri Palopo yang dicuri beberapa waktu lalu, Ambang, salah satu Oknum Staf Jaksa
Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri palopo, justru meminta korban
menyerahkan sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam keterangannya
kepada wartawan media ini, korban mengaku diminta oleh salah satu oknum staf
Jaksa tersebut untuk membayar uang sebesar Rp.500 ribu jika ingin mengambil kembali
motornya.
“Disini ada dibayar kalau mau ambil barang bukti. Kalau Mobil
dikenakan biaya satu juta. kalau motor lima ratus ribu.” Tutur
Korban menirukan perkataan salah satu Oknum staf jaksa.
Merasa tidak mampu
memenuhi permintaan oknum tersebut, korban mencoba menemui, salah satu jaksa
yang menangani kasus tersebut. Namun oknum jaksa tersebut lagi-lagi mengarahkan
korban untuk menemui Oknum staf yang bernama Ambang, dengan alasan oknum
tersebut adalah pemeran utamanya.
“Kamu bicarakan saja dengan Pak Ambang karena dialah
pemeran utamanya di sini.” tutur Korban menirukan
ucapan Jaksa Lili Manggiri, SH.,MH, saat ditemui.
Karena diarahkan oleh
Jaksa, korban kembali menemui Ambang, Oknum yang disebut-sebut Jaksa Penuntut
Umum sebagai pemeran utama.
Dalam pertemuan
tersebut, Ambang kembali meminta uang, namun nilainya sudah dikurangi, dari lima
ratus ribu menjadi tiga ratus ribu, dengan alasan Korban adalah mahasiswa.
Menurut Ambang,
permintaaa dana sejumlah tiga ratus ribu tersebut adalah permintaan jaksa yang
menangani (Lili Manggiri,SH.,MH.,Red).
“Kata jaksanya, karena kamu mahasiswa biar kamu bayar
saja tiga ratus ribu.” Tutur korban menirukan
ucapan Ambang.
Permintaan tersebut
lagi-lagi tidak mampu dipenuhi, karena korban hanyalah seorang mahasiswa dan
tidak memiliki pekerjaan.
Kepada Ambang,
korbanpun berupaya memohon, dengan tujuan agar tidak dibebankan biaya, namun oknum
tersebut tetap meminta korban membayar sejumlah uang, dengan alasan agar korban
bisa cepat mengambil motor miliknya tanpa harus menunggu proses sidang selesai.
“dari pada kamu menunggu motormu sampai selesai sidang,
mending kamu bayar supaya kamu bisa cepat pakai motormu, kamu bayar saja Rp.
200.000,- saya kasi kamu pengurangan dua kali”.
Tutur Oknum tersebut kepada korban.
Karena tidak memiliki
uang saat itu, korban terpaksa harus pulang dengan tangan hampa.
Kepada Oknum staf tersebut,
Korban hanya mengatakan jika dirinya saat itu tidak memiliki uang, dan akan
kembali jika dirinya sudah mendapatkan sejumlah uang dimaksud.
Berselang beberapa
waktu, saat korban sudah mendapatkan pinjaman dari seorang rekannya, korban kembali
mendatangi Kejaksaan Negeri Palopo untuk menemui Oknum tersebut, sembari
menyerahkan uang yang dibawanya.
Setelah menerima uang,
oknum staf Kejaksaan tersebut kemudian bergegas membuatkan Berita Acara
Penyerahan.
Atas kejadian
tersebut, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia meminta Kepada pimpinan lembaga penegak
hukum tersebut untuk mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga
telah memberdayakan pungutan liar dalam penanganan kasus.
Menurut Musnahar,
kasus yang dialami korban pencurian ini, hanya sebahagian kecil dari beberapa
kasus serupa (Pungli,red) yang
dialami Masyarakat diKejaksaan Negeri Palopo.
Musnahar mengklaim
jika selama kurun waktu tiga tahun terakhir, Lembaganya sudah menerima berbagai
pengaduan dan informasi terkait ulah oknum Jaksa nakal dilingkup Kejaksaan Negeri
Palopo, mulai dari era kepemimpinan Alm.Sangkot Harahap (mantan Kajari Palopo), hingga kepemimpinan Oktobianus,SH (Kajari Palopo saat ini,red).(Andi/sl).
No comments:
Post a Comment