Wednesday 13 November 2013

JAKSA KESAL MANTAN KETUA STAIN DIVONIS BEBAS




Palopo,–
Putusan bebas terhadap mantan Ketua STAIN Palopo Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA, atas kasus pembukaan Program Studi (Prodi) Ilegal di STAIN Palopo mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak.
Graffit. L T K, SH, Jaksa Penuntut yang menangani kasus tersebut mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.
Kepada DP, Grafit menggambarkan dengan jelas kekecewaannya terhadap putusan bebas terhadap tersangka yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Palopo.

Menurutnya, setiap kasus yang dilimpahkan ke persidangan sudah memenuhi unsur adanya tindakan melawan hukum. Namun, dalam perkara mantan ketua STAIN, Hakim Pengadilan Negeri Palopo justru berpendapat lain.
Menanggapi sikap Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang membebaskan tersangka Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA, dengan tegas, Grafit, Jaksa penuntut mengatakan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Gak bisa. enak aja. kita sudah limpahkan kok. baru kau putus bebas. kau pikir pengadilan punyamu. Ya tersinggung kita punya dong”. Imbuh Grafit kesal.
Saat ditanya lebih jauh tentang perkembangan beberapa kasus yang ditelah dilaporkan Mahasiswa STAIN Palopo, pihak Kejaksaan mengaku tidak tahu banyak. “Saat ini, baru dua kasus yang kami terima. Yang satu tersangkanya mantan ketua (Prof. Said Mahmud, red), dan yang satunya melibatkan Pembantu Ketua. Jumlah seluruhnya adalah delapan tersangka.” Terang Grafit.
Sumber terpercaya DP menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mantan Ketua STAIN Palopo bersama Jajarannya ada 9 item. Laporan tersebut disampaikan Mahasiswa STAIN melalui Lembaga Mahasiswa (Lema) ke Mapolres Palopo.
Ironisnya, dari sembilan item pelaporan tersebut, hingga saat ini yang bergulir kepersidangan hanya satu. Itupun mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Palopo.
Menyikapi langkah-langkah Penegak Hukum dalam menangani perkara STAIN, A.Samsu Alam, Direktur Eksekutif LSM JLSi Foundation geram.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, mereka tidak bisa dikategorikan lagi penegak hukum.
Musniati berharap agar seluruh komponen masyarakat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk kebijakan publik, termasuk penegakan supremasi hukum. “Kita berharap, aktivist civil society, Pers, serta seluruh komponen masyarakat yang ada, mampu berperan aktif dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol, khususnya dibidang penegakan supremasi hukum.” harapnya.
Ditambahkannya, terciptanya masyarakat yang adil makmur serta makmur dalam keadilan jangan hanya menjadi slogan. Kesejahteraan Rakyat secara utuh dapat dilihat dari terciptanya keterjangkauan seluruh lapisan masyarakat diberbagai bidang.
Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang ingin dimintai tanggapan terkait kasus tersebut tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan. (Andi/Saiful).

Graffit, LTK, Jaksa yang menangani kasus Prof.Said, Ketua STAIN Palopo

No comments: