Wednesday 13 November 2013

DIMINTA TRANSPARAN, KEPALA SEKOLAH “GERAM”



Palopo, -
Sikap tertutup dan arogan yang ditunjukkan seorang Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kota Palopo, menuai kecaman keras dari Koalisi kelembagaan di Palopo.
Kejadian tersebut berawal dari kedatangan wartawan DP yang meminta transparansi penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar 81 Langkanae, yang kemudian disambut dengan kemarahan Kepala Sekolah pada lembaga pendidikan tersebut.

Ironisnya, sikap tertutup dan arogan Kepala Sekolah Dasar Negeri 81 Langkane, justru mendapat “Dukungan” dari oknum wartawan media cetak. Hal itu diketahui setelah wartawan DP didatangi oknum Wartawan Media cetak lokal disaat tengah melakukan konfirmasi di sekolah tersebut.
Musniati,SH, Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Ham LPPM Indonesia, merasa heran dengan ulah Oknum Kepala Sekolah tersebut. Menurutnya, jika penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah tepat sasaran, Kepala Sekolah tidak perlu kelimpungan dengan kehadiran wartawan, LSM dan masyarakat guna mempertanyakan penggunaannya.
Ditambahkannya, pejabat publik harus lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan Negara, khususnya yang menyangkut pendidikan dan kesehatan. Selain itu, aktivist yang juga berprofesi sebagai pengacara ini berharap agar jurnalis dan aktivist LSM sebagai corong masyarakat dan lembaga kontrol sosial, lebih membuka mata dan telinga, serta secara bersama-sama proaktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik dan penggunaan keuangan negara, khususnya yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat.
Senada dengan itu, A.Samsu Alam, SH, Direktur Eksekutif JLSi Foundation, yang ditemui beberapa waktu lalu dikediamannya, berharap agar pejabat publik lebih taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Kepada DP, A.Alam (Sapaan akrab A.Samsu Alam,red) mengungkapkan jika sikap dan prilaku Oknum Kepala Sekolah tersebut selain telah mencederai profesinya sebagai seorang tenaga pendidik, Oknum tersebut juga telah menciderai penegakan supremsi hukum dinegeri ini. ”Sikap arogan dan tertutup yang ditunjukkan Oknum Kepala Sekolah tersebut bukan hanya menciderai profesi tenaga pendidik, namun juga telah merusak tatanan penegakan supremasi hukum dinegeri ini.” Ungkap A.Alam.
Dalam pandangannya, Seorang tenaga pendidik wajib memiliki dan menghayati, serta mampu mengaktualisasikan berbagai kompetensi diri, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang kemudian diatur lebih jauh melalui PP 74 thn 2008 tentang Guru.
Lebih jauh, A.Alam menegaskan berbagai peraturan yang telah dilanggar terkait tertutupnya sistem pengelolaan keuangan Negara yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah tersebut. “Sistem pengelolaan keuangan Negara yang tertutup sebagaimana yang dilakukan kepala Sekolah tersebut, telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Tegas A.Alam.
Dalam pandangannya, pengelolaan dan pengalokasian keuangan negara yang tertutup, akan membuka ruang bagi para penentu kebijakan dilingkup tersebut untuk melakukan penyalahgunaan. “Apalagi jika informasi tersebut sengaja disembunyikan oleh pejabat terkait.” Tandasnya. (Mursal/Saiful).

No comments: