KEPALA
DESA BASSIANG TIMUR, KECAMATAN PORANG SELATAN DIMINTA MUNDUR.
Luwu,-
Selasa, 08/11/2011, Kepala Desa
Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dilaporkan kepolisi,
serta diminta mundur oleh warganya, karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan.
Tidak puas sampai disitu, Senin,14/11/2011,
akumulasi kekecewaan warga terhadap sikap dan prilaku A.Jamal Bisman AT, Kepala
Desa Bassiang Timur, kemudian membawa masyarakat yang tergabung dalam Forum
Masyarakat Desa Bassiang, mendatangi Kantor DPRD Luwu untuk menyampaikan
aspirasinya.
Dalam tuntutannya, Forum Masyarakat
Bassiang Timur meminta agar Bupati Luwu segera memberhentikan A.Jamal Bisman AT
dari jabatannya selaku Kepala Desa di Bassiang Timur, serta memberikan izin
kepada Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan
penyalahgunaan keuangan negara oleh Oknum tersebut.
Merasa tidak mendapat tanggapan
atas aspirasi yang mereka samapaikan melalui DPRD Luwu, Rabu, 21/12/2011, Warga
Desa Bassiang Timur kembali berdemonstrasi, dengan mendatangi Kantor DPRD Luwu
untuk menagih janji dan mendesak Bupati Luwu segera memberhentikan A.Jamal
Bisman AT, Kepala Desa Bassiang Timur dari jabatannya.
Dalam orasinya, selain meminta pemberhentian
Kepala Desa, masyarakat Bassiang Timur kembali meminta agar Kepolisian Resort
Luwu mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut
dengan cepat dan transparan, serta meminta pemerintah Kabupaten Luwu untuk
membuka kepada Publik, penggunaan Alokasi Dana Desa Bassiang Timur selama
periode 2009-2011, agar masyarakat luas, khususnya Masyarakat Desa Bassiang
Timur, dapat mengevaluasi, serta melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap
proses hukum yang kini telah berada ditangan kepolisian.
“Bukannya
kami tidak percaya kepada aparat penegak hukum, kami hanya ingin melihat,
apakah proses hukum tersebut berjalan baik atau tidak, sesuai fakta yang ada.
Kami butuh kepastian. Bukan Janji. Dan salah satu referensi dalam melakukan
pengawasan terhadap proses hukum yang telah berjalan adalah adanya bukti
Laporan Pertanggung Jawaban Dana ADD.”
Tegas Surianto, salah satu Orator dalam
Aksi tersebut.
Ditambahkannya, jika pihak
Pemerintah Kabupaten Luwu tidak mau memberikan data tersebut kepada masyarakat,
berarti mereka (Pemkab Luwu,red)
telah melakukan pembiaran, dan ini juga akan melegitimasi dugaan masyarakat
jika Pemerintah Kabupaten turut serta “menikmati”
penyelewengan anggaran tersebut.
Baihaqi,
Aktivist Muda Mahasiswa, yang juga menjadi salah satu Orator perwakilan Warga
Bassiang Timur dalam Orasinya menegaskan jika penghinaan yang dilakukan Oknum
Kepala Desa Bassiang Timur, sudah tidak dapat ditolerir lagi. Pasalnya, tuduhan
PKI yang dilontarkan, sudah sangat meresahkan warga masyarakat. Dan jika terus
dipaksakan (Jadi Kepala Desa,red),
tidak menutup kemungkinan akan menyulut konflik ditengah-tengah masyarakat.
Sumber terpercaya DP, yang juga merupakan
salah satu tokoh masyarakat dan mantan Dusun dari Desa tersebut, mengungkapkan
jika Oknum Kepala Desa tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran, serta
telah menyakiti hati masyarakatnya. “Kepala
Desa pilih kasih pak. Kalau bukan pendukungnya saat pemilihan Desa, dia tidak
mau layani. Selain itu, kami selaku Kepala Dusun, diberhentikan tanpa alasan
yang jelas. Dan lebih parahnya lagi, Pak Desa mengatakan masyarakat Desa
Bassiang adalah PKI” Ungkap mantan Kepala Dusun tersebut, dengan nada
kesal.
Sumber terpercaya DP lainnya
menyebutkan, selain sewenang-wenang, Oknum Kepala Desa tersebut diduga telah melakukan
penyelewengan Dana Insentif Kepala Dusun dan Anggaran Dana Desa.
Menurutnya sumber tersebut, pemecatan
yang dilakukan terhadap Kepala Dusun, Ketua BPD, dan aparata Desa lainnya,
hanya merupakan jalan untuk memuluskan aksinya menyelewengkan anggaran.
Diterangkannya, semua pengurus dan aparat yang ditunjuk untuk menggantikan
pejabat yang dipecat, adalah kerabat dekatnya. “Bahkan Kaur Umum dan merangkap Bendahara adalah Istrinya (Isteri Pak
desa,red) Pak.” Ungkap sumber tersebut kepada DP.
A.Jamal Bisman AT, Kepala Desa
Bassiang Timur yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, membantah jika dirinya
telah melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan oleh masyarakat yang
berdemo.
Menurutnya, Demonstran tersebut hanyalah
sekelompok orang (lawan politik,red)
yang tidak senang akan kehadirannya sebagai Kepala Desa di Bassiang Timur.
Musnahar,
Sekjend LPPM Indonesia saat dikonfirmasi terkait banyaknya dugaan pelanggaran
yang terjadi diDesa Bassiang Timur, menyesalkan ulah oknum kepala Desa
tersebut. “Sebagai seorang tokoh
masyarakat, Kepala Desa seharusnya mampu menunjukkan ketokohannya, bukan
sebaliknya. Jika Kepala Desa tersebut benar telah melakukan tindakan amoral,
maka aparat penegak hukum wajib menyikapinya, serta melakukan proses hukum
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tandas Musnahar(Yns/Syl)
No comments:
Post a Comment