Wednesday 13 November 2013

DIDUGA KORUPSI DAN DISKRIMINATIF



KEPALA DESA BASSIANG TIMUR, KECAMATAN PORANG SELATAN DIMINTA MUNDUR.
Luwu,-
Selasa, 08/11/2011, Kepala Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dilaporkan kepolisi, serta diminta mundur oleh warganya, karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Tidak puas sampai disitu, Senin,14/11/2011, akumulasi kekecewaan warga terhadap sikap dan prilaku A.Jamal Bisman AT, Kepala Desa Bassiang Timur, kemudian membawa masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Bassiang, mendatangi Kantor DPRD Luwu untuk menyampaikan aspirasinya.

Dalam tuntutannya, Forum Masyarakat Bassiang Timur meminta agar Bupati Luwu segera memberhentikan A.Jamal Bisman AT dari jabatannya selaku Kepala Desa di Bassiang Timur, serta memberikan izin kepada Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Oknum tersebut.
Merasa tidak mendapat tanggapan atas aspirasi yang mereka samapaikan melalui DPRD Luwu, Rabu, 21/12/2011, Warga Desa Bassiang Timur kembali berdemonstrasi, dengan mendatangi Kantor DPRD Luwu untuk menagih janji dan mendesak Bupati Luwu segera memberhentikan A.Jamal Bisman AT, Kepala Desa Bassiang Timur dari jabatannya.
Dalam orasinya, selain meminta pemberhentian Kepala Desa, masyarakat Bassiang Timur kembali meminta agar Kepolisian Resort Luwu mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan cepat dan transparan, serta meminta pemerintah Kabupaten Luwu untuk membuka kepada Publik, penggunaan Alokasi Dana Desa Bassiang Timur selama periode 2009-2011, agar masyarakat luas, khususnya Masyarakat Desa Bassiang Timur, dapat mengevaluasi, serta melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses hukum yang kini telah berada ditangan kepolisian.
“Bukannya kami tidak percaya kepada aparat penegak hukum, kami hanya ingin melihat, apakah proses hukum tersebut berjalan baik atau tidak, sesuai fakta yang ada. Kami butuh kepastian. Bukan Janji. Dan salah satu referensi dalam melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang telah berjalan adalah adanya bukti Laporan Pertanggung Jawaban Dana ADD.” Tegas Surianto, salah satu Orator dalam Aksi tersebut.
Ditambahkannya, jika pihak Pemerintah Kabupaten Luwu tidak mau memberikan data tersebut kepada masyarakat, berarti mereka (Pemkab Luwu,red) telah melakukan pembiaran, dan ini juga akan melegitimasi dugaan masyarakat jika Pemerintah Kabupaten turut serta “menikmati” penyelewengan anggaran tersebut.
Baihaqi, Aktivist Muda Mahasiswa, yang juga menjadi salah satu Orator perwakilan Warga Bassiang Timur dalam Orasinya menegaskan jika penghinaan yang dilakukan Oknum Kepala Desa Bassiang Timur, sudah tidak dapat ditolerir lagi. Pasalnya, tuduhan PKI yang dilontarkan, sudah sangat meresahkan warga masyarakat. Dan jika terus dipaksakan (Jadi Kepala Desa,red), tidak menutup kemungkinan akan menyulut konflik ditengah-tengah masyarakat.
Sumber terpercaya DP, yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat dan mantan Dusun dari Desa tersebut, mengungkapkan jika Oknum Kepala Desa tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran, serta telah menyakiti hati masyarakatnya. “Kepala Desa pilih kasih pak. Kalau bukan pendukungnya saat pemilihan Desa, dia tidak mau layani. Selain itu, kami selaku Kepala Dusun, diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Dan lebih parahnya lagi, Pak Desa mengatakan masyarakat Desa Bassiang adalah PKI” Ungkap mantan Kepala Dusun tersebut, dengan nada kesal.
Sumber terpercaya DP lainnya menyebutkan, selain sewenang-wenang, Oknum Kepala Desa tersebut diduga telah melakukan penyelewengan Dana Insentif Kepala Dusun dan Anggaran Dana Desa.
Menurutnya sumber tersebut, pemecatan yang dilakukan terhadap Kepala Dusun, Ketua BPD, dan aparata Desa lainnya, hanya merupakan jalan untuk memuluskan aksinya menyelewengkan anggaran. Diterangkannya, semua pengurus dan aparat yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat yang dipecat, adalah kerabat dekatnya. “Bahkan Kaur Umum dan merangkap Bendahara adalah Istrinya (Isteri Pak desa,red) Pak.” Ungkap sumber tersebut kepada DP.
A.Jamal Bisman AT, Kepala Desa Bassiang Timur yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, membantah jika dirinya telah melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan oleh masyarakat yang berdemo.
Menurutnya, Demonstran tersebut hanyalah sekelompok orang (lawan politik,red) yang tidak senang akan kehadirannya sebagai Kepala Desa di Bassiang Timur.
Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia saat dikonfirmasi terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi diDesa Bassiang Timur, menyesalkan ulah oknum kepala Desa tersebut. “Sebagai seorang tokoh masyarakat, Kepala Desa seharusnya mampu menunjukkan ketokohannya, bukan sebaliknya. Jika Kepala Desa tersebut benar telah melakukan tindakan amoral, maka aparat penegak hukum wajib menyikapinya, serta melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tandas Musnahar(Yns/Syl)

No comments: